Posts made by Nuru Isma

NAMA: NURU ISMA
NPM: 2215012073
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Menganalisis jurnal " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
( Analisys kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Patahana Gubrnur DKI Jakarta)


Dalam jurnal tersebut terdapat sebuah kasus yang mana ini sempat menjadi perbincangan hangat di Indonesia beberapa tahun yang lalu yaitu kasus penistaan agama.

Pertama-tama, kita harus memahami bahwa penistaan agama adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi menyebabkan ketidakstabilan sosial. Sebagai seorang pemimpin, Ahok seharusnya lebih bijak dan memperhatikan sensitivitas agama di masyarakat. Namun, di sisi lain, kita juga perlu mempertimbangkan hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks ini, apakah Ahok benar-benar melakukan penistaan agama atau hanya sekadar memberikan pendapat?

Kedua, kita juga harus mempertimbangkan faktor politik dalam kasus ini. Ahok, yang merupakan seorang minoritas Tionghoa, sempat menjadi sasaran kampanye hitam dari kelompok-kelompok tertentu. Akankah kasus ini masih berlangsung jika Ahok bukan seorang minoritas? Kita harus berhati-hati dalam menentukan apakah kasus ini benar-benar didasarkan pada fakta atau hanya dipolitisasi.

Ketiga, penegakan hukum dalam kasus ini juga menimbulkan pertanyaan. Beberapa orang menganggap bahwa Ahok dijatuhi hukuman yang terlalu berat, terutama jika dibandingkan dengan kasus serupa di masa lalu. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Namun, di sisi lain, kita juga perlu mempertimbangkan bahwa hukuman Ahok mungkin juga didasarkan pada pertimbangan politik.

Terakhir, kita harus memikirkan tentang bagaimana kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi kita. Kita harus memahami bahwa kebebasan berbicara harus digunakan dengan bijak dan mempertimbangkan sensitivitas agama di masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak dipolitisasi. Kasus Ahok dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati hak-hak dan sensitivitas orang lain.

Jadi, kesimpulannya, kasus penistaan agama oleh Ahok adalah sebuah kasus yang kompleks dan membutuhkan analisis yang cermat. Kita harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebebasan berbicara, politik, penegakan hukum, dan pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus ini. Semoga saja kita bisa belajar dari kasus ini dan menjadi masyarakat yang lebih toleran dan menghargai perbedaan.
NAMA: NURU ISMA
NPM: 221502073
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Dalam supremasi hukum, sistem pemerintahan di mana manusia diatur dengan hukum dan kekuasaan berasal dari rakyat. Konstitusi atau UUD merupakan landasan hukum yang menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip hukum supremasi.
 Prinsip ini menegaskan bahwa semua lembaga negara harus berada di bawah kendali konstitusi dan keputusan hukum yang bertentangan dengan konstitusi tidak sah. Demokrasi yang berbasis ilmu pengetahuan akan mendorong demokratisasi dan desentralisasi kekuasaan untuk memastikan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan publik. Selain itu, lembaga swadaya pemantau juga diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan demokrasi dan menjaga agar prinsip-prinsip demokrasi tetap dijalankan dengan baik.
NAMA : NURU ISMA
NPM : 2215012073
KELAS : A

_______________________________________

1. Selama masa Revolusi (1945-1949), kemerdekaan yang dijalani hanya terbatas dalam demokrasi.
2. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959) merupakan masa kejayaan demokrasi, meskipun kemudian gagal karena dominasi politik aliran, lemahnya perekonomian, dan persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dan kalangan angkatan darat. Pada tahun 1949, Demokrasi Parlementer diperkuat dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
3. Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), politik diwarnai oleh persaingan yang kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada saat itu, yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.
4. Selama Masa Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru (1965-1998), Demokrasi Pancasila (Orba) pada tiga tahun awal kekuasaan tampaknya akan didistribusikan ke kekuatan masyarakat. Namun setelah itu, dominasi peran ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam urusan partai politik dan publik, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah menjadi semakin kuat.
5. Pada Masa Reformasi (1998 - sekarang), perkembangan demokrasi di Indonesia ditandai dengan pemilihan umum yang lebih terbuka dan transparan. Pemerintahan reformasi menekankan pada perlindungan Hak Asasi Manusia, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Reformasi juga melihat pertumbuhan demokrasi lokal di Indonesia dan pengakuan hak-hak minoritas yang lebih luas. Meskipun demokrasi di Indonesia telah meningkat selama dua dekade terakhir, tantangan seperti korupsi dan ketimpangan ekonomi masih perlu ditangani secara serius.
NAMA : NURU ISMA
NPM : 2215012073
KELAS : A
_______________________________________
1. Masa Revolusi (1945-1949):
Selama periode revolusi kemerdekaan, demokrasi masih sangat terbatas.

2. Demokrasi Parlementer (1945-1959):
Periode ini ditandai sebagai masa kejayaan demokrasi. Namun, demokrasi parlementer gagal karena politik aliran yang dominan, ekonomi yang lemah, serta persaingan antara Presiden Soekarno dan kelompok angkatan darat. Pada tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 memperkuat demokrasi parlementer.

3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965):
Politik pada masa ini ditandai dengan kuatnya persaingan antara tiga kekuatan politik utama pada waktu itu: ABRI, Soekarno, dan PKI.

4. Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru (1965-1998):
Periode ini dikenal dengan demokrasi Pancasila. Selama tiga tahun pertama kekuasaannya, tampaknya demokrasi akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun, setelah itu, ABRI mendominasi, terjadi birokratisasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik, partai politik dibatasi peran dan fungsinya, pemerintah ikut campur dalam urusan partai politik dan publik, serta terjadi monolitisasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

5. Perkembangan Demokrasi pada Masa Reformasi (1998-sekarang):
Reformasi dimulai pada akhir tahun 1990-an dan ditandai dengan pemilihan umum yang lebih terbuka dan transparan. Pemerintahan reformasi menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Reformasi juga melihat pertumbuhan demokrasi lokal di Indonesia dan pengakuan hak-hak minoritas yang lebih luas. Meskipun demokrasi di Indonesia telah meningkat selama dua dekade terakhir, tantangan masih ada, termasuk korupsi dan ketimpangan ekonomi yang tinggi.