Posts made by Muhamad Hibban Ramadhan

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Muhamad Hibban Ramadhan -
Nama : M. Hibban Ramadhan
NPM : 2315061094
Kelas : PSTI B

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi sumber penularan virus corona, dengan banyaknya mahasiswa dan demonstran yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti aksi tersebut. Ini menunjukkan kekurangan dalam koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan peserta unjuk rasa. Terdapat perbedaan data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai jumlah orang yang positif terinfeksi, menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Selain itu, ada juga pembahasan tentang kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang menuai kritik dan perbedaan pendapat. Hal tersebut menunjukkan kegagalan dalam mengatasi ketidakpuasan masyarakat terhadap undang-undang yang kontroversial secara damai dan konstruktif.

2. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah adanya kesadaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meskipun terjadi unjuk rasa, namun pentingnya penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung disampaikan oleh pakar epidemiologi dan dewan pakar kesehatan. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti demonstrasi, seharusnya dilakukan dengan bertanggung jawab dan tanpa merusak fasilitas umum. Aspirasi bisa disalurkan melalui cara-cara yang lebih baik, misalnya dengan mengadakan diskusi, konsultasi dengan pihak terkait, atau menyuarakan pendapat melalui media sosial atau aksi yang tidak merugikan orang lain.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menciptakan dialog yang terbuka antara kedua belah pihak. Pembahasan tentang hak dan kewajiban harus dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, perlu adanya regulasi yang jelas dan diimplementasikan secara efektif untuk melindungi hak pekerja, seperti pembayaran upah yang layak, jaminan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna menciptakan kehidupan yang harmonis, perlu dilakukan beberapa perbaikan. Pertama, penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kedua, peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak untuk semua lapisan masyarakat. Ketiga, promosi toleransi, dialog antarbudaya, dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai kekayaan bangsa. Keempat, pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Muhamad Hibban Ramadhan -
Nama : M. Hibban Ramadhan
NPM : 2315061094
Kelas : PSTI B

Berdasarkan artikel tersebut menunjukkan beberapa poin penting:

1. Konteks Sejarah Perubahan Konstitusi: Artikel tersebut memberikan gambaran tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, dimulai dari UUD 1945 hingga reformasi yang menghasilkan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Ini menggambarkan evolusi konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini.

2. Pengaruh Faktor Eksternal dan Internal: Artikel tersebut menyoroti pengaruh beberapa faktor, baik eksternal maupun internal, dalam perubahan konstitusi Indonesia. Faktor eksternal meliputi desakan dari Belanda, sementara faktor internal termasuk desakan politik hukum di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal saja, tetapi juga oleh tekanan atau pengaruh dari pihak luar.

3. Tantangan dalam Proses Penyusunan Konstitusi: Artikel menyebutkan bahwa proses penyusunan konstitusi di awal kemerdekaan dilakukan dengan tergesa-gesa oleh BPUPKI, yang mungkin menyebabkan ketidaksempurnaan dalam dokumen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam proses penyusunan konstitusi, termasuk tekanan waktu dan politik, dapat mempengaruhi kualitas dan kelengkapan konstitusi.

4. Pergeseran Sistem Ketatanegaraan: Artikel tersebut juga menyoroti pergeseran sistem ketatanegaraan Indonesia dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan, serta perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Hal ini mencerminkan dinamika politik dan hukum di Indonesia selama beberapa dekade, yang tercermin dalam perubahan-perubahan konstitusi.

Dengan demikian, kesimpulan dari artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif tentang membantu dalam memahami dinamika perubahan konstitusi dan perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Muhamad Hibban Ramadhan -
Nama : M. Hibban Ramadhan
NPM : 2315061094
Kelas : PSTI B

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak individu, dan hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam suatu negara. Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan stabil bagi pemerintahan, serta melindungi hak-hak dasar warga negara.

Dalam konteks Indonesia, meskipun telah memiliki konstitusi yang kuat dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945, masih terjadi masalah pelanggaran konstitusi. Ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk:

1. Kurangnya penerapan yang konsisten: Implementasi konstitusi sering kali tidak konsisten di semua tingkat pemerintahan, baik karena lemahnya penegakan hukum maupun karena intervensi politik.

2. Kelemahan lembaga penegak hukum: Lembaga penegak hukum sering kali tidak cukup independen atau efektif dalam menegakkan konstitusi dan menindak pelanggaran.

3. Ketidakseimbangan kekuasaan: Ketidakseimbangan kekuasaan antara lembaga pemerintah, terutama antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi.

Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di Indonesia, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Penguatan lembaga penegak hukum: Memperkuat independensi dan kapasitas lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.

2. Pendidikan dan kesadaran hukum: Meningkatkan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati dan mematuhi konstitusi serta hak-hak dasar warga negara.

3. Penguatan sistem pengawasan: Memperkuat peran lembaga pengawas independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, untuk mengawasi dan memberantas korupsi serta pelanggaran konstitusi.

4. Reformasi kelembagaan: Melakukan reformasi kelembagaan untuk memperbaiki ketidakseimbangan kekuasaan antara lembaga pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas publik.

5. Peningkatan partisipasi publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik dan pembuatan kebijakan untuk memastikan pemerintahan yang berdasarkan asas demokratis dan konstitusional.

Menurut saya maka dari hal di atas, diharapkan dapat memperbaiki implementasi konstitusi dan mengurangi pelanggaran konstitusi di Indonesia, serta memperkuat negara hukum dan demokrasi.