གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ervina Putri Az Zahra

KELOMPOK UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) MATA KULIAH MANAJEMEN PUBLIK

POSYANDU: LAYANAN KESEHATAN DASAR MASYARAKAT 

NAMA-NAMA ANGGOTA KELOMPOK (REG C) :
1. AL-FAI'YA ZAHWA AZAHRA (2316041073)
2. APRILIA ANDIENA CAHYANINGTYAS (2316041077)
3. DAMARA SABITA (2316041079)
4. ERVINA PUTRI AZ-ZAHRA (2316041081)
5. CHRISTIAN ABIMAYU PANJAITAN (2316041092)
6. DILLA FEBRIANI (2316041099)
7. KEYSA ANDANI (2316041108)

MP Reg C 2024 -> Conflict Resolution on Public Affairs

Ervina Putri Az Zahra གིས-
Nama : Ervina Putri Azzahra
NPM : 2316041081


Menyesuaikan Kebijakan Keamanan NATO dengan Tren dan Tantangan yang Muncul Pakta Pertahanan Atlantik Utara NATO adalah aliansi politik dan militer
Organisasi ini mempromosikan perdamaian dan keamanan melalui pertahanan kolektif
Dengan 32 negara anggota, NATO (North Atlantic Treaty Organization) memainkan peran penting dalam hubungan internasional dan keamanan global
Didirikan pada tahun 1949, NATO (Organisasi Perjanjian Atlantik Utara) dibentuk sebagai tanggapan terhadap ancaman ekspansi Soviet
Tujuan utama aliansi ini adalah untuk menjaga kebebasan dan keamanan negara-negara anggotanya
Selama bertahun-tahun, NATO (Organisasi Perjanjian Atlantik Utara) telah menghadapi berbagai tantangan keamanan baru
NATO (Organisasi Perjanjian Atlantik Utara) didirikan berdasarkan prinsip-prinsip pertahanan kolektif dan keamanan bersama
Aliansi berkomitmen terhadap penyelesaian konflik secara damai dan memajukan demokrasi, individu, kebebasan, dan supremasi hukum
NATO (Organisasi Perjanjian Atlantik Utara) memiliki kemampuan militer yang kuat untuk menghalangi dan mempertahankan diri dari ancaman
NATO (Organisasi Perjanjian Atlantik Utara) melakukan latihan dan operasi militer bersama, dan negara-negara anggota menyumbangkan kekuatan dan sumber daya untuk memastikan kesiapan operasional aliansi
NATO (Organisasi Perjanjian Atlantik Utara) bermitra dengan negara lain dan organisasi internasional untuk meningkatkan kerja sama keamanan dan mengatasi tantangan bersama
Kemitraan ini akan berkontribusi pada stabilitas dan perdamaian komunitas internasional
NATO adalah singkatan dari Organisasi Traktat Atlantik Utara, sebuah aliansi militer yang terdiri dari negara-negara anggota yang berkomitmen untuk saling membantu dalam pertahanan bersama.
NATO didirikan pada tahun 1949 setelah Perang Dunia II sebagai respons terhadap ancaman Soviet. Traktat tersebut menandai komitmen negara-negara Barat untuk saling membantu dalam pertahanan bersama melawan ancaman Soviet dan ekspansi komunis. Selama Perang Dingin, NATO menjadi salah satu pilar keamanan Barat, dan setelah runtuhnya Uni Soviet, mengalami evolusi dalam peran dan misinya.
Silsilah NATO dimulai dengan penandatanganan Traktat Atlantik pada 4 April 1949, oleh 12 negara anggota awal, termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan sejumlah negara Eropa Barat. Selama bertahun-tahun, banyak negara lain bergabung, dengan total anggota saat ini mencapai 30 negara. NATO telah mengalami perkembangan dan penyesuaian strategis sepanjang sejarahnya untuk menghadapi perubahan politik, militer, dan keamanan global.
Nama : Ervina Putri Azzahra
NPM : 2316041081

contoh yang saya ambil adalah Izin Usaha Dagang (IU)

Pergeseran dari Sentralisasi ke Desentralisasi:

Sebelum reformasi 1998, kewenangan pemberian Izin Usaha Dagang (IU) berada di tangan pemerintah pusat. Prosesnya rumit, panjang, dan memakan waktu, menghambat geliat ekonomi lokal. Oleh karena itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan desentralisasi izin usaha, termasuk IU, kepada pemerintah daerah.

Analisis Upaya Pengembangan Pengelolaan dengan Teori:

Desentralisasi IU membawa peluang dan tantangan. Berikut beberapa upaya pengembangan pengelolaannya berdasarkan teori:

1. New Public Management (NPM):

Penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas: Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber daya dan proses birokrasi untuk pelayanan IU yang cepat, murah, dan mudah diakses. Penerapan e-government: Memanfaatkan teknologi informasi untuk menciptakan sistem online yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam proses perizinan. Pemberdayaan masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi kinerja pelayanan publik, termasuk IU.

2. Good Governance:

Peningkatan akuntabilitas: Pemerintah daerah perlu mempublikasikan informasi terkait proses perizinan IU secara jelas dan mudah diakses masyarakat. Peningkatan transparansi: Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, prosedur, dan biaya yang terkait dengan perizinan IU. Peningkatan partisipasi: Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan dan regulasi IU.

3. Prinsip Desentralisasi:

Subsidiaritas: Keputusan terkait pelayanan publik diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kebutuhan dan kondisi lokal. Keanekaragaman: Pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi IU dengan kondisi daerahnya masing-masing. Akuntabilitas lokal: Pemerintah daerah bertanggung jawab kepada masyarakatnya atas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk IU.

secara singkatnya dapat saya simpulkan

Desentralisasi IU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja. Penerapan teori-teori seperti NPM, Good Governance, dan prinsip Desentralisasi menjadi kunci untuk pengembangan pengelolaan IU yang efektif dan akuntabel.

Tantangannya adalah kapasitas sumber daya manusia di pemerintah daerah perlu ditingkatkan. Perlu dibangun sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perubahan sistem perizinan IU.

Desentralisasi IU merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan daerah. Penerapan teori-teori dan prinsip-prinsip yang tepat dapat membantu pemerintah daerah dalam mengembangkan pengelolaan IU yang efektif, akuntabel, dan partisipatif.

MP Reg C 2024 -> Diskusi -> Diskusi1 -> Re: Diskusi1

Ervina Putri Az Zahra གིས-
Nama : Ervina Putri Azzahra
NPM : 2316041081

Tantangan terbesar Indonesia dalam melakukan reformasi administrasi publik adalah mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang telah terbangun selama periode orde baru. Krisis ini dipicu oleh perilaku birokrat yang cenderung tidak mendukung pelayanan publik, menyebabkan tujuan awal birokrat dalam memberikan layanan publik berganti arah ke pragmatisme dan menurunkan integritas serta kualitasnya. Idealnya, penyelenggaraan layanan publik oleh aparat pemerintah harus dilakukan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, penerapan desentralisasi yang diterapkan untuk memaksimalkan potensi daerah menyebabkan KKN meluas di tingkat daerah, terjadi ketimpangan layanan publik antar daerah, dan belum ada aturan sanksi terhadap daerah yang menyediakan layanan buruk kepada masyarakat.

Pendapat saya bahwa tantangan ini dapat diatasi dengan menerapkan prinsip-prinsip reformasi administrasi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan dan kepemimpinan yang berfokus pada energi manusia untuk kemanfaatan kemanusiaan. Ini mencakup penerapan New Public Service yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan kepuasan customer, tetapi juga mempertanggungjawabkan kinerja administrasi publik dari sisi etika, prinsip demokrasi, dan kepentingan publik. Administrasi publik harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dari berbagai dimensi, seperti pertanggungjawaban profesional, legal, politis, dan demokratis.

Selain itu, penerapan model kepemimpinan sektor bisnis dalam administrasi publik juga penting untuk mewujudkan birokrasi publik yang memuaskan kebutuhan customer. Kepemimpinan dalam New Public Service harus berfokus pada nilai-nilai moral atau transformational leadership, bukan transactional leadership, yang digerakkan atas dasar motif timbal balik atau saling menguntungkan antara pimpinan dan pengikut.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan reformasi administrasi publik di Indonesia dapat berhasil dalam meningkatkan kualitas layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan mencapai tujuan Good Governance.