Posts made by Fitri Aulia Syahrani_2218011094

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fitri Aulia Syahrani_2218011094 -
Nama : Fitri Aulia Syahrani
NPM : 2218011094
Kelas : B (Genap)

Jurnal ini membahas tentang demokrasi sebagai wujud nilai sila keempat dalam pemilu di Indonesia. Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah dari Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat.

Pemilihan umum secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.

Setiap Negara di dunia miliki ideologi untuk menciptakan perkembangan dalam berbagai aspek. Di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan- jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat.

Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada

Dalam jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa demokrasi sebagai wujud nilai sila keempat Pancasila memiliki tiga elemen penting, yaitu partisipasi masyarakat, persamaan hak, dan pengambilan keputusan yang adil. Ketiga elemen ini menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilihan umum daerah di Indonesia.

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fitri Aulia Syahrani_2218011094 -
Nama : Fitri Aulia Syahrani
NPM : 2218011094
Kelas : B (Genap)

Jurnal tersebut berisi tentang tantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019. Pembangunan demokrasi Indonesia yang tercermin dalam pilpres masih mengalami banyak masalah. Pendalaman demokrasi yang belum terwujud dengan baik karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum efektif. Pilpres 2019 belum mampu membangun kepercayaan publik. Hal tersebut dapat dilihat dengan munculnya kerusuhan sosial setelah pengumuman hasil rekapitulasi pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu kandidat menolak hasil pemilu yang berarti pilpres belum selesai. Sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penentu akhir hasil pilpres karena dua kandidat mengklaim sebagai pemenang pilpres.

Jurnal ini juga menunjukkan bagaimana politik populis hanya berfungsi sebagai kendaraan bagi kepentingan elit pendukung dan oligarki dengan mengeksploitasi berbagai faktor secara pragmatis, termasuk identitas pragmatis, hubungan klientelist, prestasi, dan kepribadian kandidat, tetapi tidak menawarkan prospek yang lebih besar bagi transformasi politik atau pendalaman demokrasi yang signifikan di Indonesia.

Konsolidasi demokrasi merupakan proses jangka panjang dan sering kali melibatkan perubahan sosial dan politik yang signifikan. Pada dasarnya, konsolidasi demokrasi merupakan proses pembelajaran dan adaptasi dari masyarakat dan lembaga-lembaga negara untuk menciptakan sistem demokrasi yang kuat dan stabil. Proses konsolidasi demokrasi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, media, LSM, dan masyarakat sipil. Selain itu, konsolidasi demokrasi juga memerlukan komitmen yang kuat dari warga negara untuk menghargai nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan, keadilan, dan partisipasi.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang baik tentang proses pemilihan presiden di Indonesia pada tahun 2019 dan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaannya. Penulis memberikan kritik yang tajam terhadap beberapa praktik yang dianggap melanggar prinsip demokrasi selama proses pemilihan, namun juga mengakui bahwa demokrasi masih membutuhkan perbaikan. Hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menjaga integritas sistem demokrasi. Warga negara perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pemilu dan memilih pemimpin yang terbaik untuk negara. Demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik jika semua pihak terlibat dalam membangun dan menjaga integritas sistem demokrasi.