Posts made by Angelyca Caroline Gultom

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Angelyca Caroline Gultom -
Nama : Angelyca Caroline Gultom
NPM : 2216041094

Komentar saya mengenai Putra Terbaik Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. (Sekretaris MA) yang dikabarkan sebagai tersangka kasus suap Tindakan korupsi Mahkamah Agung oleh KPK adalah sangatlah mencemaskan karena sebagai seorang akademisi seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan dalam hal integritas dan kejujuran. Jika dipandang dalam konteks hukum administrasi negara, Tindakan korupsiyang dilakukan oleh Prof. Hasbi Hasan sangatlah merugikan negara dan juga masyarakat. Karena pada kenyataannya bahwa korupsi dapat menghambat pembangunan dan memperburuk kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat perlu memposisikan nilai-nilai kejujuran dan anti-korupsi sebagai prinsip utama dalam setiap Tindakan dan keputusan yang akan dibuat. Penerapan hukum administrasi negara yang baik juga dapat dilakukan guna untuk mencegah Tindakan korupsi dan menjamin keadilan bagi masyarakat. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas aparat pemerintahan dalam mewujudkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang baik dan efektif, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap Tindakan korupsi.
Nama : Angelyca Caroline Gultom
NPM : 2216041094
Tanggapan saya mengenai kasus ini adalah jalanan yang rusak ini memang seharusnya diperbaiki untuk dapat memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan. Namun nyatanya perbaikan jalan ini ditunda atau baru mulai dilakukan ketika ada kunjungan Presiden Jokowi. Maka dari itu, hal seperti ini merupakan sebuah 'tamparan' yang cukup menyakitkan bagi kinerja Provinsi Lampung dalam hal pembangunan infrastruktur. Bagi masyarakat, dengan adanya kunjungan Presiden Jokowi merupakan 'titik terang' dalam perbaikan infrastruktur yang memang sudah bermasalah. Tapi sebaiknya, hal seperti ini bisa menjadi catatan penting bagi kepemimpinan berikutnya untuk lebih berusaha lagi dalam mengelola pembangunan di Provinsi Lampung.
Nama: Angelyca Caroline Gultom
NPM: 2216041094
Reguler C

Mahfud MD memberikan tantangan kepada komisi III DPR untuk rapat soal transaksi mencurigakan Rp. 349 Triliun di Kemenkeu. Mahfud meminta kepada anggota hukum DPR Arsul Sani untuk tidak mencari alas an untuk absen pada hari minggu, 26 Maret 2023. Mahfud MD mengaku siap buka-bukaan dengan DPR yang semula rapat diagendakan pada Jumat 24 Maret 2023, ditunda menjadi Rabu, 29 Maret 2023. Hal ini bukanlah laporan korupsi, namun laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Mahfud MD pada awalnya mengatakan bahwa ada transaksi mencurigakan Rp. 300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan berjumlah Rp. 349 triliun pada Senin 20 Maret 2023. Tantangan yang diberikan Mahfud MD ini ditanggapi oleh beberapa anggota DPR, yakni: Pertama, Arsul Sani mengatakan bahwa tantangan yang dikatakan oleh Mahfud MD bahwa tidaklah cukup jika dilakukan dengan pertemuan semata dan diakhiri dengan konferensi pers dengan Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan bahwa persoalan transaksi Rp 349 triliun harus berdasar analisis dan problem solving. Bukan hanya memberikan klarifikasi untuk merubah pandangan masyarakat tetapi memang dengan analisis dan implementasi yang tepat sasaran. Arsul Sani berharap bahwa Mahfud MD punya waktu yang panjang untuk membahas kejanggalan transaksi Rp. 349 triliun di Kementrian Keuangan. Kedua, Benny Kabur Harman meminta kejelasan kepada Mahfud agar persoalan transaksi Rp. 349 triliun menjadi lebih jelas. Kejelasan ini adalah motif dugaan Mahfud yang belum tentu jelas. Menurutnya, lebih baik masalah ini diselesaikan dengan runut daripada menggembor-gemborkan masalah ke publik. Seharusnya Mahfud dapat menyelesaikan perkara ini dengan bijak dan tepat serta saat rapat dilakukan langsung memberikan keterangan dalam membuka data. Ketiga, Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP. Ia mengatakan bahwa tidak bakal hadir dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023. Ditekankan pula kepada Mahfud MD untuk fokus dalam menyampaikan keterangan soal kejanggalan transaksi Rp. 349 triliun di Kemenkeu. Dengan adanya pertemuan ini, ia berpendapat bahwa momentum yang tepat dalam meluruskan opini serta kekisruhan yang terjadi di publik.
Maka dari itu, tanggapan saya mengenai kasus yang baru-baru ini terjadi ialah perlunya diungkapkan secara lebih dalam lagi dan perlunya kejelasan mengenai transaksi mencurigakan ini. Masyarakat juga memiliki peran yang sentral dalam memahami Langkah Langkah kebijakan yang akan diputuskan nantinya. Jadi, kasus seperti ini perlu diselesaikan dan dilakukan penyelidikan hingga ke akarnya bukan hanya melalui seremonial semata saja.
Angelyca Caroline Gultom
2216041094

Kedudukan hukum pemerintah tidak hanya melakukan aktivitas dalam bidang hukum publik saja, melainkan dalam lingkup keperdataan atau hukum privat pula. Jabatan dalam pemerintahan merupakan satu objek kajian utama yang tak terelakan. Meskipun jabatan berkaitan dengan hak dan kewajiban atau wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri karena jabatan bersifat fiksi. Kedudukan pemerintah dalam hukum privat berkaitan dengan badan hukum dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsur yaitu: perkumpulan orang, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, harta kekayaan terpisah, memiliki kepentingan sendiri, ada pengurus, punya tujuan tertentu, memiliki hak dan kewajiban, dapat menggugat dan digugat dalam pengadilan.

Macam-macam AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yaitu:
- Asas kepastian hukum (menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah).
- Asas keseimbangan (menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai).
- Asas Kesamaan dalam mengambil keputusan (menghendaki agar badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama atas kasus- kasus yang faktanya sama).
- Asas bertindak cermat (menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara).
- Asas motivasi untuk setiap keputusan (menghendaki agar setiap keputusan badan-badan pemerintahan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tercantum dalam keputusan).
- Asas tidak mencampuradukan kewenangan (menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas).
- Asas permainan yang layak (menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi).
- Asas keadlian dan kewajaran (menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memerhatikan aspek keadilan dan kewajaran).
- Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara).
- Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (berkaitan dengan pegawai yang dipecat dari pekerjaannya dengan surat keputusan).
- Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (menghendaki agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratisyang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi setiap warga negara).
- Asas kebijakan (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal).
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum (menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak).
Nama: Angelyca Caroline Gultom
NPM: 2216041094
Reguler C

Dalam Hukum Administrasi Negara untuk menemukan norma harus dicari dalam semua peraturan perundang-undangan terkait sejak tingkat yang paling tinggi dan bersifat umum-abstrak sampai yang paling rendah yang bersifat individual-konkret. Menurut Indroharto, bahwa dalam suasana hukum tata usaha negara itu kita menghadapi bertingkat-tingkatnya norma-norma hukum yang harus kita perhatikan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan tata usaha negara yang satu dengan yang lain saling berkaitan.

Kewenangan legislasi bagi pemerintah atau organ eksekutif pada dasarnya berasal dari undang-undang sesuai dengan asas legalitas dalam negara hukum, yang berarti berasal dari persetujuan parlemen. Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan meniadakan kewenangan eksekutif untuk ikut membentuk peraturan perundang-undangan yakni:
1. Pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ.
2. Memberikan kekuasaan pada negara atau pemerintah untuk mencampuri peri hidupan masyarakat.
3. Menunjang perubahan masyarakat yang berjalan semakin cepat dan kompleks.
4. Berkembangnya berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
Dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara terdapat istilah langkah mundur pembuat undang-undang. Sikap mundur ini diambil dalam upaya mengaplikasikan norma Hukum Administrasi Negara yang bersifat umum-abstrak terhadap peristiwa konkret dan individual. Kewenangan legislasi bagi pemerintah atau administrasi negara itu ada yang bersifat mandiri dan ada yang tidak mandiri (kolegial).

Secara teoritis dalam Hukum Administrasi Negara, dikenal ada beberapa macam dan sifat keputusan, yaitu:
1. Keputusan Deklaratoir dan Keputusan Konstitutif
2. Keputusan yang Menguntungkan dan yang Memberi Beban
3. Keputusan Eenmalig dan Keputusan yang Permanen
4. Keputusan yang Bebas dan yang Terikat
5. Keputusan Positif dan Negatif
6. Keputusan Perorangan dan Kebendaan

Dalam ilmu Hukum Administrasi Negara, Freies Ermessen diberikan hanya kepada pemerintah atau administrasi negara baik untuk melakukan tindakan-tindakan biasa maupun tindakan hukum, dan ketika Freies Ermessen ini diwujudkan dalam instrumen yuridis yang tertulis, jadilah ia sebagai peraturan kebijakan. Sebagai sesuatu yang lahir dari Freies Ermessen dan yang hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara, kewenangan pembuatan peraturan kebijakan itu inheren pada pemerintahan.