གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Zixy aditya Ananta shintana

NAMA : ZIXY ADITYA ANANTA SHINTANA
NPM : 2215012017
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR


Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya

Terjadi Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste,
Konflik ini menimbulkan ketegangan hubungan antarwarga hingga berhari-hari berikutnya (Tempo,15 Oktober 2013). Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, karena pada akhir Juli 2012 konflik serupa juga terjadi di kabupaten yang sama, tetapi melibatkan warga dari desa yang berbeda. Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya.

Kronologi konflik
Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan terjadilah konflik pada Senin, 14 Oktober 2013.

Faktor penyebab konflik
1. Masih belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara.
2. Negara masih mempersengketakan tiga segmen batas yaitu :
a. Segmen di Noelbesi Citrana
b. Segmen di Bijaelsunan
c. Segmen di Delomil Memo
3. Terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara.
4. Terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste.
NAMA : ZIXY ADITYA ANANTA SHINTANA
NPM : 2215012017
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Perlindungan hukum preventif
merupakan hasil teori perlindungan hukum
berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri
tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan ini
diberikan oleh pemerintah untuk mencegah
suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal
tersebut terjadi. Perlindungan hukum represif juga
merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang
berbeda dengan perlindungan hukum preventif
dalam hal penerapannya.

Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Secara konsepsional penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Orang orang penegakan hukum polisi, hakim, kejaksaan,pengacara danpemasyarakatan atau penjara
(Iskandar, 2009:98).
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan
kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar
ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum,
dan kemarahan masyarakat pada aparat
penegak hukum yang memanfaatkan hukum
untuk mencapai tujuan mereka tanpa
mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya.
NAMA : ZIXY ADITYA ANANTA SHINTANA
NPM : 2215012017
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

GEOPOLITIK INDONESIA

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Macam macam teori geopolitik
1. Teori Frederich Ratzel
2. Teori Rudolf Kjella
3. Teori Karl Haishofer
4. Teori Halford Maskinder
5. Teori Alfred Thayer Mahan
6. Teori Guilio Douhet
7. Teori William Mitchel
8. Teori Saversky
9. Teori JFC Fuller

Teori geopolitika Indonesia menyatakan Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi kedudukan wilayah geografis.
Teori geopolitik diperkenalkan pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno.
Prinsip : tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih ke membangun kesatuan bangsa dal satu wilayah.
Konsep wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, wawasan yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara republik Indonesia. Hakikat dari wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia:
1. Sebagai satu kesatuan politik
2. Sebagai satu kesatuan ekonomi
3. Sebagai satu kesatuan sosial budaya
4. Sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI.
Di cantumkan di pasal 1 ayat 1 UUD negara republik Indonesia " Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik."
Kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Politik
2. Ekonomi
3. Sosial budaya
4. Pertahanan dan keamanan