Nama : Mairani Listri Eka Putri
Npm : 2215031016
Kelas : PSTE D
1. Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut ialah ,dengan adanya revisi UU MK No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kita dapat dapat mengetahui kehidupan ketatanegaraan indonesia dengan segala keterbatasannya sejak semula UUD NRI 1945 oleh bung karno sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang sebagai pengawasan kekuasaan politik serta dapat mengontrol proses-proses dari para penguasa dan memberi batasan ketetapan bagi para penguasa yang menjalankan kekuasaannya.dan hal yang dapat dibenahi ialah dengan adanya UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK serta terjadinya dinamika ketatanegaraan.
2. Hakikat konstitusi adalah hukum dasar tertinggi dari suatu negara yang memuat semuat peraturan dan hukum dari suatu negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 ialah Sebagai hakikat konstitusi , maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang”. Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Npm : 2215031016
Kelas : PSTE D
1. Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut ialah ,dengan adanya revisi UU MK No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kita dapat dapat mengetahui kehidupan ketatanegaraan indonesia dengan segala keterbatasannya sejak semula UUD NRI 1945 oleh bung karno sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang sebagai pengawasan kekuasaan politik serta dapat mengontrol proses-proses dari para penguasa dan memberi batasan ketetapan bagi para penguasa yang menjalankan kekuasaannya.dan hal yang dapat dibenahi ialah dengan adanya UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK serta terjadinya dinamika ketatanegaraan.
2. Hakikat konstitusi adalah hukum dasar tertinggi dari suatu negara yang memuat semuat peraturan dan hukum dari suatu negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 ialah Sebagai hakikat konstitusi , maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang”. Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).