Kiriman dibuat oleh Salman Mumtaz

-Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik-
Asas atau dasar bagi pemerintahan bermakna bahwa dalam menjalankan pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki dasar/ asas-asas yang melandasi dalam membuat keputusan maupun menggunakan wewenangnya. Asas pemerintahan mempunyai beberapa fungsi dasar seperti, fungsi pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, dan pelayanan.

AUPB memiliki 8 asas, ini tertulis dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan AAUPB dijadikan dasar penilaian hakim dalam putusan.

-Kedudukan, Kewenangan, Tindakan sebagai Hukum Pemerintah-
Sebagai salah satu organisasi di antara jabatan-jabatan pemerintahan, pemerintah diberikan kekuasaan dan kewenangan dalam membuat/menerapkan serta bertanggung jawab hukum di wilayah tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yaitu “tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.” Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat didalamnya pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.

Pemerintah mempunyai kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi tiga, yaitu: mandat, delegasi, dan atribusi. Pemerintah juga patut tunduk pada hukum publik, karena semua orang yang berperan sebagai pemerintah merupakan wakil dari badan hukum publik maupun privat. Penyelenggaraan kewenangan pemerintah didasarkan oleh asas legalitas/hukum tertulis agar sesuai dengan undang-undang yang menjamin hak rakyat juga mewujudkan rakyat/hukum yang berdaulat.


Nama: Salman Mumtaz / NPM 2216041092
Kelas: Reguler C

Berdasar pada apa yang saya pelajari melalui referensi yang ada, HAN (Hukum Administrasi Negara) merupakan bagian dari ilmu hukum yang membahas mengenai dasar hukum atau peraturan otoritas publik (hubungan antara pemerintah – warga negara – administrasi – penyelenggaraan pemerintahan/negara). Negara yang tersebut sebagai negara hukum menjalankan HAN sebagai sebuah aturan dalam pengelolaan seluruh aspek kegiatan kenegaraan agar segala bentuk pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, sehingga warga negara mendapatkan hak yang harus didapat. Singkatnya, HAN ada karena negara ingin menciptakan ruang lingkup negara yang tertib hukum dengan harapan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

oleh Salman Mumtaz -
Nama : Salman Mumtaz
NPM : 2216041092

1. Isu yang saya akan angkat kali ini adalah mengenai kejadian yang belum lama terjadi, dan sempat menjadi trending topik di media sosial twitter, kejadian ini terjadi di kota Bogor, Jawa barat. Bulan Oktober lalu, Kota Bogor diguyur hujan lebat yang mengakibatkan banjir dimana-mana. Seorang pemotor yang melintasi jalan sekitar Kebun Raya Jl. Dadali), yang pada saat itu kebetulan banjir dan dibarengi oleh hujan deras mencoba menerobos banjir yang tidak begitu tinggi, akan tetapi saat ia melintasi jalan tersebut ia belum terlalu menyadari bahwa arus disekitar jalan itu sangat kuat, dan ternyata usut punya usut itu disebabkan oleh gorong-gorong yang ada disana tepat di sebelah motornya tersebut. Naas, pada akhirnya pemotor tersebut terjatuh dan terbawa arus beserta motornya ke dalam gorong-gorong tersebut. Diketahui pemotor tersebut adalah bernama Adzra Nabila, seorang mahasiswi Institut Pertanian Bogor. Alm. Adzra ditemukan di daerah sekitar Jakarta Barat, yang mana tempat ditemukannya jasad almarhum sangat jauh dari tempat kejadian ia terperosok jatuh ke dalam gorong-gorong yang ada di Bogor. Semoga Almarhumah diterima di sisi terbaik-Nya Amin. Yang menarik disini adalah mengenai gorong-gorong yang dibangun disekitar Jl. Dadali, gorong-gorong tersebut memiliki pembatas yang “kurang” mengingat tempat tersebut memiliki kontur yang curam, dan ini dapat membahayakan. Maka dari itu perlu ada evaluasi lebih lanjut dari Pemkot Kota Bogor dalam menanggunangi akses drainase di Kota Bogor dan berharap agar tidak terjadi korban lainnya. Menurut saya ini bisa dijadikan isu dalam konteks realitas administrasi publik.

2. Menurut saya dimensi yang dapat digunakan untuk permasalahan ini adalah menggunakan dimensi lingkungan dan kebijakan publik. Kedua dimensi ini akan berkaitan satu sama lain dalam penyelesaian permasalahan sosial. Ketika analasis kasus melalui dimensi lingkungan yang mencakup lingkungan fisik dan non fisik telah dilakukan, maka selanjutnya pemerintah perlu mengambil keputusan yang nantinya akan dijadikan kebijakan untuk semua golongan masyarakat melalui dimensi kebijakan publik. Akan lebih baik jika penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat melihat langsung kinerja yang ada. (mohon maaf bila ada salah kata atau penjelasan yang tidak berkaitan/relevan dengan pertanyaan)