Posts made by Nabilla Chairunisa

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

Jurnal ini membahas tentang peran media massa dalam mendorong kontrol sosial dan nilai-nilai Pancasila di Indonesia. Jurnalisme sebagai kegiatan mengumpulkan berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa kepada publik. Dalam masyarakat modern, jurnalisme berfungsi sebagai media pendidikan massal yang memberikan pendidikan tambahan kepada pelajar dan masyarakat umum. Fungsi utama pers dalam masyarakat kontemporer dipandang sebagai fungsi kontrol yang harus diselaraskan dengan fungsi pendidikan.
Menyatakan bahwa media memainkan peran penting dalam menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif. Hal ini menunjukkan bahwa media dapat berkontribusi terhadap pencegahan kejahatan dengan mempromosikan nilai-nilai Pancasila dan meningkatkan kesadaran di kalangan individu. Keterbatasan kebijakan pidana disoroti, dengan menekankan perlunya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran individu. Berbagai jenis media dibahas dalam jurnal ini, termasuk media cetak, radio, dan televisi.
Masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi nilai-nilai Pancasila oleh media massa, seperti berita yang tidak teruji kebenarannya dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan. Diperlukan kerjasama antara media massa dan lembaga penegak hukum serta pengawasan yang lebih ketat terhadap konstruksi pemberitaan untuk mencapai tujuan tersebut. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih kritis dalam menerima informasi dari media massa dan melakukan penelusuran kebenaran berita.
Media cetak memungkinkan adanya informasi rinci dan pembacaan berulang-ulang, namun memiliki keterbatasan dalam hal kecepatan dan jangkauan geografis. Di sisi lain, radio dan televisi dapat menyampaikan informasi dengan cepat dan menjangkau khalayak yang lebih luas.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum diskusi

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa filsafat adalah sebuah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada sebab asal dan hukumnya. Pembahasan pancasila secara filsafat adalah membahas makna dan pengertian yang sedalam-dalamnya. Termasuk memahami apa yang ada dibalik makna Pancasila dan pengetahuan terhadap Pancasila sebagai suatu kesatuan yang memiliki sistem pemikiran rasional sistematis terdalam dan menyeluruh.

Pancasila dalam kajian filsafat dibagi menjadi tiga yakni
1. Kajian Ontologi
Ontologi adalah ilmu tentang ada terkait dengan adanya Pancasila atau hakikat keberadaannya yang memberi jawaban terhadap pertanyaan. Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
Tentang ontologi Pancasila penelitian Notonegoro menyatakan adanya Pancasila dalam triprakara atau tiga hal, yaitu :
- Prakara pertama adalah Pancasila adat budaya yaitu nilai-nilai Pancasila yang ada hidup dan berkembang dalam sosio-budaya bangsa Indonesia.
- Prakara kedua adalah Pancasila religi, yaitu nilai-nilai Pancasila yang terkandung hidup dan berkembang dan dan agama-agama di Indonesia.
- Prakara ketiga yaitu nilai-nilai Pancasila telah diangkat kepermukaan secara nasional, dirumuskan secara sistemik dan sistematis dimasukkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara selanjutnya dikembangkan sebagai filsafat.

2. Kajian Epistemologi
Epistemologi adalah ilmu tentang cara berada terkait dengan bagaimana cara Pancasila berada yang memberi jawaban terhadap pertanyaan. Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu :
- pengetahuan manusia tentang teori kebenaran
- pengetahuan manusia tentang watak
- pengetahuan manusia sebagai suatu sistem pengetahuan

3. Kajian Aksiologi
Aksiologi sendiri adalah ilmu tentang penerapan aplikasi manfaat atau kegunaan. Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> forum diskusi

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022

Dalam artikel ini, menjelaskan bahwa sistem filsafat adalah kumpulan ajaran yang terkordinasi dan memiliki ciri-ciri tertentu yang berbeda dengan sistem lain, seperti sistem ilmiah. Sistem filsafat haruslah komprehensif, artinya mencakup penjelasan terhadap semua gejala. Sistem filsafat juga mencakup pemikiran teoritis tentang realitas, termasuk tentang Tuhan, alam, dan manusia.

Selain itu, artikel ini juga menjelaskan bahwa sistem filsafat berhubungan dengan pandangan dunia (Weltanschauung) yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari filsafat. Filsafat memberikan tekanan pada aspek pengetahuan semata-mata, sedangkan Weltanschauung merupakan implementasi dari filsafat.

Artikel ini juga membagi masalah-masalah filsafat menjadi tiga jenis utama, yaitu masalah keberadaan, pengetahuan, dan nilai-nilai. Masalah keberadaan berkaitan dengan cabang filsafat metafisika, yang terdiri dari masalah ontologis, kosmologis, dan antropologis.

Kesimpulan, Artikel ini memberikan pemahaman yang jelas tentang sistem filsafat dan hubungannya dengan pandangan dunia serta jenis-jenis masalah yang terkait dengan filsafat.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022

Jurnal ini membahas tentang peran filsafat Pancasila dalam pendidikan di Indonesia. Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang memiliki fungsi dalam semua aspek kehidupan.

Pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila penting dalam membentuk individu yang cerdas, berperilaku baik, dan memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik.

Pancasila juga dijelaskan dari perspektif Aristoteles, dengan menjelaskan aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya. Ditekankan bahwa pendidikan karakter harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam perkembangan individu dan masyarakat. Peran penting pendidikan dalam mentransmisikan ideologi bangsa kepada generasi mendatang.

Kesimpulannya, Pancasila adalah dasar filsafat pendidikan di Indonesia dan harus tercermin dalam sistem pendidikan nasional untuk menciptakan bangsa yang memiliki karakter.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022

1. Menurut pendapat saya, kasus penolakan jenazah korban Covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah sangat memprihatinkan. Tindakan penolakan tersebut tidak hanya tidak berperikemanusiaan, tetapi juga melanggar nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Salah satu nilai Pancasila adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam kasus ini, penolakan terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19, terutama seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien, jelas melanggar nilai kemanusiaan tersebut.
Korelasi antara kasus penolakan jenazah korban Covid-19 dengan implementasi nilai Pancasila adalah bahwa penolakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama nilai kemanusiaan. Implementasi nilai-nilai Pancasila seharusnya tercermin dalam sikap dan tindakan kita sebagai warga negara, termasuk dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19 ini.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut jauh dari azas Pancasila yang tidak berperikemanusiaan [1]. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menghadapi pandemi ini. Pendidikan karakter yang mengajarkan nilai-nilai Pancasila sejak dini juga perlu diperkuat, sehingga generasi muda dapat tumbuh dengan pemahaman dan penghargaan yang kuat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan.

2. Sebagai mahasiswa, saya memiliki beberapa saran dan solusi untuk mencegah terulangnya kasus penolakan jenazah korban Covid-19 di kemudian hari:
a. Pendidikan Nilai Pancasila: Pendidikan karakter yang mengajarkan nilai-nilai Pancasila seharusnya diperkuat di semua tingkatan pendidikan. Hal ini penting untuk membentuk generasi muda yang memiliki pemahaman dan penghargaan yang kuat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan.
b. Kampanye Kesadaran Masyarakat: Perlu dilakukan kampanye yang intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menghargai semua individu.
c. Pelibatan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah perlu terlibat aktif dalam mengatasi masalah ini. Mereka dapat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti rumah sakit, keluarga korban, dan masyarakat setempat, untuk memastikan bahwa jenazah korban Covid-19 diperlakukan dengan layak dan manusiawi.
d. Penegakan Hukum: Jika terjadi penolakan jenazah korban Covid-19, pihak berwenang harus bertindak tegas dan mengambil langkah hukum yang sesuai. Hal ini dapat menjadi efek jera bagi mereka yang melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
e. Peningkatan Kesadaran Individu: Setiap individu perlu menyadari pentingnya menghormati dan menghargai semua orang, terlepas dari latar belakang atau kondisi mereka.

3. Penolakan jenazah korban Covid-19 dapat dikaitkan dengan pelanggaran Sila ke-2 Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, namun tindakan penolakan tersebut melibatkan perlakuan terhadap manusia yang telah meninggal dunia.
Sila ke-2 Pancasila menekankan pentingnya menghormati dan menghargai setiap individu sebagai manusia, baik yang hidup maupun yang telah meninggal. Dalam konteks penolakan jenazah korban Covid-19, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap martabat manusia yang telah meninggal dunia.
Meskipun jenazah tidak lagi memiliki kehidupan fisik, namun mereka tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan layak. Penolakan jenazah korban Covid-19 dapat mencerminkan sikap diskriminatif dan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Dengan demikian, penolakan jenazah korban Covid-19 dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Sila ke-2 Pancasila, karena melibatkan perlakuan terhadap manusia yang telah meninggal dunia dan tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan.