NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Bela negara tercipta akibat adanya rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara maka semakin kokoh negara tersebut, begitu pula sebaliknya. Dalam konteks pembahasan ini, yaitu bela negara di tengah pandemi covid. Masa covid merupakan masa kritis bagi setiap negara. Terbatasnya pergerakkan, berhentinya pergerakkan ekonomi yang mengakibatkan banyak orang yang di-PHK, usaha-usaha gulung tikar dan sebagainya. Disaat kritis ini merupakan waktu yang penting bagi setiap warga dalam menunjukkan semangat bela negaranya. Salah satunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku selama pandemi seperti berdiam diri dirumah dan mematuhi protokol kesehatan.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, semangat bela negara memainkan peran yang sangat penting. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan) Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrier.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Bela negara tercipta akibat adanya rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara maka semakin kokoh negara tersebut, begitu pula sebaliknya. Dalam konteks pembahasan ini, yaitu bela negara di tengah pandemi covid. Masa covid merupakan masa kritis bagi setiap negara. Terbatasnya pergerakkan, berhentinya pergerakkan ekonomi yang mengakibatkan banyak orang yang di-PHK, usaha-usaha gulung tikar dan sebagainya. Disaat kritis ini merupakan waktu yang penting bagi setiap warga dalam menunjukkan semangat bela negaranya. Salah satunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku selama pandemi seperti berdiam diri dirumah dan mematuhi protokol kesehatan.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, semangat bela negara memainkan peran yang sangat penting. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan) Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrier.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.