Nama : Fitri Aulia Syahrani
NPM : 2218011094
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Menurut saya, artikel di atas menyadarkan saya akan kenyataan bahwa Indonesia masih terpecah belah akibat tidak adanya rasa memahami antar perbedaan yang ada. Selain itu, dalam menyelesaikan suatu masalah kewilayahan, perlu menyamakan pandangan antar status wilayah yang diperebutkan tersebut agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Setelah membaca artikel di atas, hal positif yang dapat saya ambil ialah saya semakin menyadari tanpa konsepsi wawasan nusantara, Indonesia tidak dapat menjadi negara yang utuh.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Urgensi wawasan nusantara bagi seluruh warga negara yaitu wawasan nusantara menjadi pedoman untuk mewujudkan tujuan nasional. Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya. Selain menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara, wawasan nusantara ini juga penting karena memiliki peran dalam kehidupan nasional. Perannya diantara lain seperti Menumbuhkan rasa tanggung jawab,Untuk melindungi kepentingan nasional,Mewujudkan dan memelihara persatuan maupun kesatuan Dampak jika tidak memahami konsep wawasan nusantara yaitu tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh. Sehingga dapat mudah terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain. Dan juga menganggap kebudayaan luar negeri lebih baik dari kebudayaan negara sendiri.
3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Upaya tidak langsung lebih berupa berbagai kebijakan yang tidak secara sengaja ditujukan untuk menyelesaikan konflik, tetapi turut berpengaruh, terutama sebagai upaya pencegahan agar konflik tidak terulang kembali.penetapan dan penegasan serta pembangunan dan pemeliharaan batas,pengelolaan pertahanan, keamanan dan hukum. Kedua, pada pengelolaan kawasan perbatasan, kebijakan difokuskan pada , pertahanan, keamanan dan hukum,ekonomi kawasan; dan, sosial dasar kawasan perbatasan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu keamanan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan.