Kiriman dibuat oleh Alifa Iftinah

NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi dan kebijakan politik suatu negara atau wilayah. Di Indonesia, geopolitik melibatkan berbagai faktor, termasuk posisi geografis, kebijakan luar negeri, hubungan dengan negara-negara tetangga dan kekuatan besar di dunia, serta tantangan geopolitik lainnya.
Macam-Macam Teori Geopolitik :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller\

Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopelitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Pergerakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dan berkaitan erat satu sama lain. Hukum sendiri merupakan mekanisme untuk melindungi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat, sedangkan perlindungan negara adalah tugas pemerintah dalam melindungi dan memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negaranya. Pergerakan hukum berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan memastikan bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sementara perlindungan negara berfungsi sebagai pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam konteks pergerakan hukum, pengawasan dan pengawalan hukum menjadi tugas utama. Pergerakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Pengawasan hukum yang ketat memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar hak-hak warga negara, dan pengawalan hukum membantu menjamin bahwa negara beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Pergerakan hukum juga dapat membantu melindungi hak-hak minoritas atau kelompok-kelompok yang rentan dan mendukung penegakan hukum yang adil dan merata untuk semua warga negara.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, menjadi salah satu kasus yang kontroversial dalam dunia penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Ahok dituduh melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok mengklarifikasi bahwa pidatonya tidak bermaksud menistakan agama, namun ia tetap diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Customary Law / Interactional Law ( kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1) (b) Piagam Mahkamah Internasional ).

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republic Indonesia adalah hukum negara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).

Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

-Supremasi Hukum-
Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Contoh dari supremasi hukum:
-Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
-Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
-Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. di masa lalu sentralisme yang otoriter menenggelamkan kebhinekaan.
hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.
Prinsip supremasi hukum juga menjamin bahwa pengadilan independen dan netral dapat memutuskan sengketa hukum tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. Dalam sistem hukum yang berprinsip supremasi hukum, keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". —Albert Einstein