Nama : Teguh Satrio Aji
NPM : 2215011108
Kelas : teknik sipil PKN - B
Indonesia telah menerima banyak reformasi konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga saat ini, mulai dari bentuk pemerintahan hingga peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bentuk negara Republik Indonesia diubah menjadi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949, dan kembali menjadi negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950, setelah itu dibentuklah UUDS. itu dilakukan Pada tanggal 15 Agustus 1950, ia diangkat kembali pada tahun 1959 dengan menggunakan UUD 1945.
Ada juga perbedaan antara UUD ke-45 dan ke-59 dan perbedaannya dapat dilihat pada lampiran UUD ke-59. Adapun Piagam Jakarta atau Pancasila, menurut Perpres No. 150 merupakan bagian animasi dari UUD ke-45. Karena yang kita gunakan saat ini sebagai dokumen ketatanegaraan kita adalah konstitusi ke-45 yang disahkan pada tahun 1959 dan empat lampiran, amandemen, atau apa yang disebut tambahan, konstitusi Indonesia yang ada bersifat timbal balik dengan Pancasila. Ini terdiri dari konstitusi meresap diikuti oleh empat lampiran yang sudah ada sebelumnya. Untuk keperluan membaca dan sosialisasi, MPR menjadikan teks tersebut menjadi satu kesatuan dengan membubuhkan catatan atau bintang untuk menunjukkan hasil perubahan (perubahan 1-4). Namun, jika masih tersisa lima naskah dinas, yakni naskah 5 Juli 1959 dan Tambahan 1-4.
Secara keseluruhan, tahapan ketatanegaraan Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, pemenuhan hak asasi manusia, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara asing. Efek-efek tersebut memberikan kontribusi besar bagi penguatan demokrasi Indonesia.