གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Salsa Nurfajri Yuska

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

Salsa Nurfajri Yuska གིས-
SALSA NURFAJRI YUSKA
2218011164
KELAS B

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Salah satu dari bentuk demokrasi Indonesia adalah penyelenggaraan pemilu sebagai sarana untuk menentukan pemimpin negara. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat pancasila.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1)
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
• Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
• UUD 1945 Pasal 22 (5)
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
• Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Dll

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut, diantaranya :
1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan dan diatur oleh perundang-undangan serta masih banyak yang bertentangan dengan nilai pancasila.

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

Salsa Nurfajri Yuska གིས-
SALSA NURFAJRI YUSKA
2218011164
KELAS B

DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019

Pada 2019, pemilu presiden (pilpres) memiliki konstelasi politik yang sangat menyita perhatian publik. Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya Joko Widodo (Jokowi) kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto, head to head, untuk memperebutkan kursi presiden. Fenomena tersebut merupakan salah satu sarana untuk memilih pemimpin secara demokratis.

Demokrasi dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui.

Pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik. Pilpres bukan hanya sebatas pesta demokrasi semata, melainkan juga sebagai instrumen proses pendalaman demokrasi di tingkat nasional.

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2019 menjadi test case penguatan sistem presidensial, pelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Tentunya terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pemilu 2019 antara lain :
a) Politisasi Identitas: Berebut Suara Muslim
Munculnya sejumlah isu yang oleh sebagian umat Islam dipandang merugikan mereka pada akhirnya melahirkan gerakan ijtima’ulama untuk mengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
b) Pemilu dan Kegagalan Parpol
Hal ini dapat dilihat dari maraknya partai yang memilih mencalonkan kalangan selebritis sebagai caleg. Parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderung menggunakan institusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri. Parpol belum menjadi partai kader, tapi lebih mengandalkan peran ketokohan seorang ketua umum/ketua dewan Pembina. Selain itu, maraknya kasus korupsi yang dialami partai atau politisi di parlemen juga membuat ketidakpuasan massa terhadap parpol cenderung makin tinggi.
c) Pemilu dalam Masyarakat Plural
Dalam konteks pilpres 2019 tampaknya tidak semua pihak menyadari pentingnya nilai nilai budaya sendiri sebagai perisai ketahanan sosial bangsa di mana empat pilar kebangsaan Indonesia (yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) berakar dari falsafah dan sejarah hidup bangsa.
d) Pemilu dan Politisasi Birokrasi
Politisasi birokrasi makin tampak nyata dengan dijadikannya menteri-menteri, kepala-kepala lembaga, kepala-kepala daerah sebagai pemenangan paslon dalam pilpres.

Pemilu 2019 yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Sebagai negara demokrasi nomor 4 terbesar di dunia, Indonesia tampaknya belum mampu memperlihatkan dirinya sebagai negara yang menjalankan demokrasi substantif.