Nama: Salwa Nurhira
NPM: 2218031059
Analisa Jurnal 1 dan 2
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum
1. nilai Ketuhanan (moral religius), arah politik hukum yang mengandung nilai-nilai yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
2. nilai kemanusiaan (humanisme),arah politik hukum yang menetapkan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
3. nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan maksudnya ialah negara berperan penting pada kehiduppan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Kesimpulan: Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat
relasi hablumminallah hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai
tujuan rahmatan lil alamiin.