Kiriman dibuat oleh Alifa Iftinah

NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Bela negara tercipta akibat adanya rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara maka semakin kokoh negara tersebut, begitu pula sebaliknya. Dalam konteks pembahasan ini, yaitu bela negara di tengah pandemi covid. Masa covid merupakan masa kritis bagi setiap negara. Terbatasnya pergerakkan, berhentinya pergerakkan ekonomi yang mengakibatkan banyak orang yang di-PHK, usaha-usaha gulung tikar dan sebagainya. Disaat kritis ini merupakan waktu yang penting bagi setiap warga dalam menunjukkan semangat bela negaranya. Salah satunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku selama pandemi seperti berdiam diri dirumah dan mematuhi protokol kesehatan.

Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, semangat bela negara memainkan peran yang sangat penting. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan) Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrier.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Ketahanana Nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk mengatasi ancaman yang datang. Konsep ketahanan nasional mencakup berbagai aspek, termasuk pertahanan militer, keamanan ekonomi, stabilitas politik, keberlanjutan lingkungan, serta kekuatan sosial dan budaya. Merujuk pada Ketahanan Nasional yaitu kemampuan suatu negara untuk melindungi diri dan menjaga keutuhan, kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya. Ini melibatkan berbagai aspek, termasuk pertahanan militer, ekonomi, politik, sosial, keamanan energi, dan lingkungan.
Pendapat tentang ketahanan nasional dapat beragam tergantung pada konteks dan perspektif masing-masing individu atau kelompok. Namun, secara umum, beberapa poin penting dalam pendapat tentang ketahanan nasional adalah:

Dalam membangun ketahanan nasional terbagi menjadi 2 kategori, yakni Tri Gatra dan Panca Gatra.
Trigatra:
A. Lokasi dan Geografis: Timur Timor yang lepas dari Indonesia, masuknya kapal asing. yang masuk ke kawasan Indonesia.
B. Keadaan dan Kekayaan: Kapal asing mengambil ikan kita.
C.Kemampuan penduduk: TKI yang bermasalah di negara tetangga, penduduk yang tidak dapat bersaing dengan penduduk asing.

Pancagatra:
A. Ideologi: ancaman G30 PKI, ideologi Pancasila ingin diubah menjadi ideologi komunisme.
B. Politik: orang tidak boleh bersuara, suara harus dari satu sumber.
C. Ekonomi: masyarakat perlu diakomodir dalam membuka usaha, orang luar dipermudah dalam membangun usaha, sedangkan penduduk asli dipersulit, pembangunan mall di wilayah pasar tradisional.
D. Sosial budaya: tradisi
E. Pertahanan keamanan

Keperwujudan Aspek Alamiah (Tri Gatra)
A. Peningkatan Potensi Laut dan Darat.
B. Sumber Daya Alam: Kesadaran Pemanfaatan Kakayan Nasional.
C. Keadaan Kemampuan Penduduk: Pendidikan, agar penduduk berpendidikan dan dapat bersaing dengan dunia luar.

Keperwujudan Aspek Sosial (Panca Gatra)
A. ideologi: Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi.
B. Politik: Demokrasi keseimbangan input & output.
C. Ekonomi: Sarana, modal, Tenaga kerja, Teknologi.
D Sosial Budaya : Tradisi, pendidikan, kepemimpinan, dll.
E. Pertahanan dan Keamanan: Partisipasi & kesadaran masyarakat.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

A. Artikel tersebut menggambarkan situasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Terdapat catatan mengenai pelanggaran HAM serius di masa lalu, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi gender, kegagalan dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM, serta pelanggaran HAM yang masih terjadi, terutama di Papua. Meskipun banyak masalah tersebut, artikel juga mencatat beberapa perkembangan positif seperti langkah reformasi untuk meningkatkan perlindungan HAM, penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa, dan penolakan masyarakat Kendeng terhadap tekanan dari berbagai pihak.

B. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia, yang mencerminkan keberagaman dan semangat gotong royong. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa tercermin dalam Pancasila, yang menjadi dasar negara. Hal ini menunjukkan bahwa agama dan spiritualitas memiliki peran penting dalam memandu tindakan dan kebijakan di dalam konteks demokrasi Indonesia.
Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa adalah bahwa ini merupakan salah satu ciri khas dan kekayaan Indonesia. Prinsip ini mengakui pluralitas agama dan keyakinan serta mendorong dialog dan kerjasama antaragama. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa prinsip ini tidak digunakan sebagai pembenaran untuk diskriminasi atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perlindungan HAM harus tetap menjadi prioritas utama dalam sistem demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa.

C. Indonesia memant menggunakan dasar pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan negara. Namun masih sering terjadi pelanggaran HAM yang menyimpang dari pedoman dasar tersebut.

D. Anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip demokrasi. Sikap saya terhadap hal tersebut adalah mengecam karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan menghambat tercapainya kesejahteraan rakyat.

E. Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk menggerakan loyalitas dan emosi rakyat demi tujuan yang tidak jelas adalah tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Dalam demokrasi dewasa, penting untuk membangun sistem yang menghormati hak asasi manusia dan menggunakan kekuasaan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Masyarakat perlu mewaspadai dan mengawasi pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara tidak bertanggung jawab dan terus memperkuat demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang meliputi darat, laut, udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, sosial, ekonomi, budaya dan hankam berwawasan nusantara memiliki peran penting dalam mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh warga negara Indonesia antar kelompok dan konteks sosiologi politik dan pantangan yang harus dihindari adalah tindakan yang merespon norma moral etis nilai-nilai luhur ​​atau tindakan anarkis yang mengarah pada disintegrasi bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara memiliki manfaat sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan semua kebijakan, keputusan, tindakan dan tindakan bagi penyelenggara negara di pusat dan daerah serta bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan neget Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu suku bangsa atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peran penting dalam mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh warga negara Indonesia.

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki ribuan pulau yang tersebar luas di perairan yang luas pula. Oleh karena itu, strategi pertahanan dan keamanan yang efektif harus mempertimbangkan karakteristik kepulauan Nusantara. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan maritim
Kepulauan Nusantara memerlukan pengawasan yang efektif di sektor maritim untuk mencegah ancaman dari luar dan menjaga keamanan perairan Indonesia. Hal ini melibatkan patroli laut, pengawasan udara, dan peningkatan kemampuan pengawasan maritim dengan menggunakan teknologi canggih.
2. Pertahanan wilayah laut
Kepulauan Nusantara memiliki wilayah laut yang luas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang kaya akan sumber daya alam. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan melibatkan pemantauan dan pengamanan wilayah laut untuk mencegah pelanggaran terhadap kedaulatan negara, seperti pencurian ikan, penyelundupan, atau ancaman terhadap infrastruktur strategis.
3. Penguatan pertahanan pulau-pulau terluar
Pulau-pulau terluar Indonesia berperan penting dalam pertahanan dan keamanan. Penguatan pertahanan di pulau-pulau terluar akan meningkatkan kehadiran negara di wilayah-wilayah tersebut, menjaga kedaulatan, dan memberikan perlindungan bagi penduduk yang tinggal di sana.
4. Kerjasama regional
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai pertahanan dan keamanan juga melibatkan kerjasama regional dengan negara-negara tetangga dan lembaga internasional. Kerjasama dalam hal pertukaran informasi, patroli bersama, dan pelatihan akan memperkuat kapasitas pertahanan dan keamanan di wilayah kepulauan.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Salah satu contoh konflik komunal di perbatasan adalah konflik antara suku Oecussi di Timor Leste dan suku Mambai di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Konflik ini dipicu oleh perselisihan tanah dan sengketa batas wilayah, yang berujung pada aksi kekerasan dan pembunuhan. Untuk menyelesaikan konflik ini, pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya adalah pendirian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai upaya memperkuat hubungan bilateral dan memfasilitasi perdagangan dan pergerakan penduduk di perbatasan, serta penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan. Selain itu, kedua pemerintah juga telah melakukan dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dan membangun kepercayaan melalui kerja sama dalam berbagai bidang. Misalnya, kerja sama antara polisi dan aparat keamanan untuk mengamankan perbatasan dan menangani kejahatan lintas batas, serta kerja sama dalam bidang pariwisata dan ekonomi. Namun, upaya penyelesaian konflik ini masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satu tantangan adalah masalah keamanan, terutama terorisme dan perdagangan narkoba yang melintasi perbatasan. Selain itu, adanya perbedaan budaya dan agama juga masih menjadi faktor yang memicu konflik. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia dan Timor Leste perlu memperkuat kerja sama dalam bidang keamanan dan membangun dialog antarbudaya yang lebih baik. Selain itu, perlu juga ditingkatkan kerja sama dalam bidang ekonomi dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan.

Dalam kesimpulannya, konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste dapat diatasi melalui upaya-upaya yang melibatkan dialog antara pihak-pihak yang terlibat, pendirian pos lintas batas, dan peningkatan kerja sama dalam berbagai bidang. Namun, tantangan dalam mengatasi konflik ini masih ada, dan perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan. Untuk menyelesaikan konflik di wilayah perbatasan antara Indonesia-Timor Leste, beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah: Peningkatan kualitas sistem hukum dan keamanan: Pemerintah perlu meningkatkan kualitas sistem hukum dan keamanan di wilayah perbatasan dengan mengirimkan tenaga keamanan dan kepolisian yang memadai. Selain itu, perlu ditingkatkan lagi pendidikan dan pelatihan bagi para petugas keamanan untuk lebih memahami masalah di wilayah perbatasan. Pemberian pelatihan dan informasi: Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat di wilayah perbatasan, perlu dilakukan pemberian pelatihan dan informasi tentang hak-hak mereka dan peraturan-peraturan yang berlaku terkait penggunaan sumber daya alam. Meningkatkan akses terhadap pendidikan dan informasi: Pemerintah perlu meningkatkan akses pendidikan dan informasi bagi masyarakat di wilayah perbatasan dengan cara membangun infrastruktur pendidikan yang memadai serta memperluas akses internet dan media massa.