Nama : Fitri Aulia Syahrani
NPM : 2218011094
Kelas : B (Genap)
Jurnal ini membahas tentang demokrasi sebagai wujud nilai sila keempat dalam pemilu di Indonesia. Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah dari Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat.
Pemilihan umum secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Setiap Negara di dunia miliki ideologi untuk menciptakan perkembangan dalam berbagai aspek. Di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan- jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat.
Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada
Dalam jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa demokrasi sebagai wujud nilai sila keempat Pancasila memiliki tiga elemen penting, yaitu partisipasi masyarakat, persamaan hak, dan pengambilan keputusan yang adil. Ketiga elemen ini menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilihan umum daerah di Indonesia.