Posts made by M. Rafi Pradifa akbar

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang terus berubah seiring dengan waktu. Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pemerintahan serta mencerminkan keinginan rakyat dalam hal pembangunan negara.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi Sementara (1945): Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia baru merdeka dan masih dalam kondisi perang kemerdekaan. Konstitusi ini dibuat sebagai dasar hukum sementara dan dipakai sampai adanya konstitusi yang lebih lengkap.

UUD 1945 (1950): Konstitusi ini diadopsi setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka pada tahun 1949. Konstitusi ini mengalami perubahan pada tahun 1950 karena adanya tekanan dari masyarakat yang menginginkan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

UUDS 1950 (1959): Konstitusi ini dibuat setelah adanya perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal pada tahun 1950. Namun, negara federal Indonesia tidak berhasil dan pada tahun 1959 kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD 1945.

UUD 1945 (1966): Pada tahun 1966, UUD 1945 mengalami perubahan setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI dan terbentuknya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Perubahan UUD 1945 (1999-2002): Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tatanan politik dan sosial pasca reformasi tahun 1998. Beberapa perubahan penting meliputi penghapusan MPR dan DPRGR, pengakuan terhadap hak asasi manusia, dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

Amandemen UUD 1945 (2002-2022): Selama periode ini, terdapat empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan. Beberapa perubahan penting meliputi peningkatan peran DPR dan penurunan peran presiden, pengakuan hak-hak perempuan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengakuan hak-hak khusus daerah.

Perubahan konstitusi merupakan bagian yang penting dalam perkembangan negara. Dengan perubahan konstitusi yang tepat, sistem pemerintahan dapat ditingkatkan dan keinginan rakyat dapat terakomodasi dengan baik

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan pada artikel diatas adalah cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel ini yaitu dalam pembentukan UU cipta kerja ataupun UU lainnya haruslah transparansi dan partisipasi publik karena ini juga akan berpengaruh terhadap publik jadi harus mendapatkan kesetujuan dari semua pihak yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan (3).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat konstitusi adalah konsep dan peraturan yang membatasi kekuasaan pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan UUD 1945 dan memberi jaminan bagi warga negaranya. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Seperti contohnya Indonesia jika tanpa adanya UUD NRI 1945 maka Indonesia akan dengan mudah terpecah belah karena tidak adanya peraturan yang berlaku di dalamnya.
Hakikat konstitusi adalah konsep dan peraturan yang membatasi kekuasaan pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan UUD 1945 dan memberi Jaminan bagi warga negaranya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Menurut saya perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional ialah pejabat yang melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau aturan dan norma yang telah ditetapkan didalam konstitusi contohnya sendiri yaitu korupsi, suap, dan sebagainya. Jika berbicara layak atau tidak layaknya mendapatkan hukuman maksimal atau kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya itu tergantung dari apa yang sudah dilakukannya, jika ia telah merugikan rakyat dengan cukup banyak menurut saya kurang etis jika hanya mendapat kesempatan untuk memperbaiki tapi ia juga harus mendapatkan hukuman maksimal, namun jika masih dalam skala kecil mungkin layak mendapat kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya namun tetap ada hukuman yang sepadan dengan yang dilakukannya.
Nama : M. Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

Tugas Analisis Video
"Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. RIS konstitusinya pun RIS.
3. Negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950.
4. Pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran.
Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-Undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yang menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.