Nama: Anantha Cakra Pramudia
Npm: 2215071052
Kelas: B
Pretest
Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam hukum dan sistem peradilan yang menyatakan bahwa hukum adalah raja, dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa tidak ada orang atau kelompok yang dikecualikan dari hukum, dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas dan objektif.
Supremasi hukum adalah prinsip penting dalam sistem demokratis dan negara hukum, karena memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan perlakuan yang sama di bawah hukum. Ini juga membatasi kekuasaan pemerintah, karena pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak boleh melampaui kewenangannya.
Dalam konteks global, supremasi hukum menjadi penting dalam mempromosikan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Organisasi internasional seperti PBB dan Uni Eropa telah menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam membangun masyarakat yang stabil, damai, dan berkeadilan.
Namun, meskipun supremasi hukum adalah prinsip yang dihormati, penerapannya di seluruh dunia tidak konsisten. Ada banyak negara di mana supremasi hukum tidak sepenuhnya dihormati, dan di mana hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk menekan dan menindas rakyat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil dan organisasi masyarakat untuk memperjuangkan dan mempromosikan supremasi hukum di seluruh dunia, untuk memastikan bahwa hak dan keadilan bagi semua orang dipenuhi.
Npm: 2215071052
Kelas: B
Pretest
Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam hukum dan sistem peradilan yang menyatakan bahwa hukum adalah raja, dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa tidak ada orang atau kelompok yang dikecualikan dari hukum, dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas dan objektif.
Supremasi hukum adalah prinsip penting dalam sistem demokratis dan negara hukum, karena memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan perlakuan yang sama di bawah hukum. Ini juga membatasi kekuasaan pemerintah, karena pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak boleh melampaui kewenangannya.
Dalam konteks global, supremasi hukum menjadi penting dalam mempromosikan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Organisasi internasional seperti PBB dan Uni Eropa telah menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam membangun masyarakat yang stabil, damai, dan berkeadilan.
Namun, meskipun supremasi hukum adalah prinsip yang dihormati, penerapannya di seluruh dunia tidak konsisten. Ada banyak negara di mana supremasi hukum tidak sepenuhnya dihormati, dan di mana hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk menekan dan menindas rakyat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil dan organisasi masyarakat untuk memperjuangkan dan mempromosikan supremasi hukum di seluruh dunia, untuk memastikan bahwa hak dan keadilan bagi semua orang dipenuhi.