PRETEST

PRETEST

Number of replies: 30

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by Rahmalia Putri -
Nama: Rahmalia Putri
NPM: 2215011033
Kelas: Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
efektif, karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan pada artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban : Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah dapat dilihat bahwa indonesia sedang mengamalkan atau merealisasikan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. sehingga tujuan tersebut tidak hanya sebagai tulisan diatas kertas, tetapi memang direalisasikan dan diwujudkan dalam bentu aksi nyata. Selain itu, dapat kita pahami bahwa antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menurunkan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, hal ini tentu merupakan hal yang bagus karena bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujudkan untuk merealisasikan tujuan bangsa indonesia tersebut, karena jika pemerintah dan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan baik, maka angka covid-19 sulit ditekan dan tujuan bangsa indonesia tidak dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, tetapi dibalik semua itu banyak permasalahan yang muncul karena penerapan yang cenderung ototitatif dan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat yang terhambat, karena dinilai keluar dari nilai HAM dengan dalih meneraokan UUD No. 6 tahun 2018. Padahal seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala akibat dari regulasi yang diberlakukan agar menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar jikai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. sebagaimana dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada acuan dan landasan dalam pembuatan regulasi atau aturan yang mengikat. akibatnya tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara serta tidak tercapainya tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan adanya konstitusi maka rumah tangga pemerintahan memiliki acuan atau pedoman sehingga tidak ada regulasi yang menyimpang dari konstitusi tersebut.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban : menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah lunturnya jiwa nasionalis generasi muda yang disebabkan perkembangan teknologi yang membawa arus informasi dengan mudah. Banyak generasi muda yang enggan mengetahui tentang silsilah atau sejarah bangsa, jiwa nasionalisnya tidak ada dan tidak mengenal negaranya sendiri. Hal ini tentu perlu diantisipasi dengan cara memberikan pengetahuan mengenai bangsa indonesia, baik disekolah maupun dirumah dan perlu adanya realisasi dari tindakan tersebut. Sudah banyak pasal-pasal yang mengatur hal tersebut, tetapi memang pelaksanaannya saja yang belum maksimal. Karena jika tidak dilaksanakan, maka generasi muda akan kehilangan jati dirinya dan Bangsa Indonesia akan kehilangan generasi penerus bangsa.


4. Bagimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

Jawaban : Menurut saya konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia sudah terpampang jelas pada Pancasila terutama sila ketiga. Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan, juga terlampir pada semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. tidak ada yang perlu diperbaiki, namun kesadaran masyarakat lah yang harus diperbaiki karena jika masyarakat tidak sadar dan enggan menerapkan rasa persatuan dan kesatuan, maka konsep tersebut tidak akan terwujud.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Akbar Fauzi -
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B

1. - Hal positif yang dapat dipetik dari artikel diatas adalah dimana kita sebagai warga negara harus turut serta ikut dalam mengatasi permasalahan yang ada di negara kita sendiri, karena jika hanya ada peran pemerintah saja maka tujuan negera tidak akan tercapai, sebagai contoh dalam artikel diatas yaitu Melindungi Segenap Bangsa Indonesia.

- Tidak menyalahi konstitusi karena kebijakan PSBB diberlakukan semata mata karena untuk keselamatan warga sebab dalam kondisi darurat, pemerintah diperbolehkan pembatasan, pengurangan HAM dengan beberapa prinsip dan pedoman yang jelas, tetapi dalam hal ini pemerintah harus memenuhi hak hak warga negara yang telah di ambil pada saat PBB diterapkan.

2. Jika di suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada norma-norma hukum yang akan berlaku di negara tersebut dan tidak akan ada yang membatasi kekuasaan di dalam suatu negara sehingga akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi terhadap kaum kaum bawah yang tidak memiliki kekuasaan sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Keanekaragaman suku bangsa, ekonomi, kesenjangan sosial, radikalisme serta hak asasi manusia menjadi tantangan bagi negara Indonesia saat ini. Hal hal tersebut berpengaruh terhadap integrasi yang ada di Indonesia sehingga perlu adanya antisipasi terhadap permasalahan permasalahan yang ada, peran pemerintah serta masyarakat diperlukan agar tidak ada perpecahan yang terjadi di antara masyarakat, dan pasal-pasal dalam UUD harus dijadikan pedoman sebagai penyelesaian masalah-masalah yang ada.

4. Dalam berbangsa dan bernegara harus selalu menjunjung tinggi nilai pancasila karena pada saat kita menjunjung tinggi nilai dasar negara ataupun pedoman hidup bangsa kita maka persatuan dan kesatuan akan terwujud dengan sendirinya sehingga tidak ada yang perlu diperbaiki dalam berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rafael Ardiansyah -
Nama : Rafael Ardiansyah
Npm : 2215011106
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?

Hal positif yang saya dapat dalam artikel tersebut adalah tentang pemerintah yang cukup tegas dalam menghadapi pandemi COVID-19. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga kita semua patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Lalu apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Menurut saya memang penting untuk mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, tetapi hal tersebut tidak harus mengorbankan hak asasi manusia. Pemerintah harus mengedukasi masyarakat tentang manfaat PSBB sebelum menindak pelanggar. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menghormati harkat dan martabat manusia dan hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam UUD dan UU HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki kerangka hukum yang jelas dan sistematis untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, tugas-tugas pemerintahan dan hak-hak warga negara tidak akan terdefinisi dengan jelas, dan hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bahkan kekacauan politik.

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi menjadi dasar hukum dan aturan yang mengikat seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan, dan menentukan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam memimpin negara.

Dengan konstitusi yang jelas dan efektif, negara dapat menciptakan kestabilan politik dan hukum yang penting untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Konstitusi juga dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara saat ini di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa aspek, di antaranya:
Perekonomian: Indonesia masih mengalami ketimpangan ekonomi dan pendapatan antara daerah yang satu dengan yang lain. Selain itu, pandemi COVID-19 juga telah berdampak besar pada perekonomian nasional.
Pendidikan: Masih banyaknya anak-anak yang tidak terjangkau pendidikan serta kualitas pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kesehatan: Masih rendahnya akses kesehatan dan ketersediaan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, serta pengelolaan pandemi COVID-19 yang belum optimal.
Hukum dan hak asasi manusia: Masih terdapat kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan, seperti kasus-kasus kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut.Contohnya:

Pasal 33 UUD NRI 1945 tentang Ekonomi: Pasal ini dapat dijadikan landasan dalam mengatur ekonomi Indonesia agar lebih adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 31 UUD NRI 1945 tentang Pendidikan: Pasal ini menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara diharapkan untuk memenuhi hak tersebut dengan menyediakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 28H UUD NRI 1945 tentang Kesehatan: Pasal ini menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara diharapkan untuk memenuhi hak tersebut dengan menyediakan akses kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 28 UUD NRI 1945 tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia: Pasal ini menjamin hak atas keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara diharapkan untuk memenuhi hak tersebut dengan menyediakan akses keadilan yang merata dan menyelesaikan kasus kasus pelanggaran hak asasi manusia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Sebagai sebuah negara yang memiliki beragam suku, agama, budaya, dan bahasa, nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk dijunjung tinggi. Dalam konteks ini, sebagai warganegara, kita perlu memahami pentingnya kerjasama antarsuku, agama, budaya, dan bahasa untuk membangun negara yang lebih kuat dan maju.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan ini. Beberapa di antaranya adalah:
-Pendidikan yang inklusif: Pendidikan harus diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan menghilangkan diskriminasi. Sebagai contoh, program pendidikan multikultural harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa anak-anak kita memahami keberagaman sebagai sesuatu yang positif dan menghormati perbedaan budaya, agama, dan bahasa.
-Meningkatkan kesadaran tentang keberagaman: Kesadaran tentang keberagaman harus ditingkatkan di kalangan masyarakat. Program-program yang mendorong dialog antarsuku, agama, dan budaya harus digalakkan untuk mengurangi ketidakpercayaan dan meningkatkan pemahaman tentang satu sama lain.
-Keadilan sosial: Keadilan sosial adalah kunci penting dalam membangun negara yang kuat dan maju. Keadilan sosial dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga mendorong pemahaman dan toleransi yang lebih besar di antara kelompok-kelompok yang berbeda.
-Menyikapi isu-isu yang sensitif dengan bijak: Setiap negara memiliki isu-isu yang sensitif, seperti agama, politik, atau hak-hak asasi manusia. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menyikapi isu-isu ini dengan bijaksana dan saling menghormati, sehingga tidak menimbulkan konflik dan kerusuhan.

Dalam kesimpulan, sebagai warganegara, kita harus mendorong dan memperkuat nilai persatuan dan kesatuan, serta menghilangkan diskriminasi dan kebencian di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Kita harus berupaya untuk membangun sebuah negara yang inklusif, adil, dan menghormati keberagaman, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan kuat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Daffa Alfia Nabilla -
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : S1 Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah informasi terbaru mengenai hal yang terjadi di belahan dunia termasuk Indonesia yang pada saat itu maraknya pandemi virus covid 19. Dalam artikel tersebut yang dilanggar mengenai penindakan pelanggar PSBB yang telah keluar dari nilai hak asasi manusia(HAM). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” ini termasuk konstitusi yang dilanggar, karena dalam Undang undang tersebut ditegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Konstitusi adalah pegangan atau pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak- hak asasi warga negara. Sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu globalisasi, masuknya macam kebudayaan asing, adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan UUD 1945, banyaknya berita hoax, dan muncul kegiatan radikalisme. Hal tersebut merupakan tantangan dari kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Mengenai pasal pasal dalam UUD 1945 sudah tidak ada yang perlu diubah dan sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan setiap tantangan kehidupan bernegara. Namun, yang menjadi masalah adalah cara masyarakat atau pemerintah dalam mengatasi tantangan ini dalam aspek hukum. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut.

4.Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan memiliki arti gabungan, ikatan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia. Rasa kesadaran berbangsa dan bernegara itu sangat penting karena mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Indonesia. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Manfaat dari persatuan dan kesatuan adalah memperkuat jati diri bangsa, mewujudkan kehidupan yang selaras dalam masyarakat, dan tercipta suasana aman damai. Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yaitu rasa cinta tanah air, rasa saling menghormati dan menghargai, keinginan untuk bersatu, adanya pancasila, dan bhineka tunggal ika. Selain itu, juga terdapat faktor penghambat persatuan dan kesatuan yaitu keberagaman yang ada di Indonesia, dan munculnya etnosentrisme. Yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara menjaga persatuan dan kesatuan adalah meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati keberagaman di Indonesia, memupuk rasa cinta tanah air dan bhineka tunggal ika, dan mengurangi sikap etnosentrisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang kita dapat di dalam artikel tersebut yaitu di berlakukannya PSBB di sejumlah daerah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka kematian akibat COVID-19 , serta sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan tekesan terlalu berlebihan , bahkan melakukan tindakan yang melanggar HAM, padahal dalam UU No 39 Tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya mereka telah melawan konstitusi , walaupun awalnya mereka merekomendasikan dengan baik namun tetap saja tindakan yang mereka ambil sebagai aparat terkesan kurang mencerminkan sebagai aparat sipil yang baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Sangat efektif karena tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya, contoh jika tidak adanya konstitusi didalam suatu negara maka pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Menurut saya konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan merupakan sebuah konsep yang bagus karena masyarakat tidak akan membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang perlu diperbaiki yaitu pemerintah setempat perlu mengadakan edukasi terhadap masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan agar tidak ada lagi masyarakat yg berfikiran bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hana Nayomi Ratnayu 2215011042 -
Nama : Hana Nayomi Ratnayu
NPM : 2215011042
Kelas : B Teknik Sipil

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

    Dari artikel PSSB dan Pelanggaran HAM saya mendapatkan hal positif berupa pemerintah yang cepat tanggap dalam menangani masalah covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang bermaksud untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Namun, disayangkan bermula dengan niat baik dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran terkait peraturan PSBB, aparat sipil menindak tangani pelanggaran PSBB telah dinilai keluar dari nilai HAM. Pada tahun 2019 tercatat terdapat 51 kasus pelanggaran HAM, pada 2020 bertambah menjadi 105 kasus dan pada enam bulan pertama di tahun 2021 terdapat 46 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 17 bentuk pelanggaran dan yang paling banyak terjadi yaitu penangkapan sewenang-wenang. Selain itu, tindakan penyiksaan, penganiayaan, dan membiarkan laporan berlarut-larut juga kerap terjadi.
    Untuk itu dalam menangani pelanggar PSBB hendaknya menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia agar nilai moral HAM tidak terlucuti begitu saja. Dan sekiranya sebelum melakukan penindakan alangkah lebih baik apabila memberi edukasi mengenai dampaik baik PSBB dan dampak buruknya apabila tidak menerapkan PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

     Konstitusi pada sebuah negara sangat diperlukan selain sebagai pedoman dan pembatas pemerintahan, konstitusi juga berperan dalam menjamin hak asasi. konstitusi tercipta karena harapan masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan memberikan hak dan kewajiban sebagai warganegara tak lupa juga tetap mempertahankan hak pribadinya, hak tersebut yang menjadikan sebagai tolak ukur pembentukan konstitusi untuk menjamin hak asasi dan hak politik. Selain itu, konstitusi sebagai pembatas agar tidak ada yang sewenang-wenang disatu pihak. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau kemudian akan hancur, tidak akan tergapai tujuan yang diharapakan masyarakat, pemerintahan dalam negara tersebut juga akan kacau, akan banyak pribadi yang menjalankan tugas dengan sewenang-wenang karena tidak ada batasan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

     Contoh tantangannya yaitu masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Seperti kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat pada tahun 2020, kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka pada tahun 2021, kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di desa Wadas, Purwerejo, Jawa Tengah pada tahun 2022, dan masih banyak kasus seperti pelecehan, penyiksaan, pengeroyokan dan lainnya. Menurut pendapat saya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus kasus yang terjadi. Karena UUD merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang tercantum tentang ideologi bangsa Indonesia, tujuan, dan cita-cita bangsa Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

     Menurut pendapat saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan hal yang penting, terutama Indonesia merupakan negara yang penuh akan keanekaragaman suku, budaya, agama, adat, dan bahasa apabila di negara Indonesia tidak menjunjung tinggi nila persatuan dan kesatuan maka akan terjadi perpecahan dimana-mana. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan membuat masyarakat lebih bisa bertoleransi dengan memahami budaya masing-masing dan tidak saling menggangu.
In reply to Hana Nayomi Ratnayu 2215011042

Re: PRETEST

by Helen Kanuwijaya -
Nama: Helen Kanuwijaya
NPM : 2215011076
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah karena pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dalam hal ini pemerintah berupaya baik dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dalam artikel tersebut PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Apabila negara tidak berkonstitusi itu berarti negara tersebut tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia tentunya agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Arif Rahman -
Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif yang didapat adalah kesiagaan pemerintah dalam menangani pandemi covid yang terjadi sehingga memperkecil penyebarluasan dari virus tersebut. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar sebab Apabila terjadi suatu kejadian terdesak maka pemerintah berhak mengurangi hak asasi dari seseorang dalam masalah tertentu tetapi pemerintah juga wajib mengembalikan hak tersebut ketika pandemi sudah berakhir.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi Maka hal itu akan berdampak buruk bagi pemerintah serta masyarakat yang ada di situ sebab tidak adanya batasan-batasan dalam berbuat bagi pemerintah maupun masyarakat. Menurut saya konstitusi efektif karena hal tersebut yang mengatur dan memberi batasan-batasan bagi pemerintah dan juga masyarakat agar tidak bertindak semena-mena dan berbuat di luar batas.

3. Contoh tantangan yang ada saat ini seperti tindak pidana korupsi menurut saya undang-undang NRI saat ini kurang menekankan tentang hukuman ataupun dampak yang akan dirasakan oleh para koruptor sehingga hal itu tidak memberikan nilai Jera ataupun ketakutan bagi koruptor tersebut maupun seseorang yang baru mau mengorupsi suatu yang bukan miliknya.

4. Menurut saya konsep persatuan dan kesatuan yang ada di negara ini adalah hal yang sangat baik dan harus ada karena seperti kita ketahui Indonesia ini berasal dari banyak pulau dan banyak suku bahkan budaya yang apabila tidak adanya persatuan dan keinginan untuk menjadi satu Maka hal itu dapat memecah belah Indonesia menjadi masing-masing atau kedaerahan yang Perlu diperbaiki di sini ialah kesadaran daripada para masyarakat yang ada supaya tidak merasa budayanya itu yang paling terbaik dan menganggap remeh budaya yang lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Firmansyah -
Nama : Muhammad Firmansyah
NPM : 2215011116
Kelas : B
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Pemerintah indonesia berupaya untuk berupaya melakukan pencegahan untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dari penanggulangan pemerintah indonesia di kasus covid 19 disorot oleh pemerintah dunia karena sangat efektif dan berlangsung secara membaik dan akhirnya pulih dari pandemi yang melanda
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi itu sangat efektif karena didalam kehidupan berbangsa dan negara sebagai acuan bagimana tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari konstitusi juga kita sebagai masyarakat yang taat pada negara akan mengikuti semua yang sudah ditetapkan oleh kontitusi pemerintah.
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Pasal 31 UUD NRI 1945 tentang Pendidikan: Pasal ini menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara diharapkan untuk memenuhi hak tersebut dengan menyediakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus selalu menjunjung tinggi nilai pancasila karena pada saat menjunjung tinggi nilai dasar negara ataupun pedoman hidup bangsa kita maka persatuan dan kesatuan akan terwujud dengan sendirinya sehingga tidak ada yang perlu diperbaiki dalam berbangsa dan bernegara.
.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shafna Mifta Aulia -
nama: shafna mifta aulia
npm : 2215011048
kelas : teknik sipil b

Analisis Soal 

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah dapat dilihat bahwa indonesia sedang mengamalkan atau merealisasikan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. sehingga tujuan tersebut tidak hanya sebagai tulisan diatas kertas, tetapi memang direalisasikan dan diwujudkan dalam bentu aksi nyata. Selain itu, dapat kita pahami bahwa antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menurunkan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, hal ini tentu merupakan hal yang bagus karena bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujudkan untuk merealisasikan tujuan bangsa indonesia tersebut, karena jika pemerintah dan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan baik, maka angka covid-19 sulit ditekan dan tujuan bangsa indonesia tidak dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, tetapi dibalik semua itu banyak permasalahan yang muncul karena penerapan yang cenderung ototitatif dan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat yang terhambat, karena dinilai keluar dari nilai HAM dengan dalih meneraokan UUD No. 6 tahun 2018. Padahal seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala akibat dari regulasi yang diberlakukan agar menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar jikai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. sebagaimana dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= menurut saya efeketif, efektif, karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu globalisasi, masuknya macam kebudayaan asing, adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan UUD 1945, banyaknya berita hoax, dan muncul kegiatan radikalisme. Hal tersebut merupakan tantangan dari kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Mengenai pasal pasal dalam UUD 1945 sudah tidak ada yang perlu diubah dan sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan setiap tantangan kehidupan bernegara. Namun, yang menjadi masalah adalah cara masyarakat atau pemerintah dalam mengatasi tantangan ini dalam aspek hukum. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= menurut saya, dalam berbangsa dan bernegara harus selalu menjunjung tinggi nilai pancasila karena pada saat kita menjunjung tinggi nilai dasar negara ataupun pedoman hidup bangsa kita maka persatuan dan kesatuan akan terwujud dengan sendirinya sehingga tidak ada yang perlu diperbaiki dalam berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhamad Ariq Angkasa -
Nama : Muhamad Ariq Angkasa
NPM : 2215011099
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Soal 
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut adalah pemerintah cukup gigih dalam menghadapi pandemi COVID-19. Upaya preventif yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, maka kita semua harus mendukung upaya tersebut. Dalam prolognya, pemerintah menjalankan amanat konstitusi negara untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia”. 

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Konstitusi adalah arahan atau pedoman bagi pelaksanaan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang dimaksudkan. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Sistem pemerintahan dan kehidupan negara akan runtuh dan pada akhirnya negara dapat hancur. 

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung pembangunan bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan menurut Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan merasa nyaman. dan lingkungan yang sehat serta berhak mendapatkan pengobatan. 

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Saya kira penting untuk mendukung nilai persatuan dan kesatuan negara, apalagi Indonesia adalah negara yang penuh dengan keragaman suku, budaya, agama, adat dan bahasa, jika Indonesia tidak mendukung nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan perpecahan . terjadi di mana-mana. Penanaman nilai persatuan dan kesatuan menjadikan masyarakat lebih toleran dengan saling memahami budaya dan tidak saling mencampuri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by shandi bimo -
Nama: Shandi Bimo Wicaksono
NPM: 2255011012
Kelas: Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
iya, karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Farhan Muhammad Farhan Murtadho -
Nama : Muhammad Farhan Murtadho
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan pada artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban : Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah dapat dilihat bahwa indonesia sedang mengamalkan atau merealisasikan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. sehingga tujuan tersebut tidak hanya sebagai tulisan diatas kertas, tetapi memang direalisasikan dan diwujudkan dalam bentu aksi nyata. Selain itu, dapat kita pahami bahwa antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menurunkan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, hal ini tentu merupakan hal yang bagus karena bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujudkan untuk merealisasikan tujuan bangsa indonesia tersebut, karena jika pemerintah dan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan baik, maka angka covid-19 sulit ditekan dan tujuan bangsa indonesia tidak dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, tetapi dibalik semua itu banyak permasalahan yang muncul karena penerapan yang cenderung ototitatif dan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat yang terhambat, karena dinilai keluar dari nilai HAM dengan dalih meneraokan UUD No. 6 tahun 2018. Padahal seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala akibat dari regulasi yang diberlakukan agar menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar jikai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. sebagaimana dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

efektif, karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia tentunya agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan -
Nama: Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan
NPM: 2215011074
Kelas: Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel PSSB dan Pelanggaran HAM saya mendapatkan hal positif berupa pemerintah yang cepat tanggap dalam menangani masalah covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang bermaksud untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Namun, disayangkan bermula dengan niat baik dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran terkait peraturan PSBB, aparat sipil menindak tangani pelanggaran PSBB telah dinilai keluar dari nilai HAM. Pada tahun 2019 tercatat terdapat 51 kasus pelanggaran HAM, pada 2020 bertambah menjadi 105 kasus dan pada enam bulan pertama di tahun 2021 terdapat 46 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 17 bentuk pelanggaran dan yang paling banyak terjadi yaitu penangkapan sewenang-wenang. Selain itu, tindakan penyiksaan, penganiayaan, dan membiarkan laporan berlarut-larut juga kerap terjadi.
Untuk itu dalam menangani pelanggar PSBB hendaknya menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia agar nilai moral HAM tidak terlucuti begitu saja. Dan sekiranya sebelum melakukan penindakan alangkah lebih baik apabila memberi edukasi mengenai dampaik baik PSBB dan dampak buruknya apabila tidak menerapkan PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi pada sebuah negara sangat diperlukan selain sebagai pedoman dan pembatas pemerintahan, konstitusi juga berperan dalam menjamin hak asasi. konstitusi tercipta karena harapan masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan memberikan hak dan kewajiban sebagai warganegara tak lupa juga tetap mempertahankan hak pribadinya, hak tersebut yang menjadikan sebagai tolak ukur pembentukan konstitusi untuk menjamin hak asasi dan hak politik. Selain itu, konstitusi sebagai pembatas agar tidak ada yang sewenang-wenang disatu pihak. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau kemudian akan hancur, tidak akan tergapai tujuan yang diharapakan masyarakat, pemerintahan dalam negara tersebut juga akan kacau, akan banyak pribadi yang menjalankan tugas dengan sewenang-wenang karena tidak ada batasan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangannya yaitu masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Seperti kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat pada tahun 2020, kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka pada tahun 2021, kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di desa Wadas, Purwerejo, Jawa Tengah pada tahun 2022, dan masih banyak kasus seperti pelecehan, penyiksaan, pengeroyokan dan lainnya. Menurut pendapat saya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus kasus yang terjadi. Karena UUD merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang tercantum tentang ideologi bangsa Indonesia, tujuan, dan cita-cita bangsa Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan hal yang penting, terutama Indonesia merupakan negara yang penuh akan keanekaragaman suku, budaya, agama, adat, dan bahasa apabila di negara Indonesia tidak menjunjung tinggi nila persatuan dan kesatuan maka akan terjadi perpecahan dimana-mana. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan membuat masyarakat lebih bisa bertoleransi dengan memahami budaya masing-masing dan tidak saling menggangu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ALIEF PRATAMA -
Nama : Alief Pratama
NPM : 2215011102

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Ketika terjadi pandemi Covid-19, kita sebagai masyarakat mampu melihat betapa sigapnya pemerintah dalam menangani kasus dan mengeluarkan berbagai upaya dalam rangka kesehatan. Hal ini jelas menjadi salah satu transparasi dari kinerja pemerintah yang dapat kita lihat. Kemudian, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam, “Bagian menimbang huruf c” salah satu kalimatnya menegaskan bahwa Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang. Kemudian diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Sebenarnya masyarakat percaya bahwa aparat seharusnya menegakkan peraturan, tetapi seharusnya dilaksanakan secara tidak intimidatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya), dari definisi tersebut dapat kita pahami bahwa fungsi dari sebuah konstitusi bukan sebagai aturan saja, tetapi merupakan sebuah pola yang dibuat agar masyarakat dalam suatu negara dapat hidup dengan rukun, aman, damai, dan tertib. Jika pada suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal yang sebaliknya yang akan terjadi. Akan ada banyak pertentangan, tidak kondusif, bahkan dapat dibilang sebuah negara tidak bisa berdiri tanpa adanya konstitusi. Konstitusi tentunya akan efektif mengatur sebuah negara, karena pada pendiri negara harus berusaha keras untuk memikirkan konstitusi apa yang kelak akan berlaku. Secara tidak langsung kita pahami bahwa para pendiri negara merancang konstitusi sebagai landasan berdirinya suatu negara. Jelas konstitusi harus efektif mengatur agar negara tersebut menjadi damai, tertata, dan memiliki martabat di mata dunia.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut perlu diantisipasi ialah dekadensi moral. Mengapa demikian? Karena dekadensi moral adalah kemerosotan moral pada individu secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Sehingga, perlu adanya upaya untuk menekan hal yang seperti ini agar negara kita tidak kehilangan individu - individu berkualitas untuk memimpin di masa depan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, karena saat ini pasal pasal yang ada sudah makin disesuaikan dengan perkembangan zaman, dan IPTEK. Sebagai contoh munculnya beberapa pasal sebagai keharusan diadakannya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini sangatlah sesuai untuk karakteristik orang Indonesia. Karena, Indonesia terdiri dari beragam suku, ras, bahasa, dll yang tentunya untuk menjadi suatu negara utuh perlu konsep bernegara seperti sekarang ini. Sampai saat ini menurut saya belum ada yang perlu diperbaiki, namun harus dievaluasi lagi untuk kedepannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Darmawan Abdul Faqih -
Nama: Darmawan Abdul Faqih
NPM: 2215011097
Kelas: Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?
Hal positif yang dapat diambil adalah adanya upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Apakah ada konstitusi yang dilanggar?

adanya aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

konstitusi bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan benegara dan berbangsa serta untuk memajukan kebahagiaan dan kesejahteraan warga negara ada tujuan yang terpenting lagi dari konstitusi itu sendiri yaitu membentuk sebuah Negara Hukum. Disini hukum menjadi panglima dari kehidupan bernegara. Negara Hukum yang dimaksud dalam penulisan ini adalah Negara Hukum yang modern yaitu negara yang menjamin persamaan, kebebasan warga negara dan pengakuan terhadap hak-hak asasi warganegara serta menciptakan kehidupan yang berkeadilan bagi warga negaranya dengan tujuan akhir menciptakan kesejahteraan dan kebahagian hidup warga negara. Jadi jika Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Di zaman yang penuh dengan persaingan ini, makna dan nilai-nilai Pancasila harus tetap diamalkandalam kehidupan kita, agar keberadaannya tidak hanya dijadikan sebagai simbol semata. Pancasila dalam sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4. Pancasila diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman hidup bagi kehidupan manusia, baik itu dalam lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam berprilaku dan bersosialisasi antar sesama manusia, baik dalam kenidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilandasi oleh Pancasila yang dijadikan landasan dalam berprilaku. Pancasila juga dijadikan sebagai pedoman dalam berbagai bidang kehidupan, baik itu bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang-bidang lainnya. Sehingga segala sesuatu yang dilakukan diharapkan tidak melenceng dari aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Pancasila. Dengan demikian, apa yang diharapkan dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dapat terlaksana dengan baik. Salah satu dimensi gerakan pembudayaan, yang juga berarti pengamalannya dalam kehidupan nyata, adalah pengembangan pemikiran tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang relevan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, tetapi tetap berada dalam kerangka paradigma atau andungan hakekatnya yang sesungguhnya. Sejalan dengan itu pengembangan pemikiran itu bukanlah dimaksudkan untuk merubah atau merevisi, apalagi menggantinya. Justru yang ingin dicapai adalah untuk memperkuat, mempermantap dan mengembangkan penghayatan, pembudayaan dan pengamalannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui pengembangan pemikiran tantang Pancasila dan UUD 1945 seperti itu diharapkan bangsa kita akan dapat melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep-konsep dan bahkan teori-teori baru dalam berbagai bidang kehidupannya yang bersumber dari ideologi dan konstitusi bersama, serta pada waktu yang sama berhasil pula menguatkan relevansinya dengan realita perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Karena persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Akhdan Haikal -
Nama : Muhammad akhdan haikal
NPM : 2215011087

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?Lalu apakah ada konstitusi yang dilanggar?

Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah informasi terbaru mengenai hal yang terjadi di belahan dunia termasuk Indonesia yang pada saat itu maraknya pandemi virus covid 19. Dalam artikel tersebut yang dilanggar mengenai penindakan pelanggar PSBB yang telah keluar dari nilai hak asasi manusia(HAM). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” ini termasuk konstitusi yang dilanggar, karena dalam Undang undang tersebut ditegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Sangat efektif karena tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya, contoh jika tidak adanya konstitusi didalam suatu negara maka pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan hal yang penting, terutama Indonesia merupakan negara yang penuh akan keanekaragaman suku, budaya, agama, adat, dan bahasa apabila di negara Indonesia tidak menjunjung tinggi nila persatuan dan kesatuan maka akan terjadi perpecahan dimana-mana. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan membuat masyarakat lebih bisa bertoleransi dengan memahami budaya masing-masing dan tidak saling menggangu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Teguh Satrio Aji 2215011108 -
Nama : Teguh Satrio Aji
NPM : 2215011108
Kelas : teknik sipil PKN -B
1. Salah satu inisiatif pemerintah di banyak daerah yang saat ini menjadi perhatian adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

PSBB dipilih banyak orang karena penerapannya yang otoriter.
Kecenderungan warga dan aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari Nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Argumennya hampir sama, yakni Undang-Undang Pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada norma hukum yang berlaku padanya dan tidak ada pembatasan kekuasaan di negara tersebut, sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh kelas atas terhadap kelas bawah yang tidak memiliki kekuasaan. Jadi konstitusi sangat efektif. Dalam mengatur kehidupan umat dan bangsa.

3. Tantangan dalam kehidupan berbangsa saat ini adalah globalisasi, masuknya berbagai budaya asing, adanya paham-paham baru yang bertentangan dengan UUD 1945, maraknya hoax dan munculnya aktivisme radikal. Ini adalah persoalan kehidupan bangsa yang perlu dibaca ke depan. Ketentuan UUD 1945 tidak memerlukan perubahan dan menjadi pedoman bagi penyelesaian segala tantangan kehidupan bangsa. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana masyarakat dan pemerintah menanggapi tantangan ini dari perspektif hukum. Pancasila dan UUD 1945-nya dalam negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dapat terhindar dari persoalan-persoalan tersebut.

4. Saya kira konsep persatuan dan kesatuan di negeri ini adalah hal yang sangat baik dan harus ada. Karena saya tahu bahwa Indonesia berasal dari banyak pulau dan banyak suku bahkan budaya. Kemudian Anda dapat berbagi. Indonesia secara individual atau regional. Yang perlu diperbaiki di sini adalah agar masyarakat yang ada tidak merasa bahwa budaya mereka adalah yang terbaik dan budaya lain tidak dihargai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Decy Finadia Khairunissa -
NAMA : DECY FINADIA KHAIRUNISSA
NPM : 2155011001
KELAS : TEKNIK SIPIL B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Pandemi ini membuat dampak negatif yang besar bagi seluruh kalangan. Namun di sisi lain juga, tingkat kepedulian bertumbuh dimana masyarakat mulai peduli dan menyadari dengan proteksi diri juga dengan orang-orang yang ada disekitar. Masyarakat dunia saling bahu membahu memberantas covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. PSBB adalah upaya yang harus dilakukan untuk melawan pandemi Covid-19. Dengan diberlakukannya PSBB masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama saling menegakan serta mematuhi peraturan PSBB yang diterapkan dapat melawan virus covid-19.

Aturan PSBB membuat konstitusi tersebut tidak sepenuhnya dilanggar, pemerintah membuat aturan konstitusi demi kepentingan bersama. Semoga dengan semua effort yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan juga kesadaran masyarakat yang tetap waspada akan virus Covid-19 bisa membuat pandemi ini bisa cepat diatasi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD dimana memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan pecah, sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Konstitusi berguna mencapai aturan kehidupan berbangsa dan bernegara agar masyarakat hidup damai demi kepentingan bersama. Pemerintah dengan kehidupan bernegara akan tertata lebih baik baik jika berdasar konstitusi, Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu
menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan yang tengah dihapadapi oleh negara saat ini, yakni disrupsi kesehatan, Covid-19 yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Disrupsi kesehatan harus disadari oleh seluruh masyarakat, bahwa dalam 2 tahun terakhir kehadiran pandemi terus menguji ketahanan kesehatan. Pandemi Covid-19 telah membawa serta berbagai implikasi yang massif di sektor kesehatan, kemanusiaan, sosial dan ekonomi, bahkan sektor pemerintahan dan sosial politik. Di masa pandemi ini semua kalangan masyrakat berjuang melawan covid-19. Pemerintah membuat aturan-aturan terkait covid-19 dengan itu seluruh masyarakat perlu bekerja sama menaati peraturan tersebut demi kepentingan bersama.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Sebagai warga negara konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang diterapkan oleh negara kita, sudah sangat bagus karena dengan konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, masyarakat Bersama-sama saling menghormati dan memetingkan kepentingan bersama setiap wilayah Indonesia akan menjadi aman dan damai sehingga tidak adanya perpecahan akibat suatu perbedaan. Konsep ini perlu dipahami oleh seluruh masyrakat Indonesia. Hal ini yang perlu diperbaiki, Warga negara perlu mengetahui pentingnya persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RM. Akbar Maulana -
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL

1. Sisi positif dari artikel tersebut adalah informasi terkini tentang apa yang terjadi di belahan dunia, termasuk Indonesia yang saat itu sedang dilanda pandemi virus Covid-19. Artikel tersebut mengenai tentang dakwaan PSBB sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) UU Karantina Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Padahal isi UU 6/18 khususnya pada Pertimbangan Ayat C memuat konstitusi yang dilanggar karena undang-undang tersebut menekankan “bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya untuk mencegah krisis kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia sesuai dengan peraturan kesehatan internasional dan mandat ini dalam pelaksanaan Indonesia harus sepenuhnya menghormati martabat manusia, hak asasi manusia, kebebasan dasar manusia dan penerapannya secara universal.

2. Menurut pendapat saya hal tersebut sangatlah efektif, karena tanpa konstitusi negara tidak dapat mencapai tujuan yang memenuhi harapan rakyatnya. Karena fungsi konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur dan menjadi penghambat bagi pemerintah dan negara, misalnya jika tidak ada konstitusi di dalam negara, maka pemerintah merasa dikontrol, yang berujung pada bentrok dan korupsi pun bertebaran dimana-mana.

3. Contoh tantangan pada kehidupan bernegara sekarang adalah kesejahteraan rakyat Indonesia. Menunjang kemajuan bangsa, yang terpenting diputuskan sesuai dengan kesejahteraan bangsa, masyarakat yang berkecukupan secara ekonomi menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan kewajiban negara mengurus fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar yang disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, yang menunjukkan pemenuhan kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya hak untuk kebutuhan dasar warga negara, negara-negara miskin dan kurang beruntung.

4. Menurut pendapat saya, konsep persatuan dan kesatuan di negara ini merupakan sesuatu yang sangat baik karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia terdiri dari banyak pulau dan banyak suku bahkan budaya. Jika tidak ada persatuan dan keinginan untuk menjadi satu, maka bisa menjadi perseorangan atau individualis. Di sini kesadaran masyarakat yang ada harus dibangkitkan, agar tidak menganggap budayanya sendiri sebagai yang terbaik dan tidak meremehkan budaya lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by TAUFIQURRAHMAN 2215011101 -
Nama : Taufiqurrahman
NPM : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B

1..Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah dapat dilihat bahwa indonesia sedang mengamalkan atau merealisasikan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. sehingga tujuan tersebut tidak hanya sebagai tulisan diatas kertas, tetapi memang direalisasikan dan diwujudkan dalam bentu aksi nyata. Selain itu, dapat kita pahami bahwa antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menurunkan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, hal ini tentu merupakan hal yang bagus karena bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujudkan untuk merealisasikan tujuan bangsa indonesia tersebut, karena jika pemerintah dan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan baik, maka angka covid-19 sulit ditekan dan tujuan bangsa indonesia tidak dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, tetapi dibalik semua itu banyak permasalahan yang muncul karena penerapan yang cenderung ototitatif dan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat yang terhambat, karena dinilai keluar dari nilai HAM dengan dalih meneraokan UUD No. 6 tahun 2018. Padahal seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala akibat dari regulasi yang diberlakukan agar menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar jikai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. sebagaimana dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM

2. Ketika di suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada norma-norma hukum yang akan berlaku di negara tersebut dan tidak akan ada yang membatasi kekuasaan di dalam suatu negara sehingga akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi terhadap kaum kaum bawah yang tidak memiliki kekuasaan sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Saya kira penting untuk mendukung nilai persatuan dan kesatuan negara, apalagi Indonesia adalah negara yang penuh dengan keragaman suku, budaya, agama, adat dan bahasa, jika Indonesia tidak mendukung nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan perpecahan . terjadi di mana-mana. Penanaman nilai persatuan dan kesatuan menjadikan masyarakat lebih toleran dengan saling memahami budaya dan tidak saling mencampuri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M. Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut yaitu pemerintah indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah COVID-19 yang salah satunya dibuktikan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah indonesia.
Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi penting adanya karena berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Jika negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan kasus korupsi karena Banyaknya pasal-pasal karet dan tidak adanya ketegasan dalam mengadili suatu tindakan yang dimana telah menimbulkan multitafsir oleh berbagai kalangan. hal Inilah yang berakibat pada lemahnya perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. menurut saya belum ada yang perlu diperbaiki dari konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Candra Alfareza -
NAMA : CANDRA ALFAREAZA
NPM :221501061
KELAS : SIPIL B

Analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawab:
Hal positif dari artikel tersebut adalah bagaimana pemerintah berusaha untuk mengamalkan amanat konstitusi yaitu "Melindungi segenap Bangsa Indonesia" dalma upaayanya pemerintah melakukan penerapan psbb dalam meminimalisir penyebaran dari covud 19 yang mewabah di Indonesia. Hla tresebut tentunya perlu dilaksanakan dengan diiringi dukungan dari masyarakat agar masalah covid 19 ini dapat dengan cepat teratasi.
Niat baik dari pemerintah dalam menangangi penyebaran covid 19 yang begitu cepat dengan memberlakukan psbb ternyata masi mendapatkan respon yang kurang baik dari masyarakat karena beberapa hal dalam penerapanya dianggap keluar dari nilai hak asasi manusia, hal tersebut tidak sesuai dengan UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”, kendati demikian penerapan regulasi ini memang harus dibarengi dengan pemberian edukasi kepada masyarakat berapa pentingnya kita untuk memutus rantai penyebaran covid 19 ini.
Kondisi yang tiba tiba seperti covid 19 ini memang membuat beberapa tindakan harus dilakukan secara cepat dan memang sangat memungkinkan beberapa kesalahan dalam pelaksanaanya dapat terjadi, waluapun pemerintah mestinya mampu untuk memikirkan penanganan yang tepat dibarengi dengan tindakan tindakan sementara yang dilakukan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada acuan dan landasan dalam pembuatan regulasi atau aturan yang mengikat. akibatnya tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara serta tidak tercapainya tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan adanya konstitusi maka rumah tangga pemerintahan memiliki acuan atau pedoman sehingga tidak ada regulasi yang menyimpang dari konstitusi tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Keanekaragaman suku bangsa, ekonomi, kesenjangan sosial, radikalisme serta hak asasi manusia menjadi tantangan bagi negara Indonesia saat ini. Hal hal tersebut berpengaruh terhadap integrasi yang ada di Indonesia sehingga perlu adanya antisipasi terhadap permasalahan permasalahan yang ada, peran pemerintah serta masyarakat diperlukan agar tidak ada perpecahan yang terjadi di antara masyarakat, dan pasal-pasal dalam UUD harus dijadikan pedoman sebagai penyelesaian masalah-masalah yang ada.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan memiliki arti gabungan, ikatan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia. Rasa kesadaran berbangsa dan bernegara itu sangat penting karena mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Indonesia. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Manfaat dari persatuan dan kesatuan adalah memperkuat jati diri bangsa, mewujudkan kehidupan yang selaras dalam masyarakat, dan tercipta suasana aman damai. Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yaitu rasa cinta tanah air, rasa saling menghormati dan menghargai, keinginan untuk bersatu, adanya pancasila, dan bhineka tunggal ika. Selain itu, juga terdapat faktor penghambat persatuan dan kesatuan yaitu keberagaman yang ada di Indonesia, dan munculnya etnosentrisme. Yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara menjaga persatuan dan kesatuan adalah meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati keberagaman di Indonesia, memupuk rasa cinta tanah air dan bhineka tunggal ika, dan mengurangi sikap etnosentrisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.Zaki Albana -
Nama : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan pada artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab : Hal positif yang didapatkan dari artikel itu adalah adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani kasus Covid-19 dengan adanya regulasi PSBB yang mana ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan tujuan bangsa Indonesia yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Tujuan bangsa tidak akan tercapai jika tidak adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, kebijakan tersebut mengarah pada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena penerapan yang cenderung ototitatif. dengan dalih menerapkan UUD No. 6 tahun 2018. Seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi akibat kebijakan tersebut agar HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab : jika suatu negara tidak memiliki konstitusi berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam menjalankan pemerintahan. hal ini akan berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena tidak ada unsur yang mengikat dan akan ada banyak kebijakan yang dibuat dengan tidak memperhatikan pedoman. tentu hal ini akan membuat sebuah negara menjadi hancur. Tentunya Konstitusi sangan amat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena pada dasarnya konstitusilah yang menjadi acuan berjalannya sebuah negara dan bagaimana negara tersebut dalam menjalankan pemerintahannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab : menurut saya tantangannya adalah banyak anak muda yang lebih bergaya westernisasi atau kebarat-baratan. hal ini karena adanya globalisasi yang memudahkan mereka untuk mengakses segala sesuatu dengan mudah. tentu ini perlu diantisipasi dengan menanamkan jiwa nasionalisme agar mereka cinta terhadap tanah air, mengenal negaranya sendiri dan bangga terhadap budaya Indonesia. Pada dasarnya UUD 1945 telah mengatur bagaimana solusi akan permasalahan ini, hanya bagaimana kita sebagai warga negara dan generasi penerus bangsa sadar akan pentingnya mencintai tanah air dan bangsa.

4. Bagimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

Jawab : menurut saya, konsep persatuan dan kesatuan negara kita sudah terlihat jelas pada Pancasila yaitu sila ketiga dan bhinneka tunggal ika. tidak ada yang perlu diperbaiki karena memang sudah bagus hanya perlu adanya kesadaran kita sebagai warga negara untuk menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar selalu harmonis dan rukun sejahtera
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hafid Riski Pratama -
Nama : Hafid Riski Pratama
NPM : 2215011113
Kelas : B

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?

-Hal positif yang dapat kita ambil dari artikel ini:kita sebagai masyarakat patut mengapresiasi upaya yang telah di lakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19.kita sebagai warga negara wajib menjalankan kebijakan yang telah di tetapkan pemerintah.Upaya ini merupakan bentuk pengamalan amanat konstitusi negara dalam prolognya"melindung segenap bangsa Indonesia"

-Apakah ada kontitusi yang di langgar?
menurut saya tidak ada yang di langgar kerena dalam keadaan terdesak pemerintah dapat melanggar hak asasi manusia dengan syarat dapat menciptakan keadaan yang lebih baik dari sebelumnya

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

-Konstitusi itu sangat efektif karena konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi acuan bagimana tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari konstitusi juga kita sebagai masyarakat yang taat pada negara akan mengikuti semua yang sudah ditetapkan oleh kontitusi pemerintah.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

-Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.dengan demikian pasal² tersebut sudah mampu menjadi pendoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut .

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

-Menurut saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan hal yang penting,yang diamana seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara yang penuh akan keanekaragaman suku, budaya, agama, adat, dan bahasa apabila di Indonesia tidak menjunjung tinggi nila persatuan dan kesatuan maka akan terjadi perpecahan dimana-mana.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dani Dani Ahmad Ferdian -
Nama : Dani Ahmad Ferdian
NPM : 2215011060
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? dari artikel tersebut menunjukkan ada nya gerakan dari pemerintah serta kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di masa pandemi, dengan menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang dimana hal ini dipandang baik oleh masyarakat, dan dengan PSBB juga peran pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menurunkan jumlah kasus terkena nya virus covid-19
apakah ada konstitusi yang dilanggar? menurut saya tidak, karena tujuan dari pemerintah sendiri adalah untuk melindungi masyarakat nya dari ancaman virus covid-19, dan karena hal ini menurut saya tidak melanggar ham, adapun menurut say masyarakat harus mendukung pemerintah untuk menjalankan PSBB ini.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi?
jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka masyarakat negara tersebut tidak memiliki rasa peduli terhadap negara itu sendiri, karena tidak akan ada peraturan yang bersifat mengikat, atau landasan dari hidup untuk bernegara.
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
tentu saja efektif, dengan adanya konstitusi dalam mengatur negara masyarakat dapat menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan berlandaskan dengan aturan tersebut, yang dimana ini membantu menertibkan negara tersebut.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
menurun nya rasa peduli toleransi antara satu sama lain, kasus ini banyak terjadi saat ini yang dimana banyak masyarakat yang hanya ingin tahu apa yang terjadi tetapi tidak ingin membantu jika ada seseorang yang terkena musibah, dan juga saat ini toleransi antara umat beragama, budaya, dan ras sudah sangat susah, terdapat banyak rasisme dikalangan masyarakat saat ini. menurut saya pasal UUD 1945 sudah sangat jelas dan lengkap dalan mengatur kehidupan bernegara tetapi pelaksanaan dan edukasi untuk masyarakat nya saja yang kurang.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan.
menurut saya konsep negara kita yabg menjunjung tinggi persatuan adalah hal yang sangat perlu dan sangat baik, karena kita di Indonesia ini memiliki beragam agama, budaya, ras dan masih banyak perbedaan lainnya, dengan adanya konsep persatuan ini kita bisa menerima perbedaan itu dan mentoleransi nya agar kita dapat menjalani kehidupan bermasyarakat yang damai antara satu sama lain. Sesuatu yang perlu diperbaiki menurut saya adalah kesadaran diri dari masyarakat nya, dan harus menerima perbedaan satu sama lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Dzaki Santoso -
Nama : Muhammad Dzaki Santoso
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang Anda ambil dari artikel tersebut?

- Hal positif yang bisa kita ambil dari artikel ini :
Sebagai masyarakat, kita harus mengakui upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19. Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

- Apakah konstitusi dilanggar?
Menurut saya, tidak ada yang dilanggar karena pemerintah bisa saja melanggar HAM dalam hal mendesak asalkan bisa menciptakan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya.

2. Bagaimana jika negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi secara efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

- Konstitusi sangat efektif karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara konstitusi merupakan indikasi bagaimana tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari konstitusi, sebagai masyarakat yang taat kepada negara, kita menaati segala sesuatu yang diatur dalam konstitusi pemerintahan.

3. Berikan contoh tantangan dalam kehidupan saat ini yang menurut Anda harus diantisipasi. Dapatkah pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menjadi pedoman saat ini untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, dan mengapa?

-Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung pembangunan bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan menurut Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan merasa nyaman. dan lingkungan yang sehat serta berhak mendapatkan pengobatan. dapat menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan tersebut.

4. Sebagai warga negara, apa pendapat Anda tentang konsep bangsa kita yang mengedepankan nilai persatuan dan kesatuan? Apakah ada yang perlu diperbaiki, tolong jelaskan!

- Menurut saya konsep persatuan dan kesatuan bangsa indonesia sudah terpampang jelas pada Pancasila terutama sila ketiga. Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan, juga terlampir pada semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. tidak ada yang perlu diperbaiki, namun kesadaran masyarakat lah yang harus diperbaiki karena jika masyarakat tidak sadar dan enggan menerapkan rasa persatuan dan kesatuan, maka konsep tersebut tidak akan terwujud.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arditya Prayoga -
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
kelas : Teknik Sipil B

analisis soal
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artiker tersebut?

Upaya pemerintah dalam menangani kasur COVID-19 ialah pemerintah telah mengeluarkan skema-skema kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi. Semuanya dilakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Pandemi telah banyak menimbulkan dampak dan perubahan dunia, di Indonesia sendiri telah memberikan dampak signifikan dalam semua sektor kehidupan bangsa Indonesia. Mulai dari sektor kesehatan, sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor keagamaan, dan sektor lain terkana imbasnya. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar sebab Apabila terjadi suatu kejadian terdesak maka pemerintah berhak mengurangi hak asasi dari seseorang dalam masalah tertentu tetapi pemerintah juga wajib mengembalikan hak tersebut ketika pandemi sudah berakhir.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi sangat efektif karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan petunjuk tentang bagaimana tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari konstitusi, sebagai masyarakat yang taat kepada negara, kita menaati segala sesuatu yang diatur dalam konstitusi pemerintahan.
Konstitusi adalah arahan atau pedoman bagi pelaksanaan kekuasaan negara, tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang ditetapkan untuk itu. Tanpa konstitusi, hak asasi warga negara tidak dapat diatur dengan cara apa pun.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara Indonesia ini dapat dibagi menjadi beberapa aspek, antara lain:
Secara ekonomis
Indonesia masih memiliki ketimpangan ekonomi dan pendapatan antar daerah. Selain itu, pandemi COVID-19 juga berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
secara pendidikan
Masih banyak anak yang belum terjangkau melalui pendidikan dan kualitas pendidikan belum merata di seluruh Indonesia.
secara keseharan
Daerah terpencil masih memiliki layanan kesehatan dan akses layanan kesehatan yang buruk, serta penanganan pandemi COVID-19 belum optimal.
Hukum dan hak asasi manusia
Masih ada pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan seperti kekerasan gender dan diskriminasi terhadap minoritas.
Hal tersebut merupakan tantangan dari kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Mengenai pasal pasal dalam UUD 1945 sudah tidak ada yang perlu diubah dan sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan setiap tantangan kehidupan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya konsep persatuan dan kesatuan di negeri ini adalah hal yang sangat baik dan harus ada. Karena saya tahu bahwa Indonesia berasal dari banyak pulau dan banyak suku bahkan budaya. Kemudian Anda dapat berbagi. Indonesia secara individual atau regional. Yang perlu diperbaiki di sini adalah masyarakat yang ada tidak menganggap budayanya sebagai yang terbaik dan budaya lain tidak dihargai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lazario Stevano Laiya -
Nama : Lazario Stevano Laiya
NPM : 2215011117
Kelas : Teknik Sipil

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Yang dapat didapat dari artikel tersebut adalah kita sebagai warga negara harus ikut serta dalam Melindungi bangsa. Mulai dari berbagai lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, dll. Menurut saya tidak ada pelanggaran konstitusi pada artikel tersebut karena semua itu dilakukan tujuannya hanya untuk melindungi segenap bangsa indonesia.



2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. 
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan. 

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Pertama membahas kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi
1.masuknya budaya westerenisasi
2.hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
3.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945

tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban kita untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Tetapi di bangsa ini mungkin ada sedikit perbaikan untuk bagaimana cara kita menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Misalnya, Sosialisasi dari lembaga-lembaga terkait agar para penerus bangsa lebih paham bagaimana cara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia.