Kiriman dibuat oleh Nikolas Simbolon

Nama kelompok : TIANDETA

1. CHRISTILA OKTARIA (REG C) 2316041082
2. ANGGITA STEVINA (REG D) 2316041114
3. DESI LESTARI (REG D) 2316041122
4. TISA SEFTIANA LINSI (REG D) 2316041132
5. RISKA RAHMANIAR (REG D) 2316041135
6. ANDREAS ANGGA ASMARANATA (REG D) 2316041136
7. NIKOLAS SIMBOLON (REG D) 2316041139

Tautan  : 
NAMA : NIKOLAS SIMBOLON
NPM : 2316041139
KELAS : REGULER D



ADAPTING NATO’S SECURITY POLICY TO EMERGING TRENDS AND CHALLENGES

“MENGADAPTASI KEBIJAKAN KEAMANAN NATO TERHADAP TREN DAN TANTANGAN YANG MUNCUL”

NATO didirikan pada tahun 1949, NATO dibentuk sebagai respons terhadap ancaman ekspansi Soviet. Dan sampai saat ini terdapat 32 negara yang menjadi anggota NATO. Tujuan utama aliansi ini adalah untuk menjaga kebebasan dan keamanan negara-negara anggotanya. Selama bertahun-tahun, NATO telah berevolusi untuk mengatasi tantangan dan membuat keamanan baru. NATO didirikan berdasarkan prinsip-prinsip pertahanan kolektif dan keamanan bersama. Aliansi ini berkomitmen terhadap penyelesaian perselisihan secara damai dan mendukung demokrasi, kebebasan individu, dan supremasi hukum. Sebagai bentuk perlindungan NATO mempertahankan kemampuan militer yang kuat untuk menghalangi dan mempertahankan diri dari ancaman. Aliansi ini melakukan latihan dan operasi militer bersama, dan negara-negara anggota menyumbangkan kekuatan dan sumber daya untuk memastikan kesiapan aliansi. Selain itu NATO juga terlibat dalam kemitraan dengan negara-negara lain dan organisasi internasional untuk meningkatkan kerja sama keamanan dan mengatasi tantangan bersama. Kemitraan ini berkontribusi terhadap stabilitas dan perdamaian dalam komunitas internasional. Pada dasarnya sebuah organisasi tentu memerlukan organisasi lain untuk berdiri sebagai bentuk dukungan dan menjamin eksistensinya di mata Dunia.
 
Sebagai sebuah organisasi tentu NATO berupaya untuk meningkatkan ketahanan di tingkat nasional secara kolektif sangat diperlukan, untuk menghadapi dan mencegah segala ancaman, NATO membuat kebijakan untuk memprioritaskan adaptasi dan kesiapsiagaan. Selain itu cara NATO dalam menanggapi ancaman yang terjadi adalah dengan pelatihan pertahanan siber dan ruang angkasa dalam upaya pertahanan keamanan. NATO juga membuat kebijakan yaitu pada kemampuan pertahanan yang kredibel untuk menghalangi musuh potensial. Tidak hanya itu, NATO turut mengadopsi teknologi sebagai upaya meningkatkan kemampuan militer, seperti kecerdasan buatan, robotika, dan cyberwarfare. Sebagai sebuah kesimpulan menyesuaikan kebijakan keamanan NATO terhadap tren dan tantangan yang muncul memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berwawasan ke depan. Dengan memprioritaskan ketahanan, inovasi, dan kemitraan strategis, NATO dapat secara efektif mengatasi lanskap keamanan yang terus berkembang.
NAMA : NIKOLAS SIMBOLON
NPM : 2316041139
KELAS : REGULER D



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai urusan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian.

Sebelum adanya desentralisasi pada jasa pembuatan administrasi kependudukan, proses pembuatan dan pengajuannya cukup sulit ditambah dengan tahapan yang panjang dan waktu yang tidak sebentar karena diurus secara resmi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Tetapi setelah desentralisasi pembuatan administrasi kependudukan jauh lebih mudah dan dapat diproses dengan cepat Karena, pengurusan pembuatan administrasi kependudukan di Indonesia saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Upaya pengembangan dan pengelolaan jasa pembuatan administrasi kependudukan dapat dianalisis menggunakan Teori New Publik Service (NPS). Dengan menghubungkan pada prinsip utama dalam New Publik Service yaitu:

1. Masyarakat tidak dijadikan sebagai pelanggan tetapi dijadikan sebagai (citizen)
Dalam konteks administrasi publik dan teori New Public Service, warga negara ditempatkan sebagai pemilik utama dari layanan publik. Warga negara menjadi pusat perhatian dan prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Begitu pula dalam perubahan dalam urusan administrasi kependudukan, masyarakat menjadi pusat perhatian dan diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dari segi waktu dan proses pelayanan. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama pada saat pembuatan administrasi kependudukan, cukup datang pada Disdukcapil terdekat dan pembuatan langsung diproses.

2. Transparansi dan Akuntabilitas
Desentralisasi pada administrasi kependudukan sejauh ini dilihat cukup meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Disdukcapil kepada masyarakat. Dengan melihat dan merasakan secara langsung proses pembuatan administrasi kependudukan tentu masyarakat mendapatkan transparansi dalam berbagai hal, bahkan masyarakat dapat secara langsung menilai kinerja Disdukcapil tersebut. Selain itu dengan adanya desentralisasi membuat Disdukcapil lebih dekat dengan masyarakat sehingga aspirasi dan pengawasan masyarakat dapat lebih mudah disampaikan.

3. Kolaborasi dalam upaya peningkatan pelayanan
Teori New Public Service mengungkapkan bahwa pentingnya kolaborasi antar instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik. Ini dibuktikan Disdukcapil sudah mulai mengalami pengembangan dalam bidang teknologi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembuatan KTP, yaitu dengan adanya Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, praktis dan cepat.

Dengan adanya desentralisasi yang dianalis menggunakan prinsip prinsip New Public Service, penyelenggaraan pengelolaan administrasi kependudukan di Disdukcapil dapat lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

MP Reg D 2024 -> Diskusi -> Diskusi1 -> Re: Diskusi1

oleh Nikolas Simbolon -
Nama : Nikolas Simbolon
Kelas : Reguler D
NPM : 2316041139


Selamat siang Bu, izin menjawab,
Menurut pendapat saya, tantangan terbesar dalam melakukan reformasi administrasi publik di Indonesia meliputi:
1. Kepribadian administratornya
Menurut saya, hal utama reformasi administrasi publik di Indonesia belum berjalan dengan baik adalah berasal dari kepribadian pelaku pelayan masyarakatnya, mengapa demikian?
Saya sempat berbincang-bincang dengan teman sebaya, bertanya apakah pelayanan publik di Indonesia sudah baik? Saya selalu mendapat jawaban "belum puas, administratornya jutek, galak, dan lain-lain" Dari perbincangan tersebut saya sempat berfikir apakah ini tantangan yang sebenarnya di hadapi negara Indonesia dalam hal reformasi administrasi publik. SDM memang menjadi hal yang penting dalam proses pelayanan publik, mengingat peran ini yang langsung berhadapan dengan masyarakat, masyarakat tentu bisa langsung melihat dan menilai sikap dan pelayanan yang diberikan oleh administrator. Sikap yang kurang baik dan bentuk pelayanan yang lambat, membuat masyarakat menilai kurang baik. Menurut saya, pelayanan administrator yang kurang baik ini dapat disebabkan oleh kepribadiannya, di mana pelayan publik merasa memiliki power yang lebih besar di banding masyarakat, yang menyebabkan mereka sedikit menganggap remeh kehadiran masyarakat dalam proses pelayanan publik. Padahal faktanya, masyarakat adalah fokus utama bagi administrator, karena kepuasaan masyarakat lah yang akan membuat reformasi administrasi publik ini bisa berjalan dengan baik.

2. Di samping itu saya beranggapan bahwa kurangnya pelayanan publik berasal dari power administratornya
Saya juga berpendapat bahwa, faktor lainnya adalah pada gaji pelayan publik, ada kemungkinan reformasi ini tidak berjalan dengan baik adalah dari segi penggajian administrator, ada kemungkinan kurangnya kinerja dan perubahan sikap administrator bisa disebabkan dari penggajian yang kurang atau tidak memenuhi kebutuhan para administrator. Seperti faktanya, penggajian yang cukup dapat meningkatkan kinerja.

3. Selain itu, korupsi juga menjadi faktor lambat nya reformasi administrasi publik di Indonesia. 
Mengapa demikian? Tidak dapat dipungkiri korupsi di Indonesia belum bisa diatasi, bahkan meningkat dari tahun ke tahun, kepentingan pribadi ini membuat banyak hal akan terhambat, contoh anggaran yang diberikan kepada masyarakat tidak sepenuhnya diberikan, tentu hal ini akan berdampak banyak bagi kemajuan administrasi publik di Indonesia. Menurut saya, korupsi menjadi faktor yang besar dalam proses reformasi administrasi publik di Indonesia.

Bahkan menurut pendapat
Gladden (1972, h. 227), kokohnya peradaban dari berbagai macam Negara kuno tersebut utamanya adalah berkat eksistensi badan birokrasi Negara yang bekerja memakai prinsip-prinsip operasional yang teratur. 
Artinya keteraturan operasional bisa memperkokoh birokrasi dalam suatu negara.