Posts made by Joy Nathanael Sihombing

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Joy Nathanael Sihombing -
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097

Fenomena pilwakot yang diadakan tahun 2024 merupakan hal yang memang seharusnya dilakukan. Eva Dwiana yang merupakan pemenang Walikota Bandar Lampung tahun 2020 masih dapat melanjutkan periode keduanya pada tahun 2024. Pemenang Pilkada 2020 di seluruh Indonesia memang habis masa jabatan pada tahun 2024 sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 201 ayat (7). Apabila Eva Dwiana akan maju kembali dalam Pilwakot Bandar Lampung 2024, beliau harus tetap fokus pada jabatannya sebagai Walikota dengan tidak mencampuradukkan kewenangan yang lain. Eva juga harus berlaku adil terhadap lawannya walaupun ia adalah Walikota. Apabila Eva telah memenuhi tugas tersebut, maka Eva sudah menjalankan 2 poin Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas tidak mencampur adukkan kewenangan dan asas permainan yang layak (fair play).
Adapun Rahmat Mirzani yang diduga akan bertanding dalam Pilwakot Bandar Lampung tahun 2024 juga memiliki hak dalam mencalonkan diri apabila sesuai dengan aturan yang ada dan melakukan proses administrasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020. Kedua pasangan calon sama-sama memiliki tujuan yang sama dalam menarik perhatian publik untuk menjadi Walikota Bandar Lampung. Siapa pun Walikota yang terpilih nantinya, ia harus melaksanakan kewenangannya dengan baik dan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemerintah daerah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan daerah.
Nama : Joy Nathanael Sihombing
NPM : 2216041097

Indonesia merupakan negara yang demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Sebagai salah satu tiang dasar dari demokrasi, kebebasan berpendapat atau kebebasan pers menjadi faktor yang harus diperhatikan di Indonesia. Pejabat publik sebagai aktor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum atau publik wajib memberikan hak kepada media massa dalam meliput berita selagi liputan berita tersebut dapat diverifikasi. Gubernur Lampung yang merupakan aktor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lampung tidak diperbolehkan melarang, mengancam, ataupun memerintah wartawan atau jurnalis agar mau melakukan apa yang dimau gubernur Lampung. Sebaliknya, wartawan atau jurnalis akan lebih baik mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik agar publik dapat menilai kinerja dari pejabat publik termasuk gubernur Lampung. Kebebasan pers juga sudah dijamin dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 yang berisi kebebasan berpendapat dijadikan sebagai hak asasi warga negara. Maka dari itu gubernur Lampung tidak berhak meminta wartawan menghapus liputan berita dari wartawan, namun gubernur Lampung dapat menyarankan agar wartawan memberikan informasi fakta kepada masyarakat. Lagipula apabila gubernur Lampung merasa tidak salah, ia tidak perlu takut terhadap kritikan dari media massa. Media massa sejatinya merupakan kunci penilaian dari publik. Apabila banyak media massa yang memberitakan kinerja pejabat publik yang buruk, maka masyarakat sebagai objek utama yang dilayani juga berhak memberikan kritikan kepada pejabat publik.