Posts made by Anggriani Luthfiyah Ratu

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Anggriani Luthfiyah Ratu -
Nama : Anggriani Luthfiyah Ratu
NPM : 2315061058
Kelas : PSTI B

1. Menurut tanggapan saya, berita tersebut menggambarkan dampak negatif dari unjuk rasa terhadap penyebaran COVID-19, khususnya terhadap mahasiswa yang ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan massa dalam jumlah besar dapat menjadi potensi penularan yang signifikan. Namun, terdapat hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini yaitu dapat mengetahui bahwa terdapat kesadaran untuk berpartisipasi dalam isu-isu sosial dan politik yang penting bagi masyarakat dan dapat pentingnya mengikuti protocol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah.

2. Menurut pendapat saya, mengemukakan pendapat di tempat umum termasuk dalam demonstrasi, adalah hak yang dilindungi dalam sistem demokrasi. Namun, merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan platform daring atau media sosial untuk menyuarakan pendapat, melakukan diskusi atau forum secara online untuk membicarakan dan berpendapat mengenaik isu-isu yang terjadi, atau dengan menulis surat terbuka kepada pemerintah untuk menyuarakan pendapat.

3. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, dan tetap mempertahankan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah dengan menciptakan sistem hukum yang transparan dan efektif. Dengan adanya sistem hukum yang transparan, semua pihak terlibat dapat memahami hak-hak mereka secara jelas dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sistem hukum yang efektif akan memberikan perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak, serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang terpercaya dan efisien. Dengan demikian, upaya untuk mencapai kesepakatan yang adil antara pengusaha dan buruh dapat diperkuat.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana negara harus menjamin hak-hak dasar warga negaranya, seperti hak untuk hidup, hak untuk berekspresi, dan hak untuk mendapatkan Pendidikan, menerapkan hukum yang adil dan transparan, hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu, meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Anggriani Luthfiyah Ratu -
Nama : Anggriani Luthfiyah Ratu
NPM : 2315061058
Kelas : PSTI B

Berdasarkan analisis, artikel ini mengulas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak diberlakukannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan, termasuk pengesahan UUD 1945 yang menjadi dasar bagi negara ini. Selanjutnya, UUD RIS pada tahun 1949 membawa perubahan bentuk negara dari Kesatuan menjadi Serikat, diikuti dengan UUDS 1950 yang mengadopsi sistem pemerintahan Parlementer. Namun, dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, negara kembali ke UUD 1945 dengan beberapa amandemen. Proses reformasi kemudian membawa perubahan konstitusi yang signifikan, melalui empat kali amandemen terhadap UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang kompleks. Penyusunan awal UUD 1945 tergesa-gesa oleh BPUPKI, sementara desakan dari pihak Belanda juga turut mempengaruhi proses perubahan konstitusi. Selain itu, pergeseran politik hukum di Indonesia, termasuk tekanan dari masyarakat untuk amandemen konstitusi, menjadi pendorong penting dalam mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika pembentukan dan perubahan konstitusi di Indonesia, serta faktor-faktor yang memengaruhi proses tersebut dalam konteks politik dan hukum yang berkembang.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Anggriani Luthfiyah Ratu -
Nama : Anggriani Luthfiyah Ratu
NPM : 2315061058
Kelas : PSTI B

Konstitusi merupakan hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tak tertulis disebut Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

Negara Indonesia masih terjadi masalah mengenai pelanggaran konstitusi yang dikarenakan oleh :
1. Kurangnya penegakan hukum yang efektif dan independen. Meskipun konstitusi telah menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kekuasaan pemerintah, namun jika sistem peradilan tidak mampu atau tidak bersedia menegakkan aturan-aturan tersebut dengan tegas dan adil, maka pelanggaran konstitusi bisa terjadi tanpa akibat yang nyata bagi para pelanggarnya.
2. Ketidakseimbangan kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan yaitu jika satu cabang pemerintahan menjadi terlalu dominan atau tidak terawasi dengan baik oleh lembaga-lembaga lainnya, maka kemungkinan untuk melanggar batasan-batasan konstitusi akan meningkat.
3. Ketidakstabilan politik yaitu perubahan pemerintahan yang sering atau tidak stabil dapat menciptakan lingkungan di mana para pemimpin merasa lebih bebas untuk melanggar konstitusi demi kepentingan politik mereka sendiri.
4. Kurangnya kesadaran dan pendidikan konstitusional di kalangan masyarakat yaitu tidak adanya pemahaman yang memadai tentang hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi, masyarakat menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Cara menyelesaikan masalah konstitusi di negara indonesia diperlukan upaya yang holistik untuk memperkuat penegakan hukum, memperbaiki keseimbangan kekuasaan antar cabang pemerintahan, meningkatkan kesadaran dan pendidikan konstitusional di masyarakat, serta memastikan bahwa konstitusi dihormati dan ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses politik dan pemerintahan.