Nama : Stefanus Nicolas Manik
NPM : 2315011064
Jurnal yang berjudul “Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara dan Implementasinya Dalam Pembangunan Karater Bangsa” membahas mengenai penerapan Pancasila dalam pembangunan karakter bangsa.
pendidikan kewarganegaraan dikenal tiga kompetensi yaitu:
1. pengetahuan kewarganegaraan
2. kecakapan kewarganegaraan
3. watak kewarganegaraan
Pengetahuan kewarganegaraan berkenaan dengan apa yang seharusnya diketahui oleh seorang warga negara mengenai negaranya seperti kehidupan politik, undang-undang kewarganegaraan, pemerintahan, konstitusi dan sebagainya. Kecakapan kewarganegaraan berkenaan dengan kecakapan intelektual, kecakapan emosional dan kecakapan spiritual. Sedangkan, watak kewarganegaraan atau karakter kewarganegaraan/ bangsa berkenaan dengan nilai-nilai unik yang berasal dari nilai budaya, ajaran agama, atau dasar filsafat dalam suatu bangsa yang terintegrasi dalam diri seseorang yang mengarahkan sikap atau tindakannya sehingga tercerminkan dalam perilaku seseorang warga negara.
Membangun karakter bangsa merupakan proses internalisasi nilai-nilai kehidupan luhur bangsa indonesia ke dalam jiwa setiap warga bangsa Indonesia sehingga nilai-nilai tersebut termanifestasi dalam perilaku pribadi masing- masing dan bagi kehidupan bersama bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keberadaan Pancasila dapat dilihat dari dua sudut, pertama secara hitoris dan secara kultural. Pancasila adalah merupakan suatu pandangan hidup bangsa yang nilai- nilainya sudah ada sebelum secara yuridis bangsa Indonesia membentuk negara. Nilai-nilai Pancasila sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila yang merupakan suatu pilihan bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers adalah core philosophy bangsa Indonesia, bahwa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu nilai- nilai Pancasila adalah sebagai sumber nilai dalam realisasi normatif dan praksis dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Dalam kedudukannya yang demikian ini, maka Pancasila adalah suatu cita-cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.