Nama : M. Hibban Ramadhan
NPM : 2315061094
Kelas : PSTI B
1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah bahwa unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi sumber penularan virus corona, dengan banyaknya mahasiswa dan demonstran yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti aksi tersebut. Ini menunjukkan kekurangan dalam koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan peserta unjuk rasa. Terdapat perbedaan data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai jumlah orang yang positif terinfeksi, menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Selain itu, ada juga pembahasan tentang kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang menuai kritik dan perbedaan pendapat. Hal tersebut menunjukkan kegagalan dalam mengatasi ketidakpuasan masyarakat terhadap undang-undang yang kontroversial secara damai dan konstruktif.
2. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah adanya kesadaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meskipun terjadi unjuk rasa, namun pentingnya penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung disampaikan oleh pakar epidemiologi dan dewan pakar kesehatan. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti demonstrasi, seharusnya dilakukan dengan bertanggung jawab dan tanpa merusak fasilitas umum. Aspirasi bisa disalurkan melalui cara-cara yang lebih baik, misalnya dengan mengadakan diskusi, konsultasi dengan pihak terkait, atau menyuarakan pendapat melalui media sosial atau aksi yang tidak merugikan orang lain.
3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menciptakan dialog yang terbuka antara kedua belah pihak. Pembahasan tentang hak dan kewajiban harus dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, perlu adanya regulasi yang jelas dan diimplementasikan secara efektif untuk melindungi hak pekerja, seperti pembayaran upah yang layak, jaminan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna menciptakan kehidupan yang harmonis, perlu dilakukan beberapa perbaikan. Pertama, penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kedua, peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak untuk semua lapisan masyarakat. Ketiga, promosi toleransi, dialog antarbudaya, dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai kekayaan bangsa. Keempat, pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.