Forum Analisis Jurnal
Kelas:biologi terapan c
Npm: 2217061048
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
PEMBAHASAN:
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari Bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benaratau tidak pernah salah.
Tahap Perkembangan Etika:
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum sebagai berikut:
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan.
Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945
Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.24 Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
PENUTUP:
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
KELEBIHAN JURNAL:
Kekuatan dari Jurnal ini adalah berdasarkan ide dan gagasannya penulismenggunakan dasar teori yang beragam dan relevan sesuai dengan permasalahan yang ditelitidalam penelitian ini. Selain itu penulis menggunakan sumber-sumber dan literatur yangbanyak sekali, tersusun secara sistematis, dan bahasa yang digunakan mudah dipahami.berdasarkan beberapa kelebihan ini dapat disimpulkan jurnal ini layak dijadikan referensi dansambutan yang baik dari pembaca, pembahasan berhubungan sekali dengan bagaimana peranguru dalam mengembangkan nilai moral pada peserta didik
KEKURANGAN JURNAL:
Kelemahan dari Penelitian ini adalah bahwa penulis tidak menjelaskan secaralangsung apa tujuan dari penelitian ini. Dalam jurnal tersebut penulis hanya memyampaikanmateri. Selain itu tidak ada pemaparan dalam bentuk tabel, grafik maupun gambardokumentasi pada jurnal ini. Berdasarkan pengamatan olehreviewerdiperoleh kesimpulanbahwa sebenarnya penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan gambarankepada guru agar dapat menegmbangkan nilai oral terhadap peseta didik.
KESIMPULAN JURNAL:
ini layak dijadikan referensi dan sambutan yang baik dari pembaca, pembahasanberhubungan sekali dengan bagaimana peran guru dalam mengembangkan nilai moral padapeserta didik. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum
SARAN:
Saran saya kepada jurnal agar dapat memperjelas hal yang akan di bahas dalam jurnaltersebut, jurnal ini juga harus memperbaiki kesalahan jurnal tersebut dalam penulisan kata,tanda baca dan lainnya agar kedepannya jurnal yang akan di keluar kan selanjutnya lebih baikdari yang sebelumnya.
Npm : 2217061051
Kelas : Biologi Terapan kelas C
Tugas Analisis Jurnal
" Hubungan antara hukum dan etika dalam polisi hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)"
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Kelebihan :
Jurnal menggunakan diksi yang mudah dipahami membuat pembaca mudah menangkap maksud dari jurnal dan tidak berbelit-belit.
Kekurangan :
Ada kata seperti anonim yang tidak diperjelas maksudnya apa membuat pembaca tidak mengerti arti atau maksud nya apa
Pancasila sebagai sistem etika mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia indonesia dalam semua aspek kehidupannya.
Meskipun nilai-nilai Pancasila merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Nilai yang pertama yakni ketuhanan. Secara hirarkis nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan baik dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum tuhan.
Nilai kedua yakni kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan,antara lahir dan batin,jasmani dan rohani. Sedangkan keadaban mengindikasi keunggulan manusia di banding dengan makhluk lain seperti tumbuhan, hewan, dan benda tak hidup.
Karena itu, suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban dari nilai kemanusiaan menghasilkan nilai kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan, kerja sama dan lain lain.
Nilai yang ketiga yakni persatuan. Perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Karena sangat mungkin seseorang seakan akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama, namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka pandangan dari etika pancasila bukan merupakan perbuatan baik.
Nilai keempat yakni kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah di banding mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak. Namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang di dasarkan pada konsep hikmah/kebijkasanaan.
Nilai yang kelima yakni keadilan. Nilai keadilan pada sila kelima lebih di arahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut kohlberg, keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya. Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif.
Npm : 2257061005
Analisis Pancasila Sebagai Sistem Etika
HUBUNGAN ANTARA ERIKA DAN MORAL
Moral dan etika menjadi suatu hal yang berkaitan erat dengan perilaku manusia.
Moral merupakan peraturan atau ajaran dari perilaku yang menjadi kebiasaan. Sedangkan etika merupakan aturan atau norma tingkah laku (pemikiran) manusia yang berkaitan erat dengan tindakan agar menjadi manusia yang baik, secara individual ataupun kelompok.
TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
Terdapat 5 tahapan sistem etika yang berkembang :
1. Etika teologi
Adalah sebuah etika yang bertujuan untuk mengukur baik dan buruknya suatu perilaku atau tindakan akibat yang ditimbulkannya dari tindakan itu.
2. Etika Ontologis
Merupakan pemikiran utama sebagai landasan tahap perkembangan etika terhadap perilaku dan tindakan, dan menjadi komponen yang harus ada.
3. Positivasi etika
Yaitu menjadi pedoman perilaku sebagai norma moral untuk mengatur perilaku atau sikap manusia.
4. Etika fungsional tertutup
Yaitu tahap perkembangan dari sistem ajaran agama yang dimana prosesnya dilakukan secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka
Yaitu sebuah proses peradilan yang bersifat terbuka atau independen.
PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Menurut saya, adalah sebuah konsep atau kebijakan dasar dan serangkain pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum dan penegak hukum.
Menurut para ahli :
1. Padmo wahjono
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah.
2. Teuku Muhammad Radhie
Politik hukum didasarkan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara yang berlaku di wilayahnya.
3. Soedarto
Adalah kebijakan negara melalui badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo
Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan.
5. C.F.G Soenaryati Hartono
Politik hukum dimaknai sebuah alat atau sarana yang digunakan pemerintah dalam menciptakan hukum nasional.
Dan masih banyak lagi pendapat dari para ahli.
HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu :
- dimensi substansi dan wadah
- dimensi hubungan keluasan cakupannya
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya.
Npm :2217061108
PEMBAHASAN
Moral dan tingkah laku manusia berkaitan yang dapat diukur dari sudut baik ataupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. Moral memiliki arti suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik, sedangkan Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran
yang kritis terhadap etika.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Jadi etika dan moral mempunyai arti yang sama.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak
menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan
salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu
kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang
menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive
ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku
benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang,
normative atau prescriptive ethics yakni etika yang
berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah
seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika
yang berkenaan dengan pengetahuan tentang
moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
KELEBIHAN
Adanya kesesuaian antara rumusan masalah dan pembahasan yang ada di jurnal sehingga semua pertanyaan pertanyaan di rumusan masalah terjawab dengan baik.
Menjelaskan tahapan tahapan perkembangan etika dengan jelas dan terperinci sehingga mudah di pahami oleh pembaca
Menggunakan pendapat dari banyak ahli untuk menjelaskan suatu pengertian contohnya dalam pengertian politik hukum sehingga pembaca dapat membandingkan pengertian dari banyak ahli
KEKURANGAN
Tidak adanya penelitian yang di lakukan oleh penulis untuk di jadikan contoh pada pembaca.
Terdapat beberapa kata ataupun kalimat yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa memahaminya.
Tidak adanya tujuan dan kesimpulan yang ditulis pada jurnal ini.
Npm : 2217061050
Kelas : biologi terapan C
Tugas : analisis jurnal
Mata kuliah : pendidikan pancasila
Analisis jurnal
1.judul jurnal
"Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
-Jurnal ini berjumlah 9 halaman dan mempunyai volume 17
-Menurut pendapat saya judul jurnal sudah mencerminkan isi jurnal serta ada kata kata penjelasan yg ada dalam jurnal ini. Judul jurnal memiliki 18 kata
2.penulis
-Penulis jurnal ini adalah Sri Pujiningsih
-penulisan nama penulis sudah benar karena tidak menggunakan gelar penulis
3.kerespondensi
-menurut pendapat saya kerespondensian pada jurnal ini sudah benar karena ada email penulis, lembaga pendidikan
-kekurangan nya adalah tidak ada alamat penulis, program studi penulis dan ISSN media cetak dan online
4.abstrak
-abstrak di tulis dalam 2 bahasa yaitu, bahasa Inggris dan bahasa Indonesia
-menurut pendapat saya abstrak sudah bagus karena berisi penjelasan ringkas tentang isi jurnal
-terdapat tujuan dari jurnal ini di tulis
5.kata kunci
-terdapat 3 kata kunci
Yaitu, hukum dan etika, politik hukum dan pancasila.
6.pendahuluan
-menurut pendapat saya pendahuluan sudah bagus karena berisi penjelasan tentang tujuan negara serta cara untuk mencapai tujuan tersebut.
7.Rumusan masalah
-terdapat 2 rumusan masalah yaitu:
-pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik
-kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
8.pembahasan
-Berisi tentang hubungan antara etik dan modal
9.penutup
-berisi tentang apa itu politik hukum dan hubungan antara etika dengan hukum
10.daftar Pustaka
-berisi sumber referensi penulis
-jumlah sumber jurnal ini ada 12 sumber
-Dan mengenai isi dari jurnal ini dan analisis saya terhadap jurnal ini
Saya berpendapat bahwa,
-Kekurangan jurnal ini adalah tidak ada metode penelitian, tidak ada kesimpulan serta tidak ada ucapan terimakasih penulis.
- kelebihan jurnal ini adalah bahasa yang digunakan jelas dan mudah untuk di mengerti
-saran: penulis bisa melengkapi jurnal agar lebih bagus lagi
NPM : 2217061039
Kelas : Biologi Terapan C
ANALISIS JURNAL
1.Dalam jurnal ini berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”.Judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan kupasan teori-teori yang relevan yang ada pada jurnal tersebut.
2.Jurnal ini ditulis oleh 1 penulis yaitu bernama Sri Pujiningsih.Penulisan nama penulis ini pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama dituliskan tanpa menggunakan gelar.
3.Korespondensi :Dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya alamat email dan terdapat nama Lembaga Pendidikan dan program studi penulis jurnal.Pada jurnal ini memiliki kekurangan yaitu penulis tidak mencantumkan alamat penulis.
4.Analisis Abstrak :
- Pada bagian abstrak,artikel jurnal ini terdapat penjelasan singkat mengenai tujuan dari jurnal tersebut di tulis.
- Abstraksi pada jurnal ini terdiri dari 1 paragraf.
- Tidak ditemukannya singkatan,kutipan,table,ataupun gambar.
-Menurut saya abstrak ini sudah bagus.
5.Kata Kunci:
- Pada artikel ini terdapat 3 kata kunci.
- Kata kunci ditulis dengan 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Istilah yang digunakan pada kata kunci sudah sesuai dengan jurnal tersebut.
- Menurut saya istilah yang digunakan sudah bagus dan mudah untuk dipahami.
6. Pendahuluan
-Bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang proses secara historis-sosiologis,dari mana manusia itu berasal,apaitu etika terapan,dll.
-menurut saya,pemaparan materi pada jurnal ini sudah jelas.
7.Metode Penelitian : Pada jurnal ini tidak tercantum metode penelitian yang digunakan.
8.Rumusan Masalah : Pada jurnal ini terdapat rumusan masalah yaitu pertama, apakah terdapat hubungan an tara hukum dengan etik; kedua, bagaimana kedu dukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
9.Pembahasan :
-Pada artikel ini sudah memiliki pembahasan yaitu yang dimana sudah sesuai dari yang ditanyakan pada rumusan masalah.
10.Kesimpulan/Penutup:
-Kesimpulan /penutup ditulis secara ringkas dan jelas.
-Tidak ada kekurangan
11.Daftar Pustaka :Pada bagian daftar Pustaka ini sudah memuat semua publikasi dengan referensi langsung.Yang dimana referensinya berasal dari 12 sumber.
NPM : 2217061107
Kelas : Biologi Terapan C
Analisis Jurnal
Judul
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis dan Tahun Terbit
Sri Pujiningsih, 2017
Rangkuman/Isi
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Tujuan dari jurnal ini untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Kelebihan
Memuat banyak pengertian ‘Politik Hukum’ dari berbagai ahli. Penarikan kesimpulan tentang ‘Politik Hukum’ yang mudah dipahami dan dapat mewakili dari seluruh pendapat para ahli. Penjelasan terkait pembentukan perundang-undangan oleh BPHN dijabarkan secara rinci dan singkat.
Kelemahan
Pada penjelasan tentang ‘Letak Politik Hukum’ kurang diperjelas, sehingga terkesan menggantung.
Saran
Pada penjelasan mengenai ‘Letak Politik Hukum’ harusnya sedikit diperluas.
NPM: 2217061044
Kelas: Biologi Terapan C
Analisis jurnal
1. Dalam jurnal yang berjudul "Hubungan Antar Hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia (membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etika)
Judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan kupasan teori- teori yang ada pada jurnal tersebut.
2. Artikel jurnal ini ditulis 1 penulis yang bernama " Sri Pujiningsih". Penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama
dituliskan tanpa gelar.
3. Dalam artikel jurnal nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email ( terdapat nama lembaga pendidikan
dan program studi penulis jurnal. Pada jurnal ini kekurangannya penulis tidak mencantumkan alamat penulis.
4. Analisis abstrak
- Pada bagaian abstrak artikel jurnal ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang hasil dan simpulan penting
- Abstrak ini terdiri dari 1 paragraf
- Tidak ada singkatan,kutipan,tabel,gambar,merk dagang
- Dalam abstrak ini ditulis menggunakan 2 bahasa
5. Kata kunci
- Dalam artikel ini sudah ada kata kunci
- Kata kunci ditulis menggunakan 2 bahasa yaitu bahasa inggris dan bahasa indonesia
- Kata kunci terdiri dari 3 istilah yang dibahas didalam artikel
6. Pendahuluan
- Bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang masalah dan ruang lingkup
- Masalah dan ruang lingkup sangat jelas
- Ruang lingkup : Tujuan bersama dalam merancang,dirumuskan,dan disepakati bersama seluruh elemen
7. Metode penelitian
Bagian metode penelitian ini tidak ditulis dijurnal
8. Pembahasan
- Pada artikel ini pembahasan penjelasannya cukup lengkap
- Implikasi pembahasan telah dikemukakan dibagian pembahasan
9. Kesimpulan
- kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas
-tidak terdapat kekurangan dan kelebihan pada bagain kesimpulan
-tidak mengandung sesuatu yang baru dalam bidang yang diteliti
10. Daftar Pustaka
Pada bagian dartar pustaka sudah memuat semua publikasi yang direferensi langsung.
Referensi penulisan artikel berasal dari 12 sumber.
Kekurangan dari jurnal ini hanya tidak ada metode penelitiannya saja seharusnya diberikan penjelasan metode penelitianya dijurnal
NPM : 2217061041
KELAS: C
PRODI: BIOLOGI TERAPAN
Analisis Pada Jurnal
A.Judul
Dalam jurnal yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” judul tersebut sudah mencerminkan isi jurnal karena sesuai dengan kupasan teori-teori yang relevan yang ada dalam jurnal tersebut, jumlah kata pada jurnal tersebut sebanyak 18 kata dan tidak menggunakna kata klise atau judulnya sudah sangat jelas.
B.Penulis
Jurnal ini ditulis oleh Sri Pujiningsih. Penulisan nama penulis dalam jurnal ini sudah benar karena nama dituliskan tidak menggunkan gelar.
C.Korespondensi
Dalam artikel ini nama penulis dilengkapi dengan korespondensi seperti adanya email (spningsih.unikal@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan penulis pada jurnal (Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia).
D.Abstrak
Abstrak dituliskan dalam bahasa inggris dan juga bahasa Indonesia. Pada bagian abstrak jurnal ini terdapat penjelasan yang sangat singkat mengenai latar belakang, hasil dan simpulan penting. Tidak terdapat singkatan, kutipan, tabel, dan gambar. Sehingga, menurut saya abstrak pada jurnal ini sudah bagus.
E.Kata Kunci
Dalam jurnal ini sudah terdapat kata kunci, ditulis menggunakan bahasa inggris dan bahasa indonesia. Kata kunci terdiri dari 3 istilah yang dibahas pada artikel jurnal. Menurut pendapat saya istilah yang digunakan sebagai kata kunci sudah cukup bagus untuk menambah pengetahuan pembaca.
F.Pendahuluan
Pendahuluan pada jurnal ini telah berisi paparan tentang masalah dan ruang lingkup. Bagian Pendahuluan telah berisi paparan hasil kajian pustaka menurut beberapa ahli. Menurut pandapat saya pendahuluan pada jurnal ini sudah bagus. Akan tetapi akan lebih bagus jika penulis menambahkan argumentasi mengapa penelitian ini perlu dilakukan.
G.Metode Penelitian
Pada jurnal ini penulis tidak mencantumkan metodologi penelitian.
H.Pembahasan
Pada jurnal ini sudah ada pembahasan. Pembahasan pada jurnal ini sudah bersesuaian dengan rumusan masalah dan telah menggunakan menggunakan kutipan dari para ahli, namun pada jurnal ini tidak ada hasil dari penelitian penulis.
I.Penutup
Pada jurnal ini sudah terdapat bagian penutup. Penutup dalam jurnal ini memuat kesimpulan yang ditulis dengan ringkas daan jelas. Namun, pada jurnal ini bagian penutupnya hanya terdapat kesimpulan tidak terdapat saran penulis.
Kelas : Biologi Terapan C
NPM : 2217061052
Analisis jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pena Justisia : Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17 No. 1, 2017,28 - 36.
Judul
Dalam jurnal yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”, judul tersebut sudah menjelaskan isi jurnal karena sesuai dengan teori – teori yang relevan yang ada di dalam jurnal tersebut dan kata yang digunakan dalam judul tersebut tidak menggunakan kata klise dan judulnya sudah sangat jelas. Akan tetapi judul tersebut terdiri atas 18 kata, sebaiknya penulisan judul yang baik terdiri atas 12-15 kata.
Penulis
Penulis dalam jurnal ini sudah benar karena ditulis oleh 1 orang penulis yang bernama “ Sri Pujiningsih” dan penulisan nama penulis pada artikel ini sudah dituliskan tanpa gelar.
Korespondensi
Dalam artikel jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email (spningsih.unila@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan Indonesia).
Abstrak
Dalam jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Terdapat penjelasan singkat mengenai isi dan jurnal yang meliputi latar belakang, metode penelitian, hasil dan pembahasan serta kesimpulan penting. Penulisan abstrak menggunakan Bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
Kata kunci
Dalam jurnal ini terdapat kata kunci yang ditulis menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, kata kunci terdiri atas tiga istilah yaitu “Hukum dan Etika, Politik Hukum, dan Pancasila” istilah yang digunakan pada kata kunci ini sudah mengacu pada judul dan isi jurnalnya.
Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan jurnal ini berisi tentang paparan mengenai permasalahan dan ruang lingkup. Masalahnya yaitu tentang perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berpikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berpikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Ruang lingkup yang terdapat dalam pendahuluan yaitu mengenai hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum indonesia.
Pembahasan
Dalam jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum indonesia
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip - prinsip moralitas. Hubungan antara etika dan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu :
- dimensi substansi dan wadah
- dimensi hubungan keluasan cakupannya
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya.
Kelebihan
Kelebihan dari jurnal ini yaitu penulis menggunakan dasar teori yang relevan dan beragam sesuai dengan permasalahan dalam jurnal ini. Dan juga penulis mengambil sumber – sumber yang banyak dan menggunakan literatur yang tersusun secara sistematis dan mudah dipahami oleh pembaca.
Kekurangan
Kekurangan dari jurnal ini yaitu penulis tidak menjelaskan secara rinci tentang penelitian dari jurnal ini. Penulis hanya menjelaskan materi saja.
Kesimpulan
Dalam jurnal ini sudah dipaparkan secara ringkas dan jelas. Dan juga menulis menyimpulkan bahwa Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Saran
Saran saya terhadap jurnal ini yaitu, diperjelas tujuan dan maksud dari jurnal ini dan pembahasannya susah di pahami.
Nama Anggi Safitri
NPM 2217061049
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia ( Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama Jurnal : Pena Justisia Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Vol.17 No.02 Hal.28-36
Tahun : 2017
Penulis : Pujiningsih
Tujuan Penelitian : Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum Indonesia.
Metode Penelitian: Metode yang digunakan metode kepustakaan dengan menelaah dari berbagai sumber ( artikel, jurnal, buku ) yang berkaitan dengan Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan :Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia.
Dalam konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut .
Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara Etika dan Moral yakni
moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Hubungan antara etika dan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni wadah, dimensi interaksi antara luasnya ruang lingkup dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Hasil penelitian : Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi atau UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Kelebihan penelitian : Kekuatan jurnal ini didasarkan pada ide dan gagasan penulis dengan menggunakan berbagai landasan teori yang relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu, penulis menggunakan berbagai sumber dan literatur, yang disusun secara sistematis serta bahasa yang digunakan mudah dipahami.
Kekurangan penelitian: Kelemahan dari jurnal ini yaitu tidak adanya penjabaran terkait metode penelitian, lalu tidak adanya penjabaran kesimpulan dari hasil penelitian. Penelitian ini hanya sekedar memberikan pengetahuan dari berbagai referensi.
Saran : Sebaiknya tujuan dan metode yang digunakan dari penelitian tersebut lebih dijabarkan secara jelas .
Npm : 2217061040
Kelas : biologi terapan c
Analisis jurnal 'hubungan antar hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia '
# judul
Pada bagian judul tersebut sudah mencakup isi artikel karena sesuai dengan teori teori yang ada dalam jurnal tersebut
# penulis
Pada artikel jurnal ditulis oleh 1 orang penulis dan penulisan nama penulis pada artikel ini sudah benar karena nama dituliskan tanpa menggunakan gelar
# korespondensi
Nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti email dan terdapat nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal dan terdapat ISSN ( media cetak dan media online)
# abstrak
Dalam bagian abstrak ini terdapat penjelasan singkat tentang isi tulisan dari latar belakang, metode dan tidak ada singkatan, kutipan, tabel, gambar. Abstrak menggunakan bahasa yang jelas dan sudah menggunakan 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.menurut sya abstrak pada artikel ini sudah bagus.
# kata kunci
Pada bagian ini kata kunci ditulis dalam 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan sudah terdiri dari 3 istilah
# Pendahuluan
Bagian pendahuluan terdapat tentang paparan masalah dan ruang lingkup.
# Metode
Menurut saya bagian metode ini telah berisi tentang prosedur nya secara jelas
# Hasil dan pembahasan
Dalam jurnal ini diberi penjelasan yang mudah di pahami karena menggunakan bahasa yg baik dan benar sehingga tidak membingungkan para pembaca jurnal
# Simpulan dan saran
Bagian simpulan dan saran ditulis dengan ringkas dan jelas namun tidak mengandung sesuatu yang baru
# Daftar pustaka
Penulisan daftar pustaka sudah menuliskan referensi dari jurnal yang berasal dari 12 sumber. Dan sudah menggunakan gaya sitasi
NPM : 2217061103
Judul jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan halaman : Vol. 17 No. 1, 28-36
Penulis : Sri Pujiningsih
Permasalahan : Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik
Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Tujuan penelitian : mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Hasil penelitian : Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
Kelebihan : • penulis mampu memaparkan dengan baik setiap komponen dalam pembahasan serta
• setiap data dan informasi dipaparkan secara sistematis dan informatif sehingga sangat membantu pembaca dalam memahami isi dan tujuan penelitian jurnal
Kekurangan : dalam jurnal ini tidak terdapat metode penelitian dan sumber data
Npm:2217061109
Kelas:Biologi Terapan C
Judul:
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis :Sri Pujiningsih
Diterbitkan:10 juni 2017
Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17, No. 1, 2017
ISI
Tujuan negara Indonesia yaitu tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama harus dirancang,dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam akademik disebut sebagai politik hukum.dari fakta sejarah ini,yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia.Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara.Pencapaian tujuan bersama yaitu harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati sedemikin rupa bersama seluruh elemen bangsa.Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila manusia itu sendiri.Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.ada beberapa para ahli mengartikan Politik hukum:
1.Padmo Wahjono
politik hukum yaitu sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2.Teuku Mohammad Radhie.
Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya.
3.Soedarto
Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang akan dikehendaki dan diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
4.Satjipto Rahardjo
Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5.C.F.G. Soenaryati Hartono
Politik Hukum yaitu sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dengan sistem hukum nasional yang akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Kelebihan:
memperjelas pengertian politik hukum dari beberapa ahli secara rinci,kata kata yang ada dijurnal mudah dipahami oleh pembaca,penulia juga menggunakan teori yang beragam,dan juga penulis mengambil sumber yang tersusun
Kelemahan:
kurang memperjelas apa tujuan dari jurnal ini,tidak ada nya gambar hanya materi saja dan politik hukum kurang diperjelas lagi.
saran:
agar dapat memperjelas lagi tentang politik hukum,jangan hanya terpaku terhadap materi saja dan tujuan dari jurnal ini harus diperjelas.
kesimpulan:
dari jurnal tersebut materi yang dijelaskan sudah jelas dan ringkas serta kata kata yang ada dijurnal mudah dipahami oleh pembaca
kesimpulan dari jurnal ini yaitu:
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-sih yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (Undang Undang Dasar 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Nama : SEPTI INDAH SARI
NPM : 2217061043
Prodi : Biologi Terapan (C)
SISTEMATIKA PENULISAN JURNAL ILMIAH INI :
1. JUDUL
2. PENULIS
3. KORESPONDENSI
4. ABSTRAK
5. KATA KUNCI
6. PENDAHULUAN
7. RUMUSAN MASALAH
8. PEMBAHASAN
9. PENUTUP
10. DAFTAR PUSTAKA
JUDUL
Dalam jurnal yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) “ dalam jurnal tersebut sudah sesuai karena berisi hubungan antara hukum dengan etik dan etika dan moral serta bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
PENULIS
Artikel jurnal ini ditulis oleh” Sri Pujiningsih“ penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama ditulis tanpa menggunakan gelar.
KORESPONDENSI
Dalam artikel jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email (spningsih.unikal@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan (Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia). Pada jurnal ini tidak terdapat ISSN.
ABSTRAK
✓ Pada bagian abstrak artikel jurnal ini terdapat penjelasan singkat mengenai tujuan negara Indonesia, politik hukum, dan hubungan antara etika dan hukum.
✓ Abstrak ini terdiri dari satu paragraf dan terdiri dari 153 kata.
✓ Terdapat Singkatan yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
✓ Abstrak menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami
✓ Abstrak ditulis dengan 2 bahasa yaitu, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
✓ menurut pendapat saya, isi abstrak jelas tentang penjelasan awal atau pengertian yang akan dibahas.
KATA KUNCI
Kata kunci : Hukum dan etika, Politik hukum, Pancasila
✓ Dalam artikel sudah terdapat kata kunci
✓ Kata kunci ditulis dengan 2 bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
✓ Kata kunci terdiri dari 3 istilah yang akan dibahas (Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila)
✓ Menurut pendapat saya istilah yang digunakan pada kata kunci bagus, karena merupakan pokok bahasan yang jelas.
PENDAHULUAN
✓ Berisi paparan dan argumentasi
Terbentuknya negara (pencapaian tujuan bersama yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4)
✓ Berisi tentang politik hukum, sistem yang berlaku di Indonesia menenapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum.
✓ Pandangan B. Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dalan kebijakan publik (Peraturan perundangan- undangan (UU) dibuat untuk disahkan sehingga kebijakan publik tersebut meningkat secara umum. Kepentingan politik (proses legislasi)
✓Berisi tentang etika dalam politik hukum di Indonesia.
RUMUSAN MASALAH
Kesimpulan rumusan masalah
✓ Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik
✓Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum
di Indonesia.
PEMBAHASAN
✓ Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
✓Tahap Perkembangan Etika
1. Etika Teologi (berasal dari doktrin agama)
2. Etika Ontologis (tahap perkembangan etika agama)
3. Positivasi Etik (berupa kode etik dan pedoman perilaku)
4. Etika Fungsional Tertutup ( peradilan etik dilakukan tertutup)
5. Etika Fungsional Terbuka ( bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka).
✓ Pengertian Politik Hukum
Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
✓ Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
- Dimensi substansi dan wadah
- Dimensi hubungan keluasan cakupannya
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
✓ Letak Politik Hukum
- Tertera pada Ketetapan Nomor IV/MPR /73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum pemerintah RI.
PENUTUP
✓ Penutup ditulis dengan ringkas dan jelas tetapi tidak ada atau tidak dicantumkan kelebihan dan kekurangan pada jurnal ini
DAFTAR PUSTAKA
✓ Pada bagian daftar pustaka sudah memuat semua publikasi yang diferensi langsung.
Npm : 2217061064
Analisis Jurnal
[1.] Judul
jurnal yang berjudul "Hubungan Antar Hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia (membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etika)
Judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan kupasan teori- teori yang ada pada jurnal tersebut.
[2.] Artikel jurnal ini ditulis 1 penulis yang bernama " Sri Pujiningsih". Penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama
dituliskan tanpa gelar.
[3.] Dalam artikel jurnal nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email ( terdapat nama lembaga pendidikan
dan program studi penulis jurnal. Pada jurnal ini kekurangannya penulis tidak mencantumkan alamat penulis.
[4.] Analisis abstrak
- Pada bagaian abstrak artikel jurnal ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang hasil dan simpulan penting
- Abstrak ini terdiri dari 1 paragraf
- Tidak ada singkatan,kutipan,tabel,gambar,merk dagang
- Dalam abstrak ini ditulis menggunakan 2 bahasa
[5.] Kata kunci
- Dalam artikel ini sudah ada kata kunci
- Kata kunci ditulis menggunakan 2 bahasa yaitu bahasa inggris dan bahasa indonesia
- Kata kunci terdiri dari 3 istilah yang dibahas didalam artikel
[6.] Pendahuluan
- Bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang masalah dan ruang lingkup
- Masalah dan ruang lingkup sangat jelas
- Ruang lingkup : Tujuan bersama dalam merancang,dirumuskan,dan disepakati bersama seluruh elemen
[7.] Metode penelitian
Bagian metode penelitian ini tidak ditulis dijurnal
[8.] Pembahasan
- Pada artikel ini pembahasan penjelasannya cukup lengkap
- Implikasi pembahasan telah dikemukakan dibagian pembahasan
[9.] Kesimpulan
- kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas
-tidak terdapat kekurangan dan kelebihan pada bagain kesimpulan
-tidak mengandung sesuatu yang baru dalam bidang yang diteliti
[10.] Daftar Pustaka
Pada bagian dartar pustaka sudah memuat semua publikasi yang direferensi langsung.
Referensi penulisan artikel berasal dari 12 sumber.
Kekurangan dari jurnal ini hanya tidak ada metode penelitiannya saja seharusnya diberikan penjelasan metode penelitiannya dijurnal.
Npm:2217061113
Kelas: Biologi Terapan C
Judul dari jurnal:
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis: Sri pujiningsih
Penulisan sudah benar karena penulisan pada artikel tanpa nama Gelar
Korespondensi: mengunakan nama email (spningsih.unikal@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan penulis pada jurnal (Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia).
Abstrak:ada dua penulisan abstrak yaitu mengunakan bahasa Indonesia dan mengunakan bahasa Inggris, terdiri dari 1 paragraf
Kata kunci: terdiri dari dua bahasa
-Hukum dan etika, politik hukum, Pancasila
-law and ethics,political law, Pancasila
Pendahuluan: penjelasan dari pendahulun ini sudah bagus dan jelas
Dan sudah ada rumusan masalah nya
Pembahasan:di pembahasan ini sudah lengkap dengan materi yang tertera dari judul di atas yang berisi
-hubungan antara Etika dan moral
-tahap perkembangan etika
Yang terdiri dari 5 pengertian
-pengertian hukum politik
Yang diartikan menurut 11 ahli
-hubungan hukum dan etika dalam politik hukum diIndonesia
-letak politik hukum
Kesimpulan atau penutup:
Sudah tertulis dengan jelas dan singkat.
Daftar pustaka:dari daftar pustaka ini tertulis 12 refrensi dari sumbernya
N p m : 2217061115
Kelas: Biologi Terapan c
Analisis Jurnal
JUDUL
Dalam jurnal yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) “ Judul dalam jurnal tersebut sudah memadai terkait isi pembahasan nya tentang hukum etik dan etika moral dalam kedudukan hukum negara.
PENULIS
Artikel jurnal ini diciptakan oleh” Sri Pujiningsih“ penulisan nama oleh karya yang diterbitkan berupa jurnal sudah benar dan ditulis tanpa gelar.
Dalam artikel jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email (spningsih.unikal@gmail.com) (Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia). Pada jurnal ini tidak terdapat ISSN.
Diterbitkan:10 juni 2017
Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17, No. 1, 2017
Pada bagian abstrak artikel jurnal ini terdapat penjelasan singkat mengenai tujuan negara Indonesia, politik hukum, dan hubungan antara etika dan hukum.
- terdiri dari satu paragraf dan terdiri dari 153 kata.
- Terdapat Singkatan yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara
- menggunakan bahasa yang jelas & mudah dipahami
- ditulis dengan 2 bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
- menurut saya, isi abstrak ini udah memenuhi proses jelas tentang penjelasan awal dan pengertian yang dibahas.
KATA KUNCI
∆ Hukum etika, Politik hukum, dan Pancasila
∆ artikel ini memiliki kata kunci
∆ Kata kunci ditulis dengan 2 bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
∆ Kata kunci terdiri dari 3 istilah Hukum Etika, Politik Hukum, Pancasila.
PENDAHULUAN
∆ paparan argumentasi
Terbentuknya negara dalam pencapaian tujuan bersama tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV
∆ Politik hukum, sistem yang berlaku di negara Indonesia bahwa perancangan tujuan melalui metode instrumen hukum yang dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui kepentingan partai yang ikut serta membentuk produk hukum.
∆ Sisi pandang menurut B. Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final kebijakan publik Peraturan perundang- undangan (UU) untuk disahkan kebijakan publik tersebut meningkat secara umum. Kepentingan politik atau proses legislasi.
∆ etika dalam politik hukum di Indonesia.
RUMUSAN MASALAH
Kesimpulan rumusan masalah
∆ Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik?
∆ Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum
di Indonesia?
TUJUAN PENELITIAN
mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang dikembangkan dimasyarakat, lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Perumusan politik hukum sudah melalui 15 tahun setelah kemerdekaan melalui Tap Mprs No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku sembilan tahun dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi, dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya dalam sistem hukum yang telah diselenggarakan didalam sistem pemerintahan hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia.
PENUTUP
Penutup ditulis dengan rincian yang ringkas dan jelas tetapi tidak ada atau tidak dicantumkan kelebihan dan kekurangan pada jurnal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
∆ Pada bagian daftar pustaka telah memuat keseluruhan referensi dari semua publikasi an yang secara langsung dan umum.
NPM : 2217061116
Kelas : Biologi Terapan C
Tugas analisis jurnal dengan judul :
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai Etik)
• Jurnal ini berjumlah 9 halaman dan 17 vol
• Penulis : Sri Pujiningsih
'ISI PEMBAHASAN'
*Hubungan Antara Etika dan Moral*
•Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
•Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan
baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik
tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan
buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
*Tahap Perkembangan Etika*
Terdapat 5 tahapan sistem etika yang berkembang :
1. Etika teologi
Adalah sebuah etika yang bertujuan untuk mengukur baik dan buruknya suatu perilaku atau tindakan akibat yang ditimbulkannya dari tindakan itu.
2. Etika Ontologis
Merupakan pemikiran utama sebagai landasan tahap perkembangan etika terhadap perilaku dan tindakan, dan menjadi komponen yang harus ada.
3. Positivasi etika
Yaitu menjadi pedoman perilaku sebagai norma moral untuk mengatur perilaku atau sikap manusia.
4. Etika fungsional tertutup
Yaitu tahap perkembangan dari sistem ajaran agama yang dimana prosesnya dilakukan secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka
Yaitu sebuah proses peradilan yang bersifat terbuka atau independen.
'PENUTUP'
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM: 2217061038
KELAS: BIOLOGI TERAPAN C
Judul jurnal:Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.
Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia.
Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar.
Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini.
Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
Re: Forum Analisis Jurnal Pkn Materi ( Pertemuan 11)
Tomuan harry brossy simamora
2217061123
Biologi terapan C
Analisi jurnal bab 11 (Pendidikan pkn hubumgan nya dengan etika )
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia (Membaca Pancasila Sebgai Sumber Nilai Dan Sumber Etik)
Alinea ke empat merupakn alinea diamana tujuan indonesia di sertakan dalam undang undang dasar 1945
Rumusan masalah
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etika?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum indonesia
Tahap perkembagan
1. Etika teologi
2. Etika ontolgis
3. Positive etik
4. Etika fungsional
5. Etika fungsional terbuka
Para ahli dengan pendapat mereka tentang etika
1. Padmo wahjono
2. Teuku mohammad radhie
3. Soedarto
4. Sajipto rahardjo
5. C.F.G. Soenaryati Hartono
6. Abdul hakimg garuda nusantara
7. Mochtar kusumadja
8. Siti soetami
9. Mahfud MD.
10. Imam syaukani dan A.Ashin Thoari
11. Ahmad M. Ramli
Kesimpulan
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia (Membaca Pancasila Sebgai Sumber Nilai Dan Sumber Etik)
Alinea ke empat merupakn alinea diamana tujuan indonesia di sertakan dalam undang undang dasar 1945
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etika?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum indonesia
Penutup
Sekian dari saya, saya Tomuan harry brossy simamora dengam npm 2217061123, meminta maaf jika ada kesalahan kerja atau penugasan, saya ucapkan terima kasih...
NPM : 2217061046
Kelas : BIT - C
Judul :
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Penulis dan Tahun terbit :
Sri Pujiningsih, 2017
Rangkuman :
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena
sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.
Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Kelebihan :
adanya penjelasan dari para ahli sehingga dapat mudah dipahami, menjelaskan secara rinci, adanya kesesuaian dengan undang undang dasar, dan tahapan - tahapan perkembangan etika dijelaskan dengan terperinci.
Kekurangan :
tidak ada kesimpulan sehingga sedikit sudah menarik kesimpulan dari jurnal tersebut, terdapat kata kata yang terlalu bertele tele sehingga sedikit susah di pahami, dan tidak berdasarkan penilitian secara langsung sehingga sedikit susah untuk dijadikan contoh.
NPM: 2217061111
Kelas: Biologi Terapan C
Tugas analisis jurnal dengan judul :
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai Etik)
• Jurnal ini berjumlah 9 halaman dan 17 vol
• Penulis : Sri Pujiningsih
'ISI PEMBAHASAN'
*Hubungan Antara Etika dan Moral*
•Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
•Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan
baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik
tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan
buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
*Tahap Perkembangan Etika*
Terdapat 5 tahapan sistem etika yang berkembang :
1. Etika teologi
Adalah sebuah etika yang bertujuan untuk mengukur baik dan buruknya suatu perilaku atau tindakan akibat yang ditimbulkannya dari tindakan itu.
2. Etika Ontologis
Merupakan pemikiran utama sebagai landasan tahap perkembangan etika terhadap perilaku dan tindakan, dan menjadi komponen yang harus ada.
3. Positivasi etika
Yaitu menjadi pedoman perilaku sebagai norma moral untuk mengatur perilaku atau sikap manusia.
4. Etika fungsional tertutup
Yaitu tahap perkembangan dari sistem ajaran agama yang dimana prosesnya dilakukan secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka
Yaitu sebuah proses peradilan yang bersifat terbuka atau independen.
'PENUTUP'
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Npm : 2217061102
Kelas : Biologi Terapan kelas C
*Analisis Jurnal tentang " Hubungan antara hukum dan etika dalam polisi hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)"*
* Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik buruk, sopan & tidak sopan, susila & tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Kelebihan :
menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca dan dapat menambah wawasan atau pengetahuan terutama untuk mahasiswa yang membacanya.
Kekurangan :
Ada beberapa kata yang termasuk singkatan dari kata dan tidak dijelaskan makna nya, penulis tidak menjelaskan tujuan dari penelitiannya
2217061077
Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika Politik Dalam Politik Hukum di Indonesia
Pada bagian pendahuluan menurut saya sudah cukup
Kelebihan : penulis menggunakan berbagai sumber untuk dijadikan ide gagasan serta refrensi dalam penulisan jurnal tersebut
Kekurangan : kurang dalam hal penyampaian tujuan dalam bentuk tersurat dan hanya menyampaikan dalam bentuk tersirat
Saran : jurnal ini sudah baik untuk di jadikan referensi namun perlunya ditambahkan kejelasan pada penjelasan poin penting dan ada nya tujuan secara jelas
NPM : 2217061117
KELAS : BIOLOGI TERAPAN C
TUGAS ANALISIS JURNAL
*A. Identitas Jurnal*
Nama jurnal : Media komunikasi dan kajian hukum
Volume : 17
Nomor : 01
Halaman : 28-36
Tahun Penerbit : 2017
Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama penulis : Sri Pujiningsih
*B. ABSTRAK JURNAL*
Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
Halaman : 1 Halaman
Uraian Abstrak : Pemaparan abstrak di tulis dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa indonesia, di sana di jelaskan tentang tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan pula definisi pembentukan kaedah hukum, dan juga di tuliskan tentang rumusan politik hukum pada TAP MPRS
Kata kunci jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
*C. PENDAHULUAN JURNAL*
Didalam pendahuluan jurnal, penulis menggambarkan tentang asal mulai terciptanya suatu bangsa dan negara, dan di bahas pula tentang pencapaian bersama suatu bangsa dan berkaitan tentang pola pikir kristis masyarakat dan prilaku manusia dalam bernegara, sehingga penulis menjelaskan bahwa tulisan tersebut akan mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
*D. RUMUSAN MASALAH*
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik.
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di indonesia.
*E. PEMBAHASAN*
Dalam pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hubungan etika dan moral, Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
2. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Etika teologi, Etika Ontologis, Etika positivasi, etika Fungsional terbuka dan tertutup.
3. Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri
yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
4. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional
yang sangat mengandalkan kepercayaan publik,
pengendalian perilaku melaui sistem etika patut
dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan
pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
5. Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap
perlu untuk mengatur beberapa hal dan
undang-undang tersendiri.
*F. KESIMPULAN*
Di kesimpulan penulis memaparkan secara jelas dan sesuai dengan rumusan masalah jurnal tersebut, berikut uraian kesimpulan penulis :
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*G. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN*
*Kelebihan*
Kelebihan jurnal ini adalah terlihat pada abstrak yang memakai bahasa Inggris dan Indonesia, berarti mendukung potensi jurnal tersebut berpotensi berskala internasional juga dalam bahasa Indonesia sangat memudahkan pembaca yang kurang paham berbahasa Inggris. Kelebihan lain yaitu di sini penulis, menuliskan secara rinci sumber sumber dari materi, materi atau pembahasan di tuliskan secara rinci dan jelas.
*Kekurangan*
Menurut pendapat saya jurnal ini sudah sangat bagus dan dapat di pahami,
Nama: Annisa Nur Umayroh
NPM: 2217061042
Kelas: Biologi Terapan C
JUDUL: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Nilai dan Sumber Etik).
PEMBAHASAN:
Moralitas mengacu pada perilaku manusia , yang dapat diukur pada dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada landasa fisilofis perilaku manusia, serta sikap dan falsafah hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Akhlak adalah ajaran atau nasihat,standar,seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan tentang prinsip-prinsip moral.Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi bukan etika. Tidak semua orang perlu memikirkan etika kritis. Bisa jadi seseorang hanya mengikuti pola moral yang berlaku di masyarakat tanpa harus memikirkannya secara kritis. Sebagaimana diketahui, disiplin etika pada mulanya berakar pada ajaran agama, dalam perkembangannya, dengan perkembangannya. dalam masyarakat, masyarakat juga mulai berpikir dan merasakan perlunya batasan baik dan buruk bagi perilaku anggotanya. Aturan baik dan buruk ini digunakan sebagai patokan untuk memandu perilaku setiap warga negara..Etika berasal dari kata Yunani "ethos" yang berarti watak atau cara dan asal kata moral yang memiliki arti yang sama dengan kata Latin etika "mos" tunggal dan "mod" juga berarti cara atau cara hidup . Dari dua kata, etika dan moralitas menunjukkan cara melakukan hal-hal yang menjadi kebiasaan melalui penerimaan atau praktik oleh sekelompok orang. Jadi, moralitas dan etika digunakan untul tindakan yang bernilai, sedangkan etika digunakan untuk studi atau kode dari sistem nilai.Menurut pendapat Jimly Asshiddiq, etika atau etika adalah cabang dari filsafat yang berhubungan dengan hak dan salah perilaku orang baik (baik) dalam hidup. Filsafat etika tidak hanya mempertanyakan baik dan buruk, tetapi juga mencakup pertanyaan tentang baik dan jahat.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik, bukan hanya kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
TAHAPAN BERKEMBANGAN ETIKA:
Tahap pertama, Etika Teologis (etika teologis), asal mula etika berasal dari ajaran agama. Kedua,etika ontologis, yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika berkembang dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulatif dan menjadi salah satu objek penelitian filosofis. Sebagai salah satu dari kajian filsafat, sistem filsafat etika telah berkembang menjadi empat subsistem berupa etika deskriptif , yaitu etika yang berkaitan dengan perilaku yang benar dan baik sebagaimana yang dipikirkan orang etika normatif atau preskriptif, itu harus dilakukan, etika terapan, yaitu etika, yang berkaitan dengan pengetahuan tentang moralitas dan bagaimana pengetahuan itu memanifestasikan dirinya dalam praktik, dan metaetika, yang mempertimbangkan apa arti benar dan baik.10 Ketiga, kepositifan etika. etika adalah kode etik dan aturan perilaku, yaitu pedoman perilaku yang lebih spesifik. Keempat, etika operasi tertutup (closed operating ethics) dimana prosesnya diselenggaran dalam lingkungan masyarakat/organisasi secara tertutup. Kelima bentukm peradilan etka yang bersifat tterbuka.
PENGERTIAN POLITIK HUKUM:
Pertama, Padmo Wahjono. Politik UU diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi UU yang akan dibentuk. Padmo kemudian mendefinisikan makna secara lebih spesifik sebagai kebijakan pemerintah tentang apa digunakan sebagai kriteria untuk menghukum seseorang.Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku di wilayahnya dan arah perkembangan hukum yang akan dikembangkan.Tria, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan pemerintah melalui badan-badan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diharapkan dapat mengungkapkan apa yang terjadi dalam masyarakat dan mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi saat itu.Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berurusan dengan pemilihan tujuan dari berbagai kemungkinan tujuan, sedangkan hukum harus selalu melakukan revisi terhadap tujuan yang dicapai rakyat, sehingga hukum memiliki dinamika. Kebijakan hukum diartikan sebagai kebutuhan untuk menentukan pilihan tentang tujuan dan cara yang digunakan untuk mencapainya. Menurut Satjipto, kajian kebijakan hukum menimbulkan beberapa pertanyaan tentang tujuan dari sistem hukum yang ada, bagaimana tujuan tersebut dicapai, waktu perubahan undang-undang dan cara melakukan perubahan, kemungkinan pembentukan pola yang mapan. . , perubahan diproduksi seluruhnya atau sebagian. Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Kebijakan Undang-undang diartikan sebagai alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang diinginkan, dan sistem hukum nasional mewujudkan cita-cita rakyat Indonesia.
LETAK POLITIK HUKUM:
Siti Soetami yang menganut konsep politik hukum, Teuku Mohammad Radhie,berpendapat bahwa yang dicakup oleh kebijakan hukum adalah dalam Pasal 102 UUD 1945 yang berbunyi:Hukum Perdata dan Niaga, Hukum Perdata dan Niaga. hukum pidana militer, hukum perdata Acara pidana, struktur pengadilan dan kekuasaan diatur oleh undang-undang dalam buku undang-undang, kecuali undang-undang menganggap perlu untuk mengatur hal-hal tertentu dan undang-undang yang terpisah. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya mengukuhkan UUD 1945. UUD 1950 dibatalkan. Sejak saat itu pembentukan kebijakan hukum kosong, MPR baru berhasil pada tahun 1973 dalam menyusun. Peraturan Garis Besar Haluan Negara No. IV/MPR/73, dimana politik hukum digariskan secara resmi dan tegas. papan RI. Melalui mekanisme GBHN ini, Kebijakan Hukum diperbarui setiap lima tahun. Dalam hal terjadi pengulangan, rumusan Kebijakan Hukum terjadi 15 tahun setelah kemerdekaan TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Model Pembangunan Nasional (GBPNSB) Pedoman Rencana Umum Negara yang berlaku selama 9 (sembilan) tahun kemudian diubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Nasional (GBHN) yang diperbaharui untuk 5 (lima) tahun bertahun-tahu.
KELEBIHAN:Jurnal ini layak dijadikan untuk referensi dalam mengembangkan nilai moral manusia, dalam penulisan menggunakan dasar teori yang dimana cukup relevan dan mudah unutk dipahami oleh pembaca
KEKURANGAN:
Aada beberapa penjelasan yang tidak terperinci, sehingga memberi kesan kepada pembaca merasakan bingung karena pengertian tersebut menggantung, tidak adanya metode penilitian dalam jurnal ini.
SARAN:
Saran saya yaitu untuk lebih memperjelas tentang hal yang dibahas.
Npm : 2217061114
Analisis Jurnal :
“Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36”
Judul Jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
ISI :
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup.
Politik hukum merupakan salah satu faktor
yang menyebabkan terjadinya dinamika yang
demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri
yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi
ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika
juga berhubungan dengan hukum dalam hal
bagaimana manusia mempertimbangkan untuk
mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu
bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi
karena kesadaran diri bahwa hukum serta
peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu
dipenuhi oleh dirinya sendiri.
dalam hal
perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar
preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum
perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah
yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi
hukum.
Npm:2217061045
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
PEMBAHASAN:
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat tentang suatu pemikiran kritis dan
dasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari Bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kalimat tersebut, etik dan moral menunjukkan cara melakukan persetujuan atau praktik sekelompok manusia. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari dimensi 3 (tiga) yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diseraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No.2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 dan kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) jaminan selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari dimensi 3 (tiga) yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kelebihan Jurnal : jurnal ini memiliki kelebihan dalam struktur penulisannya yang teratur juga terarah, dengan sumber-sumber yang sesuai dan relevan dengan topik pembahasan, terdapat banyak sumber yang dimuat dalam jurnal ini untuk para pembaca.
Kekurangan jurnal : daya tarik pembaca akan kurang terhadap jurnal ini karena gaya yang terlalu kaku, berupa materi tanpa disuguhi gambar atau dokumentasi yang menarik, jurnal ini juga terasa masih perlu banyak penambahan materi sehingga lebih rinci dan juga jelas, perlu juga tujuan yang jelas untuk jurnal ini lebih baik.
SARAN : Saran saya, sebaik-baiknya jurnal ini di perbaiki lagi, seperti di tambah dokumentasi atau gambar yang menarik, juga materi yang dijelaskan lebih jelas menjelaskan lebih mudah dijangkau oleh pembaca dengan menggunakan gaya bahasa yang sesuai namun tetap menggunakan EYD yang benar, kualitas dari jurnal ini bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.
kesimpulan:jurnal ini bila digunakan dengan tepat akan menjadi sumber materi yang bermanfaat,walau masih banyak kekurangan didalamnya,di perlukan perbaikan lagi agar jurnal ini bisa lebih baik seperti penambahan materi juga gaya bahasanya.
NPM : 2217061055
Kelas : Biologi Terapan C
TUGAS ANALISIS JURNAL
JUDUL ARTIKEL JURNAL : Hubungan Antara hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia (membaca pancasila sebagai sumber Nilai dan sumber etik) .
Volume 17. NO 1 2017 28-36
Dalam Jurnal yang berjudul “Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia” judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan kupasan Teori-teori yg relevan yg ada dalam jurnal Tsb. Jumlah kata Pada Judul Jurnal adalah ini sebanya 17 kata dan tidak Menggunakan kata kurse karena judulnya sudah jelas.
PENULISAN dalam artikel jurnal ini ditulis oleh satu orang penulis yang bernama “Sri puji Ningsih” penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama yang dituliskan tanpa menggunakan gelar.
KORESPONDENSI
Dalam artikel jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email(spningsih.unikal@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan yaitu Fakultas Hukum universitas Pekalongan, Indonesia.
ABSTRAK
• Pada bagian abstrak artikel jurnal terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang pendekatan atau metode, hasil dan simpulan penting.
• abstrak di atas terdiri satu paragraf dan terdiri dari 155 kata
•abstrak menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami
•abstrak ditulis dengan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
•menurut pendapat saya ini abstrak pada artikel ini sudah bagus
PENDAHULUAN
• pada bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang masalah dan ruang lingkup
• masalah tersebut yaitu apakah terdapat hubungan antara hukuman dengan etika kemudian bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik di Indonesia.
• ruang lingkup yaitu politik hukum di Indonesia
• bagian pendahuluan telah berisi argumentasi kenapa penelitian ini perlu dilakukan yaitu untuk mengetahui hubungan antar hukum dengan etik etika dan bagaimana kedudukan hubungan antar hukum dan etik dalam politik di Indonesia.
• pada bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah serta tujuan penelitian, atau hipotesis yang terpadu dalam paragraf paragraf.
• menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah bagus akan tetapi akan lebih baik lagi apabila pada bagian pendahuluan terdapat paparan tentang hasil yang diharapkan dari penelitian yang dilakukan.
METODE PENELITIAN
• penelitian menggunakan penelitian deskriptif dan kualitatif Sumber data berasal dari buku dan jurnal lainnya
• teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif
• menurut pendapat saya pada bagian metode penelitian telah berisi paparan tentang prosedur penelitian secara jelas dan ditulis secara naratif
ISI PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
• pada artikel ini bagian hasil dan pembahasan digabung menjadi satu
• pada bagian hasil riset selain dalam bentuk verbal juga dipaparkan dalam bentuk yang jelas serta penjelasannya mudah untuk dipahami karena berisi kata-kata yang kita dengar dan kita jumpai.
• pada artikel ini sudah ada pembahasan.
KESIMPULAN
- Kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas
- Tidak terdapat kekurangan pada kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
• Pada bagian daftar pustaka sudah memuat semua publikasi yang direpresi langsung
• Referensi penulisan artikel yang berasal dari 13 sumber
NPM : 2217061105
Kelas : Biologi Terapan
Tugas : PKN(menganalisis Jurnal)
Nama Jurnal : Hubungan Antara Hukum Dan Etik Dalam
Politik Hukum Di Indonesia
Penulis. : Sri Pujiningsih
Tanggal. : 10 Juni 2017
Tujuan. :
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Pembahasan : Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama yaitu membentuk suatu negara. para pendiri negara ini bertujuan negara. Indonesia tertuang dalam pembukaan. Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban berdasarkan, kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Sedangkan etika adalah ilmu yang mempelajari pengetahuan yng membahas prinsip-prinsip moralitas. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum memiliki keluasan cakupannya serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, dimana etika lebih luas dari hukum,
karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Menurut paulus harsono mensitir tentang kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi
karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Kelebihan :
-Dalam jurnal ini memiliki kalimat yang mudah di pahami
-Dalam jurnal ini dijelaskan waktu penulisan sampai waktu terbit
-Terdapat abstract bahasa inggris
-Memiliki kata kunci
-Penelitian ini dapat memberikan pengetahuan pada mahasiswa dan pembaca sebagai referensi
Kekurangan:
- Metode penelitian tidak dijelaskan secara detail
- Terlalu banyak simbol strip(-)
- ada beberapa singkatan yang tidak dijelaskan
- Pengertian etika dan moral tidak dijabarkan dengan jelas dan detail.
NPM : 2217061121
MK : Pendidikan Pancasila
TUGAS : Menganalisis dari Jurnal Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
*Analisis saya mengenai jurnal ini adalah
Isi jurnal = Pena Justisia:
Media Komunikasi dan Kajian Hukum Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia adalah untuk mengetahui hukum dan hubungan Indonesia tentang bagaimana dan bagaimana menemukan hukum dan etika dalam politik hukum. politik berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan oleh TAP MPRS. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum menjadi tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan hukum. , harus disepakati. Sebuah latihan adalah kebijakan hukum tersebutdisebut. Hukum adalah aktivitas kebijakan publik tertinggi, cabang filsafat di mana etika terapan membahas manusia. Penulisan artikel ini, tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika, dan posisi hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Pedoman Umum Pola Pembangunan Nasional (GBHN), setiap lima tahun sekali. ngan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni Kata kunci:
Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila sia berasal dari Mekhong-Vietnam yangkarena Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tum-rasa persatuan yang lebih tentang kepen- dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada politik -yuridis bangsa Indonesia telah berberbagai bangsa yang membentuk bangsa bersama adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerin-Konsep KBBI tentang bangsa ini kelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan inilah yangdisebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama dengan para anggota para pendiri negara ini, negara Indonesia sar 1945 alinea IV yang terdiri atas :
melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Politik Hukum Di Indonesia. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan disebut sebagai politik hukum. antara tujuan yang akan dicapai dengan penen- tuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
*Kelebihan : -Terdapat kuesioner yang ditampilkan pada jurnal.
-Metode dan desain penelitian yang lengkap serta dijelaskan secara detail.
*Kekurangan : -Susunan format yang tidak biasa menyebabkan pembaca mengalami kesulitan dalam menemukan beberapa data.
-Terdapat beberapa bahasa yang sulit dipahami khususnya bagi pembaca kalangan umum.
Kelas: Biologi Terapan C
NPM: 2217061119
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesian
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo- ralitas.
Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) . Ketiga, positivasi etik. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)
Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba- haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mende- finisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke- kuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke- cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Kekurangan: Terlalu banyak menggunakan tanda (-) dalam satu kata
Kelebihan: jurnal ini layak dijadikan referensi dan sambutan bagi mahasiswa untuk belajar dan juga untuk para pembaca.
NPM : 2217061030
MK : Pendidikan Pancasila
Tugas : Menganalisis dari jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Isi Jurnal : Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku.
Kelebihan Jurnal : Kelebihan dari Jurnal ini adalah berdasarkan ide dan gagasannya penulis menggunakan dasar teori yang beragam dan relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu penulis menggunakan sumber-sumber dan literatur yang banyak sekali, tersusun secara sistematis, dan bahasa yang digunakan mudah dipahami. Berdasarkan beberapa kelebihan ini dapat disimpulkan jurnal ini layak dijadikan referensi dan sambutan yang baik dari pembaca, pembahasan berhubungan sekali dengan bagaimana peran guru dalam mengembangkan nilai moral pada peserta didik.
Kekurangan Jurnal : Kelemahan dari Penelitian ini adalah bahwa penulis tidak menjelaskan secara langsung apa tujuan dari penelitian ini. Dalam jurnal tersebut penulis hanya menyampaikan materi. Selain itu dalam jurnal ini tidak ada tinjauan pustaka dan metode penelitiannya.
NPM : 2217061054
Kelas : Biologi Terapan C
Tugas : PKN (Menganalisis Jurnal)
Nama Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Penulis : Sri Pujiningsih
Tanggal : 10 Juni 2017
Tujuan : Mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan :
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan suatu ajaran wejangan kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan seseorang bahwa begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam masyrakat tanpa perlu berpikir secara kritis. Sebagaimana dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya abstrak. Tahap pertama, etika teologi , asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 sub sistem berupa etika deskriptif yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik seperti yang diajarkan orang, etika normatif atau etika preskriptif yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai harus dilakukan, etika terapan yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta etika yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab hukum
Kelebihan :
-Penulisan dibuat secara sistematis
-Pembahasannya sangat detail dan terperinci
-Disusun dengan menggunakan prosedur atau tahapan tertentu
Kekurangan :
-Terdapat beberapa bahasa yang sulit dijangkau oleh kalangan umum
-Ada beberapa singkatan yang tidak memiliki penjelasan seperti itu
npm:2257061006
judul: hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia (membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etika)
Pancasila sebagai sistem etika dimaksudkan untuk mengembangkan moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. namun diperlukan kajian kritis rasional terhadap nilai-nilai moral agar tidak terjebak ke dalam pandangan yang bersifat mitos.
contoh dari konsekuensi Pancasila sebagai sistem etika adalah pada kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu korupsi, banyaknya kasus korupsi di Indonesia dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila sebagai sistem etika dapat digunakan untuk pedoman atau rambu normatif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan ini pelanggaran dalam kehidupan bernegara yaitu korupsi dapat diminimalkan.
contoh lain adalah dekadensi moral terutama generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara titik diantaranya penyalahgunaan narkoba, tawuran pergaulan bebas dan lain-lain titik sistem etika diperlukan dalam bentuk pendidikan karakter di sekolah-sekolah maupun di rumah dan di lingkungan.
kelemahan: pada penjelasan tentang letak politik hukum kurang begitu spesifik dan kurang jelas.
saran: pada penjelasan mengenai letak politik hukum mungkin diperlukan diperluas agar lebih jelas, spesifik dan mudah dimengerti.