Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 97

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Claresta Salma Eristo PNR -
Nama: Claresta Salma Eristo PNR
Prodi: Farmasi
NPM: 2218031002

Analisis Jurnal 1 dan 2

Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila mempunyai nilai-nilainya tersendiri. Nilai-nilai Pancasila tersebut mempunyai keseimbangan dalam nilai ketuhanan, nilai hukum, dan kemanusiaan. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila juga dijadikan sebagai kepribadian dan identitas bangsa Indonesia.

Nilai ketuhanan pada Pancasila mengandung nilai universal yang bersifat keyakinan. Dan pada hal ini seluruh warga negara Indonesia bebas dan harus memilih keyakinannya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Nilai kemanusiaan pada Pancasila pada hal ini memberikan dan memperjelas hak dan kewajiban bagi setiap orang. Dan juga ada nilai hukum Pancasila dijadikan pedoman hidup dan dasar agar sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan lancar. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan nilai luhur yang dijadikan dasar negara yang fungsinya sebagai kepribadian, indentitas, dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2218031064 2218031064 -
Nama : Hadijah Rosa Fikaria
Npm : 2218031064
Prodi : Farmasi

Anilisis Jurnal 1 dan 2

Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai yaitu ketuhanan,kemanusian dan kemasyarakatan. Pemahaman historis menyimpulkan bahwa pancasila adalah ideologi yang universal dan komperensif. Selanjutnya sebagai falsafah pancasila memiliki nilai perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.Konsep dari nilai-nila pancasila adalah sebagai berikut:
1. Konsep ketuhanan bukan mengarah ke suatu agama tetapi politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan.
2. Konsep Kemanusiaan memiliki arti arah politik hukum bisa memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
3. Konsep Kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Elvry Yusantama Siburian -
Nama : Elvry Yusantama Siburian
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031062

Tanggapan saya :
Pancasila benar-benar menyeimbangkan semua masyarakat dengan segala keberagamannya. Pancasila adalah dasar-dasar yang diambil dari perilaku-perilaku masyarakat. Sangat logis dan tercakup tanpa menyakiti kelompok manapun baik agama, ras, suku dan lain sebagainya. Pancasila juga didahului dengan sila Ketuhanan yang dimana menurut saya Pancasila mendulukan ajaran beragama, kebebasan beragama, kebebasan menjalin hubungan manusia dengan Tuhannya. Kemudian pada sila selanjutnya sangat ditekankan hubungan baik manusia dengan manusia. Didalam Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban yang harus kita jalankan karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Namun, Pancasila sendiri memberikan feedback yang sangat penting, yyang paling utama adalah hak untuk hidup. Saya rasa ini adalah hak yang terutama dan utama. Jika hak ini tidak diberikan, pembunuhan dan penindasan akan terjadi dimana-mana. Hak yang lain yaitu hak untuk memperoleh pendidikan, hak berserikat, hak berkeluarga. Hak-hak ini adalah hak-hak yang sangat mencakup kegiatan-kegiatan masyarakat yang dapat mengubah tradisi-tradisi yang intoleran.
Demikian tanggapan saya. Terimakasih.
In reply to Elvry Yusantama Siburian

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ressalia Shoumadani Warman -
Nama : Ressalia Shoumadani Warman
NPM : 2218031058
Prodi : Farmasi 2022

Tanggapan saya terkait jurnal 1 dan 2 adalah
bahwa, pancasila ini sangat penting bagi bangsa dan negara indonesia yang memuat relasi hablumminallah ( hubungan antara manusia dengan tuhannya), hablumminannas (hubungan manusia antara manusia), dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. pentingnya pancasila ini tercermin mulai dari sebagai Ideologi bangsa indonesia (identitas bangsa indonesia dan sebagai petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang terjadi), Dasar negara indonesia (pengantur penyelenggaraan aparatur yang bersih dan sebagai arah dan tujuan bangsa indonesia), sebagai pedoman hidup bangsa indonesia (pedoman dalam setiap hal yang kita lakukan), dan sebagai Kepribadian bangsa (tingkah laku,sikap dan perbuatan yang selaras dengan nilai pancasila).

Pembuatan pancasila diawali dengan 3 tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara,yaitu Muhammad Yamin, Mrs.Soepomo dan Ir.Soekarno. Sila pancasila diawali dengan ketuhanan yang maha esa dimana menurut saya sila ini mencakup semua agama dan kita diwajibkan untuk menghormati agama lain, Dan sila yang terakhir yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang artinya semua rakyat indonesia berhak diperlakukan secara adil tanpa melihat status sosialnya,agamanya,warna kulit dan suku apa. ini sangat penting karna melalui pancasila kita dapat mempersatukan keberagaman bangsa indonesia ini dengan satu tujuan yaitu mencapai cita cita bangsa indonesia. Kita sebagai warga negara indonesia wajib mengamalkan nilai nilai pancasila ini agar nilai nilai pancasila ini tidak luntur seiring perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anugrah Fasha -
Nama :. Anugrah Fasha
NPM : 2318031013
Prodi : Farmasi
Fakultas: Kedokteran

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak izin menanggapi jurnal 1 dan 2
Yang menarik perhatian saya setelah membaca jurnal tersebut adalah hubungan antara terlaksananya maksud dan tujuan dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dengan hubungan manusia dan sekitarnya. Agar tujuan dan maksud dari Pancasila bisa terlaksana dan memiliki manfaat bagi negara, juga Pancasila sebagai penyatu dari seluruh masyarakat yang ada di Indonesia.

Terimakasih pak atas perhatiannya, mohon maaf apabila belum sesuai ekspektasi bapak.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dzakiya Alya Musyafa Satriadi -
nama = Dzakiya Alya Musyafa Satriadi
prodi = farmasi
NPM = 2218031065

Analisis Jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ida Ayu Gede Bintang Widia Putri -
Nama: Ida Ayu Gede Bintang Widia Putri
NPM: 2218031035
Prodi: Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2.

Pancasila menjadi iedeologi negara yang bersifat universal dan komprehensif. Pancasila yang dinamis menjadi dasar nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kemasyarakatan, serta keseimbangan hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa Ideologi Pancasila yang berlaku di Indonesia menjadi bingkai yang menyatakan adanya multi-agama dan multi-budaya tidak mempengaruhi dan tidak memperburuk susunan ideologi dan pemerintahan politik.
Justru hal ini menjadi suatu ciri khas dan identitas Bangsa Indonesia juga sebagai aspek pendukung kokohnya ideologi Pancasila.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Aditia Leo Hasmal -
Nama : Aditia Leo Hasmal
NPM : 2218031027
Prodi : farmasi

Analisis jurnal 1&2

Pancasila mempunyai nilai yang tidak dimiliki oleh ideologi lain. Nilai nilai tersebut merupakan nilai yang memiliki keseimbangan dalam nilai hukum,ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia sekaligus sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia selain itu Pancasila juga sebagai kepribadian sekaligus merupakan identitas bangsa Indonesia.
Nilai yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya yang pertama adalah nilai ketuhanan, nilai ketuhanan disini mempunyai sifat yang universal dan bersifat keyakinan. Berikutnya ada nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan disini mempunyai arti bahwa semua rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dan juga mempunyai nilai hukum agar dijadikan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Pancasila sangat berperan penting dalam kehidupan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan hanya untuk pedoman hidup namun juga sebagai dasar, kepribadian, dan pandangan hidup kehidupan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Zaki Intifada -
Nama: Muhammad Zaki Intifada
Npm: 2218031063
Prodi: farmasi

Analisis jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila yang digunakan sebagai pondasi dalam mengatur dan memerintah negara atau penyelenggaraan negara. Dalam kata lain, semua peraturan yang terdapat di Indonesia wajib bersumber dari Pancasila. 

Pancasila sebagai ideologi negara, yang berarti pancasila merupakan gagasan, doktrin dan ajaran bangsa. Sebagaimana yang tercatat di dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memenuhi syarat menjadi ideologi negara, karena di dalam Pancasila terkandung ajaran, gagasan, dan doktrin yang diyakini kebenarannya bagi bangsa Indonesia. 
In reply to Muhammad Zaki Intifada

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2218031023 2218031023 -
Nama : Ni Nyoman Indri Angelita
NPM : 2218031023
Prodi : Farmasi

TUGAS ANALISIS JURNA

A.IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Pendidikan
2. Volume : 1
3. Nomor :1
4. Halaman : 22
5. Tahun Terbit : Juni 2018
6. Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
7. Nama penulis : Muhammad Chairul Huda
B. RANGKUMAN ISI JURNAL
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

C. TANGGAPAN
Menurut saya Pancasila sebagai ideologi Negara sangat cocok untuk menjadi dasar negara dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, bermacam-macam budaya dan suku daerahnya tetapi kita tetaplah satu. Yaah, meskipun sekarang sudah mulai tergeser dengan budaya bebas barat.
Jika ideologi pancasila hanya dihafal tanpa diamalkan dalam kehidupan, itu akan sia-sia, saya pikir. Diucapkan berulang-ulang berkali-kali, namun mereka kehilangan maknanya. Untuk itu kita perlu lebih mengenal dan memahami makna yang ada dalam Pancasila dan perlu untuk menerapkan ajaran Pancasila dengan benar dan tidak menyimpang.

D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN JURNAL
1.KELEBIHAN
Kelebihan dari jurnal ini adalah menggunakan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami, abstraknya meggunakan bahasa inggris dan juga ada bahasa indonesianya sehingga bisa dipahami.
Pada jurnal ini membahas tetang Pancasila sehingga membuat pembaca juga ikut mengerti tetang Pancasila dan penerapan Pancasila yang baik.
Pembahasan jurnal juga dibuat secara jelas dan bisa untuk dipahami.

2. KEKURANGAN
Belum ada kekurangan yang saya temukan, karena menurut saya jurnal ini mudah dipahami dan dimengerti.

Baik sekian tanggapan dan analisis yang bisa saya berikan bila ada salah saya mohon maaf, saya ucapkan terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Shakira Izzatya Putri -
Nama : Shakira Izzatya Putri
NPM : 2218031041
Prodi : Farmasi

Analisis jurnal 1&2

Tanggapan saya terkait jurnal diatas adalah;

Menjelaskan tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
1. Sebagai negara hukum, nilai ketuhanan harus mencakup semua agama tanpa memihak pada suatu agama dan hukumnya harus mengandung nilai-nilai umum yang bersifat keyakinan.
2. Sementara nilai kemanusiaan pada negara hukum, mengharuskan kita untuk memposisikan manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki hak dan kewajiban.
3. Serta nilai kemasyarakatan pada negara hukum yaitu mementingkan kesejahteraan masyarakat yang didasari atas prinsip keadilan negara di dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi
ideologi negara yang global, umum dan menyeluruh yang menciptakan hubungan baik dengan tuhan, dengan manusia dan dengan alam untuk mencapai tujuan terciptanya kedamaian dan kasih sayang. itulah pentingnya pancasila sebagai suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara
hukum. begitu pula Sebaliknya, jika tidak ada pancasila permasalahan hukum akan terjadi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dewi Sabrina -
Nama : Dewi Sabrina
NPM : 2218031072
Prodi : Farmasi

Analisis jurnal "Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara'

Jurnal ini berisi tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai hukum sebagai fondasi awal pembangun hukum. Banyak nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu:
- Nilai Ketuhanan, dimana nilai tersebut mencakup nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab dan kedamaian.
- Nilai Kemanusiaan, dimana nilai tersebut mencakup hak-hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk berkarya, hak untuk menyampaikan pendapat, hak berserikat, hak berkeluarga, hak mendapat kebahagiaan dan juga hak untuk berpikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
- Nilai Kemasyarakatan, dimana nilai ini sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Marshanda Nikita 2218031003 -

Nama: Marshanda Nikita

Npm: 2218031003

Prodi: Farmasi


Analisis jurnal 1 dan 2

Pancasila dikenal sebagai ideologi negara/dasar negara yang memiliki sifat universal dan komperhensif. Peran pancasila sangat penting sebagai identitas bangsa Indonesia. Selain itu pancasila merupakan pendoman rakyat Indonesia dalam menentukan sikap dan bertingkah laku.

Pancasila sendiri mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum sebagai berikut:

1. Nilai Ketuhanan (moral religius), jika dimaksudkan ke arah politik hukum, nilai ini mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah).

2. Nilai kemanusiaan (humanisme), maksud ke arah politik hukum yaitu kita harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. 

3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial), memiliki maksud tentang adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara.



In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Triana Anggraini -
Nama: Triana Anggraini
Prodi: Farmasi
NPM: 2218031028

Analisis Jurnal 1 dan 2

Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum, yaitu:
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. Nilai ke masyarakat
Dalam konsep nilai ketuhanan ini lebih mengarah pada sebuah suatu hukum didalam politik agar hukum hukum tersebut mengandung nilai nilai yang bersifat keyakinan.
Sedangkan nilai kemanusiaan ini memiliki arti bahwa setiap manusia yang terlibat dalam suatu hukum itu tetap memiliki hak hak sebagai manusia yaitu untuk hidup dan memperoleh sebuah pendidikan ataupun hak hak lainnya.
Yang terakhir adalah nilai kemasyarakatan, dalam nilai ini bermaksud bahwa segala peran atau proses dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu bukanlah hanya sekedar untuk negara tersebut, namun hal itu diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by ezra avisa salsabila -
Nama : Ezra Avisa Salsabila
NPM : 2218031056
Prodi : farmasi 2022

Tanggapan jurnal 1 dan 2

Berdasarkan jurnal yang telah saya pelajari,isi yang terkandung yang dapat saya ambil dalam jurnal tersebut yaitu
Pancasila adalah dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum (nilai ketuhanan,kemanusiaan,dan kemasyarakatan).
1. nilai ketuhanan mengandung nilai nilai keyakinan (aqidah)
2. nilai kemanusiaan berisi tentang hukum harus menjunjung tinggi hak hak yang melekat pada manusia seperti : hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi
3. nilai kemasyarakatan yaitu peran negara terhadap proses kehidupan bangsa
melalui pemahaman historis dapat kita simpulkan pancasila sebagai ideologi negara yang berisi hubungan antar manusia,hubungan kepada tuhan yang maha esa, dan hubungan dengan alam . 
oleh sebab itu permasalahan hukum akan terjadi jika tidak ada pancasila sebagai ideologi negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ananda agung Nugraha -
Nama: Ananda agung nugraha
Prodi: Farmasi
NPM: 2218031029

Analisis Jurnal 1 dan 2

Menurut saya, Pancasila sangat penting karena sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan jadi bisa di simpulkan ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, dan juga Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhamad Farhan Akbar -
Nama : Muhamad Farhan Akbar
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031044

Tanggapan Jurnal 1 dan 2
Pancasila merupakan salah satu dasar negara yang mempunyai nilai kesetaraan hukum, baik nilai kemanusiaan bahkan nilai ketuhanan yang selalu melekat dalam masyarakat Indonesia.

Dengan memahami sejarah dari pancasila itu sendiri kita dapat menyimpulkan bahwa pancasila menjadi dasar negara yang umum dan dapat menerima tiap - tiap keadaan dengan baik yang berisi tentang hubungan antar manusia maupun hubungan kepada tuhan.

Pembentukan nilai nilai yang meliputi sistem falsafah kebangsaan telah melewati sejarah yang sangat panjang dalam proses kebudayaan bangsa. Keberadaan pancasila adalah suatu pencapaian nyata dalam tegaknya hukum, Sehingga permasalahan hukum akan terjadi apabila pancasila tidak ada

Kesimpulannya adalah Pancasila memiliki nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Dari tiap-tiap nilai tersebut tidak saling mendominasi namun saling mengisi antara satu dengan yang lain, sehingga dapat tercipta suatu kedamaian hidup bernegara. Adanya pancasila juga menjadi suatu tonggak dalam hukum negara yang mana hal tersebut menciptakan kesetaraan hukum di negara Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Indah Dwi Lestari lestari -

Nama : Indah Dwi Lestari 

Npm : 2218031060

Prodi : Farmasi


Tanggapan saya mengenai jurnal ini adalah nilai-nilai keseimbangan hukum ada tiga macam

 1.nilai ketuhanan atau moral religius yaitu untuk warga sipil untuk menganut agama sesuai dengan kepercayaannya dan tidak memihak sesuai dengan sila pertama pada Pancasila. Hukum moralitas dan agama memiliki sifat mutlak dan saling timbal balik.

2 . nilai kemanusiaan atau humanisme di mana arah politik yang memposisikan manusia dengan hak yang mendasar.

3. Nilai kemasyarakatan atau nasionalisme dan keadilan nasional di sini peran negara untuk kehidupan bangsa dan negara untuk kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan.


Adapun Pancasila sebagai sumber falsafah bangsa dan negara lima sila yang terdapat Pancasila saling menguntungkan dan saling menguntungkan. Apanya Adapun Ekstensi Pancasila sebagai berikut yaitu kepribadian bangsa, ideologi ,dasar negara, pandangan hidup. Tanpa adanya Pancasila maka sistem hukum di negara tidak terstruktur. Nilai keseimbangan hukum yang ada di Indonesia dengan perspektif Pancasila dianggap sebagai sumber segala hukum negara yang disesuaikan dengan undang-undang dasar sebagai dasar negara, ideologi ,dan filsafat Indonesia.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Shalena Tasya -

Assalamualaikum wr wb, Izin memberi tanggapan Jurnal 1 dan 2


Nama : Shalena Tasya Rahmawati 

NPM : 2258031007

Prodi : Farmasi


Dari jurnal tersebut dapat disimpulkan Pancasila merupakan ideologi (ide, gagasan dan konsep) negara Indonesia yang universal dan memiliki nilai nilai sebagai pondasi serta keseimbangan bagi kehidupan bangsa Indonesia serta membantu pembangunan hukum negara di Indonesia. Nilai nilai yang terdapat pada Pancasila yaitu Nilai ketuhanan, yang tidak hanya mencakup pada satu agama. Nilai kemanusiaan yang mengarah pada hak hak dasar yang dimiliki manusia. Dan Nilai kemasyarakatan yaitu adanya peran negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan didasar oleh prinsip keadilan. 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ananda agung Nugraha -
Nama: Ananda agung nugraha
Prodi: Farmasi
NPM: 2218031029

Assalamu'alaikum wr wb
Analisis Jurnal 1 dan 2

Menurut saya, Pancasila sangat penting karena sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan jadi bisa di simpulkan ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, dan juga Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
5. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Sekian tanggapan dari saya apabila tidak sesuai harapan bapak saya mohon maaf yang sebesar besar nya

Wassalamu'alaikum wr wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anisah Putri Yuana Sari -
Nama : Anisah Putri Yuana Sari
Program Studi : Farmasi
NPM : 2218031054

Analisis Jurnal 1 & 2

Dalam kehidupan bernegara, bangsa Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi negara yang memilki nilai keseimbangan hukum, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan. Tentu saja Pancasila disusun dengan penuh pertimbangan dan dibentuk melalui beberapa diskusi sehingga menghasilkan poin-poin yang sekarang kita gunakan sebagai dasar dalam bernegara. Pancasila dibentuk dengan sebuah kesepakatan untuk membangun suatu bangsa tanpa mepersoalkan perbedaan latar belakang, suku, ras dan agama. Pancasila menurut saya sangat luar biasa. Gagasan-gagasan dari hasil perundingan beberapa tokoh ini, dibentuk secara solutif dan dirancang dengan mengambil jalan tengah diantara dua pilihan yang sangat ekstrem yaitu negara sekuler dan negara agama. Hal tersebut berkat tokoh-tokoh pendiri bangsa yang sangat imajinatif tetapi tetap berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga mampu menciptakan negara modern yang berkarakter religius.

Pancasila ditempatkan sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara. Maka, pembentukan hukum harus berdasarkan pada Pancasila. Eksisitensi pancasila adalah suatu pencapaian rill dalam berdirinya negara hukum. Dengan Pancasila, kita diharapkan mampu meraih cita-cita bangsa. Oleh karena itu Pancasila perlu mendapat perhatian. Tidak hanya sekedar komitmen bersama, tetapi harus dipahami sebagai visi bangsa yang akan diwujudkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ghozi Purna Atmaja -
Nama : Ghozi Purna Atmaja
NPM : 2258301005
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 & 2
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum yaitu :
1. Nilai ketuhanan (moral religious), yang dimana konsep politik hukum harus mengacu dan emngandung nilai nilai universalitas yang bersifat keyakinan kepada setiap agama-agama yang dipercayai (aqidah) seperti, nilai nilai keadilan, kemerdekaan ,persamaaan, tanggung jawab dan perdamaian.
2. Nilai kemanusian (humanisme), yang dimana arah politik di Indonesia harus dapat memposisikan masyarakat nya sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar seperti, hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak berkarya, hak berkeluarga dan hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan sosial), yang dimana adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat hablumminallah,hablumminnas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin (jalan atau petunjuk untuk kehidupan yang lebih baik).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Hanif Hibatulloh -
Nama : Hanif Hibatulloh
NPM : 2218031016
Prodi : Farmasi

Analisis jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Ketiga nilai ini saling berhubungan sehingga Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Pancasila menjadi dasar hukum bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan hukum dan menegakkan hukum di Indonesia. Jika tidak ada Pancasila, akan banyak masalah hukum yang terjadi.
Pancasila adalah ideologi yang terbaik dan paling sempurna bagi Bangsa Indonesia. Karena di susun sesuai bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila tidak akan berbenturan dengan agama, budaya dan adat-istiadat yang sangat beragam dan berkembang di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Raisati Hikmah Faliha -
Nama : Raisati Hikmah Faliha
NPM : 2218031043
Prodi : Farmasi

Analisis jurnal 1& 2

Pancasila merupakan dasar yang memiliki nilai-nilai hukum yang sesuai dengan nilai ketuhanan nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan. Dengan memahami nilai Pancasila melalui sejarah, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan memuat relasi ketuhanan, kemanusiaan dan kerakyatan.


Pancasila memiliki nilai-nilai hukum sebagai berikut :

Pertama, nilai ketuhanan (religius) yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam hukum negara berkaitan dengan nilai ketuhanan seperti: nilai keadilan, persamaan, dan kemerdekaan.

Kedua, nilai kemanusiaan (humanisme) yaitu konsep hukum politik harus dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak serta kewajiban.

Ketiga, nilai kemasyarakatan (nasionalisme) yaitu nilai yang menunjukkan adanya peran negara di setiap proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Yumna Dwi Risanti -
Nama : Yumna Dwi Risanti
NPM : 2218031010
Prodi : Farmasi
Fakultas : Kedokteran

Analisis Jurnal 1&2

Nama : Yumna Dwi Risanti
NPM : 2218031010
Prodi : Farmasi
Fakultas : Kedokteran

Analisis Jurnal 1 & Jurnal 2

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Adapun fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Ideologi Pancasila adalah pengetahuan tentang ajaran, doktrin, teori dan/atau cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang benar, disusun secara sistematis dan diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila digunakan sebagai dasar (basic) untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur administrasi negara. Dengan adanya fungsi tersebut negara kita akan lebih teratur dan lebih terarah.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dari sikap, tindakan dan tindakannya yang selalu selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dengan adanya fungsi tersebut pancasila memiliki identitas sebagai suatu negara dan dapat dibedakan dengan negara-negara yang ada di Indonesia

Akan tetapi fungsi pancasila seperti uraian di atas bukanlah semata-mata untuk kepentingan negara saja tetapi juga untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat yang di dasarkan pada prinsip keadilan.

Dapat disimpulkan bahwa konsep-konsep Pancasila serta fungsi-fungsi pancasila merupakan nilai luhur yang dijadikan pedoman bukan hanya untuk negara melainkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan prinsip prinsip yang terkandung pada Pancasila serta dapat dijadikan pedoman hidup bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by maharani putri wibowo -
Nama : Maharani Putri Wibowo
NPM : 2258031006
Prodi : Farmasi

dapat diketahui dari jurnal 1 dan 2 bahwa pancasila mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum :
1. nilai ketuhanan
2. nilai kemanusiaan
3. nilai kemasyarakatan
ini menyimpulkan bahwa pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPKI yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. Rosari Resalia 2218031038 -

Nama : M. Rosari Resalia

NPM : 2218031038

Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Sebagai dasar Negara Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum dan menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi Negara yang universal dan komprehensif. Tentunya nilai-nilai keseimbangan hukum yang ada pada Pancasila ini patut untuk kita laksanakan karena kita adalah bagian dari Negara Indonesia.

Sebagai dasar Negara pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu :

1.       Nilai Ketuhanan (moral dan religius). Dalam konsep ini dimaksudkan untuk arah politik yang mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan

2.       Nilai Kemanusiaan (Humanisme). Dalam nilai ini hukum harus memposisikan manusia yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.

3.       Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan sosial). Dalam nilai ini peran negara dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara diperuntukkan bagi masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Nilai-nilai keseimbangan hukum yang ada pada Pancasila sebagai dasar negara ini ialah sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Eksistensi Pancasila suatu pencapaian riil tegaknya suatu negara. Jika tidak ada Pancasila maka permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Diah Karina Wibowo -

Nama: Diah Karina Wibowo

NPM: 2218031032

Prodi: Farmasi


Analisis Jurnal 1 dan 2


Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan, nilai kemasyarakatan, dan nilai kemanusiaan. 


  1. Konsep ketuhanan yang dimaksud merupakan arah politik hukum harus mengandung nilai yang bersifat keyakinan. 
  2. Konsep kemanusiaan yang bermaksud ke arah politik hukum harus memposisikan manusia tetap sebagai makhluk hidup yang memiliki hak-hak dasar, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
  3. Konsep kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, peran tersebut bukanlah untuk negara melainkan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.


Kehadiran pancasila merupakan suatu pencapaian nyata dalam tegaknya negara hukum. Sebaliknya, akan banyak permasalahan yang timbul jika suatu negara tidak memiliki dasar negara dan dalam hal ini Indonesia memiliki Pancasila. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan sesama manusia, hubungan antara manusia dan alam untuk mencapai rahmat Allah SWT.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Afifah Mutiarani -
Nama : Afifah Mutiarani
NPM : 2218031018
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai ideologi mempunyai tujuan agar hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan alam berjalan dengan seimbang. Oleh karena itu, setiap sila Pancasila saling melengkapi sila-sila lainnya. Pancasila juga dijadikan sebagai sumber hukum tatanan berbangsa dan bernegara. Hukum tidak akan terkontruksi dengan baik jika tidak ada Pancasila.

Nilai Ketuhanan (Moral Religius)
Konsep nilai ini adalah universalitas yang artinya tidak memihak hanya kepada salah satu agama saja.

Nilai Kemanusiaan (Humanisme)
Konsep nilai ini adalah memposisikan setiap manusia sebagai makhluk memiliki hak-hak dasar yang melekat.

Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial
Konsep nilai ini adalah adanya negara yang memiliki peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran negara tersebut ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat belandaskan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Yessa Rahmadini Putri -
Assalamualaikum wr.wb izin memberi tanggapan pada jurnal 1 dan 2 pak

Nama : Yessa Rahmadini Putri
NPM : 2258031016
Prodi : Farmasi

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan , nilai kemanusiaan , dan nilai kemasyarakatan . Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan . Nilai kemasyarakatan ini merupakan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa yang panjang.
Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Azzahra Hasrianti -
Assalamualaikum pak, mohon izin mengumpulkan tugas pak.
Nama: Azzahra Hasrianti
Prodi: Farmasi
NPM: 2218031051

Analisis Jurnal 1 & 2

Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Konsep nilai ketuhanan dalam keseimbangan hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah. Konsep nilai kemanusiaan dalam keseimbangan hukum mempunyai maksud, politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat (HAM). Konsep nilai kemasyarakatan merupakan sebuah keharusan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah (hubungan makhluk dengan Allah SWT), hablumminannas (hubungan baik sesama manusia), dan hablum minal alam (hubungan dengan alam sekitar) untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum merupakan Eksistensi Pancasila, jika tidak ada Pancasila maka akan terjadi permasalahan hukum dan tidak terstrukturnya konstruksi hukum.

Sekian dari saya, terimakasih. Wassalamualaikum pak.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Melisa Yasmin -
Nama : Melisa Yasmin
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031012
Tanggapan Analisis Jurnal 1 & 2

Dari jurnal tersebut, saya dapat mengetahui bahwa Pancasila memiliki banyak fungsi yaitu sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sebagai kepribadian bangsa. Hal ini dikarenakan Pancasila dijadikan sebagai ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya :
1. Nilai Ketuhanan (Moral Religious), yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah.
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme), yaitu arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial), yaitu sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, Pancasila merupakan ideologi umum yang bisa mempererat hubungan kita dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam sehingga terciptanya kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Putik Titian Citra Hening -
Nama : Putik Titian Citra Hening
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031057

Analisis jurnal

Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara
hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan
terjadi jika tidak ada Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu :
1. Ketuhanan (moral religius), konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya
2. nilai kemanusiaan
(humanisme), yaitu bagaimana memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.
3. nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).yaitu berani negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang ditujukan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rahmadani Putri Riyanto -
Nama : Rahmadani Putri Riyanto
NPM : 2258031008
Prodi : Farmasi

Berdasarkan materi mengenai jurnal 1 & 2.

Saya dapat mengambil kesimpulan, Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung makna, bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Dimulai dari nilai ketuhanan, hal ini memiliki arti rakyat Indonesia berhak memeluk dan melaksanakan agama masing-masing serta melakukan toleransi antar sesama. Selanjutnya nilai kemanusiaan, hal ini memiliki arti bahwa manusia adalah makhluk yang bermoral dan berbudaya. 

Pancasila bermanfaat agar sebuah negara bisa mencapai tujuan dan cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Selain itu Pancasila juga dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap hukum yang ada di Indonesia.

Maka dari itu apabila Indonesia tidak memiliki Pancasila sebagai dasar negara, dikhawatirkan negara ini akan kacau dan konflik juga akan sering terjadi mengakibatkan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia menjadi terancam atau bahkan hancur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2258031012 2258031012 -
Nama : vanesya naya larrassati
Npm :2258031012
Prodi : farmasi

Analisis jurnal 1 & 2
Pancasila memiliki nilai nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dimana pancasila berperan sebagai ideologi bangsa yang universal dan komperhensif. nilai ketuhanan atau moral religius tidak hanya tertuju pada satuagama saja tetapi mencangkup nilai nilai keyaninan (aqidah) atas sifat sifat ilahiyah yang ada di dalamnya, nilai kemanusiaan atau humanisme dimana sebagai makhluk kita memiliki hak serta kewajiban sebagai manusia yaitu untuk hidup, berpendapat , memperoleh pendidikan dan lainnya, adapun nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) dimana adanya peran negara untuk kesejahteraan masyarakat yang didasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Karel Khairani Azzahro -

Nama: Karel Khairani Azzahro

NPM: 2218031061

Prodi: Farmasi


Jurnal tersebut mengandung inti bahwasanya pancasila memiliki tiga nilai penting yang mencakup nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Nilai-nilai tersebut memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita baik sebagai manusia maupun sebagai masyarakat dalam suatu negara.

Nilai ketuhanan memenuhi kebutuhan rohani kita sebagai individu yang membutuhkan tempat bergantung dan tumpuan dalam menjalani hidup yang penuh ketidakpastian ini dengan harapan mendapat pertolongan dari tuhan dan  mendapatkan ketenangan batin.

Nilai kemanusiaan mengandung arti bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana kedua hal tersebut harus seimbang dan tidak boleh ditinggalkan salah satunya.

Nilai kemasyarakatan mengandung arti bahwa kehidupan kita sebagai manusia amat erat dengan negara, selain itu kita tidak bisa semena-mena dalam menjalani kehidupan bernegara sebab adanya prinsip keadilan yang terdapat dalam pancasila nomor lima, terlepas dari ras, suku, budaya, dan perbedaan yang dimiliki orang lain.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2218031014 Nathasya Nadine -
Nama : Nathasya Nadine
NPM : 2218031014
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.

Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila
berproses secara otomatis. Berbagai macam konflik dan musibah luar biasa besar mampu kita atasi.Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik.

Lahirnya Pancasila menjadi sebuah sejarah besar bagi Bangsa Indonesia bukan hanya karena Pancasila sebagai sebuah dasar atas suatu Negara tetapi perjalanan untuk tercetusnya Pancasila yang kita kenal saat ini telah melalui banyak peristiwa yang penuh dengan perjuangan.

Pancasila memiliki 5 sila dimana pada setiap sila berkaitan satu dengan yang lain. Sila pertama dalam Pancasila; "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua,
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek di kehidupan . Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari
ideologi Pancasila (Hatta, 1960, p. 7).

Pancasila bukan sekedar Dasar untuk Bangsa dan Negara Indonesia tetapi Pancasila merupakan Ideologi Bangsa, Pandangan Hidup Bangsa, dan Kepribadian Bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dzakiya Alya Musyafa Satriadi -
nama = Dzakiya Alya Musyafa Satriadi
prodi = farmasi
NPM = 2218031065

Analisis Jurnal 1 & 2
(perbaikan karena jawaban saya sebelumnya terpotong)

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Ketiga, Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by fidela yolan dani -
Nama: Fidela Yolan Dani
Npm: 2258031002
Prodi: Farmasi

Analisis jurnal 1&2

Tanggapan saya terkait jurnal di atas adalah,
Pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif. Pancasila yang dinamis menjadi dasar dengan nilai nilai:
-nilai ketuhanan, yang mengandung nilai nilai keyakinan (aqiqah).
-nilai kemanusiaan, berisi tentang hukum harus menjunjung tinggi hak hak yang melekat pada manusia.
-nilai kemasyarakatan, peran negara didalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. serta keseimbangan hukum. Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah. Indonesia menjadi bingkai yang menyatakan adanya multi agama dan multi budaya tidak mepengaruhi dan tidak memperburuk ideologi dan pemerintahan politik, hal ini menjadikan identitas Bangsa Indonesia sebagai aspek pendukung kokohnya ideologi Pancasila. Ideologi negara yang global, umum dan menyeluruh yang menciptakan hubungan baik dengan tuhan, dengan manusia dan dengan alam untuk mencapai tujuan terciptanya kedamaian dan kasih sayang. itulah pentingnya pancasila sebagai suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. begitu pula Sebaliknya, jika tidak ada pancasila permasalahan hukum akan terjadi.

Sekian tanggapan saya terkait jurnal di atas, terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nikken Ayu Larasati 2218031052 -
Nama: Nikken Ayu Larasati
NPM : 2218031052
Prodi : FARMASI

Analisis Jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai dasar negara indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Dari pemahaman historis, menyimpulkan bahwa pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Eksistensi pancasila merupakan suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum.

Nilai-nilai keseimbangan hukum pancasila :
(1). Nilai ketuhanan (moral religius). Konsep ketuhanan yang tidak memihak ke satu arah atau satu agama saja. Ketuhanan ini dimaksudkan untuk arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah).
(2).Nilai kemanusiaan (humanisme) bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak-hak dasar yang melekat. (contoh: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak memberikan pendapat, hak berkeluarga, dll)
(3). Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nurrahmi Putri Zaidani 2218031042 -
Nama : Nurrahmi Putri Zaidani
NPM : 2218031042
Prodi : Farmasi

Menurut pendapat saya, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan keputusan yang sangat tepat karena Pancasila merupakan representasi nilai kebudayaan luhur bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan ideologi dasar bangsa Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjalanan panjang dan dinamis. Keberadaan Pancasila merupakan bukti nyata atas tegaknya negara Indonesia.

Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai masyarakatan merupakan nilai dasar yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Nilai-nilai tersebut saling berhubungan dan diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia atas dasar prinsip keadilan.

Pancasila memuat nilai yang mendasari hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, serta manusia dengan alam. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman seluruh masyarakat Indonesia dalam bertingkah dan berperilaku.

Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus senantiasa diterapkan dan dijadikan sebagai acuan bangsa Indonesia dalam mengambil keputusan dan kebijakan secara adil dan terbuka.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by YASMIN NURFATHONAH -
NAMA: YASMIN NURFATHONAH
NPM: 2218031050
PRODI: FARMASI

ANALISIS JURNAL 1 DAN 2

Jurnal ini berisi mengenai peran Pancasila sebagai ideologi bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Secara historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila telah mendapatkan sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa sebagai dasar falsafah

Nilai nilai keseimbangan hukum tersebut memiliki konsep masing-masing, seperti
1. Konsep Ketuhanan (Moral Religius)
Konsep ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja, melainkan dimaksudkan untuk ke arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan.

2. Konsep Kemanusiaan (Humanisme)
Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) mempunyai maksud bahwa arah politik hukum harus memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.

3. Konsep Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial)
Konsep ini membahas menganai peran negara dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Feby Amelia -
Nama : Feby Amelia
NPM : 2218031017
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menjadi sumber nilai dalam konteks perjalanan sejarah-budaya bangsa. Keberadaan Pancasila merupakan capaian nyata dalam menjaga supremasi hukum. Di sisi lain, masalah hukum dan konstruksi hukum struktural muncul ketika tidak ada Pancasila.

Dalam Pancasila, negara didasarkan pada nilai
keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme) dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
1. Nilai Ketuhanan, pemahaman ini tidak mengarah atau mendukung hanya satu agama. Ketuhanan yang dimaksud yaitu, arah kebijakan hukum harus menganut nilai-nilai universalitas, yaitu keyakinan (aqidah) seperti nilai keadilan, kemerdekaan, kejujuran, dan kebersamaan.
2. Nilai Kemanusiaan (humanisme), bahwa suatu masyarakat yang sah harus mampu menjadikan manusia sebagai makhluk dengan hak-hak fundamentalnya yaitu : hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk berkeluarga, hak untuk kebahagiaan, dan hak untuk berpikir.
3. Nilai Sosial (nasionalisme dan keadilan sosial), nilai sosial ini diperlukan bagi peran negara dalam segala proses kehidupan masyarakat dan negara. Peran negara yang dimaksud yaitu kesejahteraan rakyat yang dilandasi asas keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Athaya aulia Rannisa -
Nama : Athaya aulia rannisa
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031034
Materi : Tanggapan Jurnal 1&2 (pertemuan 6)

Izin menanggapi jurnal 'Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia'.

Dari jurnal tersebut saya paham bahwa pancasila sangat diperlukan dalam pembangunan hukum di indonesia, Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu
1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
Konsep ketuhanan maksudnya dalam      politik hukum harus mengandung nilai keyakinan atau aqidah, meliputi nilai keadilan, kejujuran, kasih sayang, kepercayaan, perdamaian dsb.

2. Nilai kemanusiaan (humanisme)
Konsep kemanusiann maksudnya dalam arah politik hukum harus mengutamakan hak - hak dasar manusia, meliputi hak hidup, hak mendapatkan kebahagiaan, hak bekeluarga, hak berfikir dsb.

3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Nilai kemasyarakatan maksudnya negara mempunyai peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan rakyat yang didasarkan prinsip keadilan.

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Maka dari itu kita sebagai warga negara indonesia harus mampu mengimplementasikan nilai - nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dzakia Maryani Putri -
Nama : Dzakia Maryani Putri
NPM : 2218031020
Prodi : Farmasi

Berdasarkan jurnal 1 dan 2 mengenai Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Bernegara.

Saya dapat mengambil kesimpulan yaitu Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu :
1. Nilai Ketuhanan : Nilai yang terkandung dalam hukum negara berkaitan dengan nilai ketuhanan.
2. Nilai Kemanusiaan : Nilai yang harus bisa memposisikan manusia sebagai mahluk yang memiliki hak serta kewajiban.
3. Nilai Kemasyarakatan : Nilai yang menunjukkan adanya peran negara di setiap proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Akan tetapi peran negara tersebut bukan untuk negara, melainkan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Oleh karena itu, Pancasila memuat hubungan dengan tuhan, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan alam sekitar untuk mencapai tujuan yang baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Farras Ramadhan -
Nama : Muhammad Farras Ramadhan
NPM : 2218031070
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan Jurnal 2
Pancasilaa digunakan sebagai Landasan Idiil Negara Republik Indonesia.Ini merupakan pedoman bangsa Indonesia dalam menjalankan segala aktivitas yang ada di Indonesia.Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3)
Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.Menurut saya itulah inti inti dari Jurnal 1 dan 2.Sekian tanggapan dari apabila ada salah kata saya mohon maaf
Terimakasih...
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Farras Ramadhan -
Nama : Muhammad Farras Ramadhan
NPM : 2218031070
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan Jurnal 2
Pancasilaa digunakan sebagai Landasan Idiil Negara Republik Indonesia.Ini merupakan pedoman bangsa Indonesia dalam menjalankan segala aktivitas yang ada di Indonesia.Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3)
Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.Menurut saya itulah inti inti dari Jurnal 1 dan 2.Sekian tanggapan dari apabila ada salah kata saya mohon maaf
Terimakasih...
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Elza Desma Aulia -
Nama : Elza Desma Aulia
NPM : 2218031015
Prodi : Farmasi

Dalam jurnal tersebut menerangkan bahwa nilai-nilai keseimbangan yang terkandung di dalam Pancasila sebagai dasar negara yakni nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.

Nilai ketuhanan disini harus bersifat universal dan tidak tertuju kepada satu agama saja. Kita harus menjunjung tinggi nilai toleransi antar agama.

Nilai kemanusiaan, dimana kita sebagai manusia agar bisa memposisikan diri sebagai makhluk yang mempunyai hak.

Nilai kemasyarakatan disini menerangkan bahwa setiap perilaku yang kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan nilai sosial kepada sesama masyarakat baik itu buruk ataupun baik .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ni putu ayudya sari -
Nama: Ni putu ayudya sari
Npm: 2218031048
Prodi: Farmasi

Analisis jurnal 1 dan 2:

Jurnal dengan judul implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum diindonesia menjelaskan bahwa eksistensi pancasila merupakan suatu bebntuk nyata pencapapian rill dalam tegaknya negara hukum Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila mencakup nilai-nilai keseimbangan hukum jadi pancasila layak menjadi ideologi negara indonesia yang komperhensif dan universal, selain itu dalam jurnal ini juga menjelaskan sejarah terbetuknya pancasila mulai dari terdengar kabar bahwa jepang menyerah kepada sekutu hingga perjalanan tergagasnya pancasila selain itu dijelaskan juga fungsi fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara,nilai-nilai keseimbangan hukum dalam sudut pandang pancasila,hingga pancasila sebagai sumber filsafat bangsa indonesia serta dasar negara bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muthi’ah Irta Zhafirah -
Nama : Muthi’ah Irta Zhafirah
NPM : 2218031055
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Berdasarkan jurnal tersebut, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum yang meliputi:
1. Nilai ketuhanan, yaitu konsep dengan arah politik hukum yang harus memuat nilai-nilai universalitas dengan sifat keyakinan atas sifat-sifat ilahiyah.
2. Nilai kemanusiaan, yaitu konsep dengan arah politik hukum harus dapat menjadikan manusia sebagai makhluk yang mempunyai hak-hak dasar yang melekat.
3. Nilai kemasyarakatan, yaitu negara berperan dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat atas dasar prinsip keadilan.

Keberadaan Pancasila menjadi suatu pencapaian nyata dalam tegaknya negara hukum sehingga permasalahan hukum dapat terjadi jika tidak ada Pancasila. Pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat umum dan menyeluruh untuk mencapai tujuan perdamaian dan kasih sayang bagi manusia dan alam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Desi Astri -
NAMA: DESI ASTRI
NPM: 2218031008
PRODI: FARMASI

ANALISIS DAN TANGGAPAN JURNAL 1 & 2

Jurnal ini berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia"
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Konsep Ketuhanan yang dimaksud adalah arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Konsep nilai kemasyarakatan
yaitu adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
dengan didasarkan atas prinsip keadilan.

Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya suatu negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila sebagai dasar negara ini.

Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lilalamiin.

Kesimpulan yang saya dapatkan adalah Pancasila sebagai dasar negara memiliki berbagai nilai-nilai luhur yang menjadi acuan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa indonesia.

Demikian tanggapan dari saya untuk jurnal 1 & 2, lebih kurangnya saya mohon maaf.
Terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Astri Nur Fadillah -
Nama : Astri Nur Fadillah
NPM : 2268031001
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Pancasila sebagai dasar negara dikenal sebagai ideologi negara yang berperan penting sebagai identitas negara Indonesia, Pancasila memiliki sifat yang universal dan komprehensif. Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya :

1. Konsep Ketuhanan (moral religius) : nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) : arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial) : keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.

Dari jurnal tersebut dapat di simpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Pancasila juga menjadi dasar hukum bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan hukum dan menegakkan hukum di Indonesia yang berlandaskan keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Farisna Dewanti Putri Arzani -
Nama: Farisna Dewanti Putri Arzani
NPM: 2218031031

Analisis Jurnal 1 & 2

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Resolusi
2. Volume: 1
3. Nomor: 1
4. Halaman: 78-99
5. Tahun Penerbit: ISSN 2621-5764
6. Judul Jurnal: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
7. Nama Penulis: Muhammad Chairul Huda

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Halaman: 1 Halaman
3. Uraian Abstrak: Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris dan bahasa indonesia. Di dalam abstrak, penulis menjelaskan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
4. Keyword Jurnal: Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum

C. Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Dari uraian jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

D. Tanggapan
Menurut saya, dijadikannya Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan pilihan yang tepat. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sangat sesuai dengan realita keadaan bangsa Indonesia, dimana banyak suku, agama, budaya, dan ras yang berbeda. Karena adanya Pancasila, menjadikan bangsa Indonesia memiliki satu pandangan hidup yang sama. Meskipun di era globalisasi saat ini, Pancasila tetap eksis di Indonesia dengan terus memberikan pelajaran di sekolah hingga universitas. Harapannya agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tidak luput begitu saja dari masyarakat Indonesia.

E. Kelebihan dan Kekurangan Jurnal
1. Kelebihan: Secara keseluruhan jurnal memiliki kelebihan yang menarik, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format bahasa inggris dan juga bahasa indonesia. Hal ini yang mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah penulis menuliskan beberapa fakta kejadia sehingga membuat pembaca tidak meragukan si penulis.

2. Kelemahan: Terlepas dari kelebihan yang dimiliki, jurnal ini tentunya juga memiliki kekurangan, yaitu terdapatnya kata dalam bahasa arab, hablumminallah, hablumminannas, hablum minal alam, dan rahmatan lil alamiin yang mungkin akan membuat pembaca mungkin akan sedikit kesulitan dalam memahami maknanya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Orlan Pradipta Nugraha -
Nama: Orlan Pradipta Nugraha
NPM : 2258031021
Prodi : Farmasi

Tanggapan jurnal 1 dan 2

Setalah saya membaca dan mempelajari jurnal dari kelompok 3 saya menarik kesimpulan bahwa:
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila adalah sebuah ideologi yang bersifat terbuka, artinya Pancasila senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar, salah satunya adalah nilai dasar. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai ketuhanan dalam Pancasila menunjukkan bahwa eksistensi negara, bangsa, dan manusia Indonesia berelasi dengan Tuhan yang diyakini sebagai sumber segala kebaikan. Ia merupakan fundamen moral dan berdimensi religius yang menentukan pola dasar bagi seluruh kehidupan negara.Nilai kemanusiaan adalah nilai mengenai harkat dan martabat manusia.nilai kemasyarakatan adalah perilaku yang tercantum dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan nilai sosial kepada sesama masyarakat baik itu buruk maupun baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by chintya nafa eliza -
nama:chintya nafa eliza
npm:2258031003
prodi:farmasi

analisis jurnal 1 dan 2

dasar negara Indonesia sebagi pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis dan juga Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
pertama
-Konsep Ketuhanan adalah konsep ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
Kedua
-konsep kemanusia adalah Nilai Kemanusiaan Humanisme yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat
-konsep kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Evi Rahmawati -
Nama : Evi Rahmawati
NPM : 2218031069
Prodi :Farmasi
Tugas : Menganalisis Jurnal

"Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara"

pancasila sebagai dasar negara melalui pemahaman historis menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang mencakup hubungan kepada tuhan, sesama manusia dan alam atau lingkungan hidup untuk mencapai suatu tujuan. pancasila merupakan pencapaian yang nyata atas terbentuknya negara hukum, dan sebaliknya bahwa masalah hukum yang tidak terstruktur akan terjadi bila tidak ada pancasila.
menjelaskan fungsi fungsi pancasila , sebagai ideologi negara , sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai kepribadian bangsa.
menjeaskan nilai nilai kesimbangan berdasarkan pancasila sesuai UUD 1945 seperti Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia,Saling mencintai sesama manusia,Mengembangkan sikap tenggang rasa,Tidak semena-mena terhadap orang lain dan Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
menjelaskan perlunya pengembangan sistem hukum yang sistemik dan berkesinambungan dengan karakter bangsa Indonesia yaitu pembangunan perundang-undangan berdasarkan Pancasila.
tulisan ini juga menjelaskan nilai nilai pancasila dari setiap sila-nya mulai dari nilai ketuhanan,yaitu bukanlah mengarah kepada satu tuhan atau satu agama saja,namun berarti satu tuhan dalam setiap agama yang di anut oleh setiap bangsa. kemudian kemanusiaan yaitu menjelaskan bahwa manusia merupakan makhluk yang memiliki kewajiban dan hak-hak dasar untuk banyak hal.dan yang terakhir nilai kemasyarakatan yang merupakan segala proses kehidupan bangsa dan negara dan untuk kesejahteraan masyarakat yang didasarkan dengan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Angelica Dwita Handayani -
Nama: Angelica Dwita Handayani
NPM: 2258031009
Prodi: Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"

Yang saya dapatkan setelah menganalisis jurnal terbebut adalah seperti yang kita ketahui Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif dalam pemahaman historis.

Eksistensi Pancasila dapat diartikan sebagai suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.dan sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu
-nilai Ketuhanan (moral religius),
- nilai kemanusiaan (humanisme),
- nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Tasya Aprilia Pubioganda -
Nama : Tasya Aprilia Pubioganda
NPM : 2218031045
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, dimana memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan tidak hanya mengarah pada salah satu agama tetapi politik hukum harus mengandung nilai - nilai universal yang bersifat keyakinan.
2. Nilai Kemanusiaan memiliki makna yaitu arah pokitik hukum dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak - hak dasar.
3. Nilai Kemasyarakatan adalah keniscayaan adanya peran negara dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi peran negara diberikan untuk kesejahteraan masyarakat atas prinsip keadilan.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang mencakup relasi hablumminallah, hablumminannas dan hablum minal alam untuk tercapainya tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Feby Anggraini -
Nama: Feby Anggraini
Prodi: Farmasi
NPM: 2218031001

Tanggapan Jurnal 1 dan 2
Pancasila adalah sebuah ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif yang tidak memihak pada satu sisi saja. Nilai yang terkandung didalamnya membuat Pancasila menjadi dasar negara Indonesia yang sangat kokoh, contohnya nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan sebagainya. Pancasila memuat relasi:
1. Hablumminallah (hubungan manusia dengan Tuhannya)
2. Hablumminannas (hubungan manusia dengan sesamanya)
3. Hablum minal alam (hubungan manusia dengan alam sekitarnya)
Hubungan – hubungan tersebut membuat sebuah kesatuan serta pedoman bagaimana seorang manusia dapat berinteraksi dengan sekitarnya. Oleh karena itu, Pancasila dapat menampilkan bagaimana kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Tisa Zadya Rio -

Nama : Tisa Zadya Rio
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031011

Analisis Jurnal 1 dan 2


Berdasarkan pemahaman saya atas jurnal tersebut, saya dapat mengetahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang universal dan komperhensif mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Eksistensi Pancasila merupakan suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Maka, permasalahan hukum yang tidak terstruktur akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Nilai-nilai keseimbangan hukum yang dimiliki oleh Pancasila, yaitu sebagai berikut :

1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja, melainkan arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah.
2. Nilai Kemanusiaan (humanisme)
Memiliki maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
3. Nilai Kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi suatu ideologi yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat tujuan untuk mempererat hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, serta alam sehingga dapat terwujud kedamaian dan kesejahteraan dalam kehidupan.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by putri ulan sari -
Nama: Putri Ulan Sari
Npm: 2258031017
Prodi: Farmasi

Forum Analisis Jurnal 1&2

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia sekaligus sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia selain itu Pancasila juga sebagai kepribadian sekaligus merupakan identitas bangsa Indonesia.
Nilai yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya yang pertama adalah nilai ketuhanan, nilai ketuhanan disini mempunyai sifat yang universal dan bersifat keyakinan. Berikutnya ada nilai kemanusiaan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Abimanyu Abim -
Nama: Abimanyu
Prodi: Farmasi
NPM: 2218031039

Analisis Jurnal 1 & 2
Pancasila yang telah melalui proses yang begitu panjang, yaitu dibentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945, lalu diusulkannya rumusan dasar oleh Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo (Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno, Panitia sembilan), lalu menghasilkan Piagam Jakarta, kemudian terdapat ubahan pada sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa dan jadilah Pancasila yang dikenal sampai saat ini.

Beberapa Fungsi Pancasila antara lain Sebagai Ideologi negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, dan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa. Semua fungsi itu sangat memiliki keterkaitan dan sangat penting bagi Indonesia.

Ada lagi yaitu pembangunan hukum harus dari nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Tambahan, bahwa Pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Lebih ditekankan lagi bahwa Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara.

Sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (tidak memihak hanya pada satu agama, mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen yang ada di dalamnya), nilai kemanusiaan (memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi), dan nilai kemasyarakatan (sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan).

Dari hasil analisis di atas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif, yang mana Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting. Tidak bisa dibayangkan jika Pancasila tidak ada, mungkin negara Indonesia tidak mungkin ada hingga saat ini.

Itulah mengenai tanggapan saya, sekian cukup terima kasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by DELA RIZKIANA -
NAMA : DELA RIZKIANA
NPM : 2218031022
PRODI : FARMASI

ANALISIS JURNAL 1 DAN 2

Pancasila adalah dasar negara Indonesia, yang memiliki pemahaman melalui sejarah.
Artikel tersebut menyimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam.
Sebagai landasan filosofi, Pancasila merupakan sumber berharga dalam lintasan sejarah budaya negara yang dinamis. Pembentukan sumber-sumber nilai yang terkandung dalam sistem filsafat nasional memiliki sejarah yang panjang. Keberadaan Pancasila merupakan capaian nyata yang berpihak pada hukum negara.


Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu:

1. Nilai Ketuhanan (moralitas agama)
Konsep ketuhanan yang dimaksud mengandung nilai nilai keyakinan (aqidah). Misalnya nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, kemandirian, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, persatuan, integritas, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, dan kedamaian adalah beberapa dari nilai-nilai abadi.

2. Nilai kemanusiaan (humanisme)
Nilai kemanusiaan (humanisme) bahwa suatu masyarakat yang sah harus mampu menjadikan manusia sebagai makhluk dengan hak-hak fundamental nya sendiri yaitu; hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak untuk berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berpikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

3. Nilai Kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nilai kemasyarakatan (nasionalisme) ini diperlukan bagi peran negara dalam segala proses kehidupan masyarakat dan negara. Namun, peran negara bukanlah negara, melainkan kesejahteraan rakyat yang dilandasi oleh asas keadilan.

Sekian tanggapan dari saya, terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Angelica Asmara Basanti -
NAMA : ANGELICA ASMARA BASANTI
NPM : 2218031005
PRODI : FARMASI

ANALISIS JURNAL 1 DAN 2

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, nilai nilai tersebut yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah (hubungan umat dengan Tuhan yang Maha Esa), hablumminannas ( Hubungan baik dengan sesama manusia), dan hablum minal alam( Hubungan manusia dengan alam sekitar). Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum, adapun nilai nilai yang dimiliki yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme) dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
1. Konsep nilai Ketuhanan ( moral religius)
Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu konsep yang mengarah ke arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya.

2. Konsep Nilai Kemanusiaan (Humanisme)
Konsep ini memiliki arah ke politik hukum yang harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial).
Konsep Nilai kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Tentunya dari ketiga konsep nilai pancasila ini saling berkaitan dan berhubungan dan sudah menjadi suatu kesatuan dalam penerapan nilai nilai keseimbangan hukum pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Intan Herawati -
NAMA : INTAN HERAWATI
PRODI : FARMASI 2022
NPM : 2218031033

ANALISIS JURNAL 1 DAN 2

Sebagai dasar falsafah, pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur mengenai konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada pancasila

Sebagai dasar negara Indonesia, pancasila memiliki beberapa nilai keseimbangan hukum, diantaranya yaitu :

a. Nilai Ketuhanan (Moral Religius)
Konsep ketuhanan tidak hanya mengarah pada salah satu agama saja. Konsep ketuhanan bermaksud pada arah politik hukum yang mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lainnya

b. Nilai Kemanusiaan (Humanisme)
Nilai kemanusiaan mempunyai tujuan pada arah politik hukum yang dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi

c. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial)
Nilai kemasyarakatan
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukan hanya untuk negara, tetapi diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan

Melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa pancasila menjadi
ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dinda Chalysta Aryni -
Nama : Dinda Chalysta Aryni
NPM : 2258031013
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Pancasila sebagai dasar falsafah memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Menurut pemahaman historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Eksistensi Pancasila yaitu suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Jika tidak ada Pancasila maka akan terjadi permasalahan hukum dan tidak terstrukturnya konstruksi hukum sehingga tidak ada negara hukum.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

- Nilai Ketuhanan ini berarti tidaklah mengarah kepada salah satu agama saja, tetapi ke arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah).

- Nilai Kemanusiaan (Humanisme) mengarah pada politik dan hukum yang harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Seperti, hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

- Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini didalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara harus disertai adanya peran negara diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dapat disimpulkan Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia kita harus menerapkan nilai-nilai tersebut agar bisa mencapai kesejahteraan rakyat dan keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ariza Anggun Maharani 2218031019 -
Nama : Ariza Anggun Maharani
NPM : 221803019
Prodi : Farmasi
Fakultas : Kedokteran


Pancasila sebagai dasar negara menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara.Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan,nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan.
Nilai ketuhanan tidak hanya mengarah pada satu agama saja tetapi dibebaskan untuk memilih kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.
Nilai Kemanusiaan berarti setiap orang memiliki hak yang melekat sebagai warga negara Indonesia.
Nilai Kemasyarakatan berarti bahwa peran negara bagi bangsa Indonesia adalah berperan untuk menyejahterakan rakyatnya.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara meliputi:
1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai dasar negara
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4.Pancasila sebagai kepribadian bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Loisa Nopratity Reza -
Nama : Loisa Nopratity Reza
NPM : 2218031047
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 & 2

Setelah membaca jurnal tersebut, saya dapat memahami bahwasanya pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya pancasila diharapkan dapat memperkuat pondasi negara Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat.

Sejatinya, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari ideologi, hukum, dan undang-undang demi terciptanya suatu negara yang tertata dan dapat memenuhi hak-hak rakyatnya. Meskipun, dalam suatu masyarakat pastinya ada banyak perbedaan.

Pancasila, dengan lima silanya yang bukan sembarangan dirumuskan begitu saja tetapi melalui sidang-sidang dan dalam penerapannya pada awal kemerdekaan banyak menghadapi tantangan berupa pemberontakan yang mencoba mengganti ideologi negara, berhasil mempertahankan kemurniannya hingga saat ini dan menjadi sumber filsafah negara yang artinya pancasila adalah suatu kesatuan yang bulat. Pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa supaya negara ini dapat terarah dan tidak menjadi negara yang terombang-ambing tanpa suatu pondasi yang kuat.

Kita sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya mampu menerapkan nilai-nilai dari pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga kita semua dapat senantiasa mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dhia Gina Alifah -

Nama : Dhia Gina Alifah

NPM : 2218031040

Prodi : Farmasi


Gagasan Pancasila merupakan rumusan yang solutif, sempurna, dan kreatif sebagai ideologi Bangsa Indonesia dimana nilai-nilainya begitu mencerminkan karakter Bangsa Indonesia yang sangat original. 

Banyak tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila serta peristiwa yang bersejarah dan memorial hingga terlahir nya Ideologi Bangsa. 

Dengan adanya Pancasila sendiri telah menjadikan Indonesia sebagai negara modern yang berkarakter religius. Lahirnya Pancasila tidak lepas dari patrimomal (warisan). 

Pancasila harus didiskusikan atau di dialogkan oleh segenap elemen agar menjadi pemersatu bangsa. Fungsi dari konteks Pancasila tidak hanya menjadi komitmen, melainkan harus dipahami sebagai visi Bangsa.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Irnaily Sabilla Elleny Subing -
Nama : Irnaily Sabilla Elleny Subing
Prodi : Farmasi
Npm : 2218031068

Analisis Jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan , nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan . Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja.

Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai

Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.

Terima Kasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Putrie Fhanesah Salsalbilla -
Nama : Putrie Fhanesah Salsalbilla
NPM : 2258031020
Prodi : Farmasi

Analisis jurnal 1 dan 2

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan keputusan yang sangat tepat karena Pancasila merupakan nilai kebudayaan luhur bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi yang bersifat universal dan komprehensif, bangsa Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjalanan panjang dan dinamis. Keberadaan Pancasila merupakan bukti nyata atas berdirinya negara Indonesia.

Nilai ketuhanan (moral religius) yang mengandung nilai-nilai keyakinan,nilai kemanusiaan (humanisme) berisi tentang hukum yang menjunjung tinggi hak-hak yang melekat pada manusia, dan nilai masyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan peran negara dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta keseimbangan hukum.

Pancasila memuat nilai yang menghubungkan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, serta manusia dengan alam. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam bertingkah dan berperilaku.

Kesimpulannya bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus senantiasa diterapkan dan dijadikan sebagai acuan bangsa Indonesia dalam mengambil keputusan dan kebijakan secara adil dan terbuka
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anisa Safitri -
Nama: Anisa Safitri
NPM: 2258031019
Prodi: Farmasi

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.

Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dinda Amelia -
Nama : Dinda Amelia
NPM : 2218031006
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 & 2

Berdasarkan Jurnal 1 & 2, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki beragam nilai, keseimbangan hukum, yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan, serta nilai pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu :
1. nilai Ketuhanan (moral religius)
Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan.

2. nilai kemanusiaan (humanisme),
Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.

3. nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Adinda Aryanti -
Nama :Adinda Aryanti
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031026

analisis jurnal 1 dan 2



Pancasila menjadi iedeologi negara yang bersifat universal dan komprehensif. Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai yaitu ketuhanan,kemanusian dan kemasyarakatan

1. nilai ketuhanan adalah pendekatan rohani kita sebagai seseorang yang membutuhkan tempat sebagai tumpuan dalam menjalani hidup agar ada tempt untuk meminta ampun kepada tuhan dan itu adalah pilihan privadi kita

2. nilai kemanusiaan adalah agar kita senantiasa peduli kepada sesama dan harus ada di dalam diri tiap individu

3. nilai kemasyarakatan yaitu peran seseorang untuk ikut serta dalam kegiatan kegiatan masyarakat
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Bella Puspita -

Nama : Bella Puspita

Npm : 2218031025

Prodi : Farmasi

Tanggapan saya dari materi tersebut bisa disimpulkan bahwa pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pandangan hidup bangsa, dalam mengatur pemerintahan negara. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. Pancasila memiliki kedudukan paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum. 

Pancasila sebagai ideologi bangsa yang menjadi sarana pemersatu bangsa untuk motivasi dan mencapai cita-cita bangsa. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by RAICHAEL ADAM NANDITA -
Nama : Raichael Adam Nandita
NPM : 2258031015
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak dimiliki oleh ideologi lain, Nilai nilai ini memiliki keseimbangan baik dalam nilai kemanusiaan, hukum, dan ketuhanan. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila juga diyakini sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila dijadikan kepribadian sekaligus merupakan identitas bangsa Indonesia.
Berikut nilai-nilai di dalam Pancasila antara lain, Nilai ketuhanan yang bersifat universal dan bersifat keyakinan antar tiap individu. Nilai kemanusiaan memiliki arti bahwa semua rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan utuh, dan Nilai hukum dapat dijadikan pedoman hidup dalam berbangsa, Dapat kita simpulkan bahwa Pancasila sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila yang berlaku di Indonesia dapat dijadikan pondasi agar Indonesia mampu bersatu tanpa adanya rasa perbedaan ras dan juga golongan. Hal ini menjadi suatu ciri khas dan identitas Bangsa Indonesia juga sebagai aspek pendukung kokohnya ideologi Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ayu Vira Margitha 2218031024 -
Nama: Ayu Vira Margitha
NPM: 2218031024
Prodi: Farmasi

Izin untuk menanggapi jurnal 1 dan jurnal 2, menurut saya materi yang dipaparkan dalam jurnal tersebut benar adanya seperti yang dijelaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai nilai yang lainnya seperti yang tertera pada kelima silanya yang masing-masing memiliki konteks dan makna tersendiri namun tetap dalam satu kaidah, kemudian pancasila merupakan sebagai dasar falsafah ini benar adanya sebab nilai-nilainya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mencapai tujuan nasional bangsa indonesia. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang yang dimulai dari beberapa era dan beberapa perjuangan dari sebelum indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaannya.

Pertama Konsep Ketuhanan pada sila pertama ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja, dikarenakan indonesia merupakan negara dengan agama terbanyak, maka apabila sila pertama hanya mencakup satu agama saja maka akan terjadi konflik agama satu dengan yang lainnya, tidak ada kata toleransi, dan tidak ada perasaan menghargai umat yang berbeda satu sama lain.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, dengan arti lain nilai yang menghargai sesama derajat antar manusia itu sendiri dan juga tidak menganggap manusia lain selayaknya bukan manusia.
Kemudian apabila digabungkan antara nilai pertama dengan nilai kedua ada hubungan yang erat dengan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara dengan arti lain perilaku yang tercantum dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan nilai sosial kepada sesama masyarakat baik itu buruk maupun baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Hanifah Tiara Dewi -
Nama : Hanifah Tiara Dewi
NPM : 2218031053
Prodi : Farmasi

Analisi Jurnal 1 & 2

Tanggapan saya terkait jurnal 1 dan 2 yakni Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakayan. Pancasila juga memilki pemahaman historis, yakni Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang bermuat relasi hablumminallah. selanjutnya sebagai falsafah, Pancasila mempunyai nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Konsep nilai-nilai pancasila sebagai keseimbangan hukum yakni:
1. Konsep ketuhanan disini bukan mengarah pada suatu agama tetapi politik hukum yang harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan.
2. Konsep Kemanusiaan memiliki arti yakni arah politik hukum bisa memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
3. Konsep Kemasyarakatan dimaksudkan bahwa sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut ditunjukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan prinsip keadilan.

Serta peran Tuhan dan pedoman kitab umat manusia tidak pernah lepas dari proses dan sebagai dasar terbentuknya sebuah dasar negara yakni Pancasila. Bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

sekian tanggapan dari saya, terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alya Izzaty Riduan -
Nama : Alya Izzaty Riduan
NPM : 2218031009
Prodi : Farmasi

Tanggapan terkait Jurnal 1 dan 2

Tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Dimana, Setiap sila dari Pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai kepribadian bangsa. Sehingga pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berpikir, bersikap dan bertingkahlaku hukum untuk menghadapi segala aspek dan berbagai permasalahan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Amanda Triana Fahmi -
Nama: Amanda Triana Fahmi
Prodi: Farmasi
Npm: 2218031004
Tanggapan jurnal 1 dan 2

Sebagai dasar negara, pancasila memiliki nilai nilai keseimbangan hukum. Diantaranya nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.

Nilai atau konsep ketuhanan yang dimaksud adalah arah politik hukum harus mengandung nilai nilai yang bersifat keyakinan dan tidak memihak pada salah satu agama saja.

Yang kedua yaitu nilai kemanusiaan yang memiliki maksud arah politik hukum harus memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Konsep yang terakhir yaitu nilai kemasyarakatan memiliki peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat yang di dasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rizty 2218031036 -
Nama : Rizty Yovita Ningrum
NPM : 2218031036
Prodi : Farmasi

Tanggapan saya terkait jurnal 1 & 2

Pancasila sebagai dasar negara tentu perlu diambil nilai-nilai nya dan diterapkan dalam upaya pembangunan hukum. Karena pancasila sendiri memiliki nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan dan kemasyarakatan yang memang berkaitan dan sangat diperlukan dalam penerapan hukum. Perlu diperjelas, karena nilai ketuhanan menjelaskan bahwa masyarakat berhak dengan kepercayaan nya masing-masing dan menjunjung tinggi toleransi, sehingga tidak terjadi perbedaan diantara pemeluk agama. Nilai kemanusiaan, yaitu manusia berhak mendapatkan keadilan dalam dirinya tanpa orang lain memandang unsur SARA dan lain hal. Dan nilai kemasyarakatan sebagai nilai yang menerapkan mufakat dan pendapat masyarakat lainnya dalam menentukan pilihan.

Menurut saya jika indonesia tidak mengambil nilai dasar dari pancasila dalam penerapan aturan hukumnya, tentu dalam menerapkan nantinya tidak akan berjalan sesuai dengan seharusnya. Dan khawatir kelak akan terjadi diskriminasi dalam proses hukum nya. Dan tidak akan tercipta cita-cita negara indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan dan demokratis

Karena itu lah diperlukan pancasila sebagai patokan dalam sendi-sendi kehidupan salah satunya adalah hukum tadi. Sebagai pegangan indonesia agar tetap terwujudnya negara indonesia yang diharapkan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ardi Widianto -
Nama : Ardi Widianto
Prodi : Farmasi
NPM 2218031066

Analisis Jurnal 1 dan 2

Pancasila memiliki berbagai nilai nilai yang dapat menyeimbangkan berbagai aspek seperti ketuhanan,kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan. dan ada beberapa alasan kenapa pancasila di jadikannya dasar negara yaitu sebagai berikut :

1. konsep ketuhanan tidak memihak atau mengarah pasa salah satu agama saja akan tetapi kesemua agama dan konsep ini dimaksudkan ke arah politik hukum yang harus memiliki nilai universalitas
2. nilai kemanusiaan yang memiliki memiliki arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak dasar.
3. nilai kemasyarakatan merupakan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
demikian merupakan analis jurnal yang dapat saya berikan, apabila ada kesalahan saya mohon maaf.
Terimakasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Isna Althoqiroh Zara -
Nama : Isna Althoqiroh Zara

Npm : 2218031021

Prodi : Farmasi

Menanggapi jurnal 1 & 2 

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi

Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Menurut tanggapan saya, Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi

ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil

alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks

perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang

tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang

panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara

hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan

terjadi jika tidak ada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan

hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan

(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah

satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum

harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)

atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,

kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,

tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari

beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan

(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat

memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar

yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak

berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan

kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai

Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini

merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses

kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut

bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat

yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi

negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,

hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil

alamiin.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Putri Berliana -
Nama : Putri Berliana
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031049

Analisis Jurnal 1 dan 2 :

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai yang terkandung yaitu nilai keseimbangan hukum diantaranya nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan. Sebagai falsafah negara atau sumber hukum dalam Indonesia yang dimana dalam proses pembentukan undang-undang harus berlandaskan pada pancasila dan pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Kedudukan pancasila sebagai pembangunan hukum memiliki suatu konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan hukum dalam kerangka pembangunan nasional harus berdasarkan kepada hakikat nilai-nilai dari pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara pasti mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum dengan dua konsep yaitu nilai ketuhanan(moral religius)bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius yang dimana arah hukum di Indonesia harus mengandung nilai nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat sifat ilahiyyah, yang kedua kemanusiaan (humanisme) kesadaran sikap dan perilaku yang dimana hukum yang ada di Indonesia harus bisa memposisikan manusia sesuai dengan HAM yang telah berlaku, tetapi juga tidak mengabaikan tindakan kriminal yang dapat menggangu ketertiban masyrakat . Selain itu ada nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)yaitu keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkn atas prinsip keadilan. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2258031018 Febya Yuhendra Putri -
Nama : Febya Yuhendra Putri
NPM : 2258031018
Prodi : Farmasi
Fakultas : Kedokteran
Analisis Jurnal 1 dan 2

Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komperhensif yang termuat di dalam nya relasi hablumminallah (hubungan antara allah dengan manusia), hablumminanas (hubungan manusia dengan manusia)dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.

Pancasila yang merupakan sebuah dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu :
1. Nilai Ketuhanan (moral religius), bersifat keyakinan (aqidah)atas sifat-sifat llahiyah.
2. Nilai kemanusiaan (humanisme), memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial), keniscayaan adanya peran negara dalam semua proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila menjadi dasar negara yang menjadi identitas dan ciri khas bangsa Indonesia serta pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rindwita Vania Shaumy -
Nama : Rindwita Vania Shaumy
NPM : 2258031001
Prodi : Farmasi

Analisis Jurnal 1 dan 2

Berdasarkan jurnal tersebut yg berjudul Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara, saya dapat mengambil kesimpulan bahwa jurnal tersebut berisi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Makna dari Habluminallah itu sendiri adalah hubungan antara umat dengan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan Habluminannas adalah hubungan antar umat, atau hubungan antar manusia.

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila merupakan rumusan solutif dan sempurna sebagai dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Selain itu, Pancasila juga menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya pancasila, belum tentu berbaga pemasalahan - permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari- hari dalam bernegara bisa terselesaikan, jika sistem hukum tidak ada dasarnya maka sistem pemerintahan indonesia tidak bisa terstruktur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Selga Putri Pertiwi -
Nama: Selga Putri Pertiwi
NPM: 2218031046
Prodi: Farmasi

Analisis jurnal 1 dan 2

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia, fungsi dari Pancasila sendiri yakni:
1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif (luas, menyeluruh, teliti dan meliputi banyak hal) yang memuat hubungan antara Tuhan, hubungan antara manusia, dan hubungan dengan alam untuk mencapai rahmat bagi semesta alam, dalam pancasila ini juga memuat nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ni Komang Sumantri Ni Komang Sumantri -
NAMA: NI KOMANG SUMANTRI
NPM: 2258031010
PRODI: FARMASI
ANALISIS JURNAL

Pancasila sebagai ideologi negara yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yang menjadikan pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif relasi. dalam pancasila ada nilai- nilai yaitu:
1. nilai ketuhanan yang maha esa yaitu kita sebagai masyarakat indonesia harus saling bertoleransi terhadap keyakinan agama nya masing-masing serta memeluk keyakinan nya. yang kedua adalah nilai kemanusiaan yang dimana kita sebagai warga negara indonesia harus saling menghargai, menghomati, dan berkemanusiaan terhadap orang-orang yang di sekitar kita.


adapun nilai-nilai dalam pancasila yaitu nilai keadilan, nilai persamaan, kemerdekaan, kebenaran dan perlindungan. adanya pancasila juga until pencapain negara hukum adalah sebuah prestasi dan Tanya adanya pancasila permasalahan hukum akan bermunculan dan mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M Ghazi Al Ghifari -
Nama : M Ghazi Al Ghifari
Npm : 2258031011
Prodi : Farmasi

Analisis jurnal 1 & 2

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan cara memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat di simpulkan juga bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai salah satu dasar falsafah, Pancasila juga memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Nilai tersebut juga tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan yang telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Oleh karena itu, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anisa Dwi Rahayu -
NAMA : ANISA DWI RAHAYU
NPM : 2218031067
PRODI : FARMASI

ANALISIS JURNAL 1 & 2

Berdasarkan jurnal 1 mengenai Peneguhan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara,dapat disimpulkan bahwa Pancasila melalui pemahaman historis menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yang meliputi:

1. Nilai Ketuhanan (moral religius), merupakan arah politik hukum yang harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah meliputi; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lain. Nilai Ketuhanan tidak hanya mengarah/memihak hanya pada salah satu agama saja.

2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) merupakan arah politik hukum yang harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, meliputi; hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak mendapatkan kebahagiaan, hak berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan kepercayaan mengenai adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Hecitha Anriesta -
Nama : Hecitha Anriesta
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031030

Tanggapan Jurnal 1 & 2 :
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca (lima) dan Sila (dasar). Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang dan dibentuknya BPUPKI. Melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh PPKI dan Pancasila secara resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai sistematis yang memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada Pancasila.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
• Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia.
• Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
• Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (Moral religius), nilai kemanusiaan (Humanisme), dan nilai kemasyarakatan. Pancasila juga mengandung nilai-nilai keadilan (Justice), kemanfaatan (Utility), kepastian hukum (Legal certainty), kesepakatan luhur (Modus vivendi), cita-cita hukum (Rechtsidee), fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dan subjek hukum (Rechts persoon).

Dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai falsafah, ideologi, dasar negara, pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang menjadi acuan dalam berbangsa dan bernegara. Dimana hal ini jelas sudah menjelaskan pentingnya Pancasila. Maka dari itu Pancasila tidak dapat diubah, dihilangkan bahkan digantikan dengan paham lain.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Aldo Setiawan Lukas -
Nama : Aldo Setiawan Lukas
NPM : 2218031037
Prodi : Farmasi

Analisis jurnal 1 dan 2

Analisis saya terhadap jurnal tersebut, dikatakan bahwa Pancasila merupakan sebuah ideologi negara yang paling luar biasa yang telah dibuat di negara kita. Hal tersebut dikatakan seperti itu sebab, Pancasila menggabungkan dasar negara yang memiliki sisi negara agama dan sisi negara sekuler. Tentu hal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dirumuskan oleh pendiri negara kita, mereka membuat hal tersebut dengan memperhatikan aspek karakter bangsa yang dimiliki oleh Indonesia. Dan terbentuklah ideologi negara kita yaitu Pancasila, yang sesuai karakter bangsa Indonesia, dan menjadi negara yang religius, namun tidak sebagai negara sekuler

Fungsi Pancasila ada beragam fungsinya, contohnya yang paling utama dan tentunya adalah Pancasila sebagai ideologi negara, kemudian Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan terakhir adalah Pancasila sebagai kepribadian bangsa.

Pancasila memuat 3 nilai utama dalam isinya, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.

Yang pertama adalah nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan ini sendiri tidak mengarah pada satu Tuhan saja. Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki enam agama yang telah diakui oleh Indonesia. Jadi, nilai ketuhanan ini sendiri memuat nilai nilai seperti keadilan, persamaan, perdamaian, dan lain lain.

Nilai yang kedua adalah nilai kemanusiaan, nilai yang terkandung didalamnya adalah politik hukum harus menyetujui dan memberikan posisi kepada manusia, bahwa manusia memiliki hak yang selalu melekat pada diri manusia. Hak-hak nya antara lain adalah hak memperoleh pendidikan, hak berpendapat, hak berkeluarga, hak untuk berfikir, dan lain lain.

Yang terakhir adalah nilai kemasyarakatan. Nilai ini mengandung arti bahwa, segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia, akan dibantu atau ada akan ada peran dari negara di dalamnya.

Kesimpulannya adalah, Pancasila merupakan sebuah ideologi negara yang bersifat universal, setara, dan merupakan ideologi terbaik dan paling sempurna bagi bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alya Eky Mutia Dewi -

Nama: Alya Eky Mutia Dewi

Npm:2258031004

Prodi: FARMASI

Seperti Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasarnegara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan tersebut dilakukanpembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentukpanitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.  Kemudian panitia sembilan menghasilkan RancanganMukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar atau yang biasa disebut piagam Jakarta.Dan disaat itulah dirumuskan pula dasar negara yaitu Pancasila.

Pancasila juga menjadi filsafat bagi negara Indonesia, seperti yang dikatakan Muhammad Hatta,dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagikeselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraanantarbangsa.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk membangun satu negara tanpa mempersoalkan perbedaan yang ada.

Dan Pancasila menjadi dasar untuk penegakkan hukum






In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Salwa Nurhirs -

Nama: Salwa Nurhira

NPM: 2218031059

Analisa Jurnal 1 dan 2

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum

1. nilai Ketuhanan (moral religius), arah politik hukum yang mengandung nilai-nilai yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

2. nilai kemanusiaan (humanisme),arah politik hukum yang menetapkan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

3. nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan maksudnya ialah negara berperan penting pada kehiduppan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Kesimpulan:  Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Yuviana 2218031074 -
NAMA : YUVIANA
NPM : 2218031074
PRODI : FARMASI

Analisis Jurnal 1 dan 2
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi habluminallah, habluminannas, dan hablu minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin
Sebagai Dasar negara Indonesia, Pancasila mempunyai nilai-nilai Keseimbangan hukum, yaitu:
1. Nilai ketuhanan (moral religius): tidak memihak kepada salah satu agama saja
2. Nilai kemanusiaan (humanisme): arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat
3. Nilai kemasyarakatan ( nasionalisme dan keadilan sosial): adanya peran negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
permasalahan hukum dan tidak terstrukturnya konstruksi hukum akan terjadi tanpa adanya Pancasila

Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, terdapat pada pidato Soekarno yang memunculkan nama Pancasila dalam pidatonya.3 tokoh yang mengemukakan pancasila adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara yaitu:
1. Sebagai ideologi negara
2.Sebagai dasar negara
3.Sebagai Pandangan hidup bangsa
4.Sebagai kepribadian bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Syaza Afifah Zahra 2258031022 -
NAMA : SYAZA AFIFAH ZAHRA
NPM: 2258031022
ANALISIS JURNAL 1&2

Pancasila sebagai dasar negara menjadi Ideologi negara yang universal konperhesif, mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, Diantaranya:

1. Nilai Ketuhanan
Konsep ketuhanan maksudnya dalam politik hukum harus mengandung nilai keyakinan atau aqidah, meliputi nilai keadilan, kejujuran, kasih sayang, kepercayaan, perdamaian dsb.

2. Nilai kemanusiaan
Konsep kemanusiann maksudnya dalam arah politik hukum harus mengutamakan hak - hak dasar manusia, meliputi hak hidup, hak mendapatkan kebahagiaan, hak bekeluarga, hak berfikir dsb.

3. Nilai kemasyarakatan
Nilai kemasyarakatan maksudnya negara mempunyai peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan rakyat yang didasarkan prinsip keadilan.

Kesimpulannya adalah bahwa nilai-nilai pancasila harus diterapkan dan dijadikan sebagai acuan/pedoman bagi bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Raihan -
Maaf pak terlambat mengumpulkan laptop saya ada kendala login akun SSO sehingga saya menggunakan hp dan butuh waktu mengerjakan ulang

Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2218031071
Prodi : Farmasi

Tanggalan saya

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Lahirnya dasar negara kita pancasila ialah pada sidang BPUPKI pada tanggal 29 - 1 juni 1945 melalui usulan 3 tokoh penting yaitu Ir.Soekarno , M.Yamin, Dr. Soepomo
yang menciptkan 5 sila pancasila

Pancasila merupakan ideologi bangsa
mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia

Pancasila juga menjadi nilai nilai untuk menjaga keseimbangan hukum. Hal ini karena setiap hukum di Indonesiq harus lah bersumber dari pancasila sebagai dasar fondasi negara

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius),nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).