Nama : Stefanus Nicolads Manik
NPM : 231501064
URGENSI PENEGASAN PANCASILAS EBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK
Secara teoritik, cara pandang hidup bangsa Indonesia (the way of life) selalu berbasis pada nilai-nilai yang bersifat meta yuridis, berbasis nilai-nilai dan moralitas yang disepakati bersama. Jadi Pancasila pun demikian dan itu merupakan kenyataan sejarah. Nilai-nilai yang bersifat meta-yuridis ini jelas belum dapat mempunyai kekuatan hukum. Agar dapat mengikat secara hukum, maka nilai-nilai ini harus dituangkan dalam norma hukum. Sesuatu akan menjadi norma kalau memang dikehendaki oleh bangsa sebagai norma, yang penentuannya dilandaskan pada moralitas yang baik. Untuk dapat mengikat secara hukum maka, norma-norma itu harus dituangkan didalam aturan hukum positif yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini mencapai kemajuan pesat sehingga perdapan manusia mengalami perubahan yang luar biasa . Pengembangan Iptek tidak dapat terlepas dari stuasi yang melengkapainya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga disatu pihak dibutuhkan semangat obyektifitas dipihak lain iptek perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalam pengembangannya agar tidak merugikan umat manusia.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 25).
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers.
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara.
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan sehari-hari sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 26-27).
Urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu, sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)yang dikembangkan di Indoenesia haruslah berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai - nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu - rambu normatif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar nantinya mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.
NPM : 231501064
URGENSI PENEGASAN PANCASILAS EBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK
Secara teoritik, cara pandang hidup bangsa Indonesia (the way of life) selalu berbasis pada nilai-nilai yang bersifat meta yuridis, berbasis nilai-nilai dan moralitas yang disepakati bersama. Jadi Pancasila pun demikian dan itu merupakan kenyataan sejarah. Nilai-nilai yang bersifat meta-yuridis ini jelas belum dapat mempunyai kekuatan hukum. Agar dapat mengikat secara hukum, maka nilai-nilai ini harus dituangkan dalam norma hukum. Sesuatu akan menjadi norma kalau memang dikehendaki oleh bangsa sebagai norma, yang penentuannya dilandaskan pada moralitas yang baik. Untuk dapat mengikat secara hukum maka, norma-norma itu harus dituangkan didalam aturan hukum positif yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini mencapai kemajuan pesat sehingga perdapan manusia mengalami perubahan yang luar biasa . Pengembangan Iptek tidak dapat terlepas dari stuasi yang melengkapainya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga disatu pihak dibutuhkan semangat obyektifitas dipihak lain iptek perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalam pengembangannya agar tidak merugikan umat manusia.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 25).
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers.
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara.
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan sehari-hari sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 26-27).
Urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu, sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)yang dikembangkan di Indoenesia haruslah berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai - nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu - rambu normatif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar nantinya mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.