Posts made by alfia agista

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Jurnal

by alfia agista -
NAMA : Alfia Agista
NPM : 2217061117
KELAS : Biologi Terapan C

A. Identitas Jurnal

Nama jurnal : nurani hukum
volume : 3
no : 01
Halaman : 2655-7169
Tahun penerbitan : 2020
Judul jurnal : Penanaman nilai nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia

B. abstrak jurnal

jumlah paragraf : 1 paragraf
halaman : 1 halaman
uraian abstrak : pemaparan abstrak di tulis dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, disana dijelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum
terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.

C. Pendahuluan Jurnal

Didalam pendahuluan jurnal penulis mecantumkan tentang definisi hukum dari beberapa kutipan, pengaruh media massa dalam kehidupan sehari hari, peran media masa, dan dapat disimpulkan bahwa di pendahuluan ini membahas tentang masyarakat, hukum, dan peran media massa yang saling berkaitan satu dengan lainya.

D. Pembahasan

Adapun pembahasan jurnal tersebut memiliki poin sebagai berikut.

1. Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui
bahwa fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pemanfaatan media massa dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini
terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Penulis dapat
mengemukakan bahwa dalam
pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk
penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi.

2. Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.


3. peran media massa
di sini adalah dalam rangka
mengembalikan citra dan kepercayaan
masyarakat yang sama di antara semua
lembaga penegak hukum.
Sisi sebaliknya, media massa
yang melakukan jurnalisme yang tidak
beretika lambat laun akan kehilangan
audiensnya sendiri, mengingat seiring
dengan perkembangan
zaman,
masyarakat sudah semakin sadar akan
pentingnya informasi yang
mengedukasi. Konstruksi media massa
akan berita hukum tetap dapat memiliki
nilai jual kepada audiens sekaligus
beretika, asalkan media massa punya
sumber daya yang memahami
bagaimana jurnalisme hukum dan etika
pemberitaan.

E. Kesimpulan

berikut uraian kesimpulan yang dipaparkan oleh penulis :

Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal,
cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah
diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat
ayat 6 bahwa berita yang datang
kedepan kita harus diteliti kembali
sebelum dipercaya. Hal demikian telah
melanggar nilai-nilai Pancasila
khususnya mengenai nilai materiil, nilai
kerohanian, dan nilai vital yang berujung
pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih
kurang ditunjukkan dengan adanya
berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan
tinjauan pustaka oleh penulis, hanya
memberikan pemuas informasi kepada
masyarakat, artinya, masyarakat hanya
terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian
gambar maupun suara tanpa terdorong
pembentukan kepribadiannya. Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.

F. Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan :

jurnal tersebut mempunyai dua abstrak yaitu berbahasa Indonesia dan inggris yang memudahkan pembaca yang tidak mengerti bahasa asing, menggunakan bahasa yang cukup di mengerti, di jelaskan secara rinci dan satu persatu definisi dari pembahasan jurnal tersebut.

Kekurangan :

Terlalu monoton membahas pancasila di awal pembahasan, dan inti dari judul yang diambil sedikit kurang menguasai di jurnal tersebut.

Saran :

Saran kepada penulis untuk lebih tidak terpaut pada definisi definisi, dan saran untuk judul jurnal yaitu penanaman nilai pancasila di media massa, yaitu lebih diperlukan lagi kesadaran masyarakat untuk penerapan fungsi kontrol sosial di indonesia untuk menekan kejahatan di Indonesia.

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Video

by alfia agista -
NAMA : ALFIA AGISTA
NPM : 2217061117
KELAS : BIOLOGI TERAPAN C

Judul video : Pancasila sebagai sistem etika
oleh : Chantica Febi maharani

PEMBAHASAN

1. Dijelaskan bahwa, etika adalah hal yang sangat di perlukan dalam berbangsa dan bernegara, dengan etika maka dapat menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan pada generasi seterusnya. Etika merupakan cabang filsafat yang di jabarkan dalam sila sila Pancasila.

2. Etika Pancasila yaitu berasal dari pancasila yang mengatur kegiatan kegiatan dalam berbangsa dan bernegara. Sila pertama, berisi tentang dimensi moral, spritualitas, dan mendekatkan diri kepada sang pencipta, Sila kedua, nilai yang menjadikan menusia, menjadi manusiawi, Sila ketiga mengandung dimensi solidaritas dan cinta tanah air, sila ke empat mengandung nilai dan sikap menghargai, sila ke lima mengandung nilai peduli.

3.di jelaskan pula tentang urgensi Pancasila dalam sistem etika, yang pertama, peletakan nilai Pancasila dan etika menjadikan nya sebagai sumber moral dan inspirasi penentu sikap, kedua, Pancasila sebagai sistem etika menentukan pedoman sehingga menunjukkan orientasi yang jelas pada tata pergaulan, yang ketiga, menjadi dasar analisis berbagai kebijakan, sehingga tidak keluar dari semangat negara yang berjiwa pancasila.

Kelebihan

pemaparan dari pembuat video sangat sangat jelas dan mudah untuk di mengerti penonton

Kekurangan

Penjabaran materi hanya cakupan singkat tidak mencakup keseluruhan.

Saran

mungkin untuk saran, video bisa di perpanjang lagi dengan menambahkan materi terkait judul yang di ambil.

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Jurnal

by alfia agista -
NAMA : ALFIA AGISTA
NPM : 2217061117
KELAS : BIOLOGI TERAPAN C
TUGAS ANALISIS JURNAL

*A. Identitas Jurnal*

Nama jurnal : Media komunikasi dan kajian hukum
Volume : 17
Nomor : 01
Halaman : 28-36
Tahun Penerbit : 2017
Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama penulis : Sri Pujiningsih

*B. ABSTRAK JURNAL*

Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
Halaman : 1 Halaman
Uraian Abstrak : Pemaparan abstrak di tulis dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa indonesia, di sana di jelaskan tentang tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan pula definisi pembentukan kaedah hukum, dan juga di tuliskan tentang rumusan politik hukum pada TAP MPRS
Kata kunci jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

*C. PENDAHULUAN JURNAL*

Didalam pendahuluan jurnal, penulis menggambarkan tentang asal mulai terciptanya suatu bangsa dan negara, dan di bahas pula tentang pencapaian bersama suatu bangsa dan berkaitan tentang pola pikir kristis masyarakat dan prilaku manusia dalam bernegara, sehingga penulis menjelaskan bahwa tulisan tersebut akan mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.


*D. RUMUSAN MASALAH*

1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik.
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di indonesia.

*E. PEMBAHASAN*

Dalam pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Hubungan etika dan moral, Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

2. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Etika teologi, Etika Ontologis, Etika positivasi, etika Fungsional terbuka dan tertutup.

3. Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri
yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

4. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional
yang sangat mengandalkan kepercayaan publik,
pengendalian perilaku melaui sistem etika patut
dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan
pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

5. Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap
perlu untuk mengatur beberapa hal dan
undang-undang tersendiri.


*F. KESIMPULAN*

Di kesimpulan penulis memaparkan secara jelas dan sesuai dengan rumusan masalah jurnal tersebut, berikut uraian kesimpulan penulis :

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.


*G. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN*

*Kelebihan*

Kelebihan jurnal ini adalah terlihat pada abstrak yang memakai bahasa Inggris dan Indonesia, berarti mendukung potensi jurnal tersebut berpotensi berskala internasional juga dalam bahasa Indonesia sangat memudahkan pembaca yang kurang paham berbahasa Inggris. Kelebihan lain yaitu di sini penulis, menuliskan secara rinci sumber sumber dari materi, materi atau pembahasan di tuliskan secara rinci dan jelas.


*Kekurangan*

Menurut pendapat saya jurnal ini sudah sangat bagus dan dapat di pahami, 
isinya juga sudah rinci dan teratur.

SARAN

mungkin dalam penulisan pembahasan jangan terlalu berbelit-belit.