NAMA : Denis Natanael Sitinjak
NPM : 2215011051
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum 2
Hukum sendiri merupakan kekuasaan tertinggi dan berfungsi sebagai lembaga yang mengatur ,menata negara dan masyarakat..
Hukum internasional. Seperti hukum modern, hukum telah menjadi tatanan yang disadari. Kehidupan dan pembangunan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern adalah instrumen sosio-politik yang penting dan diinginkan dalam dunia yang semakin kompleks dan gaya hidup modern.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, maka diperlukan negara hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya.Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis. Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Lembaga lembaga tersebut terbentuk karena tingginya kesadaran masyarakat agar terciptanya supermasi hukum.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.