Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B
Konstitusi merupakan sebuah naskah yang memuat aturan dasar suatu negara. Ia memuat prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan berdirinya negara, serta mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Konstitusi juga menjadi dasar hukum yang paling tinggi di dalam sebuah Negara. Sebagai komponen penting dalam sistem hukum negara, konstitusi memastikan adanya keadilan, transparansi, dan demokrasi dalam pemerintahan. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai "kitab suci" bagi sebuah negara, karena ia menentukan arah dan tujuan bangsa, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.
Beberapa alasan mengapa di negara ini masih terdapat bebrbagai masalah mengenai pelanggaran konstitusi yaitu, sebagai berikut :
1. Lemahnya penegakan hukum, penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sehingga banyak pelanggaran konstitusi yang tidak ditindak tegas.
2. Kurangnya pemahaman tentang konstitusi, banyak masyarakat Indonesia yang masih belum memahami konstitusi dengan baik mengenai arti dan aplikasi setiap aspek dapat berbeda antara pihak-pihak. Hal ini menyebabkan mereka tidak menyadari ketika hak-hak konstitusional mereka dilanggar.
3. Kepentingan politik dan ekonomi, pelanggaran konstitusi sering kali dilakukan demi kepentingan politik dan ekonomi.
4. Ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum, masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum. Yang dimana sistem hukum dan peradilan di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan akses keadilan, kekurangan hakim yang berkualitas, dan lamanya proses peradilan, yang semuanya dapat menghambat penegakan konstitusi secara efektif.
Tujuan dari konstitusi adalah untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi negara, menegakkan hak-hak dan kewajiban individu, menjaga stabilitas pemerintahan, mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, membatasi kekuasaan pemerintah, serta mendorong pembangunan negara yang berkeadilan dan beradab.
Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di Indonesia, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu. Pertama, perlunya dilakukan reformasi hukum yang mendalam untuk memperkuat landasan hukum dan penegakan konstitusi. Kedua, sistem peradilan harus diperkuat agar lebih independen, transparan, dan akuntabel, dengan meningkatkan kapasitas hakim serta memperbaiki infrastruktur peradilan. Ketiga, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama, karena korupsi sering menjadi akar dari pelanggaran konstitusi. Keempat, pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang konstitusi dan hak-hak mereka perlu ditingkatkan melalui penyuluhan dan pelatihan. Kelima, reformasi politik yang menyeluruh diperlukan untuk mengurangi intervensi politik dalam sistem hukum dan pemerintahan. Terakhir, konsultasi dan dialog publik serta kerja sama dengan lembaga internasional dapat memperkuat proses reformasi konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia.