Kiriman dibuat oleh CLARA KELVIANA KERIN 2313031064

MPPE C2025 -> Diskusi

oleh CLARA KELVIANA KERIN 2313031064 -
Nama: Clara Kelviana Kerin
NPM 2313031064

Skala pengukuran dalam penelitian adalah prosedur sistematis untuk menetapkan aturan yang menghubungkan angka atau simbol dengan karakteristik objek, peristiwa, atau fenomena yang diamati, sehingga memungkinkan pengumpulan data yang akurat dan analisis statistik yang tepat.​

Jenis Skala Pengukuran
Skala nominal mengklasifikasikan data ke dalam kategori tanpa urutan, seperti jenis kelamin atau status siswa (eksperimen/kontrol). Skala ordinal menyusun data berdasarkan tingkatan relatif, misalnya peringkat hasil belajar (sangat baik, baik, cukup). Skala interval memiliki jarak yang sama antar nilai tetapi tanpa nol absolut, seperti skor tes (0-100), sementara skala rasio tidak mutlak untuk perbandingan proporsional, seperti waktu belajar dalam menit.

Rencana Data Penelitian PBL
Untuk penelitian “Pengaruh Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL) terhadap Hasil Belajar Ekonomi kelas 11 SMAN 15 Bandar Lampung”, rancang data kuantitatif dengan sampel kelas eksperimen (PBL) dan kontrol (konvensional) menggunakan purposive sampling sekitar 60-80 siswa. Variabel independen (PBL) diukur dengan observasi dan kuesioner skala Likert (ordinal/interval: 1=Sangat Tidak Setuju hingga 5=Sangat Setuju) untuk sikap siswa terhadap model.Variabel dependen (hasil belajar ekonomi) menggunakan tes pre-post skala interval (skor 0-100) untuk mengukur peningkatan kognitif, dianalisis dengan t-test atau ANOVA.

Skala pengukuran yang Direkomendasikan
Gunakan skala interval untuk hasil belajar agar memungkinkan operasi aritmatika lengkap seperti mean dan standar deviasi, sesuai standar penelitian pendidikan ekonomi. Skala Likert interval untuk variabel moderator seperti motivasi siswa, dengan reliabilitas Cronbach's Alpha >0.7. Ini selaras dengan jurnal pendidikan ekonomi sebelumnya yang menerapkan triangulasi campuran data untuk validitas tinggi.

ASP C2025 -> Diskusi

oleh CLARA KELVIANA KERIN 2313031064 -
Nama: Clara Kelviana Kerin
NPM 2313031064
Kelas: 23C

1. Perencanaan Audit Kinerja
- Menentukan ruang lingkup audit (program, aktivitas, atau instansi yang akan diaudit) berdasarkan prioritas nasional, risiko, atau permintaan stakeholder.
- Menyusun rencana audit yang mencakup tujuan, cakupan, metode penelitian, jadwal, dan sumber daya yang dibutuhkan.
- Mendapatkan persetujuan rencana audit dari pihak yang berwenang (misalnya, Dewan Audit Negara atau atasan instansi audit).

2. Pengumpulan Data dan Bukti
- Melaksanakan penelitian dokumen (buku kerja, laporan keuangan, peraturan, dan rencana kerja).
- Melakukan wawancara dengan pihak terkait (pegawai, manajemen, pengguna layanan, atau stakeholder lain).
- Melaksanakan observasi langsung terhadap aktivitas yang diaudit.
- Menggunakan metode analisis data (kuantitatif dan kualitatif) untuk mengevaluasi kinerja.

3. Evaluasi Kinerja
- Membandingkan kinerja yang tercatat dengan standar yang telah ditetapkan (misalnya, sasaran program, peraturan, atau prinsip akuntabilitas).
- Menilai aspek efektivitas (apakah tujuan tercapai), efisiensi (apakah sumber daya digunakan dengan optimal), dan efektivitas penyaluran (apakah manfaat sampai ke pihak yang dituju).
- Mengidentifikasi masalah, kekurangan, atau peluang perbaikan.

4. Analisis Penyebab dan Dampak
- Menyelidiki penyebab akar dari masalah yang ditemukan.
- Menilai dampak masalah terhadap program, masyarakat, atau anggaran negara.
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat pencapaian kinerja.

5. Penulisan Draf Laporan Audit
- Menyusun draf laporan yang mencakup ringkasan temuan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan.
- Memastikan laporan jelas, objektif, akurat, dan berdasarkan bukti yang kuat.
- Mengikuti format dan pedoman penulisan laporan audit yang berlaku di sektor publik.

6. Konsultasi dengan Pihak yang Diaudit
- Memberikan draf laporan kepada pihak yang diaudit untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.
- Menyimak tanggapan pihak yang diaudit dan mempertimbangkan apakah perlu melakukan perbaikan pada laporan.
- Mencatat tanggapan pihak yang diaudit dalam laporan akhir (jika relevan).

7. Penyempurnaan dan Penyelesaian Laporan
- Merevisi draf laporan berdasarkan tanggapan pihak yang diaudit dan pemeriksaan ulang oleh tim audit.
- Mendapatkan persetujuan laporan dari penanggung jawab audit.
- Menyusun laporan akhir yang siap disebarkan.

8. Penyebaran dan Pengumuman Laporan
- Mendorongkan laporan kepada stakeholder yang relevan (misalnya, pemerintah, parlemen, masyarakat umum).
- Melakukan pengumuman publik tentang laporan audit (jika diizinkan oleh peraturan) untuk meningkatkan transparansi.
- Menyediakan akses laporan melalui saluran yang mudah diakses (misalnya, situs web instansi audit).

9. Pemantauan Tindak Lanjut
- Memantau penerapan rekomendasi yang terdapat dalam laporan audit oleh pihak yang diaudit.
- Menyusun laporan tindak lanjut untuk memberitahu kemajuan pelaksanaan rekomendasi.
- Memberikan dukungan atau bimbingan kepada pihak yang diaudit jika diperlukan untuk menerapkan perbaikan.