FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 27
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dita Adelia Cahyani -
Nama : Dita Adelia Cahyani
NPM : 2215071045
Kelas : B
Prodi : S-1 Teknik Geodesi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi. Saat ini, berbagai kebijakan di bidang hukum mendapat prioritas tertinggi dalam penegakan hukum.Di sisi lain, Presiden terus menciptakan lembaga – lembaga hukum untuk mengurangi ilegal pajak di bidang utilitas publik Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum memenuhi harapan rakyat, seperti tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti Pemerasan yang semakin melanda negeri Sifat masyarakat, khususnya penegak hukum dan aparatur di jajaran birokrasi, yang tidak amanah dan tidak jujur ​​dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya tingkat suap dan suap dan lainnya. masalah hukum. masalah. Di sisi lain, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah proses penegakan hukum yang semakin dipersoalkan oleh mereka yang menuntut keadilan. Ini tentang memastikan bahwa otoritas negara memiliki martabat dan nilai di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara karena kedudukan dan fungsi negara itu sendiri diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071060_Salsabila Yumaramadanti -
Nama : Salsabila Yumaramadanti
NPM : 2215071060
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Profil Ahok Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti. Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Karena ingin konsentrasi pekerjaan di Belitung, pada tahun 1995 Basuki memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya. Kiprah Politik Ahok Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satusatunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Gaya Kepemimpinan Ahok Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik. Penegakan Hukum Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama, Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi NKRI.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071033_Albi Rifki Alhanif -
Nama : Albi Rifki Alhanif
Npm : 2215071033
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif
merupakan hasil teori perlindungan hukum
berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri
tersendiri dalam penerapannya. Pada
perlindungan hukum preventif ini, subyek
hukum mempunyai kesempatan untuk
mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil
keputusan akhir. Perlindungan hukum ini
terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan
dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini
diberikan oleh pemerintah untuk mencegah
suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal
tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih
menekankan kepada pencegahan, pemerintah
cenderung memiliki kebebasan dalam
bertindak sehingga mereka lebih hati-hati
dalam menerapkannya. Belum ada peraturan
khusus yang mengatur lebih jauh tentang
perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah enforcement. Menurut Black
law dictionary diartikan the act of putting
something such as a law into effect, the
execution of a law.Sedangkan penegak hukum
(law enforcement officer) artinya adalah those
whose duty it is to preserve the peace. (Henry
Campbell Black, 1999, 797).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti
penegakan hukum adalah perhatian dan
penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang
melawan hukum yang sungguh-sungguh
terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie).
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan,
pengacara dan pemasyarakatan atau penjara .
Soerjono Soekanto (2011:8),
menjelaskan bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah
sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri,
yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup. mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau
alat kekuasaan negara baik dalam bentuk
undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan
dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum
dengan seadil-adilnya.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
tercantum: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna
bahwa semua warga negara, siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat
jelata memiliki persamaan yang sama dimata
hukum dan hak-hak yang sama di hadapan
pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang
namanya diskriminasi terhadap warga negara
dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga
menyangkut prinsip persamaan dan berlaku
bagi siapapun, termasuk apakah warga negara
atau bukan, selama mereka adalah penduduk
Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dhea Leysia -
Nama : Dhea Leysia
NPM : 2215071050
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Achmad Abinazal Keanu Fradith -
Achmad Abinazal Keanu Fradith
2215071057
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

Masalah hukum Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi. Berbagai kebijakan hukum saat ini diutamakan dalam penuntutan pidana. Di sisi lain, Presiden terus menciptakan lembaga hukum untuk mengurangi pajak ilegal atas pelayanan publik, yang menunjukkan bahwa Presiden serius dalam melaksanakan undang-undang tersebut, karena harapan masyarakat yang diantisipasi selama ini belum terpenuhi, seperti: .tinggi kejahatan, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pemerasan, yang semakin merajalela di negeri ini. kepercayaan publik dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi alasan utama tingginya angka suap dan suap dan lain-lain. masalah hukum masalah Di sisi lain, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah proses penegakan hukum yang semakin dipersoalkan oleh mereka yang menuntut keadilan. Ini tentang martabat manusia dan nilai otoritas publik di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan kegiatan negara diatur oleh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071056_Gemilang Kusuma Adika -
Nama : Gemilang Kusuma Adika
NPM : 2215071056
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Profil Ahok Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti. Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Karena ingin konsentrasi pekerjaan di Belitung, pada tahun 1995 Basuki memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya. Kiprah Politik Ahok Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satusatunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Gaya Kepemimpinan Ahok Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik. Penegakan Hukum Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama, Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi NKRI.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rani Hamelia Putri -
Nama : Rani Hamelia Putri
NPM : 2215071046
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas.
Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anantha Cakra Pramudia Anantha -
Nama: Anantha Cakra Pramudia
Npm: 2215071052
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan bagaimana penegakan hukum serta perlindungan negara dalam menghadapi kasus tersebut. Penulis menganalisis kasus tersebut secara kritis dan menghubungkannya dengan isu-isu terkait seperti kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi.

Dalam jurnal ini, menyoroti beberapa aspek yang menjadi fokus kasus ini, seperti bagaimana penegakan hukum dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa, serta dampak sosial dan politik yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Selain itu, penulis juga membahas perspektif agama dalam kasus ini dan bagaimana pandangan agama terkait dengan isu penistaan agama juga membahas beberapa isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara, seperti hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama. Penulis menyatakan bahwa upaya penegakan hukum dan perlindungan negara harus memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam kesimpulannya, Jurnal ini menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Negara harus melindungi hak asasi manusia warga negaranya dengan menjaga ketertiban dan keamanan publik, sementara warga negara harus mematuhi hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Deri Aulia Rahman 2215071049 -
Nama : Deri Aulia Rahman
Kelas : B
NPM : 2215071049
Prodi : S-1 Teknik Geodesi

Profil Ahok Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti. Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan PT Timah. Karena ingin konsentrasi pekerjaan di Belitung, pada tahun 1995 Basuki memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya. Kiprah Politik Ahok Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang
menyatakan
bahwa
perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan mendiamkan umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih mempersalahkan hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Febian Evi Maharani 2215071059 -
Nama : Febian Evi Maharani
Kelas : B
NPM : 22150071059
S1 Teknik Geodesi


PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan
kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar
ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Hilman Harisam Fiqri -
Hilman Harisam Fiqri
2215071032
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

Masalah hukum Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi. Berbagai kebijakan hukum saat ini diutamakan dalam penuntutan pidana. Di sisi lain, Presiden terus menciptakan lembaga hukum untuk mengurangi pajak ilegal atas pelayanan publik, yang menunjukkan bahwa Presiden serius dalam melaksanakan undang-undang tersebut, karena harapan masyarakat yang diantisipasi selama ini belum terpenuhi, seperti: .tinggi kejahatan, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pemerasan, yang semakin merajalela di negeri ini. kepercayaan publik dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi alasan utama tingginya angka suap dan suap dan lain-lain. masalah hukum masalah Di sisi lain, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah proses penegakan hukum yang semakin dipersoalkan oleh mereka yang menuntut keadilan. Ini tentang martabat manusia dan nilai otoritas publik di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan kegiatan negara diatur oleh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071048_ Muhammad febryanto -
Nama: muhammad febryanto
NPM: 2215071048
Kelas: B


Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Assyifa Khaerunnisa Atmi -
NAMA : ASSYIFA KHAERUNNISA ATMI
KELAS : B
NPM : 2215071041
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Ada beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.
Teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif.
Bersifat preventif maksudnya adalag
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif
merupakan hasil teori perlindungan hukum
berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri
tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek
hukum mempunyai kesempatan untuk
mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil
keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih
menekankan kepada pencegahan, pemerintah
cenderung memiliki kebebasan dalam
bertindak sehingga mereka lebih hati-hati
dalam menerapkannya. Belum ada peraturan
khusus yang mengatur lebih jauh tentang
perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti
penegakan hukum adalah perhatian dan
penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang
melawan hukum yang sungguh-sungguh
terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie).
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan,
pengacara dan pemasyarakatan atau penjara .
Soerjono Soekanto (2011:8),
menjelaskan bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah
sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri,
yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup. mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).

Rumusan tersebut mengandung makna
bahwa semua warga negara, siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat
jelata memiliki persamaan yang sama dimata
hukum dan hak-hak yang sama di hadapan
pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang
namanya diskriminasi terhadap warga negara
dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga
menyangkut prinsip persamaan dan berlaku
bagi siapapun, termasuk apakah warga negara
atau bukan, selama mereka adalah penduduk
Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Phileo Pranata Purba 2215071044 -
Nama : Phileo Pranata Purba
NPM : 2215071044
Kelas : B
S1 Teknik Geodesi
Terdapat sumber masalah hukum Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi. Berbagai kebijakan hukum saat ini diutamakan dalam penuntutan pidana. Di sisi lain, Presiden terus menciptakan lembaga hukum untuk mengurangi pajak ilegal atas pelayanan publik, yang menunjukkan bahwa Presiden serius dalam melaksanakan undang-undang tersebut, karena harapan masyarakat yang diantisipasi selama ini belum terpenuhi, seperti: .tinggi kejahatan, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pemerasan, yang semakin merajalela di negeri ini. kepercayaan publik dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi alasan utama tingginya angka suap dan suap dan lain-lain. masalah hukum masalah Di sisi lain, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah proses penegakan hukum yang semakin dipersoalkan oleh mereka yang menuntut keadilan. Ini tentang martabat manusia dan nilai otoritas publik di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan kegiatan negara diatur oleh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sulthan Rahmatsyah -
Nama : Sulthan Rahmatsyah
NPM : 22151071043
KELAS : B

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakanoleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsidari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071053_ Santa Rosalina Silalahi -
Nama : Santa Rosalina Silalahi
Kelas: B
NPM: 2215071053
Prodi: S 1 Teknik Geodesi

Dari jurnal dapat kita analisis bahwa :
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas.
Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yemima Glory Surbakti -
Nama: Yemima Glory br Surbakti
NPM : 2215071054
Kelas : B
S1 Teknik Geodesi

Abstrak Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pendahuluan Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.

Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke luar negeri. Sang ayah pula yang mendorong dia menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota.

Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bahkan harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Di jakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.

Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat.Akan tetapi hal mendasar yang patut Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.

Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Kesia Teodora Br Bukit -
Nama : Amanda Kesia Teodora Br Bukit
NPM : 2215071034
KELAS : B
PRODI : S1 TEKNIK GEODESI
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan
kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar
ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071039_Khairun Nisa Meliala -
NAMA : Khairun Nisa Meliala
Kelas : B
Npm : 2215071039

Masalah hukum Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi. Berbagai kebijakan hukum saat ini diutamakan dalam penuntutan pidana. Di sisi lain, Presiden terus menciptakan lembaga hukum untuk mengurangi pajak ilegal atas pelayanan publik, yang menunjukkan bahwa Presiden serius dalam melaksanakan undang-undang tersebut, karena harapan masyarakat yang diantisipasi selama ini belum terpenuhi, seperti: .tinggi kejahatan, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pemerasan, yang semakin merajalela di negeri ini.

Profil Ahok Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti. Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Karena ingin konsentrasi pekerjaan di Belitung, pada tahun 1995 Basuki memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya. Kiprah Politik Ahok Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satusatunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Gaya Kepemimpinan Ahok Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.

Jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan bagaimana penegakan hukum serta perlindungan negara dalam menghadapi kasus tersebut. Penulis menganalisis kasus tersebut secara kritis dan menghubungkannya dengan isu-isu terkait seperti kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071031_ Juven Randy Sirait -
Nama : Juven Randy Sirait
NPM : 2215071031
Kelas : B
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nina Meliana Az-Zahra 2215071036 -
Nama : Nina Meliana Az-Zahra
NPM : 2215071036
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by fadhli ghiffari -
NAMA: FADHLI GHIFFARI
NPM: 2215071038
KELAS: B

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi. Saat ini, berbagai kebijakan di bidang hukum mendapat prioritas tertinggi dalam penegakan hukum.Di sisi lain, Presiden terus menciptakan lembaga – lembaga hukum untuk mengurangi ilegal pajak di bidang utilitas publik Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum memenuhi harapan rakyat, seperti tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti Pemerasan yang semakin melanda negeri Sifat masyarakat, khususnya penegak hukum dan aparatur di jajaran birokrasi, yang tidak amanah dan tidak jujur ​​dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya tingkat suap dan suap dan lainnya. masalah hukum. masalah. Di sisi lain, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah proses penegakan hukum yang semakin dipersoalkan oleh mereka yang menuntut keadilan. Ini tentang memastikan bahwa otoritas negara memiliki martabat dan nilai di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara karena kedudukan dan fungsi negara itu sendiri diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by najla aulia safhira -
Nama : Najla Aulia Safhira
NPM : 2215071055
Kelas : B

Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan kemaslahatan umum. . Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau perselisihan atas konsep teoritis perlindungan hukum terhadap pembatasan sosial dan pemerintahan yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Sudarto, penegakan hukum adalah ketekunan dan penggarapan, dan perbuatan melawan hukum yang nyata (onrecht in actu) dan perbuatan yang berpotensi melawan hukum (onrecht in potentie). Polisi merupakan rangkaian proses yang memberikan wujud nyata pada nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. paksaan negara, yaitu penuntutan pidana, mengandung nilai hakiki, yaitu supremasi peradilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai kebijakan hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegakan hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, prosedur ketenagakerjaan yang tidak jelas, dll.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071035_ Nazhivan ST -
Nama : Nazhivan ST
NPM : 2215071035
Kelas : B

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep yang erat kaitannya dalam sistem hukum dan politik. Penegakan hukum adalah proses menjalankan hukum dan kebijakan publik untuk menegakkan aturan hukum dan memastikan bahwa orang yang melanggarnya dikenai sanksi yang sesuai. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Sementara itu, perlindungan negara adalah upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Ini mencakup upaya untuk menjaga keamanan nasional, mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan dan ketidakadilan, serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Dalam prakteknya, penegakan hukum dan perlindungan negara saling melengkapi satu sama lain. Upaya untuk menegakkan hukum dapat membantu melindungi negara dari ancaman kejahatan dan pelanggaran hukum, sedangkan upaya untuk melindungi negara dapat memfasilitasi penegakan hukum dengan memberikan kekuasaan dan sumber daya yang diperlukan untuk lembaga-lembaga penegak hukum.

Namun, penegakan hukum dan perlindungan negara juga dapat menjadi bermasalah ketika kebijakan penegakan hukum dan keamanan negara bertentangan dengan hak asasi manusia atau kebebasan individu. Oleh karena itu, pemerintah harus menemukan keseimbangan yang tepat antara penegakan hukum dan perlindungan negara dengan memperhatikan hak-hak dasar rakyatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Christian Zamorano Haloho -
Nama: Christian Zamorano Haloho
NPM: 2215071051
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokadalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Purnama dilahirkan dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung. Ia menamatkan studi geologi di universitas di Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis. Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana etnis Tionghoa menghadapi pembatasan yang lebih sedikit. Banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215071058_Primus Januarius Djawa Rato Primus -
Primus Januarius Djawa Rato
2215071058
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum
untuk mencapai tujuan mereka tanpa
mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999
tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman
bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang
tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam. Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Bima Arya Pangestu Bima Arya Pangestu -
Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok. Sebelum menjabat sebagai Gubernur,
Ahok hanya sebagai Wakil Gubernur dan Plt
(Pelaksana tugas) Gubernur yang sebelumnya
Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi
warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang
kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-
tindakan yang kerap kali membuat warga
tercengang. Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya
kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Menjadi cikal bakal konflik dengan
ormas-ormas yang berada di Jakarta atas
tindakan yang dilakukan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur turut
mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak
Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari
keturunan Tionghoa serta berlebihan dan
sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam
aksi penolakannya terhadap Ahok didukung
oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi
DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah
Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari
gubernur. Terakhir aksi damai tanggal 4
november 2016 yang ditindaklanjuti dengan
di sangkakan Ahok sebagai orang yang
menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia melalui sidang terbuka
terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang
terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur
independent demi menjaga netralitas dan
transparansi tanpa intervensi siapapun.
•Penegakan hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau
alat kekuasaan negara baik dalam bentuk
undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan
dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum
dengan seadil-adilnya.
•Penutup
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang
pertama dijadikan panutan dan hendaknya
mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi
keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999
tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah
menetapkan beberapa asas sebagai pedoman
bagi penyelenggara negara untuk dapat
mewujudkan dan menjalankan fungsi dan
tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab. Selain itu, penegak hukum
harus memilih waktu dan lingkungan yang
tepat dalam memperkenalkan norma-norma
atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta
memberikan keteladanan yang baik (Soerjono,
2002: 34).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan
dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat
terhadap aparat penegak hukum kian hari
merebak di negeri ini. Kepercayaan
masyarakat kepada penegakan hukum pun
semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo
yang dilakukan 4 november 2016 serta
disangkakannya Ahok belum dirasakan
sebagai kesungguhan pemerintah dalam
melaksanakan penegakan hukum, sehingga
kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal
proses hukum penistaan Alquran yang
dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan
melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.