NAMA : ZIXY ADITYA ANANTA SHINTANA
NPM : 2215012017
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANNYA SAAT PANDEMI
→BELA NEGARA
Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam melakukan bela negara. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan terjalin hubungan baik antar warga negara.
→DASAR HUKUM BELA NEGARA
• tertuang dalam undang-undang dasar 1945.
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
• undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara.
1. Pasal 9 ayat 1 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
2. Pasal 2 ayat 1 menyatakan:
a.
Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai tentara Nasional Indonesia
d. Pengabdian secara profesi.
Bela negara dapat dilihat dari potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara. Di negara kokoh sekalipun jika kesadaran bela negaranya rendah maka negara itu tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh.
→PELAKSANAAN SAAT PANDEMI
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah orang yang sudah terkena virus covid 19, banyak sekali orang tanpa gejala (OTG) yang sulit diantisipasi. Salah satu imbauan pemerintah adalah untuk tidak mudik ke kampung karena takut terjadi penyebaran di kampung tersebut. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk bela negara? Kita bisa isolasi mandiri dan menaati semua yang pemerintah anjurkan demi keselamatan diri kita sendiri.