FORUM JAWABAN PRETEST
Silahkan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. Terima Kasih
Nama : Fatima Azzahra Gumay
NPM : 2215012035
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2215012035
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA : SHARLENE EUGENE
NPM : 2255012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Negara Hukum merupakan negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Dalam negara hukum, kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi (supremasi hukum/rule of law), kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan hukum tunduk pada kekuasaan. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum. Dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Maka yang berkuasalah yang memegang kendali, artinya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Ini bukanlah Supremasi Hukum melainkan berlaku Hukum Rimba. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat. Di Indonesia, ketentuan mengenai negara hukum diatur dalam hukum dasar kita yaitu UUD NRI 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan bermasyarakat.
Konsep supremasi hukum sangat penting dalam konteks reformasi, karena reformasi seringkali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum dan keadilan. Reformasi hukum biasanya bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas hukum bagi semua warga negara, dan hal ini hanya mungkin dicapai jika supremasi hukum ditegakkan dengan baik.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
NPM : 2255012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Negara Hukum merupakan negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Dalam negara hukum, kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi (supremasi hukum/rule of law), kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan hukum tunduk pada kekuasaan. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum. Dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Maka yang berkuasalah yang memegang kendali, artinya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Ini bukanlah Supremasi Hukum melainkan berlaku Hukum Rimba. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat. Di Indonesia, ketentuan mengenai negara hukum diatur dalam hukum dasar kita yaitu UUD NRI 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan bermasyarakat.
Konsep supremasi hukum sangat penting dalam konteks reformasi, karena reformasi seringkali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum dan keadilan. Reformasi hukum biasanya bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas hukum bagi semua warga negara, dan hal ini hanya mungkin dicapai jika supremasi hukum ditegakkan dengan baik.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Nama : Devina Andari Chairunissa
NPM : 2215012051
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang kmpleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
NPM : 2215012051
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang kmpleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan demokrasi antara lain yaitu :
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
NAMA : ZIXY ADITYA ANANTA SHINTANA
NPM : 2215012017
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat dalam beberapa variasi. Masyarakat yang hidup sederhana puluhan tahun lalu diatur oleh hukum, maka masyarakat modern tidak dapat menerapkan custumary law/ internactional law. Kehidupanodern membutuhkan sandaran hukum baru, dalam undang undang dasar negara republik Indonesia Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan hubungan bernegara mengeratkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar mampu tercipta rumah yang nyaman. Jika tidak Indonesia akan menjadi self deviden para koruptor.
Cara berhukum yang salah dapat menimbulkan malapetaka, dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam berhukum, slogan reformasi:
1. Demokratisasi
Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi
Pengarahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom.
Terbentuk juga lembaga swadaya masyarakat yaitu:
a. ICW
b. POLICE WATCH
c. MAPPI
NPM : 2215012017
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat dalam beberapa variasi. Masyarakat yang hidup sederhana puluhan tahun lalu diatur oleh hukum, maka masyarakat modern tidak dapat menerapkan custumary law/ internactional law. Kehidupanodern membutuhkan sandaran hukum baru, dalam undang undang dasar negara republik Indonesia Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan hubungan bernegara mengeratkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar mampu tercipta rumah yang nyaman. Jika tidak Indonesia akan menjadi self deviden para koruptor.
Cara berhukum yang salah dapat menimbulkan malapetaka, dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam berhukum, slogan reformasi:
1. Demokratisasi
Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi
Pengarahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom.
Terbentuk juga lembaga swadaya masyarakat yaitu:
a. ICW
b. POLICE WATCH
c. MAPPI
Nama: CHOIRINI ABDILLAH
Npm: 2215012075
Kelas: A
Prodi: S1 ARSITEKTUR
Hukum berfungsi untuk mengatur dan menata negara juga masyarakat. Hukum dibuat dengan selalu mengikuti perkembangan zaman. Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukuum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
Npm: 2215012075
Kelas: A
Prodi: S1 ARSITEKTUR
Hukum berfungsi untuk mengatur dan menata negara juga masyarakat. Hukum dibuat dengan selalu mengikuti perkembangan zaman. Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukuum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 221502015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
NPM : 221502015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
NAMA: RISA OKTARIA
NPM: 2215012019
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law / interactional law ( kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1) (b) Piagam Mahkamah Internasional ).
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekarang ini membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya, sebab menjadi peran krusial politik yang penting.
Sebagaimanan dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum ( kita perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta rumah yang nyaman bagi rakyatnya ).
Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
[ ] Demokratisasi ( Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
[ ] Desentralisasi ( Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi ).
Muncul lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat:
[ ] ICW
[ ] Indonesia Police Watch
[ ] MAPPI
NPM: 2215012019
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law / interactional law ( kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1) (b) Piagam Mahkamah Internasional ).
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekarang ini membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya, sebab menjadi peran krusial politik yang penting.
Sebagaimanan dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum ( kita perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta rumah yang nyaman bagi rakyatnya ).
Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
[ ] Demokratisasi ( Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
[ ] Desentralisasi ( Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi ).
Muncul lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat:
[ ] ICW
[ ] Indonesia Police Watch
[ ] MAPPI
NAMA: FEBRISKY SINAMO
NPM: 2215012045
Kelas: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Kompleksnya negara dan masyrakat di era modern sekarang memicu ketidaklarasan lagi dengan (Customary law) atau Hukum adat. Kebiasaan hukum adalah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial tertentu. Klaim dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hukum".
Hukum adat (juga, hukum turunan atau tidak resmi ) ada di mana:
-Praktek hukum tertentu diamati dan
-Aktor yang relevan menganggapnya sebagai pendapat hukum atau kebutuhan ( opinio juris ).
Sebagian besar hukum adat berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama ditetapkan di suatu tempat. Namun, istilah tersebut juga dapat diterapkan pada bidang hukum internasional di mana standar tertentu telah hampir universal dalam penerimaannya sebagai dasar tindakan yang benar misalnya, undang-undang yang melarang pembajakan atau perbudakan (lihat hostis humani generis ). Dalam banyak kasus, meskipun tidak semua, hukum adat akan mendukung putusan pengadilan dan hukum kasus yang telah berevolusi dari waktu ke waktu untuk memberi bobot tambahan pada aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi (jika ada) dalam penafsiran hukum tersebut. oleh pengadilan yang relevan.
Hukum yang salah menimbulkan malapetaka, dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam berhukum, slogan reformasi:
*demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
*desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Melalui pengarahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom terbentuklah lembaga swadaya masyarakat yaitu:
ICW,POLICE WATCH dan MAPPI.
NPM: 2215012045
Kelas: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Kompleksnya negara dan masyrakat di era modern sekarang memicu ketidaklarasan lagi dengan (Customary law) atau Hukum adat. Kebiasaan hukum adalah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial tertentu. Klaim dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hukum".
Hukum adat (juga, hukum turunan atau tidak resmi ) ada di mana:
-Praktek hukum tertentu diamati dan
-Aktor yang relevan menganggapnya sebagai pendapat hukum atau kebutuhan ( opinio juris ).
Sebagian besar hukum adat berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama ditetapkan di suatu tempat. Namun, istilah tersebut juga dapat diterapkan pada bidang hukum internasional di mana standar tertentu telah hampir universal dalam penerimaannya sebagai dasar tindakan yang benar misalnya, undang-undang yang melarang pembajakan atau perbudakan (lihat hostis humani generis ). Dalam banyak kasus, meskipun tidak semua, hukum adat akan mendukung putusan pengadilan dan hukum kasus yang telah berevolusi dari waktu ke waktu untuk memberi bobot tambahan pada aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi (jika ada) dalam penafsiran hukum tersebut. oleh pengadilan yang relevan.
Hukum yang salah menimbulkan malapetaka, dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam berhukum, slogan reformasi:
*demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
*desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Melalui pengarahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom terbentuklah lembaga swadaya masyarakat yaitu:
ICW,POLICE WATCH dan MAPPI.
NAMA : SATRIA REZHA PRATAMA
NPM : 2215012009
KELAS : A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
NPM : 2215012009
KELAS : A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Nama: Fadillah Saum Ramadhani
NPM: 22150120207
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law atau interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republic Indonesia adalah hukum negara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM: 22150120207
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law atau interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republic Indonesia adalah hukum negara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA: Elfina Sarafia Adi
NPM: 2215012049
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana. Masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum internasional. Sekarang hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum.
Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat ke daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NPM: 2215012049
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana. Masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum internasional. Sekarang hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum.
Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat ke daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NAMA : FILDA BUNGA ESANDRA JEAN MASAYU
NPM : 2215012013
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan dan meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa menjadi perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk juga oleh penyelenggara negara.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya guna mengatur serta menata negara dan masyarakat, jikalau kehidupan dalam masyarakat ini sederhana selama ratusan tahun dan diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan segala sesuatu kepada costumary law/interactional law. Costumary law sendiri merupakan hukum adat yang berasal dari kebiasaan serta melekat di komunitas tertentu. Adat yang diterima di masyarakat pun sudah berlaku secara luas sehingga dapat diterima secara hukum.
Kehidupan modern dan dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atasa sosial politik yang penting dan dicari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern ynag semakin kompleks.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945, republik indonesia adalah negara hukum. Kita memerlukan negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang seperti yang tertulis, reformasi yang tertulis sejak tahun 1998, membuka babak baru hukum yanga ada di indonesia. Slogan reformasi anatara lain yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaran hukum terlepas dari sorotan serta kontrol dari masyarakat. Kemudian terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2215012013
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan dan meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa menjadi perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk juga oleh penyelenggara negara.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya guna mengatur serta menata negara dan masyarakat, jikalau kehidupan dalam masyarakat ini sederhana selama ratusan tahun dan diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan segala sesuatu kepada costumary law/interactional law. Costumary law sendiri merupakan hukum adat yang berasal dari kebiasaan serta melekat di komunitas tertentu. Adat yang diterima di masyarakat pun sudah berlaku secara luas sehingga dapat diterima secara hukum.
Kehidupan modern dan dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atasa sosial politik yang penting dan dicari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern ynag semakin kompleks.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945, republik indonesia adalah negara hukum. Kita memerlukan negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang seperti yang tertulis, reformasi yang tertulis sejak tahun 1998, membuka babak baru hukum yanga ada di indonesia. Slogan reformasi anatara lain yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaran hukum terlepas dari sorotan serta kontrol dari masyarakat. Kemudian terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama:ikomang bayu
NPM:2215012003
Kelas:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Dalam negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi, sistem hukum yang lebih terstruktur dan terorganisir dapat dibangun. Teknologi dapat membantu mengumpulkan data dan informasi yang relevan, dan algoritma cerdas dapat digunakan untuk memproses informasi ini sehingga keputusan hukum yang lebih tepat dan adil dapat diambil. Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NPM:2215012003
Kelas:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Dalam negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi, sistem hukum yang lebih terstruktur dan terorganisir dapat dibangun. Teknologi dapat membantu mengumpulkan data dan informasi yang relevan, dan algoritma cerdas dapat digunakan untuk memproses informasi ini sehingga keputusan hukum yang lebih tepat dan adil dapat diambil. Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
Nama :dwi noventy fanova
NPM : 221502059
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
NPM : 221502059
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law (kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekarang ini membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya, sebab menjadi peran krusial politik yang penting. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
1. Demokratisasi (Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
2. Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Selanjutnya munculah lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat:
1. ICW
2. Police Watch
3. MAPPI
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law (kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekarang ini membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya, sebab menjadi peran krusial politik yang penting. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
1. Demokratisasi (Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
2. Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Selanjutnya munculah lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat:
1. ICW
2. Police Watch
3. MAPPI
NAMA: DIVA KAMILA
NPM: 2215012011
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum merupakan lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara. Semakin berkembangnya zaman dan perubahan era, hukum harus dapat beradaptasi dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan masalah yang terjadi pada saat tersebut dan mejadi sandaran. Seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945 indonesia merupakan negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hukum agar dapat menjadi rumah yang nyaman. Jika hukum tidak ditegakkan, akan banyak kriminalis yang memanfaatkan kekuasaan untuk mengatur hukum ataupun pengacara untuk memainkan hukum dan peraturan.
Reformasi 1998 memiliki selogan reformasi semokritisasi dan desentralisasi. Dalam desentralisasi terlihat adanya dampak baik bagi pemerintahan khususnya dalam hal pemgawasan dan kontrol masyarakat dan hukum
NPM: 2215012011
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum merupakan lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara. Semakin berkembangnya zaman dan perubahan era, hukum harus dapat beradaptasi dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan masalah yang terjadi pada saat tersebut dan mejadi sandaran. Seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945 indonesia merupakan negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hukum agar dapat menjadi rumah yang nyaman. Jika hukum tidak ditegakkan, akan banyak kriminalis yang memanfaatkan kekuasaan untuk mengatur hukum ataupun pengacara untuk memainkan hukum dan peraturan.
Reformasi 1998 memiliki selogan reformasi semokritisasi dan desentralisasi. Dalam desentralisasi terlihat adanya dampak baik bagi pemerintahan khususnya dalam hal pemgawasan dan kontrol masyarakat dan hukum
Nama : oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur
hukum muncul sebagai lembaga yang diperintahkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
hukum modern menjadi peran atas sosial atau politik yang penting di tengah-tengah kehidupan dunia yang modern yang kompleks.
sebagaimana dicantumkan dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya keinginan untukmenghubungkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan malapetaka yang dapat terjadi karena memasang berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998, membuka bab baru dengan penyelenggaraan hukum.
Slogan reformasi antara lain:
- demokratis ( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis )
- desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi )
Terbentuklah lambang-lambang swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur
hukum muncul sebagai lembaga yang diperintahkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
hukum modern menjadi peran atas sosial atau politik yang penting di tengah-tengah kehidupan dunia yang modern yang kompleks.
sebagaimana dicantumkan dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya keinginan untukmenghubungkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan malapetaka yang dapat terjadi karena memasang berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998, membuka bab baru dengan penyelenggaraan hukum.
Slogan reformasi antara lain:
- demokratis ( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis )
- desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi )
Terbentuklah lambang-lambang swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.
Nama: Ramadina Mutiara Arta
NPM: 2255012003
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
NPM: 2255012003
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Nama : Intrista Sarah Ashiila
NPM : 2255012011
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi Hukum Bagian 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum telah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan yang modern yang semakin kompleks. Dalam UUD RI 1945 tercsntum pasal yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum", yaitu kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi tempat para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Hukum yang keliru dapat menyebabkan kekacauan dan malapetaka. Hal itu terjadi sebab cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi di tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
NPM : 2255012011
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi Hukum Bagian 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum telah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan yang modern yang semakin kompleks. Dalam UUD RI 1945 tercsntum pasal yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum", yaitu kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi tempat para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Hukum yang keliru dapat menyebabkan kekacauan dan malapetaka. Hal itu terjadi sebab cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi di tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS : A
PRODI : S1 - ARSITEKTUR
Negara hukum merupakan negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan hanya pada kekuasaan semata. Prinsip ini menegaskan bahwa kedudukan hukum adalah yang tertinggi dalam negara hukum atau dikenal juga dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum dan membuat hukum hanya sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan. Karena itu, negara hukum harus dapat memprioritaskan kepentingan rakyat.Prinsip negara hukum di Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, konsep supremasi hukum sangat penting untuk diperhatikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Maka, prinsip supremasi hukum menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta. Slogan Reformasi juga mencakup transisi ke rezim politik yang lebih demokratis (Demokratisasi) dan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi (Desentralisasi), Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2215012069
KELAS : A
PRODI : S1 - ARSITEKTUR
Negara hukum merupakan negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan hanya pada kekuasaan semata. Prinsip ini menegaskan bahwa kedudukan hukum adalah yang tertinggi dalam negara hukum atau dikenal juga dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum dan membuat hukum hanya sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan. Karena itu, negara hukum harus dapat memprioritaskan kepentingan rakyat.Prinsip negara hukum di Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam konteks reformasi, konsep supremasi hukum sangat penting untuk diperhatikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Maka, prinsip supremasi hukum menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta. Slogan Reformasi juga mencakup transisi ke rezim politik yang lebih demokratis (Demokratisasi) dan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi (Desentralisasi), Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA: HIKMAL FERDIAN
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR
Negara Hukum negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.Hukum juga sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.
Kehidupan modern membutuhkan struktur hukuum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Ada 2 slogan Reformasi, yaitu:
-Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
-Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR
Negara Hukum negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.Hukum juga sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.
Kehidupan modern membutuhkan struktur hukuum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Ada 2 slogan Reformasi, yaitu:
-Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
-Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Nama:ARBIYANTO
NPM:2215012033
PRODI:S1 ARSITEKTUR
KELAS:A
JAWABAN
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana. Masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum internasional. Sekarang hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.seperti yangvtercantu di uud 1945.
Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
-Demokratisasi ( Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
-Desentralisasi ( Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi ).
- desentralisasi hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NPM:2215012033
PRODI:S1 ARSITEKTUR
KELAS:A
JAWABAN
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana. Masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum internasional. Sekarang hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.seperti yangvtercantu di uud 1945.
Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
-Demokratisasi ( Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
-Desentralisasi ( Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi ).
- desentralisasi hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
Nama : Edellia Putri Hutari
NPM : 2215012021
Kelas : A
Prodi : S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Kita memerlukan negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2215012021
Kelas : A
Prodi : S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Kita memerlukan negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya.
Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Shafiera Hazanah Putri
NPM : 2215012057
Kelas : A
Prodi: S1 Arsitektur
hukum digunakan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, serta kebutuhan akan hukum modern dalam masyarakat. pentingnya negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membahagiakan rakyatnya. cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum modern sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, karena kehidupan modern yang kompleks membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum, di mana kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan memperkuat sistem hukum dan keadilan serta memperbaiki aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas hukum bagi semua warga negara. Konsep supremasi hukum sangat penting dalam konteks reformasi, dan hanya mungkin dicapai jika supremasi hukum ditegakkan dengan baik. reformasi 1998 yang membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan adanya slogan demokrasi, demokratisasi, dan desentralisasi. akibatnya muncul lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2215012057
Kelas : A
Prodi: S1 Arsitektur
hukum digunakan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, serta kebutuhan akan hukum modern dalam masyarakat. pentingnya negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membahagiakan rakyatnya. cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum modern sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, karena kehidupan modern yang kompleks membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum, di mana kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan memperkuat sistem hukum dan keadilan serta memperbaiki aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas hukum bagi semua warga negara. Konsep supremasi hukum sangat penting dalam konteks reformasi, dan hanya mungkin dicapai jika supremasi hukum ditegakkan dengan baik. reformasi 1998 yang membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan adanya slogan demokrasi, demokratisasi, dan desentralisasi. akibatnya muncul lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Nafisha Mifta Aulia
NPM : 2255012005
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Di Indonesia, ketentuan mengenai negara hukum diatur dalam hukum dasar kita yaitu UUD NRI 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan bermasyarakat.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan demokrasi antara lain yaitu :
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
NPM : 2255012005
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Di Indonesia, ketentuan mengenai negara hukum diatur dalam hukum dasar kita yaitu UUD NRI 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan bermasyarakat.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan demokrasi antara lain yaitu :
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Nama : Azra Dwi Amalia
NPM : 2255012009
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum merupakan negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
NPM : 2255012009
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Negara Hukum merupakan negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat dalam beberapa variasi. Masyarakat yang hidup sederhana puluhan tahun lalu diatur oleh hukum, maka masyarakat modern tidak dapat menerapkan custumary law/ internactional law.
Perlu terjalannya hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
1. Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
2. Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat dalam beberapa variasi. Masyarakat yang hidup sederhana puluhan tahun lalu diatur oleh hukum, maka masyarakat modern tidak dapat menerapkan custumary law/ internactional law.
Perlu terjalannya hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
1. Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
2. Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NAMA: NURU ISMA
NPM: 221502073
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Dalam supremasi hukum, sistem pemerintahan di mana manusia diatur dengan hukum dan kekuasaan berasal dari rakyat. Konstitusi atau UUD merupakan landasan hukum yang menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip hukum supremasi.
NPM: 221502073
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Dalam supremasi hukum, sistem pemerintahan di mana manusia diatur dengan hukum dan kekuasaan berasal dari rakyat. Konstitusi atau UUD merupakan landasan hukum yang menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip hukum supremasi.
Prinsip ini menegaskan bahwa semua lembaga negara harus berada di bawah kendali konstitusi dan keputusan hukum yang bertentangan dengan konstitusi tidak sah. Demokrasi yang berbasis ilmu pengetahuan akan mendorong demokratisasi dan desentralisasi kekuasaan untuk memastikan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan publik. Selain itu, lembaga swadaya pemantau juga diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan demokrasi dan menjaga agar prinsip-prinsip demokrasi tetap dijalankan dengan baik.
Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Supermasi Hukum Bagian 2
Dalam berbagai variasi hokum muncul sebagai Lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hokum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begtu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada internasionalau.
Hukum sudah di buat dengan sengajan seperti hokum modern sekarang ini, kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hokum baru yang dapat menjadi sandaran hokum modern menjadi pranata social politik yang penting yang di cari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Selogan reformasi :
DEMOKRATISASI, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
DESENTRALISASI, Penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah puat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Supermasi Hukum Bagian 2
Dalam berbagai variasi hokum muncul sebagai Lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hokum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begtu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada internasionalau.
Hukum sudah di buat dengan sengajan seperti hokum modern sekarang ini, kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hokum baru yang dapat menjadi sandaran hokum modern menjadi pranata social politik yang penting yang di cari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Selogan reformasi :
DEMOKRATISASI, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
DESENTRALISASI, Penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah puat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Nama: Taufik Qurahman
Npm: 2215012063
Kelas: A
Prodi: S-1 Arsitektur
Hukum sudah ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum muncul pertamakali hukum alam yang sederhana. Pada saat sekarang ini hukum alam tak bisa lagi dipakai, karena hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum menjadi penting atas sosial, politik yang dicari di tengah tengah kehidupan modern yang semakin maju ini.
Dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Reformasi 1998 mmbuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
Demokratisasi
Desentralisasi
Sehingga terbentuklah berbagai macam lembaga masyarakat
Npm: 2215012063
Kelas: A
Prodi: S-1 Arsitektur
Hukum sudah ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum muncul pertamakali hukum alam yang sederhana. Pada saat sekarang ini hukum alam tak bisa lagi dipakai, karena hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum menjadi penting atas sosial, politik yang dicari di tengah tengah kehidupan modern yang semakin maju ini.
Dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Reformasi 1998 mmbuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
Demokratisasi
Desentralisasi
Sehingga terbentuklah berbagai macam lembaga masyarakat
Nama: Najya Zahrina Adilah
NPM: 2215012037
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila dikehidupan sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu nya kepada 'Custumary Law/International Law' hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia yang semakin modern dan kompleks.
Di UUD 1945 tercantum bahwasanya Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungannya ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam bernegara hukum di Indonesia. Slogan reformasi "demokrasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis" dan "desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom)". Maka terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, MAPPI, dan lain sebagainya.
NPM: 2215012037
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila dikehidupan sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu nya kepada 'Custumary Law/International Law' hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia yang semakin modern dan kompleks.
Di UUD 1945 tercantum bahwasanya Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungannya ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam bernegara hukum di Indonesia. Slogan reformasi "demokrasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis" dan "desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom)". Maka terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, MAPPI, dan lain sebagainya.
NAMA : PAIDEL BONA TUA NABABAN
NPM : 2255012013
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, supremasi hukum merupakan upaya untuk menempatkan hukum pada posisi tertinggi sehingga menjadi perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari penyelenggara negara. Hukum muncul dalam berbagai variasi sebagai lembaga yang dipercayai untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Jika kehidupan dalam masyarakat sederhana dan diatur oleh hukum alam yang sederhana selama ratusan tahun, maka negara dan masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Costumary law adalah hukum adat yang berasal dari kebiasaan serta melekat di komunitas tertentu. Adat yang diterima di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga dapat diterima secara hukum.
Kehidupan modern dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern memegang peran penting dalam aspek sosial politik dan menjadi hal yang dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi diperlukan agar tercipta negara yang mampu membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang tertulis sejak tahun 1998, membuka babak baru hukum yang ada di Indonesia. Slogan reformasi antara lain yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan serta kontrol dari masyarakat. Kemudian terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
jawaban di atas mengandung beberapa poin yang penting tentang supremasi hukum dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat modern. Terutama, bahwa supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan meletakkan hukum pada posisi yang paling tinggi dalam masyarakat, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk oleh penyelenggara negara. Selain itu, bahwa hukum modern menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks dan membutuhkan struktur hukum yang baru.
Terkait dengan konteks Indonesia, UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bahwa negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi dapat membahagiakan rakyatnya. Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam sejarah hukum Indonesia dengan memberikan dorongan bagi demokratisasi dan desentralisasi. Dalam hal ini, lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI juga menjadi penting dalam memantau dan mengawasi penyelenggaraan hukum agar tidak terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Secara keseluruhan, tanggapan tersebut memberikan pandangan yang cukup komprehensif tentang konsep supremasi hukum dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya dalam konteks Indonesia.
NPM : 2255012013
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, supremasi hukum merupakan upaya untuk menempatkan hukum pada posisi tertinggi sehingga menjadi perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari penyelenggara negara. Hukum muncul dalam berbagai variasi sebagai lembaga yang dipercayai untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Jika kehidupan dalam masyarakat sederhana dan diatur oleh hukum alam yang sederhana selama ratusan tahun, maka negara dan masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Costumary law adalah hukum adat yang berasal dari kebiasaan serta melekat di komunitas tertentu. Adat yang diterima di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga dapat diterima secara hukum.
Kehidupan modern dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern memegang peran penting dalam aspek sosial politik dan menjadi hal yang dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi diperlukan agar tercipta negara yang mampu membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang tertulis sejak tahun 1998, membuka babak baru hukum yang ada di Indonesia. Slogan reformasi antara lain yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan serta kontrol dari masyarakat. Kemudian terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
jawaban di atas mengandung beberapa poin yang penting tentang supremasi hukum dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat modern. Terutama, bahwa supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan meletakkan hukum pada posisi yang paling tinggi dalam masyarakat, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk oleh penyelenggara negara. Selain itu, bahwa hukum modern menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks dan membutuhkan struktur hukum yang baru.
Terkait dengan konteks Indonesia, UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bahwa negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi dapat membahagiakan rakyatnya. Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam sejarah hukum Indonesia dengan memberikan dorongan bagi demokratisasi dan desentralisasi. Dalam hal ini, lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI juga menjadi penting dalam memantau dan mengawasi penyelenggaraan hukum agar tidak terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Secara keseluruhan, tanggapan tersebut memberikan pandangan yang cukup komprehensif tentang konsep supremasi hukum dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya dalam konteks Indonesia.
Nama: Ghefira Az Zahra
NPM: 2255012007
Kelas: A
PRODI: S1 Arsitektur
Untuk mengatur dan menata kehidupan negara dan masyarakat diperlukan sebuah hukum didalamnya. Kehidupan masyakat modern yang kompleks tidak lagi dapat mengandalkan hukum alam yang sederhana. Diperlukan hukum baru untuk menjadi sandaran bagi negara dan masyarkat dalam kehidupan modern yang kompleks. Dicantumkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, yang berbasis ilmu pegetahuan, Pendidikan, dan teknologi sehingga Indonesia dapat menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyat Indonesia.
Kehidupan berhukum yang lalu tidak lagi bisa digunakan karena dapat menimbulkan malapateka. Reformasi 1998 telah mem,mbuka babak baru dalam kehidupan hukum indonesia, selogan reformasi yang mengandung demokratisasi dan desentralis telah membentuk banyak lemabaga masyarakat yang tidak akan mebiarkan hukum terlepas dari sorotan pandangan dan kontrol masyarakat.
NPM: 2255012007
Kelas: A
PRODI: S1 Arsitektur
Untuk mengatur dan menata kehidupan negara dan masyarakat diperlukan sebuah hukum didalamnya. Kehidupan masyakat modern yang kompleks tidak lagi dapat mengandalkan hukum alam yang sederhana. Diperlukan hukum baru untuk menjadi sandaran bagi negara dan masyarkat dalam kehidupan modern yang kompleks. Dicantumkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, yang berbasis ilmu pegetahuan, Pendidikan, dan teknologi sehingga Indonesia dapat menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyat Indonesia.
Kehidupan berhukum yang lalu tidak lagi bisa digunakan karena dapat menimbulkan malapateka. Reformasi 1998 telah mem,mbuka babak baru dalam kehidupan hukum indonesia, selogan reformasi yang mengandung demokratisasi dan desentralis telah membentuk banyak lemabaga masyarakat yang tidak akan mebiarkan hukum terlepas dari sorotan pandangan dan kontrol masyarakat.
Laniza Sasikirana
2215012023
Kelas A
hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
sebagaimana di cantumkan pada UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. dalam kaitan nya untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta nya rumah yang nyaman bagi rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
2215012023
Kelas A
hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
sebagaimana di cantumkan pada UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. dalam kaitan nya untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta nya rumah yang nyaman bagi rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Nama:Taha Abdul-Raoof Taha Al-Maktary
NPM:2215012083
CLASS:A
PRODI: S1 Arsitektur
The rule of law in Indonesia is a principle which states that the law applies above all things and everyone, including the government, must obey this law. The reform era in Indonesia began in 1998 and brought about major changes in the Indonesian legal system to develop a stronger rule of law. In the context of international law or Interactional Law, Indonesia has signed and ratified various international legal instruments, and actively promotes the protection of human rights and the enforcement of international law. Nonetheless, there are still several challenges in implementing this principle, such as corruption, nepotism, and injustice in the justice system. Therefore, continuous efforts are still needed to strengthen the rule of law in Indonesia in order to achieve sustainable and just development goals for all Indonesian people.
NPM:2215012083
CLASS:A
PRODI: S1 Arsitektur
The rule of law in Indonesia is a principle which states that the law applies above all things and everyone, including the government, must obey this law. The reform era in Indonesia began in 1998 and brought about major changes in the Indonesian legal system to develop a stronger rule of law. In the context of international law or Interactional Law, Indonesia has signed and ratified various international legal instruments, and actively promotes the protection of human rights and the enforcement of international law. Nonetheless, there are still several challenges in implementing this principle, such as corruption, nepotism, and injustice in the justice system. Therefore, continuous efforts are still needed to strengthen the rule of law in Indonesia in order to achieve sustainable and just development goals for all Indonesian people.
NAMA : RAHANDITTO ACHMAD ZULFI
NPM : 2215012061
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Ia hadir dalam berbagai varian hukum sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan mengatur negara dan masyarakat.Jika kehidupan masyarakat sederhana selama berabad-abad diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks; , tidak dapat lagi menyampaikan semuanya kepada komunitas internasional.
Hukum dibuat secara sadar sebagaimana hukum modern saat ini, kehidupan modern dan perkembangannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi dasar hukum modern, untuk menjadi lembaga sosial politik yang penting di tengah dunia yang semakin kompleks. dan kehidupan modern.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara hukum tentang keinginan untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Motto reformasi:
Demokratisasi, transisi menuju administrasi politik yang lebih demokratis
DESENTRALISASI, penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
NPM : 2215012061
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Ia hadir dalam berbagai varian hukum sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan mengatur negara dan masyarakat.Jika kehidupan masyarakat sederhana selama berabad-abad diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks; , tidak dapat lagi menyampaikan semuanya kepada komunitas internasional.
Hukum dibuat secara sadar sebagaimana hukum modern saat ini, kehidupan modern dan perkembangannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi dasar hukum modern, untuk menjadi lembaga sosial politik yang penting di tengah dunia yang semakin kompleks. dan kehidupan modern.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara hukum tentang keinginan untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Motto reformasi:
Demokratisasi, transisi menuju administrasi politik yang lebih demokratis
DESENTRALISASI, penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Nama : Muhammad Dary Hakiim
NPM : 2215012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Fungsi hukum adalah untuk mengatur negara dan masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Dalam kehidupan modern, struktur hukum harus diperbarui dan penting dalam sosial politik. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum.
NPM : 2215012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Fungsi hukum adalah untuk mengatur negara dan masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Dalam kehidupan modern, struktur hukum harus diperbarui dan penting dalam sosial politik. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum.
Negara hukum yang nyaman dan bahagia bagi rakyatnya dapat diciptakan melalui penerapan hukum yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika hukum tidak diatur dengan baik, dapat dimanfaatkan dan dimainkan secara semena-mena. Reformasi 1998 menandai awal dari penyelenggaraan hukum yang baru di Indonesia, dengan fokus pada demokratisasi dan desentralisasi pemerintahan. Hal ini membawa kemunculan lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA : JONGGI PANGRAMO
NPM : 2215012055
KELAS : A
Hukum berfungsi untuk mengatur dan menata negara juga masyarakat. Hukum dibuat dengan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang.
Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia adalah negara hukum,dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reformasi pada tahun 1998,membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Demokratisasi
Yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
Desentralisasi
Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
NPM : 2215012055
KELAS : A
Hukum berfungsi untuk mengatur dan menata negara juga masyarakat. Hukum dibuat dengan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang.
Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia adalah negara hukum,dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reformasi pada tahun 1998,membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Demokratisasi
Yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
Desentralisasi
Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
NAMA : NURUL MAULINA
NPM : 2215012071
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata Negara dan masyarakat.Apabila kehidupan masayarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana maka Negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law.Hukum sudah menjadi orde yang di buat dengan segaja seperti hukum modern sekarang ini.Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran.Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana di cantumkan dalam UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 “ Republik Indonesia adalah Negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia”.
kita perlu Negara hokum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta Negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi sentifen para koruptor yang mmapu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka.Ini dapat karna cara berhukum extual atau mengeja UUD seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia .Slogan reformasi antara lain :
1. Demokratisasi : Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asasi otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari soroton dan control masyarakat .terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW,POLICE WATCH,dan MAPPI.
NPM : 2215012071
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata Negara dan masyarakat.Apabila kehidupan masayarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana maka Negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law.Hukum sudah menjadi orde yang di buat dengan segaja seperti hukum modern sekarang ini.Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran.Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana di cantumkan dalam UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 “ Republik Indonesia adalah Negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia”.
kita perlu Negara hokum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta Negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi sentifen para koruptor yang mmapu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka.Ini dapat karna cara berhukum extual atau mengeja UUD seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia .Slogan reformasi antara lain :
1. Demokratisasi : Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asasi otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari soroton dan control masyarakat .terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW,POLICE WATCH,dan MAPPI.
NAMA : ARYANDI MAHADIKA
NPM : 2215012029
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
hukum muncul sebagai lembaga yang diperintahkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
hukum modern menjadi peran atas sosial atau politik yang penting di tengah-tengah kehidupan dunia yang modern yang kompleks.
sebagaimana dicantumkan dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya keinginan untukmenghubungkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan malapetaka yang dapat terjadi karena memasang berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998, membuka bab baru dengan penyelenggaraan hukum.
Slogan reformasi antara lain:
- demokratis ( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis )
- desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi )
Terbentuklah lambang-lambang swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.
NPM : 2215012029
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
hukum muncul sebagai lembaga yang diperintahkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
hukum modern menjadi peran atas sosial atau politik yang penting di tengah-tengah kehidupan dunia yang modern yang kompleks.
sebagaimana dicantumkan dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya keinginan untukmenghubungkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan malapetaka yang dapat terjadi karena memasang berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998, membuka bab baru dengan penyelenggaraan hukum.
Slogan reformasi antara lain:
- demokratis ( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis )
- desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi )
Terbentuklah lambang-lambang swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.
Nama : Arthalia Brilian Humairah
NPM : 2215012001
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law / Interactional Law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
NPM : 2215012001
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law / Interactional Law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
NAMA : CATUR ASWARIDA
NPM : 2214012047
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana, selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana , maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sasarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam terkaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi warga negaranya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safety fence para koruptor yanh mampu memanfaatkan jasa oengacar untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
NPM : 2214012047
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana, selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana , maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sasarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam terkaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi warga negaranya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safety fence para koruptor yanh mampu memanfaatkan jasa oengacar untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
NAMA: LIINTANG CAHYANING RATRI
NPM: 2215012081
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, ‘Republik Indonesia adalah negara hukum.’ kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
- Demokratisasi, yakni transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi.
- Desentralisasi, yakni penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Sehingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM: 2215012081
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, ‘Republik Indonesia adalah negara hukum.’ kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
- Demokratisasi, yakni transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi.
- Desentralisasi, yakni penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Sehingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Customary Law / Interactional Law ( kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1) (b) Piagam Mahkamah Internasional ).
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republic Indonesia adalah hukum negara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Customary Law / Interactional Law ( kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1) (b) Piagam Mahkamah Internasional ).
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republic Indonesia adalah hukum negara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.