Kiriman dibuat oleh Ririn Alfiyani

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

oleh Ririn Alfiyani -
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096

Hukum Administrasi Negara (HAN) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) merupakan serangkaian peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah tingkat kota, yaitu walikota. Dalam hal ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

1. Tahapan Pemilihan
Mengatur tahapan-tahapan dalam pemilihan walikota, mulai dari penetapan jadwal pemilihan, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil pemilihan.
2. Persyaratan Pencalonan 
Menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon walikota, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan persyaratan lain yang relevan.
3. Pengawasan
Mengatur mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemilihan walikota. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memastikan keadilan, transparansi dan integritas pemilihan.
4. Penyelesaian Sengketa
Memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilihan walikota. Biasanya, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga yang ditunjuk.
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096

Tanggapan saya terkait hal tersebut, tentu tindakan Gubernur Lampung yang meminta wartawan  untuk menghapus liputan berita harusnya tidak dilakukan. Sebab hal ini tidak sesuai dengan kebebasan pers yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak media massa untuk menginformasikan berita secara bebas tanpa kendali pemerintah. Sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh ambil kendali didalamnya.
Dengan ini, Gubernur Lampung seharusnya malu karena sudah melanggar kebebasan pers.