Nama:Lily Rahmawati
NPM :2216041006
Kelas :Reg A
Di dalam artikel tersebut terlihat jelas bahwa isinya adalah dalam rangka melihat atau menganalisis peluang terkait dengan akan diadakannya pemilihan wali kota di bandar lampung 2024 mendatang, beberapa nama terkait yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana. Disini saya setuju terhadap pernyataan dari bapak dedy Hermawan dimana faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Karena faktor pentingnya ada dari kacamata masyarakat itu sendiri, pemimpin yang baik adalah mereka yang pro rakyat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemimpin yang baik. Berikut adalah beberapa kriteria pemimpin yang baik dalam perspektif hukum administrasi negara:
1. Kepatuhan terhadap Hukum: Seorang pemimpin yang baik harus mematuhi hukum secara konsisten dan tidak memilih-milih dalam penerapan hukum. Mereka harus bertindak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemimpin yang baik harus bersedia untuk beroperasi secara terbuka dan transparan dalam menjalankan pemerintahan. Mereka harus memberikan akses informasi yang memadai kepada publik dan menerima pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan yang diambil.
3. Integritas: Integritas merupakan kualitas yang penting bagi seorang pemimpin. Mereka harus jujur, adil, dan tampil tanpa konflik kepentingan. Mereka tidak boleh terlibat dalam praktik korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan kekuasaan.
4. Efektivitas dan Efisiensi: Pemimpin yang baik harus mampu mengelola sumber daya publik dengan efektif dan efisien. Mereka harus memiliki keterampilan manajerial yang baik untuk mengelola program-program pemerintah, mengalokasikan anggaran secara bijaksana, dan mencapai hasil yang diharapkan.
5. Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat: Pemimpin yang baik harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Mereka harus memfasilitasi dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan mengambil langkah-langkah untuk melibatkan warga dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
6. Kemampuan Berkomunikasi: Seorang pemimpin yang baik harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan jelas dan efektif dengan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, staf pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pemimpin yang baik harus memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan staf dan aparat pemerintahan. Mereka harus memberikan pelatihan yang tepat, mendorong pertumbuhan profesional, dan menciptakan lingkungan kerja yang baik.
8. Visi dan Inovasi: Pemimpin yang baik harus memiliki visi jangka panjang untuk pengembangan daerah atau negara mereka. Mereka harus mampu mengidentifikasi tantangan masa depan, menciptakan strategi inovatif, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemilihan wali kota merupakan proses yang melibatkan aspek hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemilihan wali kota.
NPM :2216041006
Kelas :Reg A
Di dalam artikel tersebut terlihat jelas bahwa isinya adalah dalam rangka melihat atau menganalisis peluang terkait dengan akan diadakannya pemilihan wali kota di bandar lampung 2024 mendatang, beberapa nama terkait yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana. Disini saya setuju terhadap pernyataan dari bapak dedy Hermawan dimana faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Karena faktor pentingnya ada dari kacamata masyarakat itu sendiri, pemimpin yang baik adalah mereka yang pro rakyat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemimpin yang baik. Berikut adalah beberapa kriteria pemimpin yang baik dalam perspektif hukum administrasi negara:
1. Kepatuhan terhadap Hukum: Seorang pemimpin yang baik harus mematuhi hukum secara konsisten dan tidak memilih-milih dalam penerapan hukum. Mereka harus bertindak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemimpin yang baik harus bersedia untuk beroperasi secara terbuka dan transparan dalam menjalankan pemerintahan. Mereka harus memberikan akses informasi yang memadai kepada publik dan menerima pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan yang diambil.
3. Integritas: Integritas merupakan kualitas yang penting bagi seorang pemimpin. Mereka harus jujur, adil, dan tampil tanpa konflik kepentingan. Mereka tidak boleh terlibat dalam praktik korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan kekuasaan.
4. Efektivitas dan Efisiensi: Pemimpin yang baik harus mampu mengelola sumber daya publik dengan efektif dan efisien. Mereka harus memiliki keterampilan manajerial yang baik untuk mengelola program-program pemerintah, mengalokasikan anggaran secara bijaksana, dan mencapai hasil yang diharapkan.
5. Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat: Pemimpin yang baik harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Mereka harus memfasilitasi dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan mengambil langkah-langkah untuk melibatkan warga dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
6. Kemampuan Berkomunikasi: Seorang pemimpin yang baik harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan jelas dan efektif dengan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, staf pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pemimpin yang baik harus memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan staf dan aparat pemerintahan. Mereka harus memberikan pelatihan yang tepat, mendorong pertumbuhan profesional, dan menciptakan lingkungan kerja yang baik.
8. Visi dan Inovasi: Pemimpin yang baik harus memiliki visi jangka panjang untuk pengembangan daerah atau negara mereka. Mereka harus mampu mengidentifikasi tantangan masa depan, menciptakan strategi inovatif, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemilihan wali kota merupakan proses yang melibatkan aspek hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemilihan wali kota.