Posts made by Nabilla Chairunisa

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini. Konstitusi Indonesia, yang diwakili oleh UUD 1945, telah mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Konstitusi merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara dan memiliki tiga unsur utama, yaitu prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh tuntutan dari masyarakat dan faktor eksternal, seperti kolonialis Belanda. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan empat kali sejak reformasi dengan tujuan memperkuat konstitusi untuk memfasilitasi konfigurasi politik dan pemerintahan yang demokratis. Meskipun UUD 1945 telah mengalami perubahan, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tidak dapat diubah.
Artikel ini juga menyebutkan bahwa penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI tergesa-gesa dan tidak sempurna, serta desakan dari Belanda juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Banyak literatur yang membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk karya-karya dari berbagai penulis terkenal seperti Darji Darmodiharjo, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Adnan Buyung Nasution, dan lainnya. Beberapa UUD yang pernah berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945 sebelum perubahan, UUD RI Serikat, UUD Sementara 1950, dan UUD 1945 setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

Konstitusi merupakan sebuah naskah yang memuat aturan dasar suatu negara. Ia memuat prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan berdirinya negara, serta mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Konstitusi juga menjadi dasar hukum yang paling tinggi di dalam sebuah Negara. Sebagai komponen penting dalam sistem hukum negara, konstitusi memastikan adanya keadilan, transparansi, dan demokrasi dalam pemerintahan. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai "kitab suci" bagi sebuah negara, karena ia menentukan arah dan tujuan bangsa, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.

Beberapa alasan mengapa di negara ini masih terdapat bebrbagai masalah mengenai pelanggaran konstitusi yaitu, sebagai berikut :
1. Lemahnya penegakan hukum, penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sehingga banyak pelanggaran konstitusi yang tidak ditindak tegas.
2. Kurangnya pemahaman tentang konstitusi, banyak masyarakat Indonesia yang masih belum memahami konstitusi dengan baik mengenai arti dan aplikasi setiap aspek dapat berbeda antara pihak-pihak. Hal ini menyebabkan mereka tidak menyadari ketika hak-hak konstitusional mereka dilanggar.
3. Kepentingan politik dan ekonomi, pelanggaran konstitusi sering kali dilakukan demi kepentingan politik dan ekonomi.
4. Ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum, masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum. Yang dimana sistem hukum dan peradilan di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan akses keadilan, kekurangan hakim yang berkualitas, dan lamanya proses peradilan, yang semuanya dapat menghambat penegakan konstitusi secara efektif.

Tujuan dari konstitusi adalah untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi negara, menegakkan hak-hak dan kewajiban individu, menjaga stabilitas pemerintahan, mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, membatasi kekuasaan pemerintah, serta mendorong pembangunan negara yang berkeadilan dan beradab.

Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di Indonesia, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu. Pertama, perlunya dilakukan reformasi hukum yang mendalam untuk memperkuat landasan hukum dan penegakan konstitusi. Kedua, sistem peradilan harus diperkuat agar lebih independen, transparan, dan akuntabel, dengan meningkatkan kapasitas hakim serta memperbaiki infrastruktur peradilan. Ketiga, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama, karena korupsi sering menjadi akar dari pelanggaran konstitusi. Keempat, pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang konstitusi dan hak-hak mereka perlu ditingkatkan melalui penyuluhan dan pelatihan. Kelima, reformasi politik yang menyeluruh diperlukan untuk mengurangi intervensi politik dalam sistem hukum dan pemerintahan. Terakhir, konsultasi dan dialog publik serta kerja sama dengan lembaga internasional dapat memperkuat proses reformasi konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia.

MKU PKN PSTI -> FORUM ANALISIS VIDEO

by Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

Berdasarkan analisis video tersebut, identitas nasional merupakan kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam aspek kehidupan yang menjadi pembeda suatu bangsa dengan bangsa lain. Dengan hakikat identitas nasional bangsa Indonesia adalah Pancasila karena merupakan wujud aktualisasi dalam berkehidupan. Unsur-unsur identitas nasional meliputi suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa. Identitas nasional sendiri terbagi menjadi tiga bagian yaitu
1. Identitas fundamental, identitas ini tidak dapat diubah, contohnya Pancasila dan UUD 1945
2. Identitas instrumental identitas ini dapat dirubah dan dapat berkembang, contohnya bahasa dan budaya
3. Identitas alamiah, identitas ini merupakan identitas yang diberikan oleh alam, contohnya geografis dan demografis

Selanjutnya integrasi nasional Integrasi Nasional, integrasi nasional memiliki arti penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi suatu kesatuan yang utuh. Faktor - faktor yang mendorong integrasi nasional di Indonesia antaranya sejarah, keinginan bersatu, cinta tanah air, rela berkorban serta konsensus nasional. Banyak faktor-faktor yang menghambat integrasi nasional diantaranya terdapatnya sikap heterogenitas, etnisentrisme adanya ketimpangan hingga gangguan dari luar. Bentuk-bentuk integrasi nasional sendiri ada dua yaitu asimilasi yang merupakan proses peleburan dua kebudayaan menjadi satu kebudayaan baru dan akulturasi yaitu proses penerimaan unsur-unsur kebudayaan lain tanpa menghilangkan kebudayaan aslinya.

Menurut Myron Weiner (1971), integrasi nasional memiliki lima definisi yang mencakup penyatuan kelompok budaya, pembentukan wewenang kekuasaan, menghubungkan pemerintah dan yang diperintah, konsensus terhadap nilai, dan perilaku yang terintegrasi.

Dengan demikian kita harus memahami bahwa identitas dan integrasi nasional merupakan dua hal yang sangat berkaitan di mana identitas nasional menjadi dasar bagi integrasi nasional dan integrasi nasional diperlukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.