Kiriman dibuat oleh 2215011051 2215011051

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh 2215011051 2215011051 -
NAMA : DENIS NATANAEL SITINJAK
NPM : 2215011051
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL

Analisis
Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukummelainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat
mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono,
2002: 34). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh 2215011051 2215011051 -
NAMA : Denis Natanael Sitinjak

NPM : 2215011051

KELAS : C

PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Supremasi hukum 2
Hukum sendiri merupakan kekuasaan tertinggi dan berfungsi sebagai lembaga yang mengatur ,menata negara dan masyarakat..
Hukum internasional. Seperti hukum modern, hukum telah menjadi tatanan yang disadari. Kehidupan dan pembangunan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern adalah instrumen sosio-politik yang penting dan diinginkan dalam dunia yang semakin kompleks dan gaya hidup modern.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, maka diperlukan negara hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya.Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis. Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Lembaga lembaga tersebut terbentuk karena tingginya kesadaran masyarakat agar terciptanya supermasi hukum.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh 2215011051 2215011051 -
NAMA : DENIS NATANAEL SITINJAK

NPM : 2215011051

KELAS : PKN C

PRODI : TEKNIK SIPIL

SUPREMASI HUKUM
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat yang ada didalamnya.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda namun Satu” juga menuntut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini.Pemerintahan yang sebelumnya otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan tata kelola rakyat di semua lembaga dan lembaga, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semakin dibebani hal yang sama.Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, yang berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan. termasuk demokratisasi dan desentralisasi.