གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adinda Yunia Putri

Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077
Kelas : Reguler B

Menurut saya Indonesia saja merupakan negara demokrasi, memiliki sistem hukum yang menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Jadi permintaan semacam itu biasanya saya rasa sebagai upaya intervensi yang tidak sesuai dan melanggar prinsip kebebasan media wartawan khususnya di Lampung.

Karena kebebasan pers itu dijamin sebagai hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Kebebasan pers memungkinkan wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Gubernur atau pejabat pemerintah lainnya biasanya tidak memiliki wewenang untuk meminta wartawan untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa hak kebebasan pers juga memiliki batasan tertentu, seperti larangan menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau mengancam keamanan nasional. Jika berita yang viral tersebut melanggar hukum atau hak-hak individu tertentu, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum yang tepat.

Dalam situasi yang terlihat dari video atau berita tersebut, berita yang disampaikan merupakan sebuah fakta, tidak mengancam keamanan nasional, dan tidak mencemarkan nama baik siapapun, bahkan terlihat pada kolom komentar banyak netizen yang mendukung untuk Lampung TV tetap memantau proyek-proyek jalan yang ada di Lampung, ada juga yang berkomentar untuk terus menaikan beritanya agar viral.

Maka dari itu menurut saya, seharusnya Arinal sebagai Gubernur Lampung dapat membantu masyrakat memahami konteks dari berita tersebut, apabila beliau merasa keberatan atas berita tersebut. Beliau dapat memberi klarifikasi terkait informasi yang salah atau menyesatkan yang mungkin muncul dalam berita, bukan dengan langsung memberi pernyataan meminta wartawan untuk menghapus liputan tersebut.

Karena menurut saya penting bagi seorang Gubernur untuk tetap tenang dan mengambil langkah-langkah yang bijaksana dalam menangani berita yang viral. Dengan berkomunikasi secara transparan, memberikan informasi yang akurat, dan menjaga integritas, Gubernur juga dapat membantu mengendalikan dampak dari berita viral dan membangun kepercayaan publik.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

Adinda Yunia Putri གིས-
Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077

Berdasarkan hasil dari yang saya baca melalui kedua berita tersebut adalah kasus suap dalam hukum administrasi negara dianggap sebagai pelanggaran etika dan norma yang sangat serius. Tindakan suap melanggar prinsip-prinsip HAN yang meliputi integritas, akuntabilitas, transapransi, dan pelayanan publik yang baik. Meskipun HAN berfokus pada tindakan-tindakan yang dilakukan pejabat publik dalam konteks administrasi pemerintahan. Namun, suap juga dapat melibatkan aspek hukum pidana dan hukum perdata. Disayangkan sekali Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H., yang merupakan figur yang kompeten karena selain sebagai Sekretaris MA beliau juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini tertangkap sebagai tersangka kasus suap Hakim Agung.

Dengan sederet gelar dan karir yang beliau punya, bahkan dari segala kesibukannya tersebut beliau masih menyempatkan aktif di kampus. Menurut sumber yang saya baca juga Hasbi pernah mengungkapkan pandangannya terhadap hukum di Lampung tepat setelah resmi menjabat sebagai Sekretaris MA. Namun sekali lagi dengan ditetapkannya beliau menjadi tersangka kasus suap membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhdap lembaga penegak hukum menurun, juga meragukan komitmennya untuk melayani publik dengan baik, karena kasus suap seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas tentunya. Saya berharap segala bentuk pemeriksaan dilakukan secara transparansi karena dengan adanya kasus seperti ini membuat masyarakat juga semakin peduli dan berharap integritas dalam pemerintahan dapat semakin bersih.
Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077

Melihat situasi dan kondisi dimana perbaikan jalan tiba-tiba dilakukan karena adanya kabar Presiden Jokowi pada 3 Mei akan berkunjung ke Lampung sesungguhnya terlihat seperti sebuah 'kepanikan' bagi Pemprov Lampung. Meskipun sebelumnya Gubernur Lampung membantah perbaikan jalan tersebut karena Presiden akan meninjau jalanan rusak di Lampung, akan tetapi ini menimbulkan efek yang bagus juga karena dengan itu jalan-jalan yang rusak tersebut dijanjikan untuk diperbaiki, namun yang menjadi sorotan bagi saya adalah sistem kebut semalam perbaikan jalan ini apakah benar-benar mengeluarkan anggaran sebesar itu. Melihat berita terkini dibeberapa tempat yaitu jalan yang baru 2 hari diperbaiki secara kilat tersebut sudah kembali rusak, saya melihat sistem dan perbaikan jalan seperti ini sebenarnya kurang efisien, dari segi quality juga bisa cepat rusak kembali. Namun saya apresiasi untuk usaha dari Pemprov Lampung tersebut. Lalu saya tiba-tiba mendengar kabar bahwa kunjungan tersebut diundur hingga hari ini Presiden Jokowi baru datang ke Lampung dan lebih mengejutkan lagi ternyata rombongan Presdien tidak melewati jalanan yang diperbaiki secepat kilat tersebut melainkan melewati jalanan yang sebagian besar belum diperbaiki. Besar harapannya bahwa janji perbaikan jalan ini berjalan dengan semestinya, agar perubahan yang baik dapat terasa oleh rakyat khususnya warga Lampung sendiri. Saya juga berharap dengan kedatangan rombongan Presiden Jokowi ke Lampung ini benar-bena membuat Pemprov Lampung dapat bekerja secara transparan untuk rakyat, bukan hanya karena ada sidak dari Presdien saja.
Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077

Izin menanggapi berita dan video diatas. Setelah saya analisis gonjang-ganjing transaksi mencurigakan Rp 340 Triliun ini pertama kali di sampaikan secara lisan oleh Menteri Koordinat Politik Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud Md yang sudah dianalisis oleh PPATK. Menurut Pasal 1 angka 5, transaksi Rp 349 Triliun ini besar kemungkinannya merupakan transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau pola kebiasaan pengguna jasa atau nasabah.

Penyampaian yang disampaikan Prof. Mahmud Md ini menuai reaksi dari Komisi III DPR, menurutnya Menko Polhukam tidak boleh menyampaikan langsung kepada publik. Namun Prof Mahmud Md, selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, merasa dirinya berwenang untuk menyampaikan ini apalagi sifatnya hanya agregat.
Mahfud menegaskan anggota DPR agar tidak menyudutkan dan menggertak dirinya. Ia mengatakan bisa menggertak balik anggota DPR dikarenakan dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.

Melihat 2 berita diatas, tanggapan saya khususnya kepada anggota DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya tidak menyanggah pernyataan Prof. Mahfud Md. Dengan mereka melayangkan interupsi sampai menyanggah pernyataan Menko Polhukam malah menunjukan seperti ada sesuatu dibalik ini. Seharusnya mereka menghormati keterbukaan Menko Polhukam, karena tidak menutupi kepentingan elit politik. Untuk selanjutnya saya berharap investigasi ini dapat berjalan sampai ke akarnya siapakah yang melakukan pencucian uang tersebut ?