Posts made by M. Rafi Pradifa akbar

Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil

ANALISIS JURNAL "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement

Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil

ANALISIS VIDEO:
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada orang yang dikecualikan dari aturan tersebut.

Supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan hukum harus diambil berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan transparan, dan penerapannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Beberapa negara mungkin tidak menerapkan hukum secara adil dan konsisten, sehingga hak asasi manusia dan kebebasan sipil terancam. Ada juga negara yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menghilangkan oposisi politik, sehingga independensi sistem peradilan menjadi tidak terjamin.

Oleh karena itu, penting bagi negara-negara dan masyarakat untuk memperkuat prinsip supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Ini dapat dilakukan dengan mengembangkan lembaga-lembaga peradilan yang independen dan netral, serta dengan memperkuat kerja sama internasional untuk mempromosikan hukum dan keadilan secara global.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik sipil B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu saya seruju dengan walikota surabaya ketika adanya demonstrasi anak anak dilarang untuk ikut serta karena itu termasuk eksploitasi lagi pula mereka juga belum mengerti tentang demonstrasi dan mereka seharusnya hanya berfokus kepada pendidikannya saat ini. Selain tidak diperbolehkan anak anak untuk ikut serta dalam demonstrasi, Wali Kota Surabaya ini juga meminta untuk tidak merusak fasilitas umum yang terdapat di sekitar area demonstrasi.

2. Solusi dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum yaitu yang terutama adalah menyampaikan pendapat menggunakan bahasa yang sopan dan membangun, memberikan pendapat sesuai dengan pembahasan, tidak memaksakan pendapat kita kepada pihak lain, mengemukakan pendapat dengan sudut pandang yang netral, dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.