NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084
KELAS : REGULER C
Dalam undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers sudah jelas di sebutkan bahwa :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sudah menjadi tugas bagi jurnalis dan wartawan dalam mencari informasi dan berita sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya. Masyarakat juga pasti membutuhkan informasi yang mendalam, dan jelas, terutama dalam menyakut perpolitikan sudah pasti tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus terbuka, jelas dan transparasi.
Jadi tentang pernyataan gubernur yang meminta wartawan dalam ngehapus liputan berita, selagi berita tersebut tidak menyebarkan kepalsuan atau hoax sepertinya tidak perlu harus sampai di hapus. Dalam hal ini malah menimbulkan berbagai macam sudut pandang yang berbeda dalam masyarakat, akan timbul berbagai macam opini atau pendapat yang berbeda-beda.