Kiriman dibuat oleh Ramadina Mutiara Arta

Nama: Ramadina Mutiara Arta
NPM: 2255012003
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur


1. Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya, baik di Kalimantan maupun di Papua. Biasanya masalah yang muncul di wilayah perbatasan darat tersebut berupa belum disepakatinya delimitasi dan demarkasi batas serta maraknya aktivitas lintas batas ilegal. Bisa dikatakan jarang sekali terjadi kekerasan antarwarga. Oleh karena itu, analisis terhadap konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste tersebut penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat membuat langkah antisipasi sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa depan. Tulisan ini berusaha menjelaskan kronologi konflik komunal tersebut, faktor-faktor penyebab, usaha penyelesaian, dan langkah yang bisa dilakukan ke depan. 
2. Jika indonesia tidak memiliki wawasan nusantara maka Negara ini dapat dijajah lagi oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persaatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh.
3. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut adalah dengan melakukan pengembangan di wilayah tersebut. Setidaknya, ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan, yakni: pendekatan kesejahteraan, pendekat kerja sama, pendekatan keamanan, dan pendekatan daya saing wilayah.
Nama: Ramadina Mutiara Arta
NPM: 2255012003
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, bijih timah, tembaga, emas, dan berbagai macam hasil pertanian. Kekayaan sumber daya alam ini memainkan peran penting dalam kekuatan ekonomi Indonesia dan menjadikan negara ini sebagai negara produsen dan eksportir yang penting di kawasan. Di sisi politik, Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan demokratis yang relatif stabil. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memainkan peran penting dalam kawasan Asia Tenggara dan di tingkat internasional.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki wilayah yang strategis di Asia Tenggara, Indonesia memiliki peran penting dalam hubungan internasional di kawasan tersebut. Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah aktif dalam berbagai organisasi regional dan internasional, termasuk ASEAN, APEC, G-20, dan PBB. Melalui partisipasinya dalam organisasi-organisasi ini, Indonesia telah memainkan peran penting dalam mengembangkan hubungan bilateral dan multilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan di seluruh dunia. Selain itu, Indonesia memiliki peran penting dalam mengatasi masalah global seperti perubahan iklim, perdagangan bebas, dan keamanan maritim. Indonesia memiliki wilayah yang luas di Laut Natuna Utara, yang merupakan jalur perdagangan penting dan kaya sumber daya alam, serta menghadapi ancaman dari klaim wilayah yang tumpang tindih dengan negara tetangga.
Nama: Ramadina Mutiara Arta
NPM: 2255012003
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Nama: Ramadina Mutiara Arta
NPM: 2255012003
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur


Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.