Nama : Lutfiatun Nisa
NPM : 2313053175
Kelas : 2F
Setelah saya menganalis video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" maka dapat diambil kesimpulan yaitu, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie menerangkan tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
Diketahui bahwa sekarang kita menjadi 4 republik,
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disah kan pada 18 Agustus.
2. RIS dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD 1950.
4. Kembali ke UUD 1945 dengan perubahan.
Pada tahun 1959 UUD 1945 disah kan kembali menjadi konstitusi dengan mengalami perubahan dengan adanya penjelasan yang sebelumnya yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasannya maka setelah disah kan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh dilampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang di berlaku kan kembali.
Penjelasan UUD pada 8 Agustus 1945 tidak ada karena baru disusun oleh Sutomo dan kawan-kawan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946, diumumkan diberita republik namanya "Penjelasan UUD 1945".
Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, kemudian dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Kepres 150 tahun 1959.
Kemudian, diKepres tahun 1959 dijelaskan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah kan dari konstitusi ini".
Maka, harus dipahami berbeda dengan konstitusi yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959 atau Republik ke-4.
Kemudian, setelah masa Reformasi ini dokumen UUD asli yang harus dijadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan 4 Lampiran, yang mana 4 lampiran itu merupakan 4 perubahan yang pernah terjadi.
Metode perubahan yang digunakan ialah anddendum atau berupa lampiran.
NPM : 2313053175
Kelas : 2F
Setelah saya menganalis video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" maka dapat diambil kesimpulan yaitu, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie menerangkan tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
Diketahui bahwa sekarang kita menjadi 4 republik,
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disah kan pada 18 Agustus.
2. RIS dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD 1950.
4. Kembali ke UUD 1945 dengan perubahan.
Pada tahun 1959 UUD 1945 disah kan kembali menjadi konstitusi dengan mengalami perubahan dengan adanya penjelasan yang sebelumnya yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasannya maka setelah disah kan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh dilampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang di berlaku kan kembali.
Penjelasan UUD pada 8 Agustus 1945 tidak ada karena baru disusun oleh Sutomo dan kawan-kawan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946, diumumkan diberita republik namanya "Penjelasan UUD 1945".
Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, kemudian dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Kepres 150 tahun 1959.
Kemudian, diKepres tahun 1959 dijelaskan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah kan dari konstitusi ini".
Maka, harus dipahami berbeda dengan konstitusi yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959 atau Republik ke-4.
Kemudian, setelah masa Reformasi ini dokumen UUD asli yang harus dijadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan 4 Lampiran, yang mana 4 lampiran itu merupakan 4 perubahan yang pernah terjadi.
Metode perubahan yang digunakan ialah anddendum atau berupa lampiran.