NAMA: YASMIN NURFATHONAH
NPM: 2218031050
PRODI: FARMASI
ANALISIS JURNAL 1 DAN 2
Jurnal ini berisi mengenai peran Pancasila sebagai ideologi bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Secara historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila telah mendapatkan sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa sebagai dasar falsafah
Nilai nilai keseimbangan hukum tersebut memiliki konsep masing-masing, seperti
1. Konsep Ketuhanan (Moral Religius)
Konsep ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja, melainkan dimaksudkan untuk ke arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan.
2. Konsep Kemanusiaan (Humanisme)
Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) mempunyai maksud bahwa arah politik hukum harus memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.
3. Konsep Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial)
Konsep ini membahas menganai peran negara dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
NPM: 2218031050
PRODI: FARMASI
ANALISIS JURNAL 1 DAN 2
Jurnal ini berisi mengenai peran Pancasila sebagai ideologi bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Secara historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Pancasila telah mendapatkan sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa sebagai dasar falsafah
Nilai nilai keseimbangan hukum tersebut memiliki konsep masing-masing, seperti
1. Konsep Ketuhanan (Moral Religius)
Konsep ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja, melainkan dimaksudkan untuk ke arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan.
2. Konsep Kemanusiaan (Humanisme)
Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) mempunyai maksud bahwa arah politik hukum harus memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat.
3. Konsep Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial)
Konsep ini membahas menganai peran negara dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.