Posts made by Aneke Kervina Rosya

Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216041085

Menurut saya bapak Arinal Junaedi memiliki kinerja yang buruk namun jelas bahwa setelah mendengar kabar yang akan datangnya presiden Jokowi untuk meninjau infrastruktur, Gubernur Lampung ini langsung kebut mengaspal dan memperbaiki jalan-jalan yang rusak itupun ia kerjakan dengan buru-buru dan sudah pasti sesuatu hal yang dikerjakan dengan terburu-buru hasilnya nggak akan maksimal. Hal ini merupakan contoh yang tidak benar dari seorang pemimpin
Yang mana harusnya segera memperbaikinya tanpa harus menunggu viral dan beritanya tersebar di mana-mana. Bila terus begini Provinsi Lampung akan semakin buruk serta jelek dan sulitnya maju. di sini jelas terlihat bahwa pejabat-pejabat yang terlibat sebenarnya tidak begitu peduli dengan keadaan jalan tersebut kebetulan karena ada kunjungan dari presiden makanya jalan tersebut diperbaiki dengan cepat. Bagaimana jika presiden tidak melakukan kunjungan menurut saya perbaikan jalan tersebut akan lama dikerjakan atau bahkan mandek sehingga tidak akan pernah dikerjakan sama sekali.
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216041085

Menurut saya, atas kejadian yang melibatkan pejabat ASN ini harus dipublikasikan, harus dilakukan secara transparan dan jika terbukti maka diharapkan pemerintah sesegera mungkin mencabut statusnya dan memberukan sanksi pidana yang berat kepada yang terlibat agar kejadian tersebut dapat dicegah dan diminimalisir.
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216041085
Reguler C

1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Memiliki kedudukan menjadi wakil dari lembaga publik, dan selaku wakil dari badan hukum privat. Kekuasaan pemerintah seperti asas legalitas maka pemerintah diatur oleh perundang-undangan dalam kewenangannya.

2. Kewenangan Pemerintah
Bersamaan pilar utama negara hukum maka wewenang pemerintah bermula dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

3. Tindakan Hukum Pemerintah
Merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan.
Ada 2 tipe tindakan pemerintah yaitu:
a)Tindakan berdasarkan hukum.
b) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal. 234).

Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
a. Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Asas Kemanfaatan
Adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang
c. Asas Ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
d. Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat
Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan
e. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
f. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskiminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Dan Asas-asas yang lainnya.
Nama : Aneke Kervina
NPM : 2216051085
REGULER C

Hal hal yang saya dapat dari materi dan refrensi yang sudah saya baca adalah Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan atau penyelenggaraan suatu Negara. Administrasi Negara ialah ternyata dikenal juga dengan istilah hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yang berkaitan erat dengan tugas-tugas dan wewenang-wewenang lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Mencakup hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara. Salah satu masalah yang sangat amat sering terjadi di negara ini adalah korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik disini peran hukum administrasi negara penting dalam upaya mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat.
Dalam materi ini juga saya mempelajari tentang syarat syarat bagaimana membuat keputusan, dalam keputusan tata usah, negara harus memiliki dua syarat, yaitu syarat formal dan syarat materil supaya dalam membuat keputusan tata usah negara di anggap sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum.