Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097
Indonesia merupakan negara yang demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Sebagai salah satu tiang dasar dari demokrasi, kebebasan berpendapat atau kebebasan pers menjadi faktor yang harus diperhatikan di Indonesia. Pejabat publik sebagai aktor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum atau publik wajib memberikan hak kepada media massa dalam meliput berita selagi liputan berita tersebut dapat diverifikasi. Gubernur Lampung yang merupakan aktor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lampung tidak diperbolehkan melarang, mengancam, ataupun memerintah wartawan atau jurnalis agar mau melakukan apa yang dimau gubernur Lampung. Sebaliknya, wartawan atau jurnalis akan lebih baik mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik agar publik dapat menilai kinerja dari pejabat publik termasuk gubernur Lampung. Kebebasan pers juga sudah dijamin dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 yang berisi kebebasan berpendapat dijadikan sebagai hak asasi warga negara. Maka dari itu gubernur Lampung tidak berhak meminta wartawan menghapus liputan berita dari wartawan, namun gubernur Lampung dapat menyarankan agar wartawan memberikan informasi fakta kepada masyarakat. Lagipula apabila gubernur Lampung merasa tidak salah, ia tidak perlu takut terhadap kritikan dari media massa. Media massa sejatinya merupakan kunci penilaian dari publik. Apabila banyak media massa yang memberitakan kinerja pejabat publik yang buruk, maka masyarakat sebagai objek utama yang dilayani juga berhak memberikan kritikan kepada pejabat publik.