Kiriman dibuat oleh Azizah Dzil Izzati Ramadhani

Nama : Azizah Dzil Izzati Ramadhani
NPM : 2216041025

Hukum Administrasi Negara merupakan pengetahuan ilmu hukum yang mempelajari suatu tindakan dalam menyelenggarakan suatu negara. Hukum ini dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan

Secara etimologis dan Terminologis, HAN dapat juga disebut Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Tata Usaha Negara. Berasal dari Bahasa Belanda : Administratiefrecht, bahasa Inggris : Administrative Law, bahasa Perancis :Droit Administratief, bahasa Jerman : Verwaltungsrecht.
HAN masuk Domain Hukum Publik.

HAN mempelajari bagaimana alat-alat pelengkapan administrasi negara (Organ, Aparatur, pejabat) melakukan atau melaksanakan fungsi Pemerintahan secara aktif.

Dalam sebagian Teori, HAN cukup disebut "Hukum Administrasi". Tidak perlu ada frasa Negara. Di Belanda, hukum administrasi dapat juga disebut BESTUURSRECHT. Ruang lingkup Bestuur adalah fungsi pemerintahan DI LUAR fungsi pembentukan peraturan (Regelgeving) dan Peradilan (Rechtspraak).

Pemerintah (Besturen) tidak hanya membuat keputusan yang konkrit (Beschikking), namun juga membuat Keputusan berupa Pengaturan Umum.
1. Contoh nya masalah yang terjadi di administrasi publik yaitu, Kualitas pelayanan publik

2. Peningkatan kualitas dan keprofesionalan aparatur pemerintah adalah salah satu cara dalam menciptakan pelayanan publik yang baik kepada stakeholder. Dimensi yang dapat digunakan yaitu dimensi kebijakan publik.