Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077
Dari yang saya analisis artikel tersebut membahas peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, selaku akademisi dari FISIP Universitas Lampung dan juga sebagai narasumber mengatakan bahwa faktor individu akan menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain. Menurutnya partai politik bukan penentu kemenangan, tetapi bagaimana kinerja serta tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Lalu memberi saran kepada siapa saja yang akan maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.
Sedangkan dari sisi Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Berikut adalah beberapa peran dalam pemilihan walikota di dalam hukum administrasi negara:
1.Regulasi Pemilihan: Ini mencakup persyaratan kelayakan calon, prosedur pendaftaran calon, batas waktu, prosedur pengawasan, dan lain-lain
2.Penyelenggaraan Pemilihan: Hal ini mencakup pembentukan badan pemilihan, tugas dan tanggung jawab mereka, proses pemungutan suara, penghitungan suara, penanganan gugatan dan sengketa pemilihan, serta tata cara pelantikan wali kota yang terpilih.
3.Pengawasan dan Sanksi: Ini melibatkan pemantauan proses pemilihan untuk memastikan keberlangsungan yang adil dan transparan.
4.Perlindungan Hak Pemilih: Ini mencakup memastikan bahwa pemilih memiliki akses yang mudah dan adil untuk memberikan suara, melindungi kerahasiaan suara, mencegah intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, dan mengatasi masalah lain yang dapat mempengaruhi integritas pemilihan.
5.Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama proses pemilihan wali kota. termasuk prosedur banding, pengajuan gugatan, dan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum yang ditetapkan.