Nama : Angelyca Caroline Gultom
NPM : 2216041094
Komentar saya mengenai Putra Terbaik Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. (Sekretaris MA) yang dikabarkan sebagai tersangka kasus suap Tindakan korupsi Mahkamah Agung oleh KPK adalah sangatlah mencemaskan karena sebagai seorang akademisi seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan dalam hal integritas dan kejujuran. Jika dipandang dalam konteks hukum administrasi negara, Tindakan korupsiyang dilakukan oleh Prof. Hasbi Hasan sangatlah merugikan negara dan juga masyarakat. Karena pada kenyataannya bahwa korupsi dapat menghambat pembangunan dan memperburuk kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat perlu memposisikan nilai-nilai kejujuran dan anti-korupsi sebagai prinsip utama dalam setiap Tindakan dan keputusan yang akan dibuat. Penerapan hukum administrasi negara yang baik juga dapat dilakukan guna untuk mencegah Tindakan korupsi dan menjamin keadilan bagi masyarakat. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas aparat pemerintahan dalam mewujudkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang baik dan efektif, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap Tindakan korupsi.
NPM : 2216041094
Komentar saya mengenai Putra Terbaik Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. (Sekretaris MA) yang dikabarkan sebagai tersangka kasus suap Tindakan korupsi Mahkamah Agung oleh KPK adalah sangatlah mencemaskan karena sebagai seorang akademisi seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan dalam hal integritas dan kejujuran. Jika dipandang dalam konteks hukum administrasi negara, Tindakan korupsiyang dilakukan oleh Prof. Hasbi Hasan sangatlah merugikan negara dan juga masyarakat. Karena pada kenyataannya bahwa korupsi dapat menghambat pembangunan dan memperburuk kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat perlu memposisikan nilai-nilai kejujuran dan anti-korupsi sebagai prinsip utama dalam setiap Tindakan dan keputusan yang akan dibuat. Penerapan hukum administrasi negara yang baik juga dapat dilakukan guna untuk mencegah Tindakan korupsi dan menjamin keadilan bagi masyarakat. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas aparat pemerintahan dalam mewujudkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang baik dan efektif, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap Tindakan korupsi.