PRETEST

PRETEST

Number of replies: 9

Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?

Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).


Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.

Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti.

Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.

Apa implikasinya? Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Agar kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.

Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

 

 Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
  2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
  3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Mairani Listri Eka Putri 2215031016 -
Nama : Mairani Listri Eka Putri
Npm : 2215031016
Kelas : PSTE D

1. Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut ialah ,dengan adanya revisi UU MK No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kita dapat dapat mengetahui kehidupan ketatanegaraan indonesia dengan segala keterbatasannya sejak semula UUD NRI 1945 oleh bung karno sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang sebagai pengawasan kekuasaan politik serta dapat mengontrol proses-proses dari para penguasa dan memberi batasan ketetapan bagi para penguasa yang menjalankan kekuasaannya.dan hal yang dapat dibenahi ialah dengan adanya UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK serta terjadinya dinamika ketatanegaraan.

2. Hakikat konstitusi adalah hukum dasar tertinggi dari suatu negara yang memuat semuat peraturan dan hukum dari suatu negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 ialah Sebagai hakikat konstitusi , maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang”. Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syahid Abdul Haq -
Nama : Syahid Abdul Haq
NPM : 2215031103
Kelas : PSTE D
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Revisi UU di MK (Mahkamah Konstitusi) dapat mengancam konstitusi di Indonesia karena dapat melanggar prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, seperti transparansi dan partisipasi publik. UU yang direvisi secara terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi dapat menyebabkan ketidakpatuhan terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum. Selain itu, adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi juga dapat mempengaruhi putusan-putusan yang dihasilkan oleh MK, sehingga tidak netral dan tidak berdasarkan hukum. Semua hal ini dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia dan menimbulkan keraguan terhadap keberadaan MK sebagai lembaga yang independen dan netral. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mencegah terjadinya revisi UU di MK yang tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang tertinggi yang mengatur struktur dan fungsi suatu negara serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi berisi prinsip-prinsip, norma-norma, dan aturan-aturan yang mengatur pembentukan, kekuasaan, dan pengambilan keputusan oleh pemerintah, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah karena konstitusi menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya, serta memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dilindungi oleh hukum. Konstitusi juga menjadi jaminan bagi kestabilan politik, keadilan, dan keamanan dalam suatu negara. Dalam banyak negara, konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat serta antar cabang-cabang kekuasaan dalam pemerintahan.
Di Indonesia, konstitusi tertulis yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konstitusi ini merupakan dasar bagi segala bentuk kekuasaan, kebijakan, dan tindakan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. UUD NRI 1945 juga mengatur hak-hak dasar warga negara Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, UUD NRI 1945 juga menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak untuk memiliki properti.
Dengan adanya UUD NRI 1945, Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk memastikan stabilitas politik, menjaga hak-hak dasar warga negara, serta menjamin keadilan dan keamanan dalam suatu negara. UUD NRI 1945 juga menjadi dasar bagi segala bentuk pembangunan dan kemajuan Indonesia sebagai negara yang demokratis dan berkembang.



3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
1. Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
2. Melanggar hak-hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar negara.
3. Memanipulasi hasil pemilihan umum atau mengabaikan keputusan rakyat.
4. Menyalahgunakan wewenang atau melakukan korupsi dan nepotisme.
5. Memperlakukan rakyat dengan tidak adil atau diskriminatif.
Ketika seorang pejabat negara melakukan perilaku yang tidak konstitusional, ia harus dihadapkan dengan konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, pejabat tersebut harus menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Namun, dalam sistem hukum yang berkeadilan, ia juga harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan memperbaiki kehidupannya.
Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memiliki sistem hukum yang adil dan memberikan kesempatan bagi individu yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki kesalahannya dan memperbaiki kehidupannya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pejabat negara yang melanggar konstitusi tidak boleh diberikan hukuman yang maksimal. Setiap kasus harus dipertimbangkan secara individual dan diambil keputusan yang adil dan proporsional sesuai dengan perbuatannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Magdalena Manullang -
Nama: Magdalena Manullang
NPM: 2215031055
Kelas: PSTE-D

1. Dalam konteks revisi UU di MK dan ancamannya terhadap Konstitusi Indonesia, hal positif yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap revisi harus memenuhi prinsip-prinsip dasar konstitusional, seperti menjaga kesetaraan dan keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat demokrasi dan kebebasan sipil. Jika revisi tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar tersebut, maka dapat dianggap sebagai ancaman terhadap konstitusi. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang cermat dan mendalam terhadap setiap revisi undang-undang untuk memastikan kesesuaian dan kesesuaian dengan Konstitusi Indonesia.

2. Konstitusi adalah dokumen atau serangkaian aturan tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan prosedur pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga menetapkan hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Secara umum, hakikat konstitusi adalah sebagai pijakan dan landasan bagi negara dan pemerintah dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis, menjaga hak asasi manusia, dan memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh warga negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar.
a. Konstitusi menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan landasan bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan publik lainnya.
b. Konstitusi menjadi jaminan bagi hak-hak dan kebebasan warga negara, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan beragama.
c. Konstitusi juga memastikan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
d. Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, seperti negara kesatuan, berdasarkan hukum, dan demokratis, sehingga negara dan pemerintah memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam membangun sistem pemerintahan yang baik.

Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka juga memiliki konstitusi yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta kewenangan dan tanggung jawab lembaga pemerintah. Konstitusi Indonesia juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses politik dan pemerintahan, serta memberikan jaminan atas hak asasi manusia.
Oleh karena itu, konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena konstitusi menjamin kestabilan politik dan keamanan, memastikan hak-hak warga negara dilindungi dan dihormati, dan memberikan panduan dan dasar hukum bagi penyelenggaraan negara. Konstitusi juga merupakan bagian integral dari sistem demokrasi, karena membatasi kekuasaan pemerintah dan memastikan partisipasi rakyat dalam proses pembuatan kebijakan.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
a. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk nepotisme dan kolusi.
b. Melanggar hak asasi manusia, termasuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, melakukan kekerasan dan penindasan terhadap warga negara, atau membatasi kebebasan berpendapat dan berserikat.
c. Membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum yang berlaku.
d. Mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab pejabat negara, termasuk tidak melaksanakan tugas dengan baik, tidak menghargai hak warga negara, atau tidak memenuhi janji kampanye.

Pejabat negara yang melakukan perilaku-perilaku di atas tentu saja tidak layak memegang jabatan publik dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran dan harus dilakukan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Sanksi yang dijatuhkan tergantung pada hukuman yang diatur dalam konstitusi atau undang-undang, seperti diberhentikan dari jabatan, dihukum pidana, atau dikenakan denda. Selain itu, pejabat negara yang melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan memulihkan kepercayaan publik. Namun, jika pelanggarannya sangat serius dan berdampak luas pada masyarakat, maka sanksi yang diberikan harus seberat-beratnya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pemerintahan yang baik dijalankan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Samuel Yosua Letarius Manik -
Nama : Samuel Yosua Letarius Manik
NPM : 2215031095
Kelas : PSTE-D

1. Dalam kegiatan revisi Undang Undang di Mahkamah Konstitusi terdapat sebuah resiko terhadap ke Konstitusian Negara Indonesia, hal positif yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap revisi harus memenuhi prinsip-prinsip dasar konstitusional, seperti menjaga kesetaraan dan keadilan, membuat kekuatan demokrasi menjadi lebih kuat lagi . Jika perubahannya tersebut melanggar prinsip tersebut, dapat dianggap sebagai ancaman terhadap konstitusi. Karena itu para pemimpin perlu memilih langkah yang tepat yang berdampak postif bagi warga dan negara dengan keputusan yang tidak memberatkan salah satu pihak yang dapat merugikan Konstitusi Negara.
2. Konstitusi merupakan aturan tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan prosedur pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga memiliki hak untuk memutuskan hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar.
a. Konstitusi menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan landasan bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan publik lainnya.
b. Konstitusi menjadi jaminan bagi hak-hak dan kebebasan warga negara, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan beragama.
c. Konstitusi juga memastikan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kesatuan juga memiliki konstitusi yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena konstitusi menjamin kestabilan politik dan keamanan, memastikan hak-hak warga negara dilindungi dan dihormati, dan memberikan panduan dan dasar hukum bagi penyelenggaraan negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
a. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk nepotisme dan kolusi.
b. Melanggar hak konstitusional yang ditercantum dalam UU dasar negara.
c. Membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum yang berlaku.
d. Tidak menepati janji atau tidak melaksanakan program kerja yang disampaikan saat kampanye/Tidak Amanah
Layak mendapat hukuman karena, ketika seseorang memutuskan untuk ikut pemilihan menjadi seorang pemimpin, dia pasti sudah tau apa dampak positif dan negatif serta resiko dalam keputusan yang ia ambil, namun hukuman yang diberikan selayaknya apa yang telah dilakukan oleh orang tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mohammad Aryo Widandi 2215031008 -
Nama : Mohammad Aryo Widandi
NPM : 2215031008
Kelas : PSTE - D

1. Salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia ada pada Revisi UU MK. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Berdasarkan hal tersebut, hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah dalam pembuatan ataupun revisi UU, harus lah mempertimbangkan hal-hal yang memiliki manfaat bagi seluruh rakyat Indonsia dan tidak memihak sebagian kelompok masyarakat saja, melibatkan partisipasi rakyat, harus disampaikan dengan sejelas-jelasnya, serta harus sesuai dengan asas-asas konstitusi.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta antara badan-badan pemerintahan di dalam suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan utama dalam membentuk sistem pemerintahan dan mengatur hak-hak serta kewajiban dari seluruh warga negara. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena berperan sebagai pedoman dan dasar hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjamin hak-hak dan kebebasan rakyat. Adanya konstitusi juga memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik bagi negara. Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang menjadi landasan utama dalam membentuk sistem pemerintahan Indonesia. Konstitusi ini memuat nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara, serta mengatur tata cara berpemerintahan di Indonesia. UUD NRI 1945 juga menjamin hak-hak dan kebebasan rakyat, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan tindakan korupsi, melanggar hak asasi manusia, melakukan penyalahgunaan kekuasaan, dan melakukan pelanggaran hukum lainnya. Tindakan yang tidak konstitusional tersebut sangat merugikan rakyat dan negara, serta merusak tata kelola pemerintahan yang sehat. Pejabat negara yang melakukan tindakan yang tidak konstitusional harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Hukuman tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau pemecatan dari jabatan. Namun, pejabat negara yang melakukan kesalahan juga sebaiknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memperbaiki kehidupannya. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan, serta mengikuti program rehabilitasi yang disediakan oleh negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Firsto Berianto -
Nama : Firsto Berianto
NPM : 2215031040
Kelas : PSTE-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi Indonesia karena dapat melanggar prinsip-prinsip demokrasi konstitusional seperti keterbukaan dan partisipasi publik. Perubahan undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa selama pandemi dan tanpa mempertimbangkan urgensi dapat mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap Pasal 1(2) dan (3) UUD 1945. standar hukum. Selain itu, adanya kesepakatan politik dengan hakim konstitusi juga dapat mempengaruhi putusan MK agar tidak memihak dan berlandaskan hukum. Semua persoalan tersebut dapat mengancam demokrasi konstitusional Indonesia dan menimbulkan keraguan terhadap eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen dan netral. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah agar Mahkamah Konstitusi tidak menguji undang-undang yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi Merupakan hukum tertinggi, yang mengatur susunan dan fungsi negara serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi memuat asas, norma, dan aturan tentang pembentukan, kekuasaan, dan pengambilan keputusan pemerintah, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Pentingnya konstitusi bagi negara bersumber dari kenyataan bahwa konstitusi merupakan landasan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara serta menjamin hak-hak dasar warga negara dilindungi oleh undang-undang. Konstitusi juga merupakan jaminan stabilitas politik, keadilan, dan keamanan negara. Di banyak negara, konstitusi juga merupakan sarana untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dengan rakyat dan antar cabang pemerintahan. Di Indonesia, konstitusi tertulis saat ini adalah UUD Negara Republik Indonesia 1945 (NRI BARU 1945). Konstitusi ini merupakan dasar dari segala kegiatan kekuasaan, politik dan pemerintahan di bawah kepemimpinan pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga mengatur hak-hak dasar warga negara Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak milik. Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menjamin stabilitas politik, melindungi hak-hak dasar warga negara dan menjamin keadilan dan keamanan di dalam negeri. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga merupakan dasar dari segala pembangunan dan kemajuan Indonesia sebagai negara yang demokratis dan berkembang.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh perilaku inkonstitusional oleh pejabat pemerintah meliputi:
a. Pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
b. Pelanggaran hak konstitusional yang diatur dalam konstitusi negara.
c. Manipulasi hasil pemilu atau mengabaikan keputusan rakyat.
d. Penyalahgunaan atau korupsi dan nepotisme pencipta.
e. Perlakuan orang yang tidak adil atau diskriminatif.
Ketika seorang pejabat negara melakukan tindakan inkonstitusional, dia akan dihukum dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pejabat terbukti melanggar hukum, ia harus mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Namun dalam sistem hukum yang adil, dia harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan mengubah hidupnya menjadi lebih baik. Itulah mengapa penting bagi negara untuk memiliki sistem hukum yang adil dan memberikan kesempatan kepada para pelaku kesalahan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan memperbaiki kehidupan mereka. Namun demikian, bukan berarti pejabat publik yang melanggar konstitusi tidak dapat menerima hukuman maksimal. Setiap kasus harus dipertimbangkan secara individual dan keputusan yang adil dan proporsional harus dibuat berdasarkan tindakannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Septa Maulana 2215031104 -
Nama : Septa Maulana
NPM : 2215031104
Kelas : PSTE-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Setelah membaca artikel tersebut, hal positif yang dapat ditemukan adalah kesadaran masyarakat untuk terus memperhatikan dan mengawasi setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam hal legislasi. Selain itu, masyarakat juga semakin peka terhadap pentingnya demokrasi konstitusional, transparansi, dan partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah perlunya peningkatan kualitas dan profesionalisme DPR dalam mengeluarkan undang-undang. Selain itu, perlu juga adanya perhatian yang lebih besar terhadap aspek transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, revisi UU MK yang dibuat secara terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi harus dihentikan dan dipertimbangkan kembali dengan lebih seksama dan hati-hati

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi merupakan undang-undang dasar yang mengatur struktur, kekuasaan, dan kewenangan negara serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi penting bagi suatu negara karena berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi dan menjamin kestabilan dan keamanan negara, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta memberikan panduan dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan.

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan konstitusi yang berlaku saat ini. Revisi UU Mahkamah Konstitusi dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia karena berpotensi menghilangkan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum dalam konstitusi serta mengubah keseimbangan kekuasaan yang ada.

Isu UU Cipta Kerja yang hangat dibincangkan merupakan contoh pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam pembuatan undang-undang. Kekhawatiran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dengan substansi dan proses pembuatan UU Cipta Kerja harus ditanggapi dengan serius dan transparan agar tidak merusak demokrasi konstitusional yang ada. Jika terdapat ketidakpuasan masyarakat terhadap undang-undang yang telah disahkan, mereka dapat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum yang sah dan terkait dengan prinsip negara hukum.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya

Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pengabaian hak asasi manusia, dan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Hukuman maksimal atau kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan putusan pengadilan.

Revisi UU di MK dapat mengancam konstitusi di Indonesia karena dapat mengubah hakim konstitusi secara sepihak dan mengurangi independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi. Selain itu, revisi UU MK juga dapat mengurangi transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, yang merupakan unsur penting dalam demokrasi konstitusional.

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi permasalahan yang hangat karena dianggap memiliki beberapa ketentuan yang merugikan hak-hak pekerja dan buruh, seperti penghapusan upah minimum, penghapusan jaminan sosial, dan fleksibilitas perusahaan dalam melakukan PHK. Beberapa kalangan masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak-hak pekerja dan buruh. Namun, terdistraksi dari masalah lain seperti revisi UU MK dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ignasius Aldi Kurniawan 2215031079 -
Nama : Ignasius ALdi Kurniawan
NPM : 2215031079
Kelas : PSTE-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi Indonesia karena dapat melanggar prinsip-prinsip demokrasi konstitusional seperti keterbukaan dan partisipasi publik. Perubahan undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa selama pandemi dan tanpa mempertimbangkan urgensi dapat mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap Pasal 1(2) dan (3) UUD 1945. standar hukum. Selain itu, adanya kesepakatan politik dengan hakim konstitusi juga dapat mempengaruhi putusan MK agar tidak memihak dan berlandaskan hukum. Semua persoalan tersebut dapat mengancam demokrasi konstitusional Indonesia dan menimbulkan keraguan terhadap eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen dan netral. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah agar Mahkamah Konstitusi tidak menguji undang-undang yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi Merupakan hukum tertinggi, yang mengatur susunan dan fungsi negara serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi memuat asas, norma, dan aturan tentang pembentukan, kekuasaan, dan pengambilan keputusan pemerintah, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Pentingnya konstitusi bagi negara bersumber dari kenyataan bahwa konstitusi merupakan landasan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara serta menjamin hak-hak dasar warga negara dilindungi oleh undang-undang. Konstitusi juga merupakan jaminan stabilitas politik, keadilan, dan keamanan negara. Di banyak negara, konstitusi juga merupakan sarana untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dengan rakyat dan antar cabang pemerintahan. Di Indonesia, konstitusi tertulis saat ini adalah UUD Negara Republik Indonesia 1945 (NRI BARU 1945). Konstitusi ini merupakan dasar dari segala kegiatan kekuasaan, politik dan pemerintahan di bawah kepemimpinan pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga mengatur hak-hak dasar warga negara Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak milik. Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menjamin stabilitas politik, melindungi hak-hak dasar warga negara dan menjamin keadilan dan keamanan di dalam negeri. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga merupakan dasar dari segala pembangunan dan kemajuan Indonesia sebagai negara yang demokratis dan berkembang.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku inkonstitusional oleh pejabat pemerintah meliputi:
- Pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
- Pelanggaran hak konstitusional yang diatur dalam konstitusi negara.
- Manipulasi hasil pemilu atau mengabaikan keputusan rakyat.
- Penyalahgunaan atau korupsi dan nepotisme pencipta.
- Perlakuan orang yang tidak adil atau diskriminatif.
Ketika seorang pejabat negara melakukan tindakan inkonstitusional, dia akan dihukum dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pejabat terbukti melanggar hukum, ia harus mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Namun dalam sistem hukum yang adil, dia harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan mengubah hidupnya menjadi lebih baik. Itulah mengapa penting bagi negara untuk memiliki sistem hukum yang adil dan memberikan kesempatan kepada para pelaku kesalahan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan memperbaiki kehidupan mereka. Namun demikian, bukan berarti pejabat publik yang melanggar konstitusi tidak dapat menerima hukuman maksimal. Setiap kasus harus dipertimbangkan secara individual dan keputusan yang adil dan proporsional harus dibuat berdasarkan tindakannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Joko Sulistiyo 2215031111 -
Nama : Joko Sulistiyo
NPM : 2215031111
Kelas : TE D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Setelah membaca artikel tersebut, beberapa hal positif yang saya dapat adalah kesadaran akan ancaman terhadap demokrasi konstitusional yang timbul akibat revisi UU MK yang dapat melemahkan kelembagaan MK dan mengurangi kekuatan putusan mereka. Selain itu, diketahui pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembentukan undang-undang dan perubahan konstitusi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara. Kemudian hal-hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang dan perubahan konstitusi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat diwakili dan didengar secara lebih baik oleh para pembuat kebijakan. Melindungi independensi lembaga-lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, dari campur tangan politik yang dapat mengancam kualitas dan keadilan putusan yang dihasilkan. Hal ini akan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan demokrasi secara keseluruhan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar atau aturan tertinggi yang mengatur organisasi, struktur, kekuasaan, dan fungsi pemerintahan suatu negara. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar, hak-hak, kewajiban, dan batasan-batasan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta antara institusi-institusi pemerintahan di dalam negara tersebut. Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dalam suatu negara. Konstitusi menjadi landasan hukum dan norma yang mengikat semua pihak, termasuk pemerintah dan warga negara, serta menentukan kerangka kerja pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu elanggaran Hak Asasi Manusia, penyalahgunaan kekuasaan, pembatasan kebebasan berpendapat, dan pelanggaran proses hukum. Hukuman yang diberikan kepada pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional harus sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Dalam beberapa kasus, hukuman maksimal dapat dijatuhkan sebagai bentuk tanggapan terhadap pelanggaran serius terhadap konstitusi. Namun, di sisi lain, memberikan kesempatan bagi pejabat negara untuk memperbaiki kehidupan mereka atau menebus kesalahan mereka juga bisa menjadi pendekatan yang diambil, terutama jika mereka menunjukkan penyesalan, melakukan tindakan rekonsiliasi, atau berkontribusi dalam memperbaiki sistem yang rusak.