Posts made by Anantha Cakra Pramudia Anantha

Nama: Anantha Cakra Pramudia
Npm: 2215071052
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

Geopolitik
Geopolitik Indonesia adalah studi mengenai hubungan antara wilayah geografis Indonesia dengan faktor-faktor politik, ekonomi, dan sosial yang mempengaruhi keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Geopolitik Indonesia mencakup analisis mengenai potensi dan tantangan yang ada di dalam dan di sekitar Indonesia, serta cara-cara untuk mengelola dan memanfaatkannya untuk mencapai tujuan nasional.

Beberapa macam geopolitik Indonesia yang umumnya dibahas antara lain:

1. Geopolitik Laut: Fokus pada pengaruh laut terhadap keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah pemanfaatan sumber daya laut, perikanan, dan perdagangan maritim.

2. Geopolitik Darat: Menganalisis peran wilayah darat dalam menjaga keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah perbatasan dan konflik teritorial.

3. Geopolitik Energi: Mengkaji sumber daya energi Indonesia dan bagaimana pengelolaannya dapat mempengaruhi keamanan nasional.

4. Geopolitik Keamanan: Membahas faktor-faktor yang mempengaruhi keamanan nasional Indonesia, seperti ancaman teroris, konflik etnis, dan separatisme.

Konsep utama dalam geopolitik Indonesia adalah kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia, serta kepentingan nasional. Dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah Indonesia berupaya untuk memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan nasional, sambil memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Simpulannya, geopolitik Indonesia adalah studi mengenai hubungan antara wilayah geografis Indonesia dengan faktor-faktor politik, ekonomi, dan sosial yang mempengaruhi keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Beberapa macam geopolitik Indonesia yang umumnya dibahas antara lain geopolitik laut, geopolitik darat, geopolitik energi, dan geopolitik keamanan. Konsep utama dalam geopolitik Indonesia adalah kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia, serta kepentingan nasional.
Nama: Anantha Cakra Pramudia
Npm: 2215071052
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan bagaimana penegakan hukum serta perlindungan negara dalam menghadapi kasus tersebut. Penulis menganalisis kasus tersebut secara kritis dan menghubungkannya dengan isu-isu terkait seperti kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi.

Dalam jurnal ini, menyoroti beberapa aspek yang menjadi fokus kasus ini, seperti bagaimana penegakan hukum dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa, serta dampak sosial dan politik yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Selain itu, penulis juga membahas perspektif agama dalam kasus ini dan bagaimana pandangan agama terkait dengan isu penistaan agama juga membahas beberapa isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara, seperti hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama. Penulis menyatakan bahwa upaya penegakan hukum dan perlindungan negara harus memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam kesimpulannya, Jurnal ini menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Negara harus melindungi hak asasi manusia warga negaranya dengan menjaga ketertiban dan keamanan publik, sementara warga negara harus mematuhi hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Nama: Anantha Cakra Pramudia
Npm: 2215071052
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.

Geopolitik

Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana faktor-faktor geografi, seperti lokasi, wilayah, topografi, sumber daya alam, dan lingkungan fisik lainnya, mempengaruhi dinamika politik, keamanan, dan ekonomi di skala internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.

Dalam geopolitik, terdapat beberapa konsep kunci yang sering digunakan untuk menjelaskan dinamika hubungan internasional, seperti pengaruh (influence), kontrol (control), akses (access), kekuatan (power), dan strategi (strategy). Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana negara-negara dapat mengelola kekuasaan dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan politik dan ekonomi di dunia yang semakin saling terkait. Dalam konteks geopolitik, strategi keamanan dan kebijakan luar negeri juga sering didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor geografis dan lingkungan fisik, serta keseimbangan kekuasaan antara negara-negara di kawasan atau dunia secara keseluruhan.