Kiriman dibuat oleh Kholda Nur Falahi

Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042
Kelas: Reguler B

Meminta wartawan untuk menghapus berita yang viral menurut saya terlalu ikut campur. Tetapi mungkin terdapat beberapa alasan gubernur meminta berita yang viral dihapus, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
1. Kebebasan Pers, adalah prinsip penting untuk masyarakat demokratis dalam menjamin kebebasan media untuk melaporkan berita dan informasi kepada publik. Menghapus berita viral bisa menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan keterbukaan informasi.
2. Dampak sosial. Berita viral bisa mempunyai dampak sosial yang signifikan.
3. Kredibilitas Media, jika ada kesalahan fakta dan informasi yang tidak benar dalam berita viral, hal itu termasuk tanggung jawab media untuk mengoreksi atau memberikan klarifikasi. Menghapus berita tersebut mungkin mempebaiki kesalahan tersebut dan menjaga kredibilitas media.

Setiap kasus dalam meminta penghapusan berita viral harus dievaluasi secara hati-hati dan bisa mempertimbangkan nilai kebebasan pers, dampak sosial, dan kredibilitas media.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

oleh Kholda Nur Falahi -
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042

Dari berita yang saya baca, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yaitu Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Untuk pejabat yang bekerja di Mahkamah Agung, sangat tidak sesuai. Karena Mahkamah Agung yang seharusnya menjaga supaya hukum di Indonesia ini bersifat tegas dan adil , tetapi orang yang bekerja di dalam Mahkamah Agung malah melanggar hukum, yaitu masuk ke dalam kasus suap.
Terkait KPK, saya setuju karena KPK tidak memandang siapapun pejabat yang tersangka kasus korupsi. KPK masih selalu menegakkan keadilan hukum di Indonesia, tanpa memandang bulu. Tetapi juga KPK harus mempunyai bukti yang kuat untuk bisa menjadikan seseorang tersangka. Penting untuk KPK melanjutkan kasus secara adil.
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042

Arinal sebagai gubernur Lampung membenarkan bahwa ada perbaikan jalan di beberapa daerah Lampung dikarenakan adanya kunjungan presiden Indonesia. Baru-baru ini daerah lampung sedang ramai di media sosial terkait infrastruktur yg ada di lampung. Yg dilakukan gubernur Lampung saat ini sebetulnya tidak salah, tetapi seharusnya gubernur Lampung melakukan perbaikan jalan jangan tunggu viral dan karena ada kunjungan saja, masyarakat lampung sudah mengeluh terkait infrastruktur Lampung yang tidak baik dari beberapa tahun lalu, tapi pemerintah lampung baru bergerak. Dilakukan sekarang seolah-olah ingin terlihat baik sebagai gubernur lampung yang dimana banyaknya berita yang muncul saat ini terkait infrastruktur Lampung.
Nama : Kholda Nur Falahi
NPM : 2216041042

Setelah saya menonton, terdapat transaksi sebanyak 349 triliun di kemenkeu. Transaksi mencurigakan di pegawai kemenkeu, Ibu Sri Mulyani menyebutkan hanya 3 triliun, padahal sebenernya sebesar 35 triliun. Terdapat transaksi mencurigakan lainnya yang di duga pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar 53 triliun. Selanjutnya, ada transaksi mencurigakan lainnya terkait kewenangan pegawai kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang datanya belum diperoleh sebesar 261 triliun. Mahfud menegaskan kasus ini bukan dugaan korupsi tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar kemenkeu atau perusahaan lain.
Arteria Dahlan menutupi dan tidak melapor tentang adanya transaksi janggal. Padahal Mahfud berhak untuk mengetahui hal tersebut karena beliau adalah ketua komite TPPU. Menurut saya, oknum yang menutupi dan tidak melapor ini menghambat pemeriksaan, sebaiknya harus segera di introgasi dan di curigai apakah mereka terlibat dalam kasus ini.
Kholda Nur Falahi
2216041042
Kelompok 3

Izin menanggapi pertanyaan Qaisara. Kasus ini penting dan serius karena menyangkut Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari perspektif ekonomi-politik, pengusul tunda pemilu karena berasumsi bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 bisa mengganggu stabilitas nasional. Maka dari itu agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang akibat terjadi stagnasi setelah selama dua tahun pandemi, maka pemilu bisa ditangguhkan atau ditunda. Penundaan ini tidak masuk akal dan kejanggalan putusan Pengadilan Negri Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 ini menjadi alasan mengapa kelompok kami memilih kasus ini untuk didiskusikan. Dan juga masih banyak masyarakat, terutama generasi muda yang menganggap kasus ini tidak serius. Oleh karena itu, kita semua sebagai mahasiswa, terlebih lagi mahasiswa FISIP, seharusnya peduli dan kritis terhadap kasus yang menyangkut sistem ketatanegaraan negara ini. Kami harap, dengan kami mengangkat kasus ini ke forum diskusi kelas, teman-teman sekalian ikut serta bersuara dan mendalami kasus yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.