NAMA : Alfia Agista
NPM : 2217061117
KELAS : Biologi Terapan C
A. Identitas Jurnal
Nama jurnal : nurani hukum
volume : 3
no : 01
Halaman : 2655-7169
Tahun penerbitan : 2020
Judul jurnal : Penanaman nilai nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia
B. abstrak jurnal
jumlah paragraf : 1 paragraf
halaman : 1 halaman
uraian abstrak : pemaparan abstrak di tulis dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, disana dijelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum
terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.
C. Pendahuluan Jurnal
Didalam pendahuluan jurnal penulis mecantumkan tentang definisi hukum dari beberapa kutipan, pengaruh media massa dalam kehidupan sehari hari, peran media masa, dan dapat disimpulkan bahwa di pendahuluan ini membahas tentang masyarakat, hukum, dan peran media massa yang saling berkaitan satu dengan lainya.
D. Pembahasan
Adapun pembahasan jurnal tersebut memiliki poin sebagai berikut.
1. Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui
bahwa fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pemanfaatan media massa dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini
terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Penulis dapat
mengemukakan bahwa dalam
pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk
penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi.
2. Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.
3. peran media massa
di sini adalah dalam rangka
mengembalikan citra dan kepercayaan
masyarakat yang sama di antara semua
lembaga penegak hukum.
Sisi sebaliknya, media massa
yang melakukan jurnalisme yang tidak
beretika lambat laun akan kehilangan
audiensnya sendiri, mengingat seiring
dengan perkembangan
zaman,
masyarakat sudah semakin sadar akan
pentingnya informasi yang
mengedukasi. Konstruksi media massa
akan berita hukum tetap dapat memiliki
nilai jual kepada audiens sekaligus
beretika, asalkan media massa punya
sumber daya yang memahami
bagaimana jurnalisme hukum dan etika
pemberitaan.
E. Kesimpulan
berikut uraian kesimpulan yang dipaparkan oleh penulis :
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal,
cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah
diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat
ayat 6 bahwa berita yang datang
kedepan kita harus diteliti kembali
sebelum dipercaya. Hal demikian telah
melanggar nilai-nilai Pancasila
khususnya mengenai nilai materiil, nilai
kerohanian, dan nilai vital yang berujung
pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih
kurang ditunjukkan dengan adanya
berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan
tinjauan pustaka oleh penulis, hanya
memberikan pemuas informasi kepada
masyarakat, artinya, masyarakat hanya
terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian
gambar maupun suara tanpa terdorong
pembentukan kepribadiannya. Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
F. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
jurnal tersebut mempunyai dua abstrak yaitu berbahasa Indonesia dan inggris yang memudahkan pembaca yang tidak mengerti bahasa asing, menggunakan bahasa yang cukup di mengerti, di jelaskan secara rinci dan satu persatu definisi dari pembahasan jurnal tersebut.
Kekurangan :
Terlalu monoton membahas pancasila di awal pembahasan, dan inti dari judul yang diambil sedikit kurang menguasai di jurnal tersebut.
Saran :
Saran kepada penulis untuk lebih tidak terpaut pada definisi definisi, dan saran untuk judul jurnal yaitu penanaman nilai pancasila di media massa, yaitu lebih diperlukan lagi kesadaran masyarakat untuk penerapan fungsi kontrol sosial di indonesia untuk menekan kejahatan di Indonesia.
NPM : 2217061117
KELAS : Biologi Terapan C
A. Identitas Jurnal
Nama jurnal : nurani hukum
volume : 3
no : 01
Halaman : 2655-7169
Tahun penerbitan : 2020
Judul jurnal : Penanaman nilai nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia
B. abstrak jurnal
jumlah paragraf : 1 paragraf
halaman : 1 halaman
uraian abstrak : pemaparan abstrak di tulis dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, disana dijelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum
terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.
C. Pendahuluan Jurnal
Didalam pendahuluan jurnal penulis mecantumkan tentang definisi hukum dari beberapa kutipan, pengaruh media massa dalam kehidupan sehari hari, peran media masa, dan dapat disimpulkan bahwa di pendahuluan ini membahas tentang masyarakat, hukum, dan peran media massa yang saling berkaitan satu dengan lainya.
D. Pembahasan
Adapun pembahasan jurnal tersebut memiliki poin sebagai berikut.
1. Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui
bahwa fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pemanfaatan media massa dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini
terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Penulis dapat
mengemukakan bahwa dalam
pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk
penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi.
2. Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.
3. peran media massa
di sini adalah dalam rangka
mengembalikan citra dan kepercayaan
masyarakat yang sama di antara semua
lembaga penegak hukum.
Sisi sebaliknya, media massa
yang melakukan jurnalisme yang tidak
beretika lambat laun akan kehilangan
audiensnya sendiri, mengingat seiring
dengan perkembangan
zaman,
masyarakat sudah semakin sadar akan
pentingnya informasi yang
mengedukasi. Konstruksi media massa
akan berita hukum tetap dapat memiliki
nilai jual kepada audiens sekaligus
beretika, asalkan media massa punya
sumber daya yang memahami
bagaimana jurnalisme hukum dan etika
pemberitaan.
E. Kesimpulan
berikut uraian kesimpulan yang dipaparkan oleh penulis :
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal,
cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah
diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat
ayat 6 bahwa berita yang datang
kedepan kita harus diteliti kembali
sebelum dipercaya. Hal demikian telah
melanggar nilai-nilai Pancasila
khususnya mengenai nilai materiil, nilai
kerohanian, dan nilai vital yang berujung
pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih
kurang ditunjukkan dengan adanya
berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan
tinjauan pustaka oleh penulis, hanya
memberikan pemuas informasi kepada
masyarakat, artinya, masyarakat hanya
terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian
gambar maupun suara tanpa terdorong
pembentukan kepribadiannya. Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
F. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
jurnal tersebut mempunyai dua abstrak yaitu berbahasa Indonesia dan inggris yang memudahkan pembaca yang tidak mengerti bahasa asing, menggunakan bahasa yang cukup di mengerti, di jelaskan secara rinci dan satu persatu definisi dari pembahasan jurnal tersebut.
Kekurangan :
Terlalu monoton membahas pancasila di awal pembahasan, dan inti dari judul yang diambil sedikit kurang menguasai di jurnal tersebut.
Saran :
Saran kepada penulis untuk lebih tidak terpaut pada definisi definisi, dan saran untuk judul jurnal yaitu penanaman nilai pancasila di media massa, yaitu lebih diperlukan lagi kesadaran masyarakat untuk penerapan fungsi kontrol sosial di indonesia untuk menekan kejahatan di Indonesia.