Kiriman dibuat oleh HIKMAL FERDIAN

NAMA: HIKMAL FERDIAN
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR

KONFLIK KOMUNAL DI PERBATASAN INDONESIA TIMOR LESTE DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

kronologi konflik
Pada Oktober 2013, pemerintah republik demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, yang menurut warga timor tengah Utara jangan itu selalu melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Selain itu pembangunan ini merusak yang tiang perilaku perbatasan, merusak pintu gendang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak 9 kuburan orang-orang tua warga belu, kecamatan naibenu.

Pembangunan tersebut memicu konflik antara warga negara nelu, Indonesia dengan warga laelbatan, Timor Leste pada senin, 14 Oktober 2013. Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, melainkan satu tahun sebelumnya konflik dapat terjadi di perbatasan timur tengah Utara-oecussi.

Konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste telah berlangsung selama beberapa dekade dan masih menjadi masalah yang serius bagi kedua negara. Konflik ini terutama berkaitan dengan sengketa wilayah, hak-hak tanah, dan perbedaan etnis dan agama di wilayah perbatasan.

Namun, upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk menyelesaikan konflik ini dan mempromosikan perdamaian dan stabilitas di wilayah perbatasan.

Upaya pertama yang dilakukan oleh kedua negara adalah pembentukan Perbatasan Bersama Indonesia-Timor Leste (PABITRA). PABITRA didirikan pada tahun 2005 untuk memfasilitasi koordinasi antara kedua negara dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan. PABITRA juga bertugas untuk mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial antara masyarakat di kedua sisi perbatasan.

Adapun langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik di masa depan, antara lain dengan meningkatkan koordinasi antara Indonesia dan Timor Leste, memperkuat perbatasan, serta memperbaiki infrastruktur dan fasilitas di wilayah perbatasan. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga perdamaian dan menjalin kerjasama dengan negara tetangga, terutama di wilayah perbatasan.
NAMA: HIKMAL FERDIAN
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR

Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi dan kebijakan politik suatu negara atau wilayah. Di Indonesia, geopolitik melibatkan berbagai faktor, termasuk posisi geografis, kebijakan luar negeri, hubungan dengan negara-negara tetangga dan kekuatan besar di dunia, serta tantangan geopolitik lainnya.

Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, bijih timah, tembaga, emas, dan berbagai macam hasil pertanian. Kekayaan sumber daya alam ini memainkan peran penting dalam kekuatan ekonomi Indonesia dan menjadikan negara ini sebagai negara produsen dan eksportir yang penting di kawasan.

Macam-macam teori geopolitik
• teori geopolitik frederich ratzel
• teori geopolitik radolf kjellen
• teori geopolitik karel haushofer
• teori geopolitik halford mackinder
• teori geopolitik Alfred Thayer mahan
• teori geopolitik guilio douhet, William Mitchel, serversky dan JFC fuller

Beberapa teori geopolitik yang terkenal adalah Teori Heartland yang menekankan pentingnya menguasai wilayah Heartland di tengah Eurasia, Teori Rimland yang menempatkan kekuatan dunia di daerah sekitar Heartland, Teori Domino yang mengemukakan tentang efek domino dalam perang dingin, Teori Deep State yang menganggap kekuasaan sebenarnya berada di kelompok kepentingan di balik pemerintah, dan Teori Eurasia yang menekankan pentingnya kawasan Eurasia dalam geopolitik global.

Konsep NKRI tercantum dalam pasal 1:1 UUD Negara Republik Indoneisa 1945 yang berisi, "negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk politik". Kesatuan wilayah Republik Indonesia mencakup:
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial-budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan
NAMA: HIKMAL FERDIAN
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, negara harus menjamin bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif dalam proses hukum. Negara juga harus menjamin bahwa hak-hak asasi manusia terlindungi dan dihormati dalam setiap proses hukum. Hal ini akan menjamin bahwa keadilan dapat tercapai dan tidak ada yang menjadi korban ketidakadilan.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NAMA: HIKMAL FERDIAN
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR

Negara Hukum negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.Hukum juga sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.
Kehidupan modern membutuhkan struktur hukuum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.

Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Ada 2 slogan Reformasi, yaitu:
-Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
-Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi