Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
NPM : 2215011094
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Nama : Monica Silvia
NPM : 2215011092
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum merupakan kekuasaan tertinggi yang mengatur tindakan individu dan institusi, termasuk pemerintah. Dalam sistem supremasi hukum, hukum dianggap lebih penting daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, semua orang, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk pejabat pemerintah.
NPM : 2215011007
KELAS : PKN C
PRODI : S1 Teknik Sipil
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.
Dalam Undang Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, untuk itu kita perlu membangun negara yang bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta kehidupan masyarakat yang bahagia. Cara menggunakan hukum yang keliru dapat membahayakan jalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan memanfaatkan hukum untuk memimpin jalannya pemerintahan, puncaknya pada masa reformasi 1998 membuka era baru dalam penerapan hukum di Indonesia dengan slogan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi
NPM : 2215011008
KELAS : C
PRODI : S1 Teknik Sipil
Analisis video pertemuan 11
Pada video yang berjudul “Supremasi Hukum”. Membahas tentang hukum yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara masyarakat modern yang begitu Kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum Modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengarahkan ilmu pengetahuan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi side event seperti para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi. Karena menurut saya ini adalah Tindakan preventif sehingga masalah yang terjadi dimasa lalu (otoriter,KKN,pembatasan berkespresi) tidak terjadi.
Sekian analisi video dari saya, terima kasih.
NPM : 2215011023
KELAS : C
PRODI : Teknik Sipil
Supremasi Hukum (bagian 1)
Lembaga Negara
-Legislatif
-Eksekutif
-Yudikatif
Semboyan Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu)
Usa untuk mencegah mengurangi kemiskinan, pengangguran berkaitan erat dengan pergerakan noda perekonomian. Hukum perlu dikondisikan sebagai tulang umum perekonomian. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Pertahanan kita bukan alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan-Albert Einstein.
2215011018
PKN C
S1 TEKNIK SIPIL
Analisis Video Pertemuan 11
Menganalisa dari video yang diberikan bahwa supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negeri hukum, maka kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum untuk membahagiakan rakyatnya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesai kita perlu bernegara hukum, jika tidak indonesia akan menjadi self even para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengajaran untuk memainkan hukum diindonesia. reformasi 1998 membukan babak baru dalam penerapan hukum diindonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka karena cara berhukum yang mengeja UU. Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum dalam Indonesia dengan logan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi. Demokratisasi transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Desentralisasi yang peyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepda daerah otonom berdasarkan asas otonomi. pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelengaraan hukum terlepas dari sorotan dan masyarakat. terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat yang menonjol.
Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Dengan indikasi tersebut menandakan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam mewujudkannya "Supremasi Hukum" memberikan dampak positif yang baik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
NPM : 2215011015
Kelas : PKN C
Prodi : Teknik Sipil
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.
Kini, hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, contohnya adalah hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern serta kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum".
Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe haven para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, yaitu demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).
Nama : Riski Akhbar Nugroho
NPM : 2215011003
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum merupakan kekuasaan tertinggi yang mengatur tindakan individu dan institusi, termasuk pemerintah. Dalam sistem supremasi hukum, hukum dianggap lebih penting daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, semua orang, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk pejabat pemerintah. berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi.
NPM: 2215011103
Kelas: PKN C
Prodi: S1 Teknik Sipil
Hukum dipandang sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan menertibkan negara dan rakyatnya. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi mematuhi hukum umum/hukum interaksi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, yang berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan. termasuk demokratisasi dan desentralisasi.
NPM : 221501005
Prodi : S1 Teknik Sipil
Izin memberikn tanggapan terkait analisis video ada pertemuan ke-11
Berdasarkan video mengenai "Supremasi Hukum" diatas, saya memiliki beberapa analisa dari video tersebut.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.
Di zaman kini, hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, contohnya adalah hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern serta kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum".
Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe haven para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, yaitu demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Lembaga lembaga tersebut terbentuk karena tingginya kesadaran masyarakat agar terciptanya supermasi hukum.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.
Sekian tanggapan saya terkait video di atas, terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Hukum dipandang sebagai lembaga yang harus mengatur dan mengatur negara dan rakyatnya. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat kompleks modern tidak lagi mengikuti hukum umum/hukum interaksi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan. termasuk demokratisasi dan desentralisasi.
NPM: 2215011119
KELAS: MKU PKN C
PRODI: S1 Teknik Sipil
Hukum memiliki peranan penting dalam masyarakat ,namun terkadang peranan hukum yang tak kuat sehingga masih menimbulkan celah konflik dalam kehidupan masyarakat. sehingga suatu hal yg bisa menguatkan kedudukan hukum dalam kehidupan masyarakat adalah supremasi hukum. dimana supremasi hukum memiliki upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. dimana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Npm: 2215011115
Kelas: PKN C
SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan dinamisme yang memuncak pada masa reformasi membawa banyak tantangan terhadap hukum. Demokrasi tidak bisa dilawan, hanya bisa dilawan dengan cara bersatu. Pemerintahan masa lalu yang otoriter dan sentralistis, tuntutan partisipasi dan kontrol rakyat di semua lembaga dan lembaga baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif semakin dibebani hal yang sama. Tema. Semboyan Bhineka Tunggal Ika, 'Berbeda tapi Satu', menuntut agar dilaksanakan semaksimal mungkin. Di masa lalu, sentralisme otoriter menenggelamkan keragaman ini. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, penanggulangan kemiskinan, dan pengangguran sangat erat kaitannya dengan tatanan ekonomi, dan peran hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan begitu saja. Peraturan perundang-undangan harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi kendala bagi investor yang ingin menyiapkan infrastruktur hukum terlebih dahulu sebelum melihat hal yang baik, harus dapat dipercaya. "Pertahanan kami bukanlah perang, sains, atau senjata yang disembunyikan di ruang bawah tanah. Pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban." Albert Einstein
NPM : 2215011104
Kelas : C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis saya, video tersebut tentang Supremasi Hukum.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum sehingga demokrasi tidak dapat dihadapi dengan tertutup masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Kontrol bagi masyarakat terhadap sekalian badan dan institut makin memuat baik dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif dihadapkan dengan tantang yang sama, yang berdasarkan semboyan bhinneka tunggal ika. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya juga berkaitan erat dengan orda perekonomian sehingga peranan hukum tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum juga perlu diposisikan sebagai tukang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu mengingkan adanya pemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang baik. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perbaikan. Dan menurut Albert Einstein "Pertahanan bukanlah alat alat perang, bukan sains dan buka pula bersembunyi diruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan."
NPM: 2255011022
KELAS: PKN C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan dinamika yang memuncak pada masa reformasi membawa banyak tantangan legislatif. Demokrasi tidak bisa diperangi, hanya bisa diperjuangkan dengan bersatu. Pemerintahan yang sebelumnya otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan tata kelola rakyat di semua lembaga dan lembaga, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semakin dibebani hal yang sama. Tema Semboyan Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda” menuntut penerapannya semaksimal mungkin. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran sangat erat kaitannya dengan tatanan ekonomi, dan peran hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan. Peraturan perundang-undangan harus ditegakkan sebagai tulang punggung perekonomian, dan tidak boleh menjadi hambatan.
NPM : 2215011111
KELAS : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Supremasi Hukum
Puncak dari masa reformasi yang menandai demokrasi dan dinamisme, membawa tantangan besar bagi hukum. Demokrasi tak terbantahkan dan hanya bisa dilawan dengan bersatu. Tantangan partisipasi dan kontrol rakyat di seluruh lembaga baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif semakin membebani pemerintahan masa lalu yang otoriter dan sentralistis. Semboyan "Berbeda tapi Satu" dari Bhineka Tunggal Ika menuntut agar dilaksanakan semaksimal mungkin. Sentralisme otoriter di masa lalu telah menenggelamkan keragaman ini. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, penanggulangan kemiskinan, dan pengangguran sangat terkait erat dengan sistem ekonomi, dan peran hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak bisa diabaikan begitu saja. Peraturan perundang-undangan harus menjadi tulang punggung perekonomian dan bukan justru menjadi kendala bagi investor yang ingin menyiapkan infrastruktur hukum terlebih dahulu sebelum melihat hal yang baik dan dapat dipercaya. "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, sains, atau senjata yang disembunyikan di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan ketertiban." Albert Einstein.
NPM : 2215011001
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis saya, Hukum memiliki peranan penting dalam masyarakat ,namun terkadang peranan hukum yang tak kuat sehingga masih menimbulkan celah konflik dalam kehidupan masyarakat.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negeri hukum, maka kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum untuk membahagiakan rakyatnya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesai kita perlu bernegara hukum, jika tidak indonesia akan menjadi self even para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengajaran untuk memainkan hukum diindonesia. reformasi 1998 membukan babak baru dalam penerapan hukum diindonesia.
NPM : 2215011122
Kelas : PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Supremasi Hukum
Demokrasi yang memuncak menjadi tantangan besar terhadap hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi jika masih berada dalam masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Semboyan bhinneka tunggal ika juga menuntut diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk menyesejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Peranan hukum tidak dapat diabaikan, hukum perlu diposisikan sebagai tulang pungggung perekonomian. Karena para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
NPM : 2215011121
Kelas : PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Supremasi hukum
Demokrasi dan demokratisasi mendapatkan momentum selama reformasi agama, memberikan banyak pekerjaan rumah bagi hukum. Demokrasi tidak dapat dipenuhi dengan suara bulat, di bawah pemerintahan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi warga negara dan kontrol terhadap semua organ dan lembaga semakin dibebani, baik oleh legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda namun Satu” juga menuntut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, kemiskinan, pengangguran dll. erat kaitannya dengan tatanan perekonomian, oleh karena itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum harus ditegakkan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat bagi investor yang ingin membangun infrastruktur hukum sebelum melihat unsur baiknya. Untuk memastikan investasi perbaikan, referensi harus dibuat untuk hukum. "Pertahanan kami bukanlah senjata perang, bukan sains, dan tidak bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban." Albert Einstein
Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi tunduk pada hukum umum/hukum interaksi.
Di tengah dunia yang semakin kompleks dan kehidupan modern, hukum modern telah menjadi institusi sosial politik yang penting dan didambakan.
Selain itu, perkembangan masyarakat madani/warga negara telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan penegakan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat.
NPM : 2215011118
KELAS : C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa revormasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara tertutup masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik tututan partisipasi dan kontrol bagi masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin memuat baik dari legislatif eksekutif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika "berbeda-beda tetapi tetap satu" Juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebu. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mencurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagai nya berkaitan erat dengan orda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat pada investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang baik. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perbaikan. "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." Albert einstein
NPM : 2215011114
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Dalam suatu kelompok masyarakat khususnya negara diperlukan sebuah hukum. Hukum memiliki peranan penting untuk mengatur masyarakat agar bisa tertib, aman, nyaman dan tentram.
Namun, terkadang peranan hukum yang tak kuat, sehingga masih menimbulkan celah konflik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu hal yang bisa membuat kedudukan hukum menjadi kuat, sehingga bisa mencapai suatu tujuan tertentu seperti kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram.
NAMA : NAILAH IS' AFBILLA
NPM : 2215011063
PRODI : TEKNIK SIPIL
Hukum dipahami sebagai badan yang mengatur dan mengatur negara dan warga negaranya. Ketika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat kompleks modern tidak lagi tunduk pada hukum umum/hukum interaksi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara negara hukum, dan menyatakan bahwa negara hukum harus mengembangkan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penerapan hukum yang tidak tepat dapat membahayakan berfungsinya pemerintahan yang tidak sehat, menyebabkan pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman untuk mengelola pemerintahan, mengantarkan era baru penegakan hukum, yang berpuncak pada era reformasi 1998 yang melahirkan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan slogan-slogan. Termasuk demokratisasi dan desentralisasi.
NPM : 2215011120
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Hukum
Demokrasi dan demokratisasi mendapatkan momentumnya selama reformasi agama dan memberikan banyak pekerjaan rumah bagi hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi dalam pemerintahan yang tertutup, otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol warga negara terhadap semua badan dan lembaga semakin dibebani oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif, dan semua menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika "Berbeda-beda tetapi Satu" juga menuntut penerapannya dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini. Upaya peningkatan kesejahteraan, kemiskinan, pengangguran dll. erat kaitannya dengan tatanan ekonomi, oleh karena itu peranan hukum dalam bentuk berbagai tatanan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian bahkan tidak boleh menjadi hambatan bagi investor yang ingin membangun infrastruktur hukum sebelum melihat unsur baiknya. Mengasuransikan investasi perbaikan harus berdasarkan hukum. "Pertahanan kami bukanlah senjata perang, bukan sains, dan tidak bersembunyi di penjara bawah tanah. Pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban." Albert Einstein
NPM : 2215011051
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL
SUPREMASI HUKUM
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat yang ada didalamnya.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda namun Satu” juga menuntut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini.Pemerintahan yang sebelumnya otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan tata kelola rakyat di semua lembaga dan lembaga, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semakin dibebani hal yang sama.Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, yang berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan. termasuk demokratisasi dan desentralisasi.
Nama : Muhammad Zaky Wijaya
NPM : 2215011041
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Video Pertemuan 11 "Supremasi Hukum"
Supremasi hukum berpandangan bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi atas semua otoritas lain, termasuk pemerintah, dalam mengatur tingkah laku manusia. Hukum dinilai lebih tinggi daripada kepentingan orang atau organisasi tertentu dalam suatu sistem di mana aturan hukum berlaku. Oleh karena itu, setiap orang, tanpa kecuali, termasuk pejabat pemerintah, harus mematuhi pada semua undang-undang yang berlaku.
Demokrasi dan dinamisme yang memuncak pada masa reformasi membawa banyak tantangan terhadap hukum. Demokrasi tidak bisa dilawan, hanya bisa dilawan dengan cara bersatu. Pemerintahan masa lalu yang otoriter dan sentralistis, tuntutan partisipasi dan kontrol rakyat di semua lembaga dan lembaga baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif semakin dibebani hal yang sama.
Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, penanggulangan kemiskinan, dan pengangguran, Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi kendala bagi investor yang ingin menyiapkan infrastruktur hukum terlebih dahulu sebelum melihat hal yang baik, harus dapat dipercaya.
NPM : 2215011049
KELAS : C
PRODI : Teknik Sipil
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu berlaku pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Hukum pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Munculnya dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor sejarah bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
2. Semua orang wajib membatasi peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.
NPM: 2255011011
KELAS: C
PRODI: TEKNIK SIPIL
supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, yang dipercaya untuk mengatur negara dan menata masyarakat. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka karena cara berhukum yang mengeja UU. Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum dalam Indonesia dengan logan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi. Demokratisasi transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Dengan indikasi tersebut menandakan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam mewujudkannya "Supremasi Hukum" memberikan dampak positif yang baik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
NPM : 2255011013
KELAS : MKU PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Video tersebut berisi Gagasan negara hukum berpendapat bahwa hukum adalah otoritas tertinggi yang mengatur bagaimana orang dan lembaga, termasuk pemerintah, berperilaku. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kepentingan orang atau kelompok tertentu tidak diutamakan di atas supremasi hukum. Akibatnya, setiap orang—termasuk pejabat pemerintah—harus mematuhi undang-undang yang relevan. Hukum yang salah dapat menyebabkan bencana. Hal ini dimungkinkan karena undang-undang tekstual atau undang-undang yang dijabarkan, seperti reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 yang memulai babak baru, menjadi perhatian. Demokratisasi (peralihan ke sistem politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (perpindahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan prinsip otonomi) adalah dua slogan untuk transformasi. Agar pemerintah berfungsi secara efektif, masyarakat sipil harus berkembang.
NPM : 2215011053
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak manapun atau pejabat pemerintah. Oleh karena itu negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya norma-norma hukum yang mapan, tetapi harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengikuti aturan hukum.
NPM: 2255011019
KELAS: PKN C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Hukum dipandang sebagai lembaga yang harus mengatur dan mengatur negara dan rakyatnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi.
NAMA : M. FATHIR HAYYAN AZKA ARIBOWO
NPM : 2215011089
KELAS : MKU C PKN
PRODI : TEKNIK SIPIL
Dalam sistem supremasi hukum, hukum dianggap lebih penting daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, semua orang, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk pejabat pemerintah. berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi bergulir sejak 1998 membuka babak baru. Slogan reformasi antara lain Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom). Pembagunan masyarakat madani diperlukan agar pemerintahan tidak lepas dari control masyarakat terbentuklah LSM yang fungsinya mengawasi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI. Ini berarti untuk mencapai yang Namanya “Supremasi Hukum” diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan meskipun kita sudah di zaman reformasi.
NPM: 2255011002
KELAS: MKU PKN C
PRODI: S1-TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan dari pihak manapun atau pejabat pemerintah. Oleh karena itu, negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya aturan hukum yang mapan, tetapi harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk mematuhi prinsip-prinsip negara hukum.