-Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik-
Asas atau dasar bagi pemerintahan bermakna bahwa dalam menjalankan pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki dasar/ asas-asas yang melandasi dalam membuat keputusan maupun menggunakan wewenangnya. Asas pemerintahan mempunyai beberapa fungsi dasar seperti, fungsi pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, dan pelayanan.
AUPB memiliki 8 asas, ini tertulis dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan AAUPB dijadikan dasar penilaian hakim dalam putusan.
-Kedudukan, Kewenangan, Tindakan sebagai Hukum Pemerintah-
Sebagai salah satu organisasi di antara jabatan-jabatan pemerintahan, pemerintah diberikan kekuasaan dan kewenangan dalam membuat/menerapkan serta bertanggung jawab hukum di wilayah tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yaitu “tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.” Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat didalamnya pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.
Pemerintah mempunyai kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi tiga, yaitu: mandat, delegasi, dan atribusi. Pemerintah juga patut tunduk pada hukum publik, karena semua orang yang berperan sebagai pemerintah merupakan wakil dari badan hukum publik maupun privat. Penyelenggaraan kewenangan pemerintah didasarkan oleh asas legalitas/hukum tertulis agar sesuai dengan undang-undang yang menjamin hak rakyat juga mewujudkan rakyat/hukum yang berdaulat.
Asas atau dasar bagi pemerintahan bermakna bahwa dalam menjalankan pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki dasar/ asas-asas yang melandasi dalam membuat keputusan maupun menggunakan wewenangnya. Asas pemerintahan mempunyai beberapa fungsi dasar seperti, fungsi pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, dan pelayanan.
AUPB memiliki 8 asas, ini tertulis dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan AAUPB dijadikan dasar penilaian hakim dalam putusan.
-Kedudukan, Kewenangan, Tindakan sebagai Hukum Pemerintah-
Sebagai salah satu organisasi di antara jabatan-jabatan pemerintahan, pemerintah diberikan kekuasaan dan kewenangan dalam membuat/menerapkan serta bertanggung jawab hukum di wilayah tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yaitu “tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.” Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat didalamnya pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.
Pemerintah mempunyai kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi tiga, yaitu: mandat, delegasi, dan atribusi. Pemerintah juga patut tunduk pada hukum publik, karena semua orang yang berperan sebagai pemerintah merupakan wakil dari badan hukum publik maupun privat. Penyelenggaraan kewenangan pemerintah didasarkan oleh asas legalitas/hukum tertulis agar sesuai dengan undang-undang yang menjamin hak rakyat juga mewujudkan rakyat/hukum yang berdaulat.