Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096
Hukum Administrasi Negara (HAN) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) merupakan serangkaian peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah tingkat kota, yaitu walikota. Dalam hal ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
1. Tahapan Pemilihan
Mengatur tahapan-tahapan dalam pemilihan walikota, mulai dari penetapan jadwal pemilihan, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil pemilihan.
2. Persyaratan Pencalonan
Menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon walikota, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan persyaratan lain yang relevan.
3. Pengawasan
Mengatur mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemilihan walikota. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memastikan keadilan, transparansi dan integritas pemilihan.
4. Penyelesaian Sengketa
Memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilihan walikota. Biasanya, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga yang ditunjuk.