Posts made by M. Rafi Pradifa akbar

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M. Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut yaitu pemerintah indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah COVID-19 yang salah satunya dibuktikan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah indonesia.
Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi penting adanya karena berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Jika negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan kasus korupsi karena Banyaknya pasal-pasal karet dan tidak adanya ketegasan dalam mengadili suatu tindakan yang dimana telah menimbulkan multitafsir oleh berbagai kalangan. hal Inilah yang berakibat pada lemahnya perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. menurut saya belum ada yang perlu diperbaiki dari konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tersebut.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini
bagi kehidupan warga negara dengan
sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error)

Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by M. Rafi Pradifa akbar -

Nama : M. Rafi Pradifa Akbar

NPM : 2215011031

Kelas : Teknik Sipil B


Pendidikan Kewarganegaraan iyalah program pendidikan atau yang memberi bekal untuk mahasiswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan, membudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik, yakni warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, memiliki pola pikir yang cerdas, kritis, sikap yang demokratis serta memiliki karakter yang berdasarkan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek secara positif. 

Landasan ideal & landasan hukum yang digunakan pada Pendidikan Kewarganegaraan yaitu ;

Pancasila

- Pembukaan UUD 1945

- Batang tubuh UUD 1945

- UU Nomor 20 Tahun 1982

- UU Nomor 20 Tahun 2003

- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.