FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 24
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rafael Ardiansyah -
NAMA : RAFAEL ARDIANSYAH
NPM : 2215011106
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS JURNAL
“PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan sulit diselesaikan secara instan. Meskipun pemerintah Jokowi telah melaksanakan beberapa reformasi hukum dan kebijakan untuk meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan supremasi hukum yang efektif di Indonesia.

Salah satu masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah korupsi, yang mempengaruhi efektivitas dan integritas sistem peradilan. Korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menimbulkan ketidakadilan di dalamnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan upaya untuk memberantas korupsi dan memperkuat independensi lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan kepolisian.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi, untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks. Hal ini juga perlu didukung oleh pemberian gaji dan fasilitas yang layak bagi para penegak hukum, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi dan praktik-praktik tidak etis lainnya.

Di samping itu, pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga penegak hukum, sehingga mereka dapat bekerja secara efektif dan transparan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan peran media dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum.
Dalam kesimpulannya, penegakan hukum yang efektif dan terpercaya merupakan prasyarat penting bagi negara hukum yang demokratis dan stabil. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia, dengan memperkuat independensi dan integritas lembaga-lembaga penegak hukum, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum, serta memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas.
In reply to Rafael Ardiansyah

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
NAMA : RIZKY NANDA FEBRIO ADHA
NPM : 2215011084
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

Tugas analisis jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana;
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Hana Nayomi Ratnayu 2215011042 -
Nama : Hana Nayomi Ratnayu
NPM : 2215011042
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum merupakan sebuah rangkaian proses penjabaran ide-ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral di dalamnya seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk yang konkrit. Dalam arti sempit penegak hukum ialah polisi dan jaksa yang kemudian diperluas hingga mencangkup hakim, pengacara dan Lembaga pemasyaraktan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan dalam menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah. Kepastian hukum merupakan bentuk perlindungan yustisiable terhadap Tindakan yang sewenang-wenang, pasal 27 UUD 1945 “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Permasalahan Penegakan hukum di negara-negara berkembang salah satunya termasuk Indonesia bukanlah pada system hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas apparat penegak hukum diantaranya, lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah yang serius dan terus menjadi perhatian, kebijakan mengenai hukum mejadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Terbukti masih banyak kasus kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan pemasalahan hukum lainnya. karena itu, pemerintah harus segera membenahi permasalahan yang terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by TAUFIQURRAHMAN 2215011101 -
NAMA : TAUFIQURRAHMAN
NPM : 2215011101

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua topik penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas suatu negara. Penegakan hukum di Indonesia masih memiliki tantangan yang cukup kompleks, salah satunya adalah korupsi yang mempengaruhi efektivitas sistem peradilan. Pemerintah perlu memperkuat independensi lembaga-lembaga penegak hukum, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan, serta memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga penegak hukum.

Dalam konteks perlindungan hukum, ada beberapa teori yang mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa dan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bersifat preventif dan represif, di mana pemerintah harus lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan dan tegas dalam mengambil keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum juga harus dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan kebenaran. Dalam hal ini, polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan atau penjara adalah orang-orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum pada hakikatnya mengandung nilai substansial yang penting yaitu keadilan.

Dalam sebuah analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, serta memperkuat independensi lembaga penegak hukum. Selain itu, pemerintah perlu lebih fokus dalam tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kasus penistaan agama dan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Helen Kanuwijaya -
NAMA: HELEN KANUWIJAYA
NPM: 2215011076
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: S1 TEKNIK SIPIK

Penegakan hukum dan perlindungan negara saling terkait dan penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh negara untuk menegakkan aturan hukum agar semua pihak di dalam masyarakat dapat hidup dalam ketertiban dan keadilan. Penegakan hukum yang baik dan efektif akan membawa rasa aman dan menjamin hak-hak individu serta kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, perlindungan negara merupakan tugas negara untuk melindungi warga negaranya dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini termasuk melindungi hak asasi manusia, mengatasi bencana alam, menjaga stabilitas keamanan nasional, dan memerangi kejahatan transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia, dan narkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan cara yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Penegakan hukum yang buruk atau perlindungan negara yang tidak efektif dapat menyebabkan kekacauan, pelanggaran hak asasi manusia, dan bahkan konflik bersenjata. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara dijalankan secara efektif dan adil untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Akhdan Haikal -
NAMA : MUHAMMAD AKHDAN HAIKAL
NPM : 2215011087
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

ANALISIS JURNAL
“PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua topik penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas suatu negara. Penegakan hukum di Indonesia masih memiliki tantangan yang cukup kompleks, salah satunya adalah korupsi yang mempengaruhi efektivitas sistem peradilan. Pemerintah perlu memperkuat independensi lembaga-lembaga penegak hukum, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan, serta memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga penegak hukum.

Setiono menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ALIEF PRATAMA -
NAMA : ALIEF PRATAMA
NPM : 2215011102
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : S1-TEKNIK SIPIL

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan bahwa tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
 
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arditya Prayoga -
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B

“PENEGAKAN HUKUM
DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mencita-citakan negara hukum. Perlindungan hukum dapat terjamin jika penegakan hukum dilaksanakan dengan baik di negara tersebut. Perlindungan hukum yang terjamin menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap orang atau pemerintah, lembaga swasta secara sadar. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan keamanan, pengendalian dan terwujudnya kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia yang ada. Perlindungan dapat disebut perlindungan hukum apabila bersesuaian dengan perlindungan pemerintah terhadap warga negara, kepastian hukum mengenai hak-hak warga negara, dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

Mikro-litigasi mengacu pada keterbatasan proses investigasi di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuduhan hingga pelaksanaan putusan pidana yang sudah final. Penegakan hukum adalah proses dimana norma hukum diterapkan untuk memandu perilaku dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Badan hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Subyek ini terdiri dari orang (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya adalah negara). Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.

Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Firmansyah -
Nama : Muhammad Firmansyah
Npm : 2215011116
Kelas : b
Prodi : teknik sipil

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaannya. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Teguh Satrio Aji 2215011108 -
Nama : TEGUH SATRIO AJI
NPM : 2215011108
Kelas : PKN B
Prodi : Teknik Sipil

Penegakan hukum dan pertahanan negara merupakan dua isu penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup kompleks, salah satunya korupsi yang mempengaruhi efektifitas sistem peradilan. Pemerintah harus memperkuat kemandirian aparat penegak hukum, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperkuat sistem kontrol dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Ada beberapa teori tentang penegakan hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum adalah kegiatan yang melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa dan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum bersifat preventif dan represif, dimana pemerintah perlu lebih berhati-hati dan tegas dalam mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi. Mendahulukan hukum dan kebenaran, perlindungan hukum juga harus dilaksanakan. Dalam hal ini yang terlibat dalam proses kepolisian di Indonesia adalah polisi, hakim, jaksa, advokat dan lembaga pemasyarakatan atau penjara. Perlindungan hukum pada hakekatnya mengandung nilai penting yang penting, yaitu keadilan.
Dalam analisis kritis DKI terhadap kasus penodaan agama mantan gubernur Jakarta itu, pemerintah harus meningkatkan upaya pengamanan polisi dan negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif dan kemandirian lembaga penegak hukum harus diperkuat. Selain itu, pemerintah harus lebih fokus pada upaya preventif untuk mencegah terjadinya penistaan ​​agama dan memperkuat sistem kontrol dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.Dzakwan Ulhaq Agnastha -
NAMA : M.Dzakwan Ulhaq A
NPM : 2255011016
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS JURNAL

Perpolisian di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan sulit untuk segera diselesaikan. Meskipun pemerintahan Jokowi telah melakukan beberapa reformasi hukum dan kebijakan untuk meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk menerapkan penegakan hukum yang efektif di Indonesia.

Salah satu masalah kepolisian terbesar di Indonesia adalah korupsi, yang mempengaruhi efektivitas dan integritas sistem hukum. Korupsi menggerogoti kepercayaan publik terhadap peradilan dan menciptakan ketidakadilan di dalamnya. Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat kemandirian lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kualitas pelatihan bagi aparat kepolisian seperti hakim, jaksa, dan aparat kepolisian agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menangani kasus-kasus yang kompleks. Hal ini juga harus didukung dengan pemberian gaji dan fasilitas yang layak bagi aparat kepolisian agar mereka dapat bekerja dengan baik dan meminimalkan risiko korupsi dan praktik-praktik tidak etis lainnya.

Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat sistem kontrol dan akuntabilitas aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara efektif dan transparan. Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan peran media dalam memantau kegiatan kepolisian.
Singkatnya, dapat dikatakan bahwa penuntutan pidana yang efektif dan andal merupakan prasyarat penting bagi negara hukum yang demokratis dan stabil. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem hukum Indonesia dengan memperkuat kemandirian dan integritas aparat penegak hukum, meningkatkan kualitas pelatihan penegakan hukum, serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas
Penegakan hukum dan perlindungan negara saling terkait dan penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh negara untuk menegakkan aturan hukum agar semua pihak di dalam masyarakat dapat hidup dalam ketertiban dan keadilan. Penegakan hukum yang baik dan efektif akan membawa rasa aman dan menjamin hak-hak individu serta kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, perlindungan negara merupakan tugas negara untuk melindungi warga negaranya dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini termasuk melindungi hak asasi manusia, mengatasi bencana alam, menjaga stabilitas keamanan nasional, dan memerangi kejahatan transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia, dan narkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan cara yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Penegakan hukum yang buruk atau perlindungan negara yang tidak efektif dapat menyebabkan kekacauan, pelanggaran hak asasi manusia, dan bahkan konflik bersenjata. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara dijalankan secara efektif dan adil untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dani Dani Ahmad Ferdian -
NAMA : DANI AHMAD FERDIAN
NPM : 2215011060
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Penegakan Hukum Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan
Penegakan Hukum Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacar
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110). Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhamad Ariq Angkasa -
NAMA : MUHAMAD ARIQ ANGKASA
NPM : 2215011099
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : S1-TEKNIK SIPIL

Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti : B. Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. . Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam kehidupan bersama:
semua aturan perilaku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat ditegakkan dengan hukuman (Sudikno, 1999:
40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang melalui aparat penegak hukum, antara lain polisi dan hakim. , jaksa dan pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang dapat memperoleh apa yang diharapkannya. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dari pelaksanaan atau penegakan hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dengan pelaksanaannya. Pengertian penuntutan juga dapat dilihat dari sudut objeknya, yaitu dari sudut pandang hukum. Dalam hal ini, makna juga mencakup makna luas dan sempit. Lebih luas lagi, penegakan hukum juga mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam suara aturan-aturan formal dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebaliknya, dalam pengertian yang lebih sempit, penuntutan pidana hanya menyangkut penegakan perintah formal dan tertulis. Oleh karena itu, terjemahan kata “penegakan hukum” dalam bahasa Indonesia menggunakan kata “penegakan hukum” dalam arti luas, dan istilah “penegakan aturan” dapat juga digunakan dalam arti sempit. Perbedaan antara formalitas norma hukum tertulis dan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya muncul bahkan dalam bahasa Inggris sendiri ketika ungkapan "legislasi" dikembangkan melawan "keadaan hukum yang adil" atau dengan ungkapan "the rule of law". ". the rule of law and not man”. Istilah “rule of law” seperti yang digunakan dalam hukum meliputi pemerintahan, tetapi tidak dalam arti formal, tetapi juga mencakup nilai-nilai keadilan yang melekat di dalamnya, oleh karena itu digunakan istilah “aturan yang adil”. hukum". Ungkapan “supremasi hukum dan bukan manusia” bertujuan untuk menekankan bahwa negara hukum modern pada dasarnya diatur oleh hukum dan bukan oleh manusia. Lawan istilahnya adalah “legislasi”, artinya pemerintahan rakyat yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan belaka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil

ANALISIS JURNAL "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement

Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Akbar Fauzi -
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil

Analisis Jurnal " Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara "

Hal tersebut berisi analisis terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaya Purnomo atau Ahok. Ahok memang seorang pemimpin yang memiliki ketegasan, keras, dan apa adanya dalam bertutur kata siapapun lawan bicaranya. Mungkin hal tersebut merupakan salah satu faktor Ahok dituduh menjadi pihak yang menistakan Alquran. Dari kasus tersebut banyak sekali pihak-pihak yang memanfaatkan kasus tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Sehingga negara wajib memberlakukan dan melindungi warga negara di atas hukum.

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum dapat diartikan juga sebagai perlindungan hukum bagi rakyat yang berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. 

Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum juga dapat diartikan sebagai rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi atau lembaga sebagai unsur penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. 

Masalah perlindungan dan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia harus menjadi perhatian pemerintah karena hal tersebut merupakan masalah yang serius. Diperlukan reformasi hukum untuk menangani masalah-masalah hukum yang ada di Indonesia, tetapi saat ini masih banyak terjadi penyelewengan penyelewengan seperti angka kriminalitas yang tinggi, narkoba, korupsi, dan kriminalitas lain. Maka hal-hal tersebut harus segera dibenahi oleh pemerintah supaya kewibawaan negara di mata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya. Bahwa negara melindungi dan menjamin seluruh warga negara terkait hak-hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Winda Ningrum -
Winda Ningrum
2255011007
Teknik Sipil B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement.
Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RM. Akbar Maulana -
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B PKN TEKNIK SIPIL

Analisis Jurnal 1 (POST TEST)

Perlindungan preventif memiliki ketentuan dan karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya. Dalam perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pernyataan sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat rambu-rambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa. Karena penekanannya yang melekat pada pencegahan, pemerintah memiliki lebih banyak kebebasan untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya.
Sedangkan represif, para pelaku hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, karena mereka berhadapan langsung dengan peradilan tata usaha negara dan peradilan umum. Selain itu, merupakan pembelaan terakhir yang meliputi sanksi berupa pidana kurungan, denda dan undang-undang tambahan lainnya. Tujuan dari pembelaan hukum ini adalah untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang terjadi berdasarkan konsep teori pembelaan hukum dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, masyarakat dan masyarakat sasaran serta pembatasan pemerintah.
Cakupan penegakan hukum sebenarnya sangat luas karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum. Penegakan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat, dengan menggunakan berbagai cara atau instrumen kekuasaan negara dan berupa undang-undang kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi dan hakim. , jaksa dan pengacara.
Kepastian hukum merupakan pembelaan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, yang berarti seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dari pelaksanaan atau penegakan hukum tersebut. Selain itu, masyarakat sangat berkepentingan untuk menerapkan hukum seadil-adilnya. Sehingga Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, dan berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
Penyebab utama korupsi serta permasalahan hukum lainnya adalah sifat masyarakat, khususnya aparat kepolisian dan pejabat di jajaran birokrasi, yang tidak amanah dan tidak jujur menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan. Di sisi lain, proses hukum yang semakin dipersoalkan oleh lembaga peradilan menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal itu bertujuan agar kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Arif Rahman -
NAMA : MUHAMMAD ARIF RAHMAN
NPM : 2215011112
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).

Penegakan hukum merupakan sebuah rangkaian proses penjabaran ide-ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral di dalamnya seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk yang konkrit. Dalam arti sempit penegak hukum ialah polisi dan jaksa yang kemudian diperluas hingga mencangkup hakim, pengacara dan Lembaga pemasyaraktan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan dalam menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah. Kepastian hukum merupakan bentuk perlindungan yustisiable terhadap Tindakan yang sewenang-wenang, pasal 27 UUD 1945 “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dalam sebuah analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, serta memperkuat independensi lembaga penegak hukum. Selain itu, pemerintah perlu lebih fokus dalam tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kasus penistaan agama dan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Daffa Alfia Nabilla -
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : S1- Teknik Sipil

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan.
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana.
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas.
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan berbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Decy Finadia Khairunissa -
NAMA: DECY FINADIA KHAIRUNISSA
NPM: 2155011001
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: TEKNIK SIPIL

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. enegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Darmawan Abdul Faqih -
NAMA : Darmawan Abdul Faqih
NPM : 2215011097
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

analisis jurnal

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
1. total enforcement
2. full enforcement
3. actual enforcement

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan -
NAMA : MUHAMMAD HAFIZH ZHAFIR RHAMADAN
NPM : 2215011074
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

Tugas analisis jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana;
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Candra Alfareza -
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

Tugas analisis jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana;
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.Zaki Albana -
NAMA : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum.

Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. . Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Sifat preventif berarti bahwa pemerintah mengambil pendekatan yang lebih hati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih merupakan tindakan preventif. Walaupun dengan penindakan berarti pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi.

Perlindungan hukum preventif ini memiliki ketentuan dan keistimewaan tersendiri dalam penerapannya. Dengan perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan komentar sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat rambu-rambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi. Karena penekanannya pada pencegahan, maka pemerintah cenderung memiliki keleluasaan untuk lebih giat dalam pelaksanaannya. Tidak ada pengaturan khusus untuk perlindungan hukum ini di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan perkembangan dari teori Philip, namun memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda dalam penerapan perlindungan hukum preventif.
Menurut undang-undang yang menindas ini, badan hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, karena mereka langsung berhadapan dengan pengadilan tata usaha negara dan pengadilan biasa. Selain itu, ini merupakan perlindungan terakhir, yang mencakup sanksi berupa penjara, denda, dan undang-undang tambahan lainnya.
Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum, yang didasarkan dan bersumber. pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, rakyat dan diarahkan terhadap keterbatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses yang berkembang menjadi bentuk-bentuk konkrit gagasan dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. Penegakan yang disetujui negara, mis. penuntutan, merupakan nilai hakiki, yaitu supremasi keadilan. Penegakan hukum, yang tidak hanya mencakup penegakan hukum, juga mencakup pemeliharaan perdamaian. Di Indonesia, masalah kepolisian ditangani oleh petugas polisi, hakim, jaksa, jaksa, dan lembaga pemasyarakatan atau penjara.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana.
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas.
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan berbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku social.